28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39369

Tiongkok Buka Kebijakan Tambah Jumlah Anak

Jakarta, Aktual.co — Setelah berpuluh-puluh tahun, akhirnya Beijing mantap mencabut program keluarga berencana ‘Satu Anak Cukup’. Sebagai ‘pilot project’, kebijakan “menambah anak” akan diterapkan terlebih dahulu pada masyarakat Tingkok yang tinggal di Provinsi Zhejiang.

National Health and Family Planning Commission melaporkan, bahwa pasangan suami-istri keturunan (berdarah) Tiongkok sudah diperbolehkan menambah anak. Namun sayang, kantor berita Xinhua tidak menyebutkan berapa jumlah pasti anak tambahan yang diperbolehkan pemerintah.

Kebijakan baru di ‘Negeri Tirai Bambu’ ini didasari fakta, bahwa penduduk produktif Tiongkok mulai menurun drastis. Pada akhir 2014 lalu, National Bureau of Statistics melaporkan populasi penduduk Tiongkok mencapai 1,36 miliar jiwa. Dari jumlah itu, penduduk usia produktif turun 2,44 juta jiwa dibandingkan dengan 2013. Sedangkan populasi usia tua atau masyarakat berusia di atas 60 tahun mencapai 14,9 persen dari total populasi penduduk pada tahun sebelumnya.

Jumlah populasi manula di Tiongkok tahun 2030 mendatang diperkirakan mencapai 350 juta jiwa atau satu berbanding empat dari total populasi warga. Naiknya populasi manula dan menurunnya jumlah kalangan usia produktif membuat Beijing berpikir ulang.

Seperti dilansir Aktual.co dari AFP, kebijakan pelonggaran program satu anak juga telah mendapat dukungan dari Partai Komunis China sebagai partai berkuasa. Sebagai ‘pilot project’, kebijakan “menambah anak” akan diterapkan dulu kepada masyarakat Tingkok yang tinggal di Provinsi Zhejiang, sebuah kawasan yang dihuni orang-orang kaya di negara itu. Kebijakan ini secara perlahan akan diperluas ke wilayah lainnya hingga akhirnya diterapkan menyeluruh di seluruh Tiongkok.

Pemerintah Tiongkok juga menyebutkan, bahwa kebijakan memperlonggar angka kelahiran bayi lebih difokuskan pada pasangan suami istri yang tinggal di wilayah urban. Sebab program keluarga berencana selama ini memang diterapkan dengan sangat ketat di kawasan masyarakat urban dibandingkan dengan masyarakat wilayah pinggiran.

Namun tidak sembarangan pasangan suami istri boleh menambah anak. Sebuah pasangan harus mengisi sebuah formulir khusus dan diserahkan ke National Health and Family Planning Commission. Komisi inilah yang kemudian memutuskan apakah pasangan itu berhak menambah anak atau cukup memiliki satu anak.

Dalam beberapa dekade terakhir, Tiongkok tercatat sebagai negara dengan jumlah populasi penduduk terbanyak di dunia dengan lebih dari satu miliar jiwa. Situasi itu membuat Beijing menerapkan program ‘Satu Pasutri Satu Anak’ sejak 1970-an silam. Meski bisa menekan jumlah kelahiran bayi, namun kebijakan ini memberi imbas negatif, seperti meningkatnya angka aborsi di Negara tersebut. Bahkan banyak pasutri mengambil langkah sterilisasi organ reproduksi.

Semua kebijakan tentang larangan memiliki anak lebih dari satu didasari pertimbangan bahwa, pemerintah Beijing harus mencegah kekurangan pangan dan meletakkan dasar bagi pertumbuhan ekonomi di Negara tersebut. (Laporan: M Sahlan, Majalah Aktual)

Artikel ini ditulis oleh:

Atasi Migrasi Elpiji 12Kg, Menteri ESDM Pinta Pertamina Terapkan Distribusi Tertutup

Jakarta, Aktual.co —  Menteri ESDM Sudirman Said mengharapkan agar PT Pertamina dan BPH Migas nantinya bisa melakukan distribusi tertutup untuk mengatasi migrasi pengguna elpiji 12 kilogram ke 3 kilogram, lantaran disparitas harga yang tinggi.

“Saya berharap Pertamina dan BPH Migas bisa mulai memikirkan distribusi tertutup jika disparitas harga semakin lebar, karena ini kesempatan untuk mengalihkan konsumsi,” kata Sudirman dalam jumpa pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (19/1).

Menurut dia, migrasi dari elpiji 12 kg ke 3 kg memang tidak bisa dihindari. Pasalnya, banyak pihak yang mengambil kesempatan beralih menggunakan elpiji subsidi 3 kg daripada elpiji 12 kg, karena perbandingan harga yang cukup jauh.

“Kami sudah meminta agar Pertamina jamin pasokan 3 kg. Tapi migrasi (penggunaan 12 kg ke 3 kg) tidak bisa dihindari. Di awal-awal pasti banyak yang ambil kesempatan beralih menggunakan 3 kg. Makanya di belakangnya harus ada penertiban,” ucapnya.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan kenaikan harga elpiji kemasan 12 kg pada awal Januari sehingga harga jualnya menjadi Rp134.700 per tabung. Namun, pada pertengahan Januari, pemerintah menurunkan harganya menjadi Rp129.000 per tabung.

Kendati turun harga, banyak konsumen menilai disparitas harga antara kemasan 12 kg dan 3 kg masih terlampau jauh.

Di sisi lain, distribusi tertutup menjadi salah satu pilihan penyaluran elpiji bersubsidi, dalam hal ini kemasan 3 kg, untuk kalangan tertentu saja. Kalangan itu di antaranya adalah rumah tangga atau usaha mikro dan harus terdaftar menggunakan kartu kendali.

Program percontohan distribusi tertutup elpiji kemasan 3 kg sebelumnya pernah dilakukan pada 2013. Namun, program tersebut kemudian terpaksa harus dihentikan karena dasar hukum yang lemah.

Mulanya program itu digelar lantaran volume penggunaan elpiji 3 kg menunjukan peningkatan signifikan, bahkan hampir kelebihan kuota.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pelancong Keudah Malaysia Kunjungi Kedah Banda Aceh

Banda Aceh, Aktual.co — Sebanyak 30 pelancong asal Kedah, Malaysia mengunjungi Desa Keudah, Kota Banda Aceh, Minggu (18/1) malam. Kunjungan itu sekaligus mempererat dua budaya melayu antar negara tersebut. Silaturahmi itu dimulai dengan shalat berjamaah di masjid setempat.
 
“Kami berbahagia dikunjung oleh pelancong Kedah. Keudah Banda Aceh memiliki kesamaan dengan Kedah Malaysia yaitu adat budaya dan sejarah,” ujar tokoh masyarakat Keudah Banda Aceh, Sulaiman, kepada Aktual.co.

Sementara itu, Ketua Rombongan Jalinan Kasih dari Kedah, Malaysia, Fazilah Ismail menyebutkan mereka sangat berbahagia dengan sambutan yang diberikan masyarakat Banda Aceh. Dia juga mengundang masyarakat Keudah Banda Aceh untuk berkunjung ke Kedah, Malaysia.

Sementara itu, Sekda Kota Banda Aceh, Bahagia menyebutkan Banda Aceh berkomitmen untuk mewujudkan kota wisata yang berkarakter syariat islam. Dikatakan, bahwa pihaknya terus mengembangkan lokasi wisata sejarah dan merawat situs-situs bekas tsunami seperti Museum Tsunami, dan lain-lain.

“Semoga kunjungan ini bukan untuk yang terakhir, kami sangat serius untuk mengembangkan wisata Islami di Banda Aceh,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pergub Jadi Payung Hukum Pelarangan Motor

Jakarta, Aktual.co —Pelarangan motor melintasi jalan protokol MH Thamrin – Medan Merdeka Barat sudah resmi diberlakukan sejak Minggu (18/1) kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Benjamin Bukit mengatakan payung hukum pelarangan motor adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 tahun 2014.  
Di Pasal 1 poin 1 disebutkan: Gubernur menetapkan ruas jalan sebagai Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Sedangkan di poin 2: ruas jalan yang diberlakukan adalah Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran HI sampai denganBundaran Air Mancur Monas; dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Benjamin mengatakan nantinya zona pelarangan akan diperluas. Namun untuk menambah perluasan zona, akan dilakukan perubahan Pergub. 
“Bagus kita akan teruskan. Iya, kalau diperpanjang lagi ya ada perubahan Pergub-nya. Kalo sekarang kan belum ditambahin berarti masih tetap,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (19/1).
Ahli hukum tata negara, Maragarito Kamis, mengatakan memang harus ada payung hukum atas pelarangan motor. Kalau belum ada dasar hukum, belum bisa dinamakan peraturan.
“Dia ambil kebijakan, harus dituangkan (dalam peraturan),” kata Margarito, Jakarta, Minggu (18/1).
Dijelaskan pria berdarah maluku ini, karena ini bersifat mengatur maka harus dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur. Sehingga menguatkan polisi dan dinas perhubungan dalam mengatur. 
“Harus dituangkan dalam Pergub. Bukan intruksi, paling tidak pergub. Dengan dasar itu, barulah polisi-polisi dan anak buahnya di dinas perhubungan itu bisa mengatur,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

BKIPM: Denda Penangkapan Lobster Bertelur Terlalu Kecil

Jakarta, Aktual.co — Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap lobster bertelur pada 16 Januari 2015.

Penangkapan tersebut dilakukan ketika petugas BKIPM melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman lobster dan kepiting yang akan dikirim menggunakan pesawat terbang CX 798 tujuan Hongkong.

“Itu juga kami tangkap di Bandara Soekarno Hatta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada 3 ekor induk lobster bertelur dan 140 ekor lobster kecil,” ujar Kepala BKIPM, Narmoko Prasmadji di kantor KKP Jakarta, Senin (19/1).

Berdasarkan data KKP, pelaku penangkapan tersebut berinisial HWX asal Tingkok. Dan diancam sanksi pidana 3 tahun penjara dengan denda Rp150 juta.

“Tapi sanksi yang diberikan ini terlalu kecil, saya ngga mau. Kita akan coba gunakan pasal UU Perikanan No 31 Tahun 2004, UU Perikanan Tahun 1992, supaya bisa berlapis,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan lobster bertelur yang saat ini dilarang ditangkap dan diperdagangkan serta berdasarkan Peraturan Menteri No 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Seharusnya Presiden Lantik BG Sebagai Kapolri Lalu Tunjuk Plt

Jakarta, Aktual.co — Pasal 11 ayat 5 dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian mengatakan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil berpandangan, jika frasa dalam UU tersebut kata ‘mendesak’ itu bila kapolri dinilai melanggar sumpah jabatan dan dianggap mengancam keselamatan negara. Dan kapolri hanya diberhentikan sementara.
“Sedangkan Jenderal Sutarman-kan tidak diberhentikan sementara, diberhentikan secara definitif. Bukan saya tidak percaya dengan integritas pak Badrodin, tetapi situasi dan kondisi saat ini, menurut saya jangan dibiarkan seperti ini,” ucap Nasir kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
“Seharusnya (presiden) melantikan Budi Gunawan dulu, baru menonaktifkannya dan baru mengangkat Plt,” ujar dia.
Pun demikian, sambung politisi PKS ini, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan pernah menayatakan bahwa bila dalam kasusnya ini, statusnya dari tersangka meningkat maka secara otomatis dirinya pun akan mengundurkan diri sebagai kapolri.
“Seingat saya pak Budi Gunawan dalam fit and propertes mengatakan beliau nanti statusnya meningkat dia siap mengundurkan diri, jadi ini situasinya agar semua clear agar tidak ada lagi kekacauan kontradiksi dalam ketatanegaraan, terutama terkait dengan institusi kepolisian,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain