27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39373

Komisi V DPR akan Panggil Kembali Menhub Jonan

Jakarta, Aktual.co — Komisi V DPR RI akan membentuk panja keselamatan penerbangan nasional agar accident tidak terjadi lagi.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana menyebutkan bahwa panja ini dibentuk dengan tujuan agar kemenhub lebih fokus terhadap safety penerbangan nasional ke depannya dan tidak ada saling menyalahkan dalam kapasitas wewenangnya.
“Dalam UU penerbangan khan udah jelas, menteri perhubungan sebagai penanggung jawab keselamatan penerbangan, dengan demikian kami DPR sebagai mitra pemerintah wajib melakukan fungsi pengawasan terhadap hal ini,” ujar legislator yang akrab disapa Adia ini, kepada wartawan di gedung parlemen, Senin (19/1).
Selain itu, DPR RI akan memanggil Menhub Ignasius Jonan pada Selasa (20/1) besok untuk rapat dengar pendapat setelah sebelumnya mangkir.
“Besok kita akan dengarkan pendapat dari Menhub dulu, undangan sudah kita sampaikan ke pak Jonan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Karyawan Terjerat Narkoba, Pemred Jak TV Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Jakarta, Aktual.co — Pimpinan Redaksi Jakarta Televisi menyerahkan proses hukum karyawannya HS yang diduga menggunakan narkoba bersama empat oknum anggota kepolisian.
“Yang bersangkutan karyawan kami dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, kita serahkan proses hukum kepada aparat kepolisian,” kata Pemimpin Redaksi JAK-TV Timbo Siahaan di Jakarta, Senin (19/1).
Timbo mengaku HS merupakan pegawai bagian teknik pegang kamera pada program pengarah acara di studio. Timbol mengatakan, manajemen JAK-TV akan memutuskan untuk memberikan sanksi kepada HS setelah pihak hakim memvonis pada persidangan.
“Jika pengadilan memutuskan dia bersalah, kita langsung keluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat.”
Timbo menyebutkan HS menjadi karyawan pertama yang terlibat narkoba sejak 10 tahun televisi swasta itu berdiri. Mantan pewarta senior itu menegaskan pihaknya berkomitmen bagi pegawai untuk tidak mengkonsumsi narkoba termasuk tidak memberikan pendampingan hukum atau pengacara.
Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus HS bersama empat anggota kepolisian yang diduga mengkonsumsi narkoba di daerah Jakarta Selatan pada Rabu (14/1).
Awalnya polisi meringkus anggota Samapta Polres Metro Jakarta Selatan Brigadir Polisi Dua Nur dengan barang bukti tiga plastik klip berisi 0,8 gram shabu, timbangan elektrik dan alat hisap. Petugas juga mengamankan anggota Satuan Intelkam Polrestro Jakarta Selatan Briptu Sus dengan barang bukti tiga plastik klip berisi 1,03 gram, timbangan elektrik dan bong.
Anggota Samapta Polrestro Jakarta Selatan Aipda Suk dengan barang bukti satu buah cangklong dan Anggota Banit Dit Sosbut Baintelkan Mabes Polri Aipda AAK. Dari tangan Aipda AAK didapati barang bukti sembilan plastik klip 15 gram shabu, timbangan elektrik, plastik klip kosong dan bong.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menteri BUMN-DPR Bahas PMN 35 Perusahaan Senilai Rp48 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Menteri BUMN Rini M Soemarno mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada RAPBN 2015 sebesar Rp48,01 triliun kepada 35 perusahaan milik negara.

“PMN yang akan dialokasikan terdiri atas Rp46,08 trilin dalam bentuk tunai, dan PMN nontunai sebesar Rp1,21 trilin,” kata Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Senin (19/1).

Raker perdana tersebut dipimpin Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Tohir yang dihadiri direksi perwakilan dari 38 BUMN.

Menurut Rini, PMN yang tertuang dalam Surar Nomor: S-22/MBU/01/2015 tanggal 12 Januari tersebut, di luar tambahan PMN kepada PT PAL Indonesa sebesar Rp1,5 triliun yang telah ditetapkan dalam UU APBN 2015.

Berikut 35 BUMN yang mendapat PMN pada tahun 2015, meliputi, PT Angkasa Pura II senilai Rp3 triliun, PT ASDP Rp1 triliun, PT Pelni sebesar Rp500 miliar, PT Djakarta Lloyd Rp350 miliar, PT Hutama Karya Rp3,6 triliun, Perum Perumnas Rp2 triliun, PT Waskita Karya Rp3,5 triliun, PT Adhi Karya Rp1,4 triliun.

Selanjutnya PTPN III Rp3,15 triliun, PTPN VII Rp17,5 miliar, PTPN IX Rp100 miliar, PTPN X Rp97,5 miliar, PTPN XI Rp65 miliar, PTPN XII Rp70 miliar, PT Permodalan Nasional Madani Rp1 triliun, PT Garam Rp300 miliar, PT RNI Rp280 miliar, Perum Bulog Rp3 triliun, PT Pertani Rp470 miliar.

PT Sang Hyang Seri Rp400 miliar, PT Perikanan Nusantara Rp200 miliar, Perum Perikanan Indonesia Rp300 miliar, PT Dirgantara Indnesia Rp400 miliar, PT Dok Perkapalan Surabaya Rp200 miliar, PT Dok Kodja Bahari Rp900 miliar.

PT Industri Kapal Indonesia Rp200 miliar, PT Antam Rp7 triliun, PT Pindad Rp700 miliar, PT KAI Rp2,75 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset Rp2 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Rp250 miliar, PT Bank Mandiri Rp5,6 triliun, PT Pelindo IV Rp2 triliun, PT Krakatau Steel Rp956 triliun, PT Bahana PUI Rp250 miliar.

Rini menjelaskan, usulan perubahan anggaran tambahan PMN pada 35 perusahaan tersebut didasari perubahan paradigma bahwa BUMN berperan dalam memberkan kontribusi terhadap perekonomian nasional yang semula difokuskan pada sisi penerimaan pendapatan negara (dividen dan pajak), juga dioptimalkan perannya sebagai agen pembangunan.

“Dengan belanja modal APBN terkait dengan usaha BUMN diharapkan perusahaan dapat melalukan ‘leverage’ sehingga kegiatan investasi yang dilakukan BUMN dapat lebih besar daripada dana PMN tersebut,” katanya.

Selain PMN, Kementerian BUMN juga mengusulkan pemberian kepada 10 perusahaan antara lain Perum Bulog sebesar Rp18,94 triliun, KAI sebesar Rp1,52 triliun, PT Pelni Rp1,91 triliun, dan PT Sang Hyang Seri Rp610 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Eksekusi Mati, JK Sebut Tak Ada Pandang Bulu Terhadap Semua Terdakwa

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa tak ada pandang bulu terhadap semua terdakwa yang sudah divonis mati.
Menurutnya, hukuman mati tetap dilakukan pada terdakwa yang hukumannya sudah diputus, meski tetap menghormati semua langkah diplomasi yang dilakukan negara-negara yang warga negaranya divonis mati.
“Hukum tak kenal diskriminasi kewarganegaraan,” kata JK, Senin (19/1).
Perdana Menteri Australia Tony Abbott sebelumnya telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait eksekusi mati terhadap dua warganya. Dua warga Australia menunggu pelaksanaan eksekusi mati setelah permohonan grasinya ditolak presiden.
Pada putusan PK terhadap anggota ‘Bali Nine’ Mahkamah Agung menyatakan hukuman mati tak melanggar HAM. Dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menunggu pelaksanaan eksekusi mati setelah permohonan grasinya ditolak presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi III Gelar Rapat Bahas Plt Kapolri?

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan komisi III akan menggelar rapat kerja panja penegakan hukum.
Menurut dia, rapat kerja panja itu merupakan tindak lanjut dari keputusan yang disepakati dalam pleno komisi hukum beberapa waktu lalu.
“Kerja panja penegakan hukum komisi yang merupakan kesepakatan pleno komisi III untuk membentuk panja, untuk mempercepat dalam melihat antisipasi dan penegakan hukum di Indonesia,” kata Aziz kepada wartawan, di sela-sela acara rapat Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah dalam rapat internal tertutup itu, komisi juga akan menyinggung ikhwal keputusan presiden dalam menunjuk pelaksana tugas (Plt) kapolri?.
“Ya nanti kita lihat dalam perkembangan (rapat),” ucapnya.
Pun demikian, kata politisi Golkar sejumlah fraksi di komisi III sudah meminta kepada pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan presiden, terkait keputusan pemerintah terhadap calon kapolri.
“Dari pandangan fraksi sudah meminta kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan presiden. Tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan terhadap rapat konsultasi yang diharapkan teman-teman dalam membahas salah satunya masalah kapolri,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 11 ayat 5 menyebutkan dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

DPR: Badrodin Haiti Plt untuk Kapolri Siapa?

Jakarta, Aktual.co — Bila Presiden Jokowi ingin menujuk pelaksana tugas (Plt) kapolri, idealnya melantik terlebih dahulu Komjen pol Budi Gunawan sebagai kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang diberhentikan secara definitif.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
“Kebijakan Presinden mengangkat Komjen Pol Badrudin Haiti sebagai Plt menurut saya itu mubazir dan seharusnya presiden ada keberanian untuk melantik kapolri yang terpilih, bahwa kemudian pun ada keinginan, misalkan mau memberhentikan sementara kapolri yang dilantik itu memeng diatur dalam UU Kepolisian,” ucap dia.
Sehingga, sambung Nasir, dalam keadaan seperti ini, dimana presiden memberikan keputusannya dengan mengangkat Plt tanpa melakukan pelantikan terlebih dahulu. Maka tentunya itu malah memunculkan pertanyaan baru, Badrodin itu Plt untuk kapolri siapa?.
“Jadi posisi Plt ini memang serba salah dia tidak ke atas tidak ke bawah sehingga wajar ada pertanyaan untuk siapa PLT itu karenanya, supaya tidak terjadi kegamangan dalam Plt-nya atau dalam rangka menjankan Tupoksi kepolisian maka presiden Jokowi harus segera bersikap.
“Artinya DPR sudah memilih maka dia harus menggantikan Jenderal Sutarman yang sudah diberhentikan dari kapolri, jadi posisi kapolri ibarat anggota DPR juga. Yang baru masuk yang lama keluar, ini memang agak aneh yang lama diberhentikan yang baru tidak masuk,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian pasal 11 ayat 5 menyebutkan dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. 

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain