29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39395

DPR: Tanpa Akuntabilitas, KPK Rawan Disalahgunakan

Jakarta, Aktual.co — Keputusan presiden Joko Widodo yang memutuskan penundaan pelantikan komjel Pol Budi Gunawan sebagai kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang telah resmi diberhentikan. Dinilai karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tirai dalam kasus ini.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Muhammad Nasir Jamil mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh menjadi tirai.

Menurutnya  penegakan hukum harus memiliki akuntabilitas karena tanpa akuntabilitas penegakan hukum sangat berbahaya.

“Penegakkan hukum seperti lorong-lorong yang gelap jika akuntabilisas ini tidak ada. Tanpa akuntabilitas, penegakan hukum rawan disalahgunakan. Bahaya kalau penegakan hukum dipuji-puji,” Kata Nasir, dalam Aktual Forum yang bertajuk “Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogatif Presiden”, di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).

Dikatakan anggota Fraksi PKS ini, penegakan hukum menjadi sebuah ironi di negeri ini. Pasalnya ketidak-pastian hukum akan memunculkan rumor-rumor yang berkembang. Menurutnya, munculnya rumor penundaan pelantikan komjel Pol Budi Gunawan sebagai kapolri sangat berbahaya.

“Munculnya rumor penundaan pengangkatan Budi Gunawan sangatlah berbahaya. Hal tersebut muncul Ketika tidak adanya kepastian dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Nasir, Presiden Joko Widodo tidak perlu menunda pelantikan komjel Pol Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.

“Jadi saya berharap jokowi tidak perlu menunda, sebagai presiden mengeluarkan kepres untuk melantik BG,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Keputusan Presiden Menunda Pelantikan BG, Margarito: Langgar Konstitusi

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai keputusan Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen pol Budi Gunawan sebagai kapolri melanggar konstitusi.
Hal itu bila merunut pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, seseorang dicalonkan sebagai Kapolri bersifat imperatif atau mengikat. Bahkan, kata dia, jika dalam tempo 20 hari tidak memberikan tanggapan mengenai usul tersebut, DPR dianggap telah menyetujui nama yang diusulkan oleh presiden sebagai calon Kapolri.
“Kenapa dibikin batas waktu? Karena memang presiden menghendaki (calon itu jadi Kapolri),” kata Margarito dalam acara diskusi Aktual Forum bertajuk ‘Lewat Budi Gunawan KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?’, di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
Pertanyaan saat ini, sambung dia, Jokowi justru menafikan langkah konstitusi yang telah dilakukan DPR untuk menyetujui pencalonan Budi Gunawan dengan menunda pelantikannya sebagai Kapolri.
Ia pun menilai, alasan menghormati proses hukum yang disampaikan Jokowi tidak masuk akal. Hal itu lantaran, status tersangka telah disandang Budi Gunawan sebelum menjalani fit and proper test di DPR.
“Sebelum fit and proper test kenapa dibiarkan prosesnya berjalan? Ada apa. Artinya Presiden mempermainkan hukum, dan merendahkan martabat DPR yang dapat dianggap perbuatan tercela dan menjadi alasan impeachment. Dalam bernegara harus tegas. Terima hasilnya. Jangan bikin alasan, lantik saja. Kecuali kalau dia (Jokowi) ingin situsi tambah rumit yang membuat DPR mengkonversi semua menjadi impeachment,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

PDIP Pertanyakan Sikap KPK Dalam Penetapan Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan bersepakat jika penetapan Komjen pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK sudah mengganggu hak preogratif lembaga kepresidenan.
“Karena terus terang saja kami di komisi III DPR, meyayangkan kalau memang pak Budi Gunawan punya persoalan hukum jauh sebelumnya KPK menetapan beliau menjadi tersangka,” kata Trimediya,  dalam acara diskusi Aktual Forum bertajuk ‘Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?, di Warung Komando, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
“Atau setelah beliau (Budi Gunawan) jadi kapolri KPK menetapkan beliau sebagai tersangka, karena kita sama-sama tau isu rekening gendut itu kan isu dari 2002 awal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDIP itu pun juga menayakan seperti banyak yang ditanyakan oleh intelektualitas, kenapa hanya Budi Gunawan yang langsung diproses secara hukum, padahal kalau dirunut banyak nama yang tersangkut dalam kasus tersebut.
“Kenapa hanya pak Budi Gunawan yang langsung dilakukan proses hukum bagaimana dengan yang lainnya yang terseret dalam kasus rekening gendut. Apa yang dilakukan oleh KPK sudah sampai pada sumber kekuasaan, simbol negara kita adalah kop berlambang garuda bernama kepresidenan yang sudah mengusulkan nama Budi Gunawan sebagai kapolri,” ucapnya.
“Jadi kalau tema diskusi seperti itu memang sudah terganggu posisi lembaga kepresidenan dengan (penetapan tersangka,red) ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

Sopir Ugal-Ugalan, Pemkot Larang Kontainer Lewat Jalan A Yani

Jakarta, Aktual.co — Walikota Pontianak Sutarmidji mengatakan bahwa pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan melarang truk dan kontainer melintas Jalan sepanjang Ahmad Yani, guna menekan tingkat kemacetan di sepanjang jalan protokol Kota Pontianak.

“Truk atau kontainer baru bisa melewati Jalan Ahmad Yani, harus dengan izin khusus,” kata Sutarmidji di Pontianak, Minggu (18/1).

Ia menjelaskan selama ini sopir truk-truk yang melintas di jalan itu kerap mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya, bahkan sopir truk mengambil jalur kiri yang merupakan jalur kendaraan roda dua.

“Begitu juga pengendara sepeda motor yang sering mengambil jalur kanan, padahal sebenarnya mereka harus mengambil jalur kiri,” ungkap Sutarmidji.

Untuk itu, Sutarmidji meminta kepada aparat kepolisian lalu lintas yang mempunyai kewenangan untuk menilang para pelanggar aturan lalu lintas tersebut. Ia menilai, aturan tanpa sanksi tegas menyebabkan para pelanggar aturan itu menganggap hal itu sepele, sehingga sanksi tegas harus diterapkan sehingga memberikan efek jera.

“Biar saja banyak-banyak yang ditilang, bila perlu sehari menilang seribu pelanggar pun tidak masalah sampai mereka kapok. Insya Allah ketika kita tegakkan aturan secara konsisten, maka masyarakat kita akan tunduk pada aturan itu, sekali lagi saya ingatkan, jangan sampai orang selama ini melanggar aturan, dia menganggap aturan itu bukan sebagai aturan lagi karena setiap kali dilanggar tidak pernah diberi sanksi,” ujarnya.

Secara informal dirinya sudah pernah bertemu dengan Dirlantas Polda Kalbar dan Kasat Lantas Polresta Pontianak membicarakan hal itu, dan berkeinginan melakukan kampanye tertib lalu lintas selama satu tahun. Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) pun akan diperluas, tidak hanya di Jalan A Yani, kemudian di Jalan Sultan Abdurrahman, Sultan Syahrir, Gajah Mada, Teuku Umar, Diponegoro, Agus Salim, Tanjungpura dan sekitarnya juga akan menyusul ditetapkan sebagai KTL.

“Kami akan perbanyak rambu lalu lintas. Saya minta kepada BUMN dan pihak swasta yang lainnya kalau memang ingin berpartisipasi melalui program sosialnya bisa berpartisipasi dengan ikut membuat rambu-rambu lalu lintas tinggal berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pontianak,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot telah mencanangkan Pontianak Tertib Aturan, Pemkot berkomitmen untuk konsisten menerapkannya dalam segala aspek.

“Sekali lagi saya mengajak masyarakat ayo kita bangun Pontianak ini, ayo kita jaga Pontianak dan kita genahkan Pontianak ini supaya lebih nyaman dijadikan tempat tinggal, lebih harmonis. Untuk hal-hal yang kecil jangan diperdebatkan, tidak boleh ada yang menikmati keuntungan dari hasil pembangunan Kota Pontianak tetapi tidak mau berkorban untuk kemajuan kota ini,” kata Wali Kota Pontianak.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Gelar Operasi Malam, Polda Metro Gelandang 682 Orang

Jakarta, Aktual.co — Aparat Polda Metro Jaya bersama seluruh jajaran menggelandang 682 orang saat operasi malam skala besar yang dilakukan secara serentak pada Sabtu (17/1) malam hingga Minggu (18/1) dinihari.

“Operasi menargetkan aksi premanisme,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Minggu (18/1).

Polda Metro Jaya merinci Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polsek mengamankan 105 orang dengan menyita berbagai barang bukti seperti minuman keras, alat judi, senjata tajam.

Polres Metro Jakarta Utara dan jajaran Polsek mengamankan 154 orang terkait dugaan tindak pidana dengan menyita barang bukti berupa alat judi, minuman keras, narkoba jenis shabu, senjata tajam, senjata api dan sejumlah uang tunai.

Polres Metro Jakarta Timur menjaring 64 orang yang fokus terhadap aksi preman dan penjualan minuman keras oplosan.

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 118 orang dengan menindaklanjuti dua orang terkait kepemilikan senjata tajam atas nama M Wahyu dan pelaku pencurian dengan pemberatan Irvan.

Polres Kota Depok mengamankan 10 orang terdiri dari tujuh orang pengamen dan tiga pelajar yang diduga akan tawuran dengan barang bukti tujuh bilah senjata tajam.

Polres Metro Jakarta Barat menggaruk 178 orang dengan melibatkan seluruh jajaran Polsek terkait aksi preman dan kejahatan jalanan lainnya.

Polres Bekasi Kota mengamankan 57 orang yang diduga terkait aksi tawuran, premanisme, pengamen dan potensi kejahatan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Penundaan Pelantikan BG. Margarito: KPK Ganggu Kepresidenan dan Kepolisian

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Kepresidenan dan Kepolisian saat ini tengah terganggu usai ditundanya pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. 
Hal tersebut disampaikan Margarito Kamis, ahli hukum tata negara,  saat acara Aktual Forum bertajuk ‘Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?, di Warung Komando, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
” Dari beberapa hal yang saya catat saya menyakatan bahwa secara faktual hingga hari ini lembaga kepresidenan dan lembaga kepolisian sedang terganggu”, kata Margarito, Minggu (18/1).
Fakta lembaga kepolisian terganggu karena diberhentikannya Sutarman dan digantikan oleh Budi Gunawan. Namun Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hingga penundaan pelantikan oleh presiden.
Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak melantik Budi Gunawan yang telah memiliki dasar hukum.
Selain mengganggu dua lembaga tersebut, Hal ini juga mengganggu masyarakat karena melibatkan tiga institusi pemerintahan sekaligus yakni, Lembaga kepresidenan, Kepolisian dan KPK.
“Apakah gangguan ini diniatkan kpk ?, katanya
Menurutnya meskipun KPK sudah memiliki dua alat bukti itu dirasa kurang karena barang bukti dan alat bukti dalam hukum berbeda dalam fundamental maka harus di selidiki dan dijelaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain