29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39398

Pemerintah: Operasional Pasar Ikan Terkendala Hak Ulayat

Jakarta, Aktual.co —   Pasar ikan hidup yang berada di wilayah Netar, Kabupaten Jayapura, Papua hingga saat ini belum dapat beroperasional, karena masih terkendala hak ulayat. Para pemilik hak ulayat ini sering melakukan intervensi, sehingga mengganggu jalannya pasar ikan hidup.

“Namun, tahun ini kami sudah mendapat rekomendasi dari Perusda (perusahaan daerah) untuk dapat mengoperasionalkannya lagi,” ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jayapura Frangklyn Mananoma di Sentani, Minggu (18/1).

Frangklyn menjelaskan jika pasar ikan hidup ini kembali beroperasi, maka akan membantu masyarakat dalam memasarkan hasil budi daya ikannya ke pasaran.

“Biasanya yang menjadi kendala dalam pengembangan budi daya ikan, selain masalah pakan, adalah permasalahan pemasarannya,” ujarnya.

Dia menuturkan, untuk itu diharapkan dengan adanya pasar ikan hidup ini, produksi ikan yang tinggi di Kabupaten Jayapura dapat dipasarkan dengan baik.

“Misalnya saja, produksi ikan nila di Sentani, Kabupaten Jayapura per tahun bisa mencapai kurang lebih 400 ton,” katanya.

Dia menambahkan jumlah ini diperoleh dari budi daya keramba warga di Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur.

Dalam satu hari Kampung Asei Kecil bisa memproduksi satu ton ikan nila, maka dalam setahun dengan 365 hari akan memperoleh 365 ton ikan, jika ditambah dengan produksi ikan nila warga di luar keramba, maka bisa mencapai 400 ton.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Trimedya: KPK Ganggu Hak Prerogratif Presiden

Jakarta, Aktual.co —  Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa KPK telah mengganggu hak prerogatif Presiden dengan menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Rasanya memang benar KPK telah mengganggu hak prerogatif presiden”, ungkapnya kepada aktual.co usai acara diskusi Aktual Forum bertajuk ‘Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?, di Warung Komando, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
Dikatakan Trimedia bahwa Presiden tidak seharusnya mengambil jalan tengah untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dikarenakan DPR sudah menyetujui pada sidang paripurna lalu.
“Saya tidak menduga presiden mengambil jalan tengah untuk menunda pelantikan Budi Gunawan”,  katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Penundaan Pelantikan BG, Komisi III: Itu Akan Jadi Blunder Presiden Sendiri

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai lucu langkah presiden untuk menunda proses pelantikan Komjen pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Terlebih soal penujukan pelaksana tugas (Plt) kapolri.
Hal itu menyusul penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jokowi tidak perlu menunda, Jokowi sebagai presiden seharusnya mengeluar kewenangannya dalam kepres melantik Budi Gunawan, kemudian dua -tiga hari memberhentikan sementarta kapolri dengan menunjuk Plt. Kalau melihat sekarang sangat lucu, dasar hukumnya dengan memberhentikan kapolri dan menujuk plt tidak ada,” kata Nasir Djamil dalam acara diskusi Aktual Forum bertajuk ‘Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?, di Warung Komando, Jalan Dr Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
“Karena kriteria seorang kapolri diganti tidak ada pada Sutarman, dan ini menambah ketidakpastian hukum dalam kasus Budi Gunawan ini,” tambahnya.
Sebab, sambung poltisi PKS itu, seorang tersangka itu belum tentu bersalah, sehingga itulah perlu ada keberanian dari presiden.”Karena penundaan ini akan menjadi blunder bagi presiden, lantaran Budi Gunawan  pun dalam fit and propertes itu juga sudah mengatakan akan mundur ketika dirinya terdakwa,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

LIPI: Penundaan Pelantikan BG Potensi Timbulkan Polemik

Jakarta, Aktual.co —  Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo soal penundaan pelantikan Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai kepala Kepolisian RI, tetap berpotensi menimbulkan polemik.

“Keputusan itu hanya akan menunda polemik. Pada ujungnya tetap akan menjadi polemik bagi Presiden,” kata Firman Noor dihubungi di Jakarta, Minggu (18/1).

Firman mengatakan Presiden berada pada posisi dilematis ketika harus memutuskan melantik Budi Gunawan atau tidak. Karena itu, Presiden kemudian berupaya membangun wacana yang lebih bisa diterima banyak pihak.

Menurut Firman, bila Presiden pada akhirnya memutuskan membatalkan pengajuan dan pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri, maka bisa dianggap tidak menghormati DPR yang telah menyetujui calon yang dia ajukan sendiri.

“Pilihan itu juga berpotensi akan berhadapan dengan banyak kepentingan di partai politik. Namun, bila Presiden memutuskan untuk melantik Budi Gunawan, itu pilihan yang lebih fatal dan bisa kembali memunculkan konflik ‘cicak dan buaya’,” tuturnya.

Terkait keputusan DPR yang menyetujui Budi Gunawan sebagai calon kapolri, Firman menilai hal itu merupakan langkah untuk mengembalikan situasi supaya lembaga legislatif itu tidak lagi disorot di panggung politik.

“Itu merupakan taktik untuk kembali melempar ‘bola panas’ ke Presiden. Memang keputusan itu dikecam oleh publik, tetapi bagi mereka itu lebih baik daripada ‘bola panas’ berlama-lama di DPR,” tukasnya.

Presiden Joko Widodo telah menyatakan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat malam (16/1).

“Menunda, bukan membatalkan. Itu digarisbawahi,” ujar Presiden.

Dalam jumpa pers tersebut, Presiden juga menyampaikan keputusan untuk memberhentikan dengan hormat Jenderal Polisi Sutarman dari jabatan kapolri. Untuk mengisi jabatan tersebut, Presiden mengangkat Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas kapolri.

Sebelumnya, Komisi III DPR setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan telah menyetujui Komjen Polisi Budi Gunawan yang diajukan sebagai calon tunggal kapolri secara aklamasi. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak hadir dalam rapat yang menyetujui pencalonan Budi Gunawan.

Dalam rapat paripurna, DPR juga menyetujui pencalonan Budi Gunawan, meskipun Fraksi Partai Demokrat mengusulkan penundaan persetujuan dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyarankan pimpinan DPR untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden.

KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan suap dan rekening yang tidak wajar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Status Tersangka BG, Pengamat: Kenapa KPK Baru Sekarang?

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Padjajaran (Unpad), Muradi mengatakan penundaan tersebut bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah.
Demikian disampaikan olehnya saat diskusi bertema “Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Perogratif Presiden?” di Warung Komando Jakarta, Minggu (18/1).
“Penundaan itu bukan menyelesaikan masalah, tapi menghibur. Ke depan DPR harus mengambil langkah untuk mengontrol situasi politik ini,” ujarnya.
Muradi menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK dinilai janggal. Pasalnya, kata dia, KPK seperti memiliki kepentingan yang berbeda pada kasus ini.
“BG (Budi Gunawan) jadi tersangka dari Oktober dan Juli, saya berharap waktu itu ditersangkakan saja, kenapa baru sekarang ketika fit and proper test,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Harga Lada Putih Anjlok Rp20 Ribu/Kg

Jakarta, Aktual.co — Harga lada putih di tingkat pedagang pengumpul Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengalami penurunan Rp20 ribu per kilogram atau dari Rp165 ribu turun menjadi Rp145 ribu per kilogram.

“Kami kurang tahu pasti penurunan harga komoditas ekspor ini, apakah pengaruh dolar atau pemintaan pasar dunia yang juga mengalami penurunan,” kata pedagang pengumpul lada putih, Ellan di Pangkalpinang, Minggu (18/1).

Namun yang jelas, penurunan harga lada ini berdampak terhadap transaksi lada di tingkat pedagang pengumpul sepi.

“Pedagang tidak lagi berminat menjual hasil ladanya, karena mereka menilai harga sekarang belum menguntungkan petani,” ujarnya.

Menurut dia, transaksi lada akan kembali mengalami peningkatan, apabila harga lada kembali naik ke level Rp160 ribu per kilogram.

“Dalam dua hari ini, kami hanya mampu mengumpulkan 10 hingga 20 kilogram lada saja, jika dibandingkan saat harga lada tinggi mencapai 1,5 ton per hari,” ujarnya.

Ia berharap harga lada ini kembali naik, sehingga transaksi komoditas ekspor tersebut kembali bergairah dan pedagang pengumpul kembali mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kami hanya mendapatkan keuntungan Rp1.000 per kilogram saja, itupun jika harga lada masih bertahan tinggi, jika harga lada tiba-tiba mengalami penurunan otomatis kami merugi,” tuturnya.

Demikian juga, Riswandi pedagang pngumpul lada lainnya, mengatakan harga lada turun tajam dan transaksi lesu.

“Saat ini, pedagang enggan menjual hasil kebun ladanya, karena harga yang turun belum bisa mengembalikan modal perkebunan lada yang tinggi,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain