Status Tersangka BG, Pengamat: Kenapa KPK Baru Sekarang?
Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Padjajaran (Unpad), Muradi mengatakan penundaan tersebut bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah.
Demikian disampaikan olehnya saat diskusi bertema “Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Perogratif Presiden?” di Warung Komando Jakarta, Minggu (18/1).
“Penundaan itu bukan menyelesaikan masalah, tapi menghibur. Ke depan DPR harus mengambil langkah untuk mengontrol situasi politik ini,” ujarnya.
Muradi menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK dinilai janggal. Pasalnya, kata dia, KPK seperti memiliki kepentingan yang berbeda pada kasus ini.
“BG (Budi Gunawan) jadi tersangka dari Oktober dan Juli, saya berharap waktu itu ditersangkakan saja, kenapa baru sekarang ketika fit and proper test,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid
















