30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39413

Terkait Pengangkatan Plt Kapolri, Yusril Kritik Pedas Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara,  Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.S mengkritik pedas langkah yang ditempuh oleh Presiden RI Joko Widodo dalam memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman dan mengangkat Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Alasannya, kata ia, Presiden ingin memberhentikan dan mengangkat Kapolri harus terlebih dahulu meminta persetujuan DPR.

“Mestinya Presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah Sebab baik pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dua2nya harus dg persetujuan DPR,” tulis Yusril melalui akun Twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd , Sabtu (17/1).

Lalu, mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyebutkan bisa saja Jokowi memberhentikan Kapolri dan kemudian mengangkat penggantinya tanpa persetujuan DPR. Namun demikian, hal tersebut, tegas ia, dapat dilakukan hanya karena alasan-alasan mendesak.

Pernyataan Yusril ini merujuk kepada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kapolri pasal 11 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Pada pasal 11 itu disebutkan pada poin ke lima yaitu “Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Dengan  tidak adanya persetujuan yang diminta Jokowi kepada DPR untuk mengangkat Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri, Yusril jadi mempertanyakan alasan-alasan apa yang membuat Presiden terlalu terburu-buru melakukan pergantian Kapolri.

“Alasan mendesak itu hanya dua, yakni jika Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan Presiden? Saya tidak tahu,” katanya lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Masalah Izin, DPRD Bangka Panggil Perusahaan Sawit

Jakarta, Aktual.co — Pihak DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, mempertanyakan izin usaha PT Hans Buana Inti Guna Lestari (HBIGL) yang bergerak pada sektor perkebunan sawit di Kecamatan Simpangkatis.
“Kami sudah sempat memanggil pihak perusahaan untuk meminta kejelasan terkait izin perusahaan mereka, namun tidak memenuhi undangan kami,” kata Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah Syahroni di Koba, Sabtu (17/1).
Pemanggilan pihak perusahaan karena adanya laporan dari pihak desa dan data dari dinas terkait bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin usaha.
“Kami tentu ingin tahu sejauh mana kebenarannya, makanya pihak perusahaan dipanggil untuk menjelaskannya, tetapi mereka tidak datang,” ujarnya.
Sementara anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah Zamhari menegaskan, secara hukum perusahaan tidak boleh beroperasi karena tidak mengantongi izin usaha.
“Ini terungkap setelah melihat persyaratan administrasi dan laporan dari masyarakat, namun kami menyarankan warga jangan bertindak di luar koridor, dan cukup ditutup saja perusahaan tersebut,” ujarnya.
Kepala Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Bangka Tengah Yulhana mengakui perusahaan sawit tersebut belum mengantongi izin usaha sampai sekarang.
“Kami sudah meminta pihak perusahaan untuk mengurus legalitas usahanya, namun sampai sekarang belum dipenuhi,” ujarnya.
Selain itu kata dia pihak perusahaan harus terbuka dengan masyarakat dan pemerintah desa terkait dengan program plasma dan seluas 10 hektare lahan yang janjinya akan diberikan kepada desa.

Artikel ini ditulis oleh:

Berikutnya, Eksekusi 112 Terpidana Mati

Jakarta, Aktual.co —Kejaksaan Agung masih menunggu sinyal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait gelombang kedua eksekusi terpidana mati. Hingga saat ini terdata sebanyak 112 terpidana mati yang belum di eksekusi.

“Tugas Presiden. Acuan kita ketika sudah ajukan grasi maka yang bersangkutan mengaku diri bersalah dan mohon ampun, tak perlu lagi dia ajukan upaya hukum lain. Kita anggap semua selesai dan bisa dilaksanakan,” ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Minggu (18/01).

Menurut Jaksa Agung, pihaknya hingga kini masih melakukan pendataan terhadap terpidana mati yang telah melakukan upaya hukum Peningkatan Kembali (PK) dan Grasi. “Jangan sampai hak para terbukti ada yang belum terpenuhi. Jika aspek yuridis telah selesai,  maka akan dipersiapkan rencana eksekusi mati,” pungkasnya.

Perbaikan Organisasi Masuk dalam Agenda Ketum ‘The Jakmania’ yang Baru

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum ‘The Jakmania’ yang baru, Richard Ahmad Supriyanto berjanji akan memperbaiki keorganisasian ‘The Jakmania’. Itu langkah besar yang bakal dilakukan untuk memperbaiki citra ‘The Jakmania’.

“Ke depannya ada perihal yang harus diperbaiki dalam organisasi ‘The Jak’. Ini pekerjaan rumah yang luar biasa,” ujar Richard, kepada Aktual.co, di Jakarta, Sabtu, (17/1).

Selain itu,  Richard juga sudah menyiapkan program terdekat yang bakal dilakukan. Kata dia, penggodokan struktur keorganisasian juga menjadi hal penting.

“Waktu 14 hari untuk membentuk tim formatur dalam menentukan kepemimpinan saya selama dua tahun. Itu juga jadi hal utama,” urainya.

Namun demikian, mantan Wakil Ketua ‘The Jakmania’ periode 2012-2014 ini, tetap tidak bisa menutupi keberhasilannya terpilih menjadi Ketua Umum. Dia pun merasa tidak percaya dengan dukungan yang diberikan.

“Ini sejarah, saya tidak menyangka bisa terpilih,” ceplosnya.

Untuk diketahui, Richard Ahmad berhasil terpilih menjadi Ketua Umum ‘The Jakmania’ periode 2015-2017, setelah melewati proses pemilihan yang ketat. Dia sukses mengungguli pesaing terberatnya,  Lariko Rangga Mone.

Proses pemilihan Ketua Umum ‘The Jak’ yang baru digelar di Hotel Citi M, Jakarta, Sabtu (17/1) malam. Dalam pemilihan tersebut, Richard mendapatkan 36 suara, sedangkan Lariko memperoleh 19 suara.

Artikel ini ditulis oleh:

Akbar Tandjung: Budi Gunawan Punya Visi Baik untuk Polri Kedepan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menilai sosok Komjen Pol Budi Gunawan memiliki visi dan misi yang baik untuk polri kedepannya.
“Soal rekening gendut, kan dia yang menyatakan kalau sudah diselesaikan di internal Polri tahun 2010. Tapi status BG yang tersangka menjadi wilayah hukum. Kita (Golkar) tidak akan mencampuri itu,” kata Akbar Tandjung, di Jawa Timur, Sabtu (17/1).
Menurut dia, pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri merupakan wewenang Presiden Jokowi, dan sikap dari fraksi Golkar adalah mendukung Budi Gunawan menjadi Kapolri setelah melewati proses fit and proper tes di DPR.
Jokowi sebelumnya memutuskan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman, dan menunda pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri hingga waktu yang belum ditentukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Harga BBM Turun Lagi, DKI Akan Bahas Tarif Angkot

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI akan membahas tarif angkutan umum terkait penurunan kembali harga BBM.
Pemprov akan membahas tarif ngkutan pada hari Senin (19/1), apakah akan diturunkan atau tetap mengikuti tarif yang sudah berlaku saat ini.
“Senin (19/1) kita bahas,” kata Gubernur DKi Basuki Tjahaja Purnama, di jakarta, Sabtu (17/1).
Diketahui, pemerintah kembali menurunka harga BBM dari yang sebelumnya Rp7.600 menjadi Rp6.600 per liter untuk premium, sementara untuk solar dari yang sebelumnya Rp7.200 menjadi Rp6.400, yang mulai diberlakukan pada Senin (19/1).
Sementara, di Kota Medan dan Manado sudah ada usulan dari pemerintah setempat untuk menurunkan tarif angkutan dan akan membicarakannya dengan pihak terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain