31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39420

Pemkab Sleman Bantu Rusunawa Gratis Kepada Keluarga Bripda Taufik

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Sleman memberikan bantuan kepada keluarga Bripda Taufiq, berupa penempatan rusunawa.
Pemberian bantuan diberikan langsung oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo, kepada ayah Bripda Taufik, Triyanto. Bantuan yang diberikan termasuk juga selimut, kasur, dan peralatan masak.
“Selama satu tahun keluarga Mas Taufik dibebaskan biaya sewa rumah. Namun setelah ada kemampuan bisa melanjutkan sewanya,” kata Sri Purnomo, Sabtu (17/1).
Triyanto, ayah Bripda Taufik, terharu dengan bantuan yang diberikan. Tanpa banyak bicara dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak pemkab.
Sebelumnya, Bripda Taufik Hidayat, anggota Direktorat Sabhara Polda DIY, mencuat di sejumlah media massa setelah diketahui selama ini dia tinggal di sebuah rumah bekas kandang sapi, Dusun Jongke Tengah, Sendangadi, Mlati, Sleman. 
Setiap berangkat ke Mapolda DIY Bripda Taufik harus berjalan kaki sejauh 5 km, sehingga tak jarang terlambat dan mendapat hukuman.
Taufik (20) dikenal sederhana dan tak mengeluh dengan kondisi kehidupannya yang pas-pasan dan kurang menguntungkan.
Dirinya mengaku senang karena kini bisa menjadi anggota polisi melalui tes yang tak mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Saya senang karena sekarang sudah benar-benar masuk dunia nyata polisi,” kata Taufik.

Artikel ini ditulis oleh:

Meningkat, Kasus Narkoba di Kotawaringin Timur

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), meningkatkan kewaspadaan karena kasus penyalahgunaan barang haram di daerah itu cenderung meningkat.
“Kasus narkoba di Kotim ini masih cukup tinggi. Data kami, kasus yang ditangani pada 2014 naik 20 persen dibanding 2013, yakni dari 53 kasus naik menjadi 70 kasus pada 2014,” kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kotim, AKP Marcelino Prima Liga di Sampit, Sabtu (17/1).
Kondisi ini sangat memprihatinkan karena narkoba sudah meracuni masyarakat tanpa membedakan latar belakang usia, jenis kelamin, profesi, pendidikan dan perbedaan lainnya. Dari kasus yang ditangani belakangan ini, pelaku penyalahgunaan narkoba berusia antara 16 tahun hingga 52 tahun.
“Pelaku mencari berbagai cara. Sampit ini daerah konsumen, barang berasal dari luar seperti Banjarmasin, Pontianak dan Jawa karena jalur transportasi sangat terbuka. Tapi kami tetap optimistis narkoba akan berkurang,” kata Marcelino.
Polres Kotim mengajak masyarakat untuk membantu dengan memberi informasi kepada polisi jika mengetahui ada aktivitas penyalahgunaan narkoba. Polisi menjamin akan merahasiakan identitas pemberi informasi.
Pembentukan RT/RW dan desa/kelurahan antinarkoba juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Ketua RT harus mengawasi aktivitas warganya, terlebih pendatang yang menghuni barak yang terkadang sulit terpantau jika mereka melakukan aktivitas melanggar hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Calon Kades Positif Narkoba Didiskualifikasi

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak akan meloloskan calon kepala desa yang positif menggunakan narkoba pada Pemilihan Kepala Desa serentak di 177 desa.
“Calon kepala desa yang positif narkoba, otomatis tidak lolos,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa setempat Akhmad Hidayat saat dihubungi di Karawang, Sabtu (17/1).
Setiap bakal calon kepala desa itu diwajibkan mengikuti tes kesehatan terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Panitia Pilkades. Hasil tes kesehatan, termasuk hasil tes narkoba, kemudian dibawa ke tim seleksi tingkat kabupaten. Tim seleksi dan Panitia Pilkades sendiri sudah sepakat untuk tidak meloloskan calon kepala desa yang positif narkoba.
Sementara itu, rencananya Pemerintah Kabupaten Karawang akan menggelar Pilkades serentak di 177 desa pada 22 Februari 2015.
Jadwal Pilkades itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2014 tentang Tata Cara Pilkades di Karawang serta Surat Keputusan Bupati Nomor 141.1/5948/BPMPD tanggal 19 Desember 2014 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkades Gelombang I tahun 2015 di Karawang.

Artikel ini ditulis oleh:

Terpidana Mati Asal Nigeria Tuliskan Pesan Terakhir Kepada Jokowi

Semarang, Aktual.co — Terpidana mati kasus penyelendupan narkoba asal Malawi, Nigeria, Namaona Denis (48), menuliskan wasiat terakhir sebelum dieksekusi mati yang rencananya dilaksanakan pada Minggu (18/1). 
Wasiat berupa surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan seluruh rakyat Indonesia. Wasiat itu dibacakan isteri Denis, Dewi Retno Atik, setelah menjenguk yang bersangkutan di ruang isolasi LP Nusakambangan, Cilacap, Sabtu (17/1).
Sekira pukul 14.00 wib, rombongan yang didampingi kuasa hukumnya keluar dari Dermaga Wijayakusuma. Dengan mengenakan baju coklat muda dan jilbab warna coklat tua, Dewi dengan terbata-bata membacakan surat terakhir dari suami tercintanya. 
Berikut surat terakhir terpidana mati Namaona Denis: 
“Kepada Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya, karena sebagai manusia saya tidak lepas dari kesalahan. Namun perubahan hukum saya dari hukuman seumur hidup menjadi terpidana mati, setelah selama 14 tahun berjalan, telah merampas keadilan yang selama ini saya perjuangkan. 
Saya mohon kepada masyarakat untuk memahami perjuangan saya memperoleh keadilan, agar tidak ada orang lain yang mengalami perlakuan seperti saya. Karena ternyata berkelakuan baik dan patuh pada aturan hukum di negara ini saja tidak cukup untuk mendapatkan  keadilan. Karena itu melalui surat dari komans HAM yang bisa ditunjukkan oleh lawyer saya. Saya masih terus memperjuangkan keadilan yang tidak pernah saya dapatkan sampai saat ini. Dan atas nama saya Namaona Denis dan keluarga, berkali-kali saya mohon ampun kepada Allah, dan meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,”
Diketahui, enam narapidana yang berada ditahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang tersebar di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, akan dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap, pada 18 Januari 2015.
Keenam napi tersebut adalah Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brazil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) kewarganegaraan tak jelas, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga negara Indonesia.
Lima napi dieksekusi di Nusakambangan, dan satu dieksekusi di Boyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh (37) WN Vietnam.

Artikel ini ditulis oleh:

Jelang Eksekusi, Terpidana Mati Asal Nigeria Yakin Dapat Penangguhan

Semarang, Aktual.co — Kuasa Hukum terpidana mati berkebangsaan Nigeria Namaona Denis, Chairul Anam menyatakan eksekusi mati terhadap kliennya masih dapat ditangguhkan pihak Kejaksaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan soal penangguhan eksekusi tahanan yang kami lakukan. Semoga dapat dipahami dengan baik sesuai dengan rasa keadilan,” kata dia,  di kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Sabtu (18/1).
Sehari sebelum eksekusi, Denis telah melakukan upaya penangguhan dengan pihak Kejaksaan.
Anam menolak pelaksanaan eksekusi  mati terhadap kliennya yang memiliki nama asli Salomon Chibuke Okafer. Alasannya,  hukuman yang dijatuhkan kepada Denis dinilai cacat hukum.
Meski begitu, kliennya tidak mengetahui akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Besi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Dia tidak tahu kalau mau dieksekusi dan dia juga tidak pernah menandatangani untuk menerima penolakan grasi,” tuturnya.
Kedatangannya bersama isteri Denis, Dewi Retno Atik, di LP Nusakambangan sudah kedua kali setelah sebelumnya menjenguk di ruang isolasi LP Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 16 Januari 2015.
Menurut Anam, Komnas HAM bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden, Jaksa Agung, hingga Kemenkumham terkait penangguhan eksekusi itu karena proses hukum saat ini masih berjalan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Penunjukkan Plt Kapolri Timbulkan Persoalan

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan penunjukan Plt Kapolri oleh Presiden Joko Widodo tidak tepat dan akan menimbulkan tiga persoalan.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam keadaan mendesak Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, berdasarkan penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan mendesak’ adalah suatu keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.
“Disinilah letak permasalahannya, Kapolri Sutarman sama sekali tidak melanggar sumpah jabatan dan juga tidak membahayakan keselamatan negara, sehingga secara yuridis tidak tepat jika ia diberhentikan dan Presiden menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt),” katanya.
Yang kedua, tidak dicermatinya perbedaan tugas dan wewenang Kapolri. Dalam pidatonya Presiden Jokowi menyebut Badrodin Haiti akan melaksanakan tugas dan wewenang Kapolri.
“Pelimpahan Tugas dan sekaligus Wewenang ini melampaui apa yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” katanya.
Secara jelas istilah yang disebut oleh Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanyalah ‘Pelaksana Tugas’ dan bukan ‘Pelaksana Tugas dan Wewenang.’ Padahal ‘tugas’ dan ‘wewenang’ Kapolri adalah dua hal yang sangat berbeda.
Terakhir, soal jangka waktu penundaan yang terlalu lama. Presiden Jokowi tidak menyebutkan secara jelas jangka waktu penundaan, namun jika penundaan tersebut dilakukan hingga proses hukum Budi Gunawan selesai dan dia diputus tidak bersalah oleh pengadilan maka penundaan ini paling tidak akan berlaku selama satu tahun enam bulan.
Proses penyidikan di KPK tidak mengenal adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), artinya kasus ini akan terus bergulir ke persidangan Pengadilan Tipikor, lalu banding ke Pengadilian Tinggi hingga berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Untuk itu, berdasarkan pada persidangan kasus-kasus Tipikor terdahulu, rata-rata satu perkara selesai sampai tingkat kasasi paling cepat selama satu tahun enam bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain