31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39421

Jelang Eksekusi, Terpidana Mati Asal Nigeria Yakin Dapat Penangguhan

Semarang, Aktual.co — Kuasa Hukum terpidana mati berkebangsaan Nigeria Namaona Denis, Chairul Anam menyatakan eksekusi mati terhadap kliennya masih dapat ditangguhkan pihak Kejaksaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan soal penangguhan eksekusi tahanan yang kami lakukan. Semoga dapat dipahami dengan baik sesuai dengan rasa keadilan,” kata dia,  di kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Sabtu (18/1).
Sehari sebelum eksekusi, Denis telah melakukan upaya penangguhan dengan pihak Kejaksaan.
Anam menolak pelaksanaan eksekusi  mati terhadap kliennya yang memiliki nama asli Salomon Chibuke Okafer. Alasannya,  hukuman yang dijatuhkan kepada Denis dinilai cacat hukum.
Meski begitu, kliennya tidak mengetahui akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Besi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Dia tidak tahu kalau mau dieksekusi dan dia juga tidak pernah menandatangani untuk menerima penolakan grasi,” tuturnya.
Kedatangannya bersama isteri Denis, Dewi Retno Atik, di LP Nusakambangan sudah kedua kali setelah sebelumnya menjenguk di ruang isolasi LP Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 16 Januari 2015.
Menurut Anam, Komnas HAM bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden, Jaksa Agung, hingga Kemenkumham terkait penangguhan eksekusi itu karena proses hukum saat ini masih berjalan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Penunjukkan Plt Kapolri Timbulkan Persoalan

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan penunjukan Plt Kapolri oleh Presiden Joko Widodo tidak tepat dan akan menimbulkan tiga persoalan.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam keadaan mendesak Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, berdasarkan penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan mendesak’ adalah suatu keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.
“Disinilah letak permasalahannya, Kapolri Sutarman sama sekali tidak melanggar sumpah jabatan dan juga tidak membahayakan keselamatan negara, sehingga secara yuridis tidak tepat jika ia diberhentikan dan Presiden menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt),” katanya.
Yang kedua, tidak dicermatinya perbedaan tugas dan wewenang Kapolri. Dalam pidatonya Presiden Jokowi menyebut Badrodin Haiti akan melaksanakan tugas dan wewenang Kapolri.
“Pelimpahan Tugas dan sekaligus Wewenang ini melampaui apa yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” katanya.
Secara jelas istilah yang disebut oleh Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2002 hanyalah ‘Pelaksana Tugas’ dan bukan ‘Pelaksana Tugas dan Wewenang.’ Padahal ‘tugas’ dan ‘wewenang’ Kapolri adalah dua hal yang sangat berbeda.
Terakhir, soal jangka waktu penundaan yang terlalu lama. Presiden Jokowi tidak menyebutkan secara jelas jangka waktu penundaan, namun jika penundaan tersebut dilakukan hingga proses hukum Budi Gunawan selesai dan dia diputus tidak bersalah oleh pengadilan maka penundaan ini paling tidak akan berlaku selama satu tahun enam bulan.
Proses penyidikan di KPK tidak mengenal adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), artinya kasus ini akan terus bergulir ke persidangan Pengadilan Tipikor, lalu banding ke Pengadilian Tinggi hingga berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Untuk itu, berdasarkan pada persidangan kasus-kasus Tipikor terdahulu, rata-rata satu perkara selesai sampai tingkat kasasi paling cepat selama satu tahun enam bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Turun, Harga Cabai di Denpasar

Jakarta, Aktual.co — Harga cabai di Kota Denpasar menurun pasca meningkatnya produksi petani lokal yang mampu memenuhi kebutuhan konsumen di daerah tersebut.
“Harga cabai yang mengalami penurunan yaitu cabai merah besar turun dari harga Rp45 ribu menjadi Rp20 ribu per kg,” kata seorang pedagang, Made Nani, di Pasar Badung, Kota Denpasar, Sabtu (17/1).
Selain itu, harga cabai rawit juga mengalami penurunan dari harga Rp80 ribu menjadi Rp50 per kg. Penurunan harga cabai tersebut juga dipicu karena penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penurunan harga kebutuhan pokok tersebut juga diakui oleh seorang pedagang di Pasar Kreneng, Kota Denpasar.
“Banyak barang sekarang menurun karena produksi petani lokal sudah meningkat,” ujar Astri, salah seorang pedagang di Pasar Kreneng.
Penurunan harga barang itu tidak menyebabkan kerugian para pedagang di pasar karena tidak ada barang yang distok. Sebagian besar barang dagangannya habis dalam sekali jualan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Komposisi Wantimpres Pemuas Kelompok Tertentu

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik, Ray Rangkuti menilai komposisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemuas kelompok tertentu.
Menurutnya, tiga nama berlatarbelakang militer serta dua nama pengusaha dalam keanggotaan Wantimpres merupakan bentuk pemuas kelompok tertentu.
“Jokowi terlihat sedang memuaskan partai pengusung dan Hendropriyono,” ujar Ray, di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (17/1).
Diketahui, pada Jumat (16/1) Presiden Joko Widodo telah menentukan sembilan nama yang akan duduk sebagai Wantimpres. Sembilan orang yang bukan merupakan ketum parpol pengusung Jokowi-JK itu akan dilantik pada Senin (19/1) mendatang.
Berdasarkan informasi, tokoh yang diusung menjadi anggota Wantimpres adalah Subagyo HS, Sidarto Danusubroto, Hendropriyono, Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi, Suharso Monoarfa, Rusdi Kirana, Jan Darmadi, dan Mooryati Soedibyo. 
Dari sembilan nama tesebut, terdapat empat orang yang berlatarbelakang militer yakni Subagyo HS, Sidarto Danusubroto, Yusuf Kartanegara dan Hendropriyono. Sedangkan dua nama berprofesi sebagai pengusaha yaitu Rusdi Kirana serta Jan Darmadi.

Artikel ini ditulis oleh:

IPW: Jokowi Wajib Lantik Kapolri yang Disetujui DPR

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Police Watch menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (17/1). Menurutnya, pengangkatan Plt Kapolri tidak bisa serta merta dan harus mengacu ke UU Polri. Dalam Pasal 11 ayat 5 Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan, mewajibkan presiden untuk meminta persetujuan DPR dalam mengangkat Plt. 
“Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR (pengangkatan Plt Kapolri),” kata Neta.
Pihaknya mengaku prihatin dengan kebingungan Jokowi dalam menyikapi suksesi di Polri. Hal ini dikarenakan calon Kapolri yang sudah disetujui DPR namun tak dilantik dan cenderung mengabaikan persetujuan tersebut.
“Tragisnya Jokowi larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan BG (Budi Gunawan) sebagai Kapolri, yang dijadikan tersangka korupsi oleh KPK, yang sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa.”
Dia menambahkan, Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis. Plt hanya bisa mengeluarkan kebijaksan rutin, misalnya anggaran untuk gaji. Namun, untuk anggaran operasional, seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme Plt Kapolri harus memintaijin dan persetujuan Presiden sebagai atasan Plt Kapolri. Termasuk dalam mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangi Presiden sebagai atasan Plt Kapolri.
Begitu pula jika terjadi kerusuhan massal, presiden sebagai atasan Plt Kapolri harus bertanggungjawab.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

KPK Dinilai Tak Serius Selesaikan Kasus Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dari Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded), Arif Susanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius menyelesaikan kasus korupsi terkait pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata dia, ketidakseriusan KPK terlihat dengan masih berkeliarannya orang-orang seperti Hadi Purnomo, Mahfud Suroso, Jero Wacik serta Suryadharma Ali (SDA).
“Orang-orang yang saya sebutkan masih dibiarkan bebas. Kalau memang bukti sudah lengkap, ya harus ditahan,” ujar Arif, di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (17/1).
Hal senada juga diungkapkan pengamat politik Ray Rangkuti. Menurutnya, KPK seakan-akan hilang kekuasaanya saat ingin menyelesaikan kasus besar.
Dia mencotohkan bagaimana lemahnya KPK dalam menyelesaikan kasus yang menimpa mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali dan mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
“Bagaimana mungkin SDA yang sudah jadi tersangka masih bisa ngurusin politik? Dia masih ikut mendesain saat pemilihan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP),” kata dia.
Ray menduga ketidakpastian penyelesaian kasus-kasus besar tersebut dikarenakan keterlibatan sosok yang memiliki kepentingan didalamnya. “Kalau kasus-kasus besar itu dianalisa lagi, pasti ada tali-temali.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain