Jelang Eksekusi, Terpidana Mati Asal Nigeria Yakin Dapat Penangguhan
Semarang, Aktual.co — Kuasa Hukum terpidana mati berkebangsaan Nigeria Namaona Denis, Chairul Anam menyatakan eksekusi mati terhadap kliennya masih dapat ditangguhkan pihak Kejaksaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan soal penangguhan eksekusi tahanan yang kami lakukan. Semoga dapat dipahami dengan baik sesuai dengan rasa keadilan,” kata dia, di kantor Kejaksaan Negeri Cilacap, Sabtu (18/1).
Sehari sebelum eksekusi, Denis telah melakukan upaya penangguhan dengan pihak Kejaksaan.
Anam menolak pelaksanaan eksekusi mati terhadap kliennya yang memiliki nama asli Salomon Chibuke Okafer. Alasannya, hukuman yang dijatuhkan kepada Denis dinilai cacat hukum.
Meski begitu, kliennya tidak mengetahui akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Besi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Dia tidak tahu kalau mau dieksekusi dan dia juga tidak pernah menandatangani untuk menerima penolakan grasi,” tuturnya.
Kedatangannya bersama isteri Denis, Dewi Retno Atik, di LP Nusakambangan sudah kedua kali setelah sebelumnya menjenguk di ruang isolasi LP Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 16 Januari 2015.
Menurut Anam, Komnas HAM bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden, Jaksa Agung, hingga Kemenkumham terkait penangguhan eksekusi itu karena proses hukum saat ini masih berjalan.
Artikel ini ditulis oleh:
















