31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39426

Terpidana Mati Namaona Denis Buat Surat Wasiat

Jakarta, Aktual.co — Terpidana mati kasus narkoba Namaona Denis menitipkan surat wasiat melalui istrinya, Dewi Retno Atik, untuk dibacakan di depan wartawan yang meliput persiapan eksekusi.

Surat wasiat itu ditulis tangan oleh Namaona Denis saat dikunjungi istrinya di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (17/1).

Berikut isi surat Namaona Denis yang dibacakan istrinya didampingi kuasa hukumnya, Choerul Anam, di halaman Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan menuju Nusakambangan), Cilacap.

“Assalamualaikum. Saya Namaona Denis…orang miskin yang bangkrut dan terpaksa menjadi kurir. Saya bukan bandar narkoba. Kepada Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya karena sebagai manusia, saya tidak lepas dari kesalahan. Perubahan hukuman saya dari seumur hidup menjadi pidana mati telah 14 tahun merampas keadilan yang sampai saat ini saya perjuangkan. Saya mohon kepada masyarakat memahami perjuangan saya memperoleh keadilan agar tidak ada orang lain mengalami perlakuan seperti saya. Karena ternyata berkelakuan baik dan patuh pada aturan hukum di negara ini saja tidak cukup untuk memperoleh keadilan. Karena itu, melalui surat ini saya masih terus memperjuangkan keadilan yang tidak pernah saya dapatkan. Dan atas nama saya dan keluarga, berkali-kali saya memohon ampun kepada Allah dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Wassalam mualaikum warahmatulahi wabarakatuh”.

Demikian isi surat yang ditulis dan ditandatangani Namaona Denis.

Usai membacakan surat tersebut, istri Namaona Denis mengatakan bahwa pihaknya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas kesalahan suaminya.

“Saya berharap kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bisa mendoakan suami saya. Saya mohon, suami saya adalah orang yang baik,” kata dia yang terlihat meneteskan air mata.

Ia mengharapkan Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyamakan antara kurir dan gembong.

Menurut dia, semua terpidana mati yang akan dieksekusi bukanlah gembong dan tidak pantas untuk dieksekusi.

Ia mengaku kecewa kepada Presiden Joko Widodo karena tidak mencermati isi grasi yang diajukan dengan tendensi sertifikat kelakuan baik yang dikeluarkan oleh Lapas Tangerang.

Sementara itu, kuasa hukum Namaona Denis, Choerul Anam mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati terhadap Namaona Denis harus ditunda karena ada proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya telah mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahkan, lanjut dia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan surat rekomendasi agar pelaksanaan eksekusi terhadap Namaona Denis ditunda hingga adanya putusan atas gugatan tersebut.

Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan pada Minggu (18/1) dini hari.

Lima terpidana mati yang akan dieksekusi, yakni Ang Kim Soei (62) warga Negara Belanda, Namaona Denis (48) Warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mengeksekusi mati terpidana mati kasus narkoba lainnya, Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Kompolnas Akui Jarang Terima Informasi Dari KPK Dan PPATK

Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengeluhkan fungsi dan kinerja dari komisi tersebut sering dianggap remeh oleh lembaga atau instansi lainnya dalam melaksanakan tugas.

“Kami merasa kurang dianggap, kami sering tidak mendapat suplai informasi dari lembaga-lembaga terkait, terutama KPK dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata M Nasser usai mendatangi acara diskusi terkait polemik calon Kapolri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1).

Anggapan tersebut berdasarkan banyaknya arahan yang menyudutkan Kompolnas, karena memberi masukan calon Kepala Polri kepada presiden, yang calon tersebut masih bermasalah dengan hukum, terkait penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagaimana kami bisa menyelidiki secara maksimal, jika data yang seharusnya kami terima tidak dikirim kepada Kompolnas, ini sudah tidak ada koordinasi, wajar jika kami tidak mengetahui rekeningnya bermasalah,” keluhnya.

Tanggapan tersebut muncul setelah, pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Tjipta Lesmana berpendapat bahwa Kompolnas berusaha menjebak Presiden Joko Widodo dengan mencalonkan Budi Gunawan yang sudah terindikasi tersangka korupsi.

“Kompolnas ikut berdosa, kemungkinan itu untuk menjebak presiden,” ujar Tjipta Lesmana.

Tjipta merasa banyak dari staf-staf Presiden Joko Widodo ingin membohonginya, karena masih banyaknya oknum yang mendukung presiden melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenaker Tindak Lanjuti Pelanggaran Ketenagakerjaan di Sinar Harapan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri memerintahkan tim pengawas Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran ketenagakerjaan di Harian Sore Sinar Harapan.

Menteri mengeluarkan perintah tersebut setelah mendengarkan laporan dari tim pengawas yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Sinar Harapan, di jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Laporan tim pengawas tersebut disampaikan kepada Menteri pada Rabu (14/1). Hadir dalam pertemuan itu beberapa  pimpinan dan anggota serikat pekerja sinar harapan.

Dalam laporannya, tim pengawas menyampaikan sejumlah temuan. Tim pengawas menemukan, Peraturan Perusahaan (PP) Sinar Harapan yang digunakan sebagai dasar hukum untuk memecat dua redaktur, Web Warouw dan Daniel Tagukawi sudah tidak berlaku lagi.

Tim pengawas juga mendapatkan pengakuan dari HRD Sinar Harapan bahwa posisi kontributor dan koresponden tidak memiliki hubungan kerja, sehingga mereka tidak mendapatkan gaji sesuai UMP/UMR.

Terkait keberadaan pekerja asal Malaysia Cin Mei Fong yang menduduki jabatan salah satu direktur di harian itu, tim pengawas mendapatkan bukti dari HRD bahwa yang bersangkutan memiliki izin bekerja sejak tahun 2012 hingga sekarang.
Oleh karena itu, tim pengawas akan membuat nota pemeriksaan supaya dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan secara menyeluruh.

Menanggapi laporan itu, menteri mengatakan, tim pengawas harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tuntas. Menteri juga memerintahkan untuk melakukan pengecekan status Cin Mei Fong sebelum tahun 2012 di perusahaan tersebut. Meski perusahaan memberikan data bahwa Mei Fong mulai bekerja sejak 2012, berdasarkan laporan dari banyak saksi menyebutkan yang bersangkutan bekerja sejak 2010.

“Pengawas saya minta untuk memeriksa kasus Sinar Harapan ini sampai tuntas. Yang Tenaga Kerja Asing itu harus dicek semuanya dari awal” kata Hanif.

Menteri menambahkan, jika ada pekerja media lainnya yang membutuhkan peran Kemenaker, ia siap membantu. “Silahkan lapor. Kami terbuka membantu. Itu tugas kami,” katanya didampingi Staff Khusus Dita Indah Sari.
 
Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan SPSH, Tutut Herlina menjelaskan kepada Menteri Tenaga Kerja bahwa selama ini investor dari pihak Sjamsul Nursalim memiliki niat yang tulus dan baik pada Sinar Harapan.
 
“Pemilik modal memiliki niat baik. Namun, niat baik pemilik modal ini diselewengkan direksi. Mereka mendapatkan fasilitas mewah, sementara buruh di bawahnya ditindas, dilakukan pengetatan yang tidak membawa dampak signifikan. SPSH melihat niat baik pemilik modal ini harus diselamatkan,” ujarnya.

Seorang anggota SPSH kepada menteri mengatakan, Peraturan Perusahaan yang sudah kedaluarsa tersebut sering digunakan untuk mengintimidasi buruh yang bersikap kritis mempertanyakan kebijakan direksi yang merugikan pekerja.
Ajak Investor.

Terkait persoalan ini, Serikat Pekerja Sinar Harapan (SPSH) meminta agar investor menyelamatkan Sinar Harapan dari potensi kebangkrutan akibat mismanajemen direksi. Koran sore itu sebagian besar sahamnya dimiliki Itjih Sjamsul Nursalim.

Ketua SPSH Web Warouw, Jumat (16/1) mengatakan, mismanajemen yang terjadi bertahun-tahun itu telah merugikan wartawan dan pekerja di harian sore tersebut.

“Sinar Harapan ini milik pekerja, investor dan rakyat Indonesia. Kami wartawan dan pekerja me-invest tenaga dan pikiran. Investor menanam modal finansial. Direksi dan manajemen adalah petugas yang bertugas untuk menjalankan perusahaan supaya untung. Kalau tidak pernah untung maka kita harus ganti direksi supaya bisa untung dan berguna bagi masyarakat,” ujarnya.
 
Mempertahankan direksi, menurutnya berarti menyepakati penindasan kepada wartawan dan pekerja yang bertahun-tahun dirugikan secara tidak adil oleh direksi. Oleh karena itu, sudah waktunya mengganti direksi terutama direktur utama yang sudah uzur dan tidak sehat.
 
“Gangguan kesehatan mengakibatkan keputusan yang diambil salah terus. Upah Koresponden bertahun-tahun Rp 300 ribu. Peraturan Perusahaan kadaluarsa. Pemecatan ilegal tanpa pesangon. Sementara direksi bergelimang fasilitas mewah punya mobil dan apartemen. Wartawan basah kuyup di lapangan,” katanya./Andy Abdul Hamid

Artikel ini ditulis oleh:

Mubes III The Jakmania Digelar Hari Ini

Panitia Musyawarah Besar III (Mubes) The Jakmania, Febrianto saat membuka Mubes III The Jakmania di Jakarta, Sabtu (17/1/2015). Agenda Mubes antara lain ialah penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Ketum The Jakmania periode 2012-2014, Larico Ranggamone. Lalu, dilanjutkan dengan pembahasan program kerja pengurus pusat The Jakmania periode 2014-2016 serta pembahasan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga The Jakmania. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Kemenkeu Perlu Proritaskan Program Kementerian Desa

Jakarta, Aktual.co —Hadirnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pemerintahan kali ini menjadi magnet baru bagi aparat dan masyarakat desa. Sebab, dengan adanya nomenklatur kementerian baru yang akan fokus memperhatikan pembangunan dan pemberdayaan desa ini sangat diharapkan berdampak baik terhadap kondisi pedesaan yang selama ini masih kurang mendapat perhatian.

Menteri Desa, Marwan Jafar, mengatakan, harapan itu tentu tidak begitu saja muncul karena pemerintahan Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian khusus kepada desa dengan hadirnya kementerian yang saat ini dipimpinnya tersebut. Lebih dari itu, masyarakat desa berharap dapat merasakan langsung perhatian dari peerintah dengan hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Aparat desa, masyarakat desa, semuanya sangat berharap dapat merasakan betul perhatian kita dengan hadirnya Kementerian Desa, dan UU Desa ini,” ungkap Marwan dalam rilis yang diterima Aktual, di Jakarta, Sabtu (17/1).

Melihat semangat tersebut, Menteri Marwan pun memasukkan program pembangunan desa dalam Nawa Kerja sebagai salah satu program prioritas lima tahun kedepan. “Dengan memprioritaskan pembangunan desa, saya berharap akan terjadi perkembangan desa ke arah yang lebih baik dalam lima tahun ke depan ini,” terangnya.

Menurutnya, harapan itu tentu membutuhkan dukungan dari pemerintah. Terutama Kementerian Keuangan yang telah menetapkan pagu anggaran untuk Kemendesa PDTT sebesar Rp 36 Triliun dalam waktu lima tahun. Besarnya anggaran tersebut tentu mengacu pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, berdasarkan beban kewenangan Kemendesa PDTT yang semakin luas.

“Dalam RPJMN yang sudah dirancang, Kementerian Desa mendapat anggaran Rp 36 Triliun selama 5 tahun pemerintahan. Dengan anggaran tersebut diharapkan bisa maksimalkan tugas sesuai kewenangan kita, ya salah satunya membangun desa itu,” beber Marwan.

Hanya saja, kata Marwan, jika melihat luasnya wewenang dan Nawa Kerja Kemendesa, seyogyanya Kemenkeu perlu mempertimbangkan target pembanguan desa dari sektro lainnya, termasuk sektor ekonomi yang dapat mendorong kemandirian desa seperti pendirian BUMDesa.

“Kita punya target mendirikan BUMDes di 5 ribu desa per tahun. Tapi dengan anggaran dalam RPJMN Kemendesa hanya mampu mendirikan 2 ribu BUMDes dalam kurun waktu lima tahun,” urainya.

“Karena itu, saya berharap akan ada revisi RPJMN ke depan, tentu dengan harapan dapat memenuhi target kita dalam membangun desa mandiri dalam lima tahun ke depan,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Diduga Miliki Narkoba, Anggota Polres Jakbar Ditangkap

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya meringkus anggota Polres Metro Jakarta Barat Brigadir Kepala SU terkait kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi di parkiran Hotel MKL Jalan Latumenten, Jumat (16/1), pukul 14.30 WIB.

“Bripka SU ditangkap di dalam mobil,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Sabtu (17/1).

Martinus menjelaskan awalnya petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi ada transaksi yang dilakukan oknum polisi Polres Metro Jakarta Barat.

Saat itu, tersangka Bripka SU menumpang mobil bernomor polisi B-2188-JC hendak menemui seseorang untuk mengambil narkoba.

Anggota Polda Metro Jaya yang mengetahui transaksi itu langsung menangkap Bripka SU dan menggeledah mobilnya.

Martinus mengungkapkan polisi menemukan satu klip plastik berisi 51 gram sabu bentuk kristal, lima butir ekstasi warna merah, dua butir ekstasi warna kuning.

Selain itu, petugas juga menemukan tas ransel berisi plastik kresek terdapat satu plastik klip 102 gram sabu, satu plastik klip warna putih berisi 9,8 gram shabu, satu plastik klip warna putih berisi 32 gram shabu berat, satu plastik klip warna kuning berisi 100 gram sabu.

Kemudian satu plastik klip warna kuning berisi 80 gram shabu, satu plastik klip warna kuning berisi 88 gram sabu, satu plastik klip warna kuning berisi 50 gram sabu.

Plastik kresek warna hitam berisi 72 plastik klip terdapat 7.200 butir ekstasi warna merah berat, 25 plastik klip berisi 250 butir ekstasi.

Martinus mengungkapkan Bripka SU memegang narkoba itu selama dua pekan yang milik seseorang berinisial AN.

Bripka SU mengambil narkoba di sebuah rumah kos daerah Jembatan Besi, Jakarta Barat, untuk diedarkan kepada pemakai.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain