31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39427

Jokowi, Kok Gitu?

Mantan Relawan Jokowi Juliaman Saragih, Komisioner Kompolnas M Naseer dan Pakar Komunikasi Politik Tjipta Lesmana berbincang disela acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (17/1/2015). Diskusi ini membahas tentang isu pencalonan Kapolri dengan mengangkat tema “Jokowi, Kok Gitu?”. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Satu WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam di Sungai Yangtze

Jakarta, Aktual.co — Pihak berwenang di Tiongkok membenarkan terdapat 21 korban jiwa termasuk seorang warga Indonesia yang meninggal dalam kecelakaan kapal penarik di sungai Yangtze.

Demikian dilaporkan kantor berita pemerintah Tiongkok, Xinhua Sabtu (17/1).

Kapal dengan panjang 30 meter itu sedang dalam pelayaran percobaan pada Kamis dengan membawa 25 orang penumpang termasuk delapan warga asing yaitu empat orang warga Singapura, seorang warga negara Indonesia, seorang warga India, Malaysia dan Jepang.

Tiga orang Tionghoa berhasil diselamatkan, seorang hilang dan seluruh warga asing serta penumpang lainnya ditemukan meninggal.

Sembcorp Marine Ltd, perusahaan pembuat kapal di Singapura pada Jumat menyatakan bahwa kapal penarik yang merupakan cabang dari Jurong Marine Service Pte Ltd sedang dicoba untuk pelayaran ke laut.

Tiga orang pegawai perusahaan perkapalan itu ikut di dalam kapal.

Sembcorp Marine marupakan bagian dari Sembcorb Industries, suatu usaha konglomerat dengan modal terbesar dari Singapura Temasek Holding.

Xinhua melaporkan kapal berbobot 368 ton itu dibangun oleh Anhui Bengbu Senzhou Machinery Co. Ltd pada Oktober lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Edisi Terbaru Charlie Hebdo Terjual 1,9 Juta Eksemplar

Jakarta, Aktual.co — Mengejutkan, majalah satir Prancis Charlie Hebdo terbitan paling baru terjual sebanyak 1,9 eksemplar.

Edisi terbaru itu memberitakan soal protes umat Islam di seluruh dunia karena mencantumkan gambar Nabi Muhammad.

Namun peredarannya mengalami masalah terkait percetakan, sehingga baru 230.000 eksemplar yang siap edar dari sejuta lembar yang siap dikapalkan pada akhir pekan ini, kata distributornya, MLP. Kendala teknis itu sudah diatasi dan peredaran majalah akan pulih pada Senin, kata MLP.

Edisi terbaru ini merupakan keluaran pertama setelah terjadi serangan oleh ‘kelompok fanatik’ ke kantor redaksi majalah Charlie Hebdo di Paris pada 7 Januari yang menyebabkan 12 orang meninggal.

Edisi baru pada Rabu itu disebut “edisi penyintas” menampilkan gambar sosok pria memakai sorban putih dengan memegang tulisan “Je Suis Charlie” serta di atasnya tulisan “Tout est Pardonne” yang artinya “semua diampuni”.

Agen-agen penjualan pada Jumat menerima jutaan eksemplar majalah tersebut dan “masih terjual dengan bagus” meskipun tidak seheboh dua hari pertama setelah terbit, menurut persatuan percetakan Prancis.

Pada Rabu dan Kamis, sebanyak 27 ribu kios koran di Prancis kehabisan hanya dalam waktu beberapa jam, seluruhnya menjual sekitar 1,2 juta eksemplar. Selain itu ratusan ribu lainnnya dibeli oleh komunitas dan perusahaan atau lembaga.

Bioskop-bioskop di Paris memborong 25.000 eksemplar untuk dibagikan kepada pelanggannya, sedangkan Air France juga membeli ribuan eksemplar bagi penumpang. Sekitar 150.000 eksemplar telah dikapalkan ke luar negeri. Pembeli terbanyak di Jerman.

Secara keseluruhan majalah itu akan dicetak sebanyak lima juta dan terus dikirim pada pekan depan. Sebelum mendapat serangan, tiras Charlie Hebdo adalah 60.000 per minggu.

Pemimpin redaksinya Stephane Charbonnier yang dikenal sebagai kartunis Charb dan terbunuh dalam serangan itu, dimakamkan pada Jumat lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengusaha Travel Aceh Keberatan Tiket Murah Dihapus

Banda Aceh, Aktual.co — Pengusaha travel di Aceh tidak menyetujui kebijakan Kementerian Perhubungan RI yang menghapus tiket murah di Indonesia. Pasalnya, tidak ada korelasi antara biaya tiket murah dengan perawatan pesawat.

“Tiket murah itu bukan berarti maskapai tidak menghasilkan untung. Karena, maskapai bisa mengambil untung misalnya dari biaya bagasi dan lain sebagainya. Penghapusan tiket murah akan mempersulit masyarakat berkunjung,” terang Direktur Utama Cek Mad Travel Aceh, Muhammad AH, Sabtu (17/1).

Disebutkan, kebijakan itu akan berdampak pada sektor wisata. Pasalnya, wisawatan lokal akan membatasi kunjungan ke lokasi wisata di tanah air. Pendapatan negara dari sektor wisata dipastikan akan berkurang.

“Selain itu, tidak ada korelasi bahwa tiket murah sama dengan maskapai tidak mampu membiayai perawatan pesawat. Itu logika berpikirnya darimana,” ujarnya.

Pada bagian lain, Muhammad AH menyebutkan kasus jatuhnya pesawat AirAsia dan pembekuan rute Surabaya-Kuala Lumpur oleh Kementerian Perhubungan tidak mempengaruhi minat masyarakat Aceh menggunakan layanan penerbangan perusahaan itu.Saat ini, penjualan tiket AirAsia rute Banda Aceh-Kuala Lumpur, Banda Aceh-Penang terbilang normal.

Sekadar diketahui, sebanyak lima maskapai terbang dari dan ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh. Kelima maskapai itu yakni Firefly, AirAsia, Lion Air, Garuda Indonesia dan Susi Air. Sedangkan penerbangan perintis di Aceh umumnya dilayani oleh maskapai Smac Air, Susi Air dan Garuda Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Anggota Incumbent KPU Aceh Singkil Disanksi Peringatan Keras

Jakarta, Aktual.co —Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), (16/1), menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada salah satu Teradu dari Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atas nama H. Syahrial Raf.

Empat Teradu lainnya yang juga komisioner KIP Aceh Singkil, yakni Yarwin Adi Dharma, Dodi Syah Putra, Tita Rospita, dan Rahman Syukur direhabilitasi.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Teradu III atas nama H. Syahrial Raf selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya Putusan ini. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Yarwin Adi Dharma, Teradu II atas nama Dodi Syah Putra, Teradu IV atas nama Tita Rospita, dan Teradu V atas nama Rahman Syukur selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya Putusan ini,”

Demikian bunyi amar putusan DKPP seperti dibacakan Anggota Majelis Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jakarta seperti tertulis dalam rilis DKPP yang diterima Aktual (16/1).

Perkara ini diadukan oleh Yakarim Munis dari Partai Aceh. Melalui Kuasanya, Mohd. Syafrijal Bako, Yakarim menuduh para komisioner KIP Aceh Singkil telah melanggar kode etik karena meloloskan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh atas nama Aminullah Sagala yang tidak memenuhi syarat administratif. Aminullah memiliki keanggotaan partai politik dobel yaitu Partai Aceh dan Partai Demokrat.

KPU memang sudah membuat aturan khusus terkait dobel parpol di Provinsi Aceh. Surat Edaran KPU RI Nomor 324/KPU/V/2013 menyatakan, anggota Partai Politik Lokal Aceh dapat di ajukan oleh Partai Politik Nasional dalam Pencalonan Pemilu 2014 baik sebagai bakal calon anggota DPR, DPRA, atau DPRK tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota partai Politik Lokal Aceh.

Surat edaran itulah yang dipakai dasar KIP Aceh Singkil untuk meloloskan Aminullah. Namun, Pengadu punya tafsir yang berbeda. Menurut pengacara Syafrijal Bako, yang dibolehkan dalam surat edaran adalah anggota partai lokal dicalonkan oleh partai nasional. Dalam kasus Aminullah itu kebalikannya. Aminullah adalah anggota partai nasional yang dicalonkan menjadi Anggota Legislatif melalui partai lokal.

Dalam pertimbangan putusannya DKPP berpendapat bahwa kekhususan seperti yang diatur dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No 20/2007, itu terkait dengan keanggotaan partai politik, bukan terkait pencalonan sebagai anggota legislatif. Sehingga, Aminullah harus mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut.

Terhadap lima Teradu, DKPP menjatuhkan sanksi yang berbeda. H Syahrial Raf dijatuhi sanksi peringatan keras karena dia adalah anggota KIP lama (incumbent) yang mengetahui kejadian tersebut. Dia waktu itu juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Caleg, sehingga tidak mungkin dia tidak tahu.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu III telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf a, b, dan huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” bunyi pertimbangan putusan DKPP itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Tjipta Lesmana: Ada Kaitan Pencopotan Sutarman dan Obor Rakyat

Jakarta, Aktual.co — Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Tjipta Lesmana berpendapat bahwa ada kaitan anatara  kasus Obor Rakyat yang tidak selesai dengan pemberhentian Kepala Polri Jenderal Pol Sutarman yang seharusnya masih menyisakan sekitar sembilan bulan lagi.

“Menurut saya terlalu buru-buru pergantiannya, kemungkinan ada kaitannya dengan kasus Obor Rakyat yang belum selesai sampai sekarang, makanya Sutarman cepat diberhentikan,” kata Tjipta Lesmana di kawasan Cikini,Jakarta Pusat, Sabtu (17/1).

Ia berpendapat Jenderal Pol Sutarman tidak berhasil mengungkap kasus Obor Rakyat hingga selesai, yang pada saat itu muncul ketika masa kampanye Jokowi-JK.

“Kemungkinan dengan tidak selesainya kasus itu, ada sedikit ketidaksukaan dari para petinggi negara yang menjadi sasaran Obor Rakyat,” kata Tjipta.

Tabloid Obor Rakyat telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk “Capres Boneka”, sedangkan edisi kedua bertemakan “1001 Topeng Pencitraan”.

Tim advokasi Jokowi – Jusus Kalla menganggap isi tabloid berupa serangan isu tersebut, telah menyinggung persoalan suku, agama dan ras, serta isu lainnya terhadap Presiden Joko Widodo.

“Atas alasan ketidakselesaian kasus itu, maka banyak pihak yang mendesak segara diganti Kapolri-nya, maka itu Budi Gunawan dicalonkan,” tegas Tjipta.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain