1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39429

Kontras: Hukuman Mati Tak Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, pelaksanaan hukuman mati bagi para pengedar narkoba yang bakal dilakukan aparat keamanan bukan solusi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kontras pesimistis bahwa pernyataan akan efektif memotong mata rantai peredaran narkotika, karena mengeksekusi pengedar tidak akan ampuh memotong mata rantai produksi global narkotika,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/1).
Selain itu, menurut Haris Azhar, hal itu juga masih ditambah dengan banyaknya bukti dan informasi bahwa proses hukum dijalankan secara tidak layak.
Untuk itu, Kontras juga mengecam keras pernyataan Jaksa Agung untuk terkait rencana eksekusi enam terpidana demi menyelamatkan Indonesia dari bahaya narkoba.
“Pernyataan tersebut juga tidak mencerminkan agenda institusi Kejaksaan Agung pada tren global penghapusan hukuman mati dari sistem tata pidana nasional yang sesuai dengan agenda HAM global,” katanya sambil berpendapat bahwa rencana eksekusi hukuman mati kepada enam terpidana tersebut akan mencoreng muka Indonesia di panggung HAM internasional.
Hal itu, ujar dia, karena para terpidana dinilai tetap memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan hidup (Pasal 28A UUD 1945), termasuk jaminan hak atas hidup yang tercantum di dalam Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah melalui UU No 12/2005).
Haris Azhar juga menilai bahwa insiden eksekusi mati tersebut bakal menambah deretan panjang karut marutnya politik HAM Indonesia di era pemerintahan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan pada Minggu (18/1) pukul 00.00 WIB. “Kita putuskan tanggal 18 Januari, jam 00.00 WIB di Nusakambangan dan Boyolali,” katanya di Jakarta, Jumat (16/1).
Keenam terpidana mati tersebut, yakni, Namaona Denis (48), warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tunda Lantik BG, Langkah Awal Pemakzulan Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo dipercaya menuju ambang pemakzulan seiring sikapnya yang menunda pelantikan Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Demikian disampaikan Pakar Komunikasi Politik, Tjipta Lesmana, dalam sebuah acara diskusi, di Jakarta, Sabtu (17/1).
“Kemungkinan strateginya untuk menjebloskan presiden ke impeachment,” ujar dia.
Pasalnya, menurut dia, Jokowi sama saja melecehkan parlemen.
“Mereka tahu, begitu disetujui (di DPR), semua (masyarakat) ribut supaya tidak dilantik. Kalau presiden menolak, presiden melakukan pelecehan terhadap parlemen. Itu dasar kuat memakzulkan Presiden,” tukas Tjipta.
Presiden Jokowi diketahui menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan. Selain itu, Presiden menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Kapolri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Begini Tanggapan KPK Atas Keputusan Jokowi Soal Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI dan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri.
“KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) mengeluarkan dua keputusan presiden (Keppres), yaitu pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jendaral (Pol) Sutarman sebagai Kapolri, dan kedua penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.
Alasannya adalah Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaski mencurigakan.
“KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentarsi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya,” ujar Bambang lagi.
Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.
“Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi, Red) lainnya di bidang pemberantasan korupsi serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi,” katanya pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kompolnas: KPK dan PPATK Tak Respon Rekam Jejak Calon Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang tidak memberikan tanggapan rekam jejak calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
Komisioner Kompolnas, M Nasser menegaskan bahwa pihaknya telah meminta KPK dan PPATK untuk memberi tanggapan terkait pencalonan Budi Gunawan, namun tak ada balasan
“Kompolnas mengirim surat ke Komnasham, KPK, dan PPATK, tetapi hanya Komnasham yang membalas surat tersebut. Tapi KPK dan PPATK tidak (membalas),” ujar dia, dalam sebuah diskusi ujarnya dalam diskusi polemik Sindo Radio bertajuk “Jokowi, Kok Gitu?” di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Atas dasar hal tersebut, Kompolnas akhirnya memutuskan untuk memberi rekomendasi ke Presiden. 
“KPK atau siapapun juga, PPATK tidak memberi tahu kami, bagaimana kami bisa tahu,” kata dia.
Padahal, KPK dan PPATK selalu melakukan koordinasi ketika bekerjasama dengan Pansel yang sifatnya ad hoc selalu ada akses. Kenapa ketika dengan Kompolnas seolah tidak ingin bekerjasama.
“Jadi tolong Kompolnas jangan dianggap main-main. Kami juga punya idealisme,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kompolnas Tak Bisa Jawab Sampaikan Kapan Polri Dipimpin Plt Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tak bisa mengetahui sampai kapan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
“Saya tidak bisa menjawab sampai kapan,” ujar Komisioner Kompolnas, M Nasser, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Sabtu (17/1).
Ia menuturkan, dalam Undang-undang Kepolisian pun tidak ada rujukan sampai kapan Wakapolri bisa menggantikan posisi Kapolri. Yang ada, sambung dia, Wakapolri memang berwenang bertugas menggantikan Kapolri.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Sutarman, dan menunjuk Wakapolri, Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Kapolri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mendag Temukan Sejumlah Gudang Timbun Bahan Pokok

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perdagangan Rahmad Gobel menemukan sejumlah gudang milik swasta yang menimbun bahan kebutuhan pokok di saat di sejumlah pasar terjadi kelangkaan barang sehingga harganya naik.
“Memang tim kita menemukan ada sejumlah gudang yang menimbun dan hal itu adalah tindakan pelanggaran berat,” kata Rahmad, di Jakarta, Sabtu (17/1).
Hal tersebut disampaikan usai dirinya dan rombongan kecil melakukan sidak ke gudang yang ditemukan menimbun bahan kebutuhan pokok.
Mendag mengatakan jika dilihat dari stok yang ada selama ini seharusnya tidak terjadi kelangkaan bahan pokok yang pada akhirnya tidak terjadi kenaikan harga.
Namun akibat ulah spekulan yang ingin mengambil keuntungan banyak dan tak wajar, itu menyebabkan banyak pengusaha yang menimbun bahan pokok, ujarnya.
“Tujuannya memang ingin mencari keuntungan tak wajar dengan cara menimbun bahan pokok,” katanya.
Kementerian Perdagangan, kata Mendag, akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh gudang yang menyimpan bahan pokok.
“Kami akan melakukan ‘shock therapy’ dan peringatan keras kepada pengusaha pemilik gudang yang ketahuan menimbun bahan pokok itu,” kata Mendag.
Kementerian Perdagangan, kata Rahmad, dalam memantau stok bahan pokok di gudang mengajak Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk memantau apakah gudang lakukan penimbunan atau tidak.
“Intinya memang tim kami menemukan ada penimbunan dan akan kita tindak tegas karena mengganggu stok dan harga di pasar,” kata Rahmad.
Mendag tak bersedia mengatakan gudang-gudang mana yang lakukan penimbunan, tapi pihaknya sudah tahu persis di mana gudang dimaks

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain