12 April 2026
Beranda blog Halaman 39439

Sebulan Dincar Polisi, Pelaku Curanmor Sadis Ini Akhirnya Diringkus

Jakarta, Aktual.co — Setelah sebulan melakukan pencarian terhadap pelaku curanmor, Polsek Sukmajaya, Depok akhirnya mencokok pelaku yang paling dicari-cari oleh kepolisian.
Masduki, pemuda 25 tahun asal Lampung ini dicokok pihak kepolisian karena sebagai salah satu komplotan begal motor yang belakangan membuat resah warga Depok. 
Masduki dan keempat rekannya merupakan pelaku pencuri motor yang kerap beraksi tidak hanya di Depok, tetapi juga di Jakarta, Bogor, Bekasi, hingga Tanggerang.
Aksi kelompok yang dikenal sadis itu memang tak kenal rasa iba pada tiap korban-korbannya. Itulah yang membuat komplotan ini dicari polisi. Di Depok, mereka tercatat sudah membantai dua korbannya hingga tewas. Modus itu dilakukan jika korbannya melawan. 
Selain di Depok, mereka juga cukup ditakuti di wilayah Tangerang dan sekitarnya karena aksi-aksinya yang nekat dan sadis. Awal mula kejadian di Jalan Juanda, Sabtu 10 Januari 2015. 
Komplotan ini berhasil membawa kabur motor Suzuki Satria milik Bambang Syarif Hidyatulloh, seorang pekerja yang pulang melintas di jalan itu sekitar pukul 02.00 WIB. Bambang tewas dengan luka tusuk nyaris di sekujur tubuh.
Terakhir, kawanan ini menghabisi nyawa seorang pengendara motor yang melintas di depan Kampus BSI, Jalan Margonda Raya sekitar pukul 03.20 WIB, Minggu dinihari, 25 Januari 2015. 
Selain membawa motor, komplotan ini juga menggasak HP dan dompet berisi uang serta identitas korbannya. “Mereka ini tak hanya berulah di Depok, tetapi juga di sekitar Jakarta, Bogor, Bekasi dan Tangerang. Kami akan terus melakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim, Kamis (29/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Dia Manfaat Berolahraga di Kantor

Jakarta, Aktual.co — Kesibukan kerja, menyita waktu sehat Anda untuk berolahraga atau minimal sedikit memanjakan diri untuk melepas penat dari rutinitas sehari-hari. Anda bisa meluangkan waktu berolahraga di tempat kerja, hanya dengan bergerak sesekali dengan sedikit berjalan-jalan ke toilet atau berjalan mengelilingi ruangan kantor.

Tapi, tahukah Anda manfaat apa yang akan Anda dapatkan jika berolahraga dalam tempat kerja? Berikut kami hadirkan kepada Anda, demikian lapor laman Healthmeup.

1. Kewaspadaan
Bergerak atau berolahraga meningkatkan aliran darah ke otak, membantu Anda tetap waspada dan fokus pada pekerjaan Anda. Dalam jangka panjang, membuat pikiran Anda tajam dan mencegah penurunan kognitif.

2. Tingkat Energi
Kebanyakan orang berpikir bahwa berolahraga menghabiskan tingkat energi mereka. Sebaliknya, latihan meningkatkan tingkat energi Anda secara keseluruhan, memungkinkan Anda untuk menyelesaikan pekerjaan Anda tanpa merasa lelah.

3. Suasana Hati
Latihan memicu pelepasan endorfin dan serotonin di otak Anda, yang meningkatkan suasana hati Anda, mencegah depresi dan membantu Anda melalui hari kerja tanpa terbebani dan jengkel.

4. Kreativitas
Sebuah studi yang diterbitkan dalam Journal of Experimental Psychology menemukan, bahwa mengambil sedikit waktu untuk berjalan selama jam kerja dapat meningkatkan kreativitas Anda.

5. Kekuatan Otak
Berolahraga meningkatkan kekuatan otak dan memori, selain mendorong kejernihan mental. Menjadi lebih produktif secara fisik membantu Anda untuk menjadi lebih produktif di tempat kerja.

Artikel ini ditulis oleh:

UU MD3 Kembali Digugat ke MK

Jakarta, Aktual.co — Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan untuk uji materi ini terkait dengan sejumlah hak dan komposisi jabatan wakil komisi DPR.
“Undang-undang Nomor 17 ini menurut kami telah mengakibatkan lembaga negara DPR tidak bisa melaksanakan fungsinya dengan baik,” ujar kuasa hukum pemohon Habiburokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (28/1) sore.
Habiburokhman menjelaskan, sebagai warga negara, pemohon merasa hak warga negara untuk dapat hidup sejahtera akan sulit terwujud bila negara tidak dikelola dengan baik, salah satunya karena DPR sebagai lembaga negara tidak melaksanakan fungsinya dengan baik.
“Dalam hal ini terutama dalam konteks melaksanakan haknya, melaksanakan fungsinya, mengajukan hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan tiga hal tersebut,” ujar Habuburokhman.
Akibatnya, pemohon berpendapat bahwa DPR tidak bisa mengawasi penyelenggaraan negara oleh pemerintah, sehingga berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Pemohon kemudian mengajukan pengujian formil maupun materil karena menganggap lahirnya UU MD3 merupakan akibat dari kepentingan politik.
“Pasal 22A UUD 1945 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan peraturan perundang-undangan ditentukan oleh undang-undang berarti perubahan ini melanggar banyak prinsip dalam undang-undang dimaksud,” ujar Habiburokhman.
Terkait dengan konteks uji materil, pemohon merasa bahwa perubahan tersebut mengakibatkan DPR tidak dapat lagi maksimal melaksanakan fungsinya hingga berujung tidak tercapainya kesejahteraan warga negara Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Satu Bulan, Puluhan Warga Rejanglebong Terserang DBD

Jakarta, Aktual.co — Dinas Kesehatan Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan kalangan warga daerah itu yang terserang demam berdarah dengue (DBD) sepanjang Januari 2015 mencapai 31 orang.
“Hingga akhir Januari 2015 jumlah penderita DBD dalam 15 kecamatan di Rejanglebong mencapai 31 orang, dimana salah satunya dialami empat orang yang berasal dari satu keluarga di Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup terserang DBD,” kata Kasi Pencegahan Penularan Penyakit dan Bantuan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Rejanglebong, Nunung Tri Mulyanti, di Rejanglebong, Kamis (29/1).
Banyaknya warga yang terserang DBD karena datangnya perubahan musim dari kemarau ke musim hujan sehingga potensi perkembangbiakan nyamuk aides aigypty yang menularkannya berkembang dengan cepat terutama di pemukiman padat penduduk.
“Upaya pencegahannya harus dimulai dari masyarakat itu sendiri dengan jalan menjaga kebersihan lingkungan, kemudian melakukan gerakan 3M yakni menutup tempat air, menguras dan membersihkan bak penampungan air serta mengubur barang bekas seperti botol, kaleng dan ban bekas,” ujarnya.
Langkah yang diambil pihak dinas kesehatan berupa pengasapan atau fogging, namun upaya ini tidak akan menyelesaikan masalah jika tidak adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), selain itu pengasapan dilakukan terutama dilingkungan warga yang dinyatakan positif terkena DBD dalam radius 50 meter.

Artikel ini ditulis oleh:

Hadiri Perayaan Kemenangan Rusia, Korut Berusaha Jauhi Tiongkok

Jakarta, Aktual.co — Pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un nampaknya akan menjadikan Moskow, Rusia, sebagai kunjungan pertamanya ke luar negeri pada bulan Mei nanti.

Pasalnya, Presiden Kim menjadi salah satu pejabat yang diundang oleh Kremlin untuk menghadiri perayaan kemenangan Uni Soviet dalam Perang Dunia II.

Meski demikian, pihak Korea Utara seperti dikutip NKNews.org, belum memberikan kejelasaan resmi apakah Kim Jong Un akan hadir atau hanya mengirim Kim Yong Nam, Presiden Presidium Korea Majelis Agung Rakyat Utara.

Menurut beberapa pengamat, sikap yang diambil Kim masuk akal.

Andrei Lankov dari Kookmin University di Seoul menilai rencana kehadiran Kim sebagai sebuah strategi untuk menjauhkan diri dengan Tiongkok.

“Sesuai strategi saat ini menjauhkan diri dari Tiongkok dan mencari hubungan yang lebih baik dengan Rusia (pada asumsi keliru bahwa Rusia akan mandi dia dengan uang tunai, red),” kata dia.

“Jika itu terjadi, maka akan mengganggu Tiongkok, tetapi harus diingat bahwa Tiongkok juga memutuskan hubungan dengan tradisi yang ditetapkan: ibukota Korea pertama Xi Jinping kunjungi adalah Seoul, tidak Pyongyang,” kata Lankov. (Laporan: Nebby Mahbubirrahman)

Artikel ini ditulis oleh:

Disperindag Larang Minimarket Jual Miras

Jakarta, Aktual.co — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak melarang minimarket menjual minuman keras yang memiliki kadar alkohol di atas lima persen.
“Larangan itu berdasarkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) no 06/M-DAG/PER/1/2015 dari revisi Permendagri no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi, Kamis (29/1).
Dia mengimbau seluruh pengelola minimarket di Kabupaten Lebak dapat mematuhi larangan Permendagri tersebut. Dia pun memastikan akan menindak tegas jika menemukan minuman beralkohol tinggi masih dijual di minimarket. 
“Kami minta minimarket tidak menjual lagi minuman beralkohol,” katanya.
Menurut dia, akan memberikan tenggang waktu tiga bulan ke depan kepada para pengecer dan minimarket untuk membersihkan stok minuman beralkohol yang masih tersisa.
Apabila, mereka masih membandel menjual minuman keras maka akan direkomendasikan untuk dicabut izin usaha minimarket yang bersangkutan. “Kami berharap seluruh minimarket tidak menjual minuman keras,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain