2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39449

Peran Terungkap di Kasus Riau, ICW: KPK Segera Panggil Zulkifli Hasan

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption Wacth mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua MPR Zulkifli Hasan. Apalagi nama bekas Menteri Kehutanan itu disebut-sebut ikut mencicipi duit dari Kwee Cahyadi Kumala yang merupakan bos Sentul City dalam pengurusan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor.
Tak hanya disitu, KPK juga didesak untuk menindaklanjuti penyebutan nama Politikus asal Partai Amanat Nasional itu di persidangan. Zulkifli Hasan disebut oleh Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ir Mashud di persidengan kasus alih fungsi hutan Riau dengan terdakwa Gulat Mendali Emas Manurung.
Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan mengenai peran mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, khususnya soal revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan 673 yang belakangan ternyata menjadi peluang terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.
“KPK harus menjadikan bahan kesaksian itu untuk didalami lagi. Intinya kita mendesak agar KPK segera memanggil yang bersangkutan,” kata koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho ketika dihubungi, Jumat (16/1).
Emerson menganggap, kesaksian-kesaksian itu perlu diklarifikasi oleh KPK guna mengetahui sejauh mana peran Zulkifli Hasan di dua kasus yang saat ini tengah berurusan di KPK itu. “Itu harus diklarifikasi, untuk mengetahui sejauh mana perannya,” kata dia.
Nama Zulkifli Hasan disebut-sebut ikut mencicipi duit dari Kwee Cahyadi Kumala dalam pengurusan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdasarkan temuan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendapati adanya surat menyurat antara Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin dengan Kementerian Kehutanan yang kala itu dipimpin Zulkifli.
Surat ini yang diketahui menjadi jejak korespondensi antara Zulkifli dan RY. Sebab diketahui, Zulkifli kemudian mendisposisikan surat dari RY terkait rekomendasi tersebut kepada Dirjen Planalogi Kehutanan Bambang Supijanto. 
Koresponsi antara RY dan Bambang kemudian terus berjalan. Sampai RY meminta penegasan soal landasan hukun sebagai pedoman bagi Pemkab Bogor memberikan izin kepada PT BJA. Dirjen kemudian memberikan jawaban yang pada pokoknya PT BJA melanjutkan perstujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor s.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010.
RY menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut perihal Rekomendasi tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menhut. Dengan pokok. a, Pemkab Bogor mendukung kelanjutan tukar menukar kawasan hutan seluan 2.574 hektare. b, Rekomendasi yang telah diterbitkan Pemkab Bogor dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan oleh pihak lain pada lokasi yang sama dengan lokasi yang diperuntukan bagi PT BJA masih berlaku sampai diterbitlan keputusan atau kebijakan Menhut atas lahan seluas 2.574 Hektar.
Terhadap surat nomor 522/624/-Distanhut, inilah Zulkifli diduga memberikan persetujuan. Namun, tak diketahui pasti mekanisme pastinya seperti apa. Sebab menjadi aneh, saat Kepala Daerah memberikan rekomendasi terkait hutan tanpa persetujuan menteri, yang dalam hal ini dijabat Zulkifli. Ombudsman pun sudah menemukan jika Zulkifli melakukan pelanggaran administratif terkait kasus ini. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menko Sofyan Harap Harga Komoditas Berangsur Turun

Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengharapkan harga-harga komoditas ikut mengalami penurunan, setelah pemerintah kembali menyesuaikan harga premium dan solar.

“Pemerintah yang komando, intinya kalau ‘cost’ BBM turun, harga-harga juga turun. Kalau tidak turun, struktur pasarnya tidak sehat,” katanya di Jakarta, Jumat (16/1).

Sofyan mengatakan untuk jenis komoditas tertentu seperti beras, pemerintah akan mengandalkan Bulog sebagai stabilisator harga, dan begitu juga dengan harga komoditas lainnya yang ikut dijaga agar mengikuti penyesuaian harga BBM.

“Untuk Bulog, kita berdayakan untuk stabilisator, artinya itu akan bermain di stok. Sehingga saat harga (komoditas) naik, Bulog turun (langsung) jadi stabilisator harga,” katanya.

Menurut dia, penurunan harga BBM idealnya harus diikuti dengan penyesuaian harga bahan makanan pokok maupun biaya angkut sektor transportasi, karena kalau harganya tetap tinggi ada kemungkinan hal itu terjadi karena keterlibatan spekulan.

“Sebenarnya kalau harga naik, karena situasi ekonomi, itu tidak jadi masalah. Namun, kalau harga naik karena permainan (spekulan) itu perlu dikontrol,” kata Sofyan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ahok Mengaku Tak Tahu DPRD Minta Kapal

Jakarta, Aktual.co —Keinginan DPRD DKI agar di APBD 2015 dialokasikan anggaran untuk membeli kapal laut, ternyata belum diketahui Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ditemui di Balai Kota DKI, saat diminta tanggapannya atas keinginan yang dilontarkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Lucky P Sastrawiria itu, Ahok malah balik bertanya,”Kapal untuk apa?”
Setelah diberi tahu kalau DPRD akan mengggunakan kapal itu untuk meninjau Kepulauan Seribu, barulah Ahok mengatakan urusan disetujui atau tidak alokasinya, tergantung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan.
“Kalau usulan itu disetujui SKPD untuk dianggarkan pakai APBD, ya saya setuju,” ujar Ahok.
Sebelumnya, permintaan itu dilontarkan Ketua Fraksi Demokrat, Lucky P Sastrawiria, saat rapat gabungan pimpinan DPRD DKI Jakarta membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama pihak eksekutif, (7/1).
Dengan alasan untuk efektifitas kerja meninjau Kepulauan Seribu, Lucky minta anggaran kapal masuk APBD 2015. “Dibutuhkan kapal untuk melakukan tinjauan.”  

Artikel ini ditulis oleh:

Pukat UGM: Zulkifli Hasan Bertanggungjawab di Kasus Korupsi Riau dan Bogor

Jakarta, Aktual.co — Nama Ketua MPR Zulkifli Hasan diduga tak hanya terlibat dalam kasus suap rekomendasi alih fungsi hutan di Propinsi Riau. Namun bekas Menteri Kehutanan itu juga diduga terlibat suap menyuap alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada Fariz Fachryan mengatakan, otoritas Kemenhut ketika itu begitu besar maka Kemenhut juga terlibat dalam suap alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang telah menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Komisaris Presiden PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala atau Swee Teng.
“Terlebih dalam kasus yang menyeret nama ZH selalu terkait perijinan penggunaan lahan,” kata Fariz Fachryan saat dihubungi, Jumat (16/1).
Fariz berpendapat, keterlibatan Zulkifli Hasan saat menjabat sebagai Kemenhut memang tidak diragukan lagi khususnya di Propinsi Riau. Karena saat itu Kemenhut memberikan tanda centang soal lahan yang diperjual belikan oleh Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
“Nah tanda centang dari surat permohonan inilah yang harus digali lebih dalam lagi oleh penyidik.”
Fariz mengatakan, jika melihat kesaksian dua saksi dalam persidangan untuk tersangka penyuap alih fungsi hutan di Riau Gulat Medali Emas Manurung maka sebenarnya Zulkifli Hasan dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
“Tetapi saya fikir untuk memperukat keterlibatan beliau perlu ada penyidikan yang lebih mendalam.  Dengan mengumpulkan bukti dan saksi mengenai keterlibatan Zulkifli Hasan.”
Nama Zulkifli Hasan disebut-sebut ikut mencicipi duit dari Kwee Cahyadi Kumala dalam pengurusan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdasarkan temuan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendapati adanya surat menyurat antara Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin dengan Kementerian Kehutanan yang kala itu dipimpin Zulkifli.
Surat ini yang diketahui menjadi jejak korespondensi antara Zulkifli dan RY. Sebab diketahui, Zulkifli kemudian mendisposisikan surat dari RY terkait rekomendasi tersebut kepada Dirjen Planalogi Kehutanan Bambang Supijanto. 
Koresponsi antara RY dan Bambang kemudian terus berjalan. Sampai RY meminta penegasan soal landasan hukun sebagai pedoman bagi Pemkab Bogor memberikan izin kepada PT BJA. Dirjen kemudian memberikan jawaban yang pada pokoknya PT BJA melanjutkan perstujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor s.605/Menhut-VII/2010 tanggal 29 Nopember 2010.
RY menerbitkan surat nomor 522/624/-Distanhut perihal Rekomendasi tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menhut. Dengan pokok. a, Pemkab Bogor mendukung kelanjutan tukar menukar kawasan hutan seluan 2.574 hektare. b, Rekomendasi yang telah diterbitkan Pemkab Bogor dalam rangka pinjam pakai kawasan hutan oleh pihak lain pada lokasi yang sama dengan lokasi yang diperuntukan bagi PT BJA masih berlaku sampai diterbitlan keputusan atau kebijakan Menhut atas lahan seluas 2.574 Hektar.
Terhadap surat nomor 522/624/-Distanhut, inilah Zulkifli diduga memberikan persetujuan. Namun, tak diketahui pasti mekanisme pastinya seperti apa. Sebab menjadi aneh, saat Kepala Daerah memberikan rekomendasi terkait hutan tanpa persetujuan menteri, yang dalam hal ini dijabat Zulkifli. Ombudsman pun sudah menemukan jika Zulkifli melakukan pelanggaran administratif terkait kasus ini. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bangun Ruang Publik Ramah Anak, DKI Anggarkan Rp 109 Miliar

Beberapa anak bermain di taman kota kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2015). Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi DKI Jakarta akan membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak dan Masyarakat (RPTRAM). Ruang publik itu dibangun untuk mendukung sarana konseling kepada masyarakat khususnya ibu dan anak. AKTUAL/MUNZIR

Semua Minimarket 24 Jam di DKI Langgar Perda

Jakarta, Aktual.co —Keberadaan minimarket 24 jam yang akhir-akhir ini menjamur di DKI Jakarta akan dievaluasi. ‘Jam tayang’ mereka yang tiap harinya buka 24 jam, ternyata melanggar Peraturan Daerah.  Yakni Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta, yang menyebut jam operasional minimarket maksimal adalah sampai pukul 22.00 Wib.
“Tapi kebanyakan mereka (minimarket) buka sampai 24 jam,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (16/1).
Dengan begitu, minimarket yang melanggar aturan jam operasional harus mengajukan izin kembali ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Selama ini mereka tidak pernah mengajukan izin, itu saja sudah melanggar,” ujar mantan Wali Kota Blitar itu.
Surat peringatan bakal dilayangkan. Jika tetap membandel, bakal dilakukan penyegelan. Berjanji tidak akan ‘tebang pilih’ tertibkan minimarket yang melanggar, Djarot ternyata juga bakal merevisi si aturan itu sendiri.
“Karena kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar,” kata dia.
Tak hanya mengutak-utik soal jam tayang, kata Djarot, revisi  juga bakal mengatur soal jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain