2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39450

Semua Minimarket 24 Jam di DKI Langgar Perda

Jakarta, Aktual.co —Keberadaan minimarket 24 jam yang akhir-akhir ini menjamur di DKI Jakarta akan dievaluasi. ‘Jam tayang’ mereka yang tiap harinya buka 24 jam, ternyata melanggar Peraturan Daerah.  Yakni Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta, yang menyebut jam operasional minimarket maksimal adalah sampai pukul 22.00 Wib.
“Tapi kebanyakan mereka (minimarket) buka sampai 24 jam,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (16/1).
Dengan begitu, minimarket yang melanggar aturan jam operasional harus mengajukan izin kembali ke Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Selama ini mereka tidak pernah mengajukan izin, itu saja sudah melanggar,” ujar mantan Wali Kota Blitar itu.
Surat peringatan bakal dilayangkan. Jika tetap membandel, bakal dilakukan penyegelan. Berjanji tidak akan ‘tebang pilih’ tertibkan minimarket yang melanggar, Djarot ternyata juga bakal merevisi si aturan itu sendiri.
“Karena kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar,” kata dia.
Tak hanya mengutak-utik soal jam tayang, kata Djarot, revisi  juga bakal mengatur soal jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduknya.

Artikel ini ditulis oleh:

KY Minta Presiden Jokowi Buat Payung Hukum Seleksi Hakim

Jakarta, Aktual.co —  Komisi Yudisial mengharapkan agar Presiden Joko Widodo dapat membuat payung hukum untuk proses seleksi hakim.
“Problemnya sekarang hakim ini pejabat negara bukan lagi PNS. Sebagai pejabat negara harus ada mekanisme rekrutmen baru yang tidak lagi melibatkan Menpan, nah ini yang payung hukumnya belum ada,” kata Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (16/1).
Suparman mengatakan, saat ini jumlah hakim sebanyak 8.300 orang dan telah lima tahu tidak ada seleksi. Seleksi akan dilakukan pada 2015 untuk sekitar 350 hakim di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri.
Selain memberikan masukan tentang payung hukum untuk seleksi hakim, Komisi Yudisial juga menyampaikan mengenai akan selesainya masa tugas komisioner KY pada Desember 2015 sehingga perlu dipersiapkan panitia seleksi.
“Komisi Yudisial akan segera berakhir pada Desember 2015 dan kewajiban kita menyampaikan kepada presiden untuk beliau segera membentuk timsel,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Wapres JK: Tidak ada Pencopotan Dalam Tubuh Polri

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pencopotan Kapolri Jenderal Pol Sutarman, hanya isu yang tidak benar dan sebaiknya masyarakat diminta sabar soal ada tidaknya pergantian di tubuh kepolisian tersebut.
“Tidak. Tidak!.DPR kan sudah memutuskan, tapi belum ada Keputusan Presiden. Kapolri baru efektif kalau sudah ada Keppres itu. Kan sekarang belum. Ya tunggu saja, sabar-sabar,” kata Jusuf Kalla kepada pers di Kantor Wapres Jakarta, Jumat.
Wapres justru menanyakan kepada awak media dari mana isu tersebut muncul, karena dirinya justru belum mengetahui soal pergantian Kapolri.
Wapres juga membantah Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderak Suhardi Alius akan dimutasi, dan berita itu hanya merupakan isu.
“Kok tiba-tiba. Siapa yang copot? Kan itu kabar dan siapa bilang dia dicopot,” ucap Wapres.
Soal pencopotan Suhardi, lanjut Wapres, bergantung pada keputusan Kapolri yang baru. “Tergantung Kapolri yang baru,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan Komisaris Jenderal Polisi Suhardi alius diisukan akan dimutasi dari jabatannya dan digeser ke Lemhanas. Sementara Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti akan menjadi pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
Wapres sekali lagi minta kepada masyarakat untuk tidak menduga-duga soal pergantian personel di tubuh Polri, dan hendaknya bersabar.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar Hukum Tata Negara: Jokowi Harus Segera Lantik Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menegaskan Presiden Joko Widodo tidak boleh mundur lagi dan harus segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri karena DPR sudah memberikan persetujuannya.
“Presiden Jokowi tidak boleh mundur lagi untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Tidak ada alasan lagi bagi presiden untuk tidak melantik,” katanya di Jakarta, Jumat (16/1).
Sebelumnya Presiden Jokowi sudah melayangkan surat penunjukkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. Namun, tiba-tiba KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka atas kasus gratifikasi.
Menurut Irmanputra jika Presiden Jokowi mundur lagi alias tidak melantiknya maka ini juga menjadi awal yang buruk bagi lemahnya presidensial. Namun sebaliknya jika Presiden Jokowi segera melantik maka ini awal yang bagus bagi penguatan presidensial.
“Jangan seperti rezim presidensial sebelumnya, yang terkadang tidak memberikan jaminan kepastian hukum dalam bernegara konstitusi,” katanya.
Lebih lanjut Irmanputra menegaskan pasca-disetujui DPR, maka Presiden Jokowi sudah memiliki calon kapolri terpilih.

Artikel ini ditulis oleh:

Harga BBM Turun, Pemerintah Harap Harga Kebutuhan Ikut Turun

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah mengharapkan terjadi penurunan harga di berbagai sektor menyusul kebijakan menurunkan harga jual bahan bakar minyak jenis premium dan solar.

“Misalkan menteri melaporkan ke masyarakat harga semen Indonesia group turun ke masyarakat, diharapkan (biaya-red) produksi yang lain turun maka (harga jual-red) ikut turun,” kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Jumat (16/1).

Sementara itu Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemberian waktu dua hari sejak diumumkan hingga harga baru BBM berlaku merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan pada pengusaha SPBU agar tidak mengalami kerugian.

“Dikasih waktu dua hari supaya para pengusaha tidak mengalami kerugian karena sudah punya stok, kemudian mulai sekarang mereka beli stok dengan harga baru,” paparnya.

Menteri ESDM juga mengatakan ke depan, harga jual premium dan solar akan ditinjau setiap dua pekan untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga minyak mentah dunia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tugas Harian Kapolri Kini Dipegang Badrodin Haiti

Jakarta, Aktual.co —  Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menjalankan tugas harian Kapolri hingga pelantikan kapolri baru dilakukan.
“Dalam surat presiden dinyatakan penunjukkan dan pemberhentian kapolri itu satu paket. Jadi tugas sehari-hari kapolri dilaksanakan oleh wakapolri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat (16/1).
Dalam surat Presiden Joko Widodo kepada DPR pada 9 Januari 2015 perihal “Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri” disebutkan presiden meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri baru dan memberhentikan Jenderal Pol Sutarman.
Dengan demikian, menurut Agus, saat Komjen Budi Gunawan telah dinyatakan lulus dalam uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri di Komisi III DPR, maka otomatis Jenderal Pol Sutarman hanya sebagai kapolri nonaktif.
Dalam Perpres Nomor 52 Pasal 6 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI juga menyebutkan wakapolri bertugas mewakili kapolri dalam hal kapolri berhalangan.
DPR RI akhirnya menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri melalui rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis, meskipun dua hari sebelumnya KPK menetapkan status tersangka.
Sebelum pengambilan keputusan persetujuan, Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menyampaikan laporan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan pada Rabu (14/1).
Menurut Aziz, dari hasil uji kalayakan dan kepatutan tersebut, Komisi III DPR melalui rapat plenonya memutuskan menyetujui secara aklamasi Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain