4 April 2026
Beranda blog Halaman 39531

Warga Digegerkan Semburan Asap dan Air Panas Berbau Belerang

Semarang, Aktual.co — Warga dukuh RT 04 RW 04 Kaligawe Desa Pangkumbulan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan menjelang waktu adzan Maghrib, Minggu (25/1) digegerkan dengan penemuan air panas mengeluarkan asap dan berbau belerang di sebelah samping gedung TPQ Sullamuttaufiq desa setempat.

Kejadian unik itu pertama kali sekitar pukul 17.30 WIB ditemukan oleh warga setempat bernama Edi Purwo (37). Dia melihat kejadian alam itu, saat berjalan di samping madrasah. Dia sempat terkejut, disertai rasa ketakutan ketika mau mendekat. Akhirnya, dia pun memanggil para tetangga sekitar guna menyaksikan kejadian unik itu.

Dia kemudian menceritakan kronologi itu. Ketika anaknya pulang dari madrasah, dia mengatakan kepadanya bahwa ada asap keluar dari tanah di sebelah gedung TPQ.

“Jadi pukul 17.00 WIB, anak saya pulang habis dari Madrasah. Setelah pulang menceritakan itu kepada saya, kalau ada asap keluar dari tanah,” ucap pria yang setiap hari bekerja sebagai buruh itu di rumahnya, Minggu (26/1).

Setelah mendengarkan cerita anaknya, sekitar pukul 17.30 WIB  dia mendatangi lokasi. Kemudian tanah tersebut digali.

Setelah digali ternyata terdapat air panas mengeluarkan asap yang berbau belerang. Kemudaian dia melaporkan kepada Kepala Desa setempat dan ke Polsek Buaran Pekalongan. “Diameter lubang tanah tersebut kira-kira ± 15 cm2,” imbuh dia.

Hingga saat ini, situasi di lokasi kerumunan massa itu melihat fenomena tersebut, jumlah massa ± 30 orang. Pengamanan dari Kapolsek Buaran dan anggota serta anggota Intel Polres Pekalongan Kota.

Artikel ini ditulis oleh:

KNPI Dukung Jokowi Bentuk Tim Independen

Jakarta, Aktual.co —Ketua Umum KNPI Taufan EN Rotorasiko mendukung langkah Jokowi untuk membentuk Tim Independen untuk menangani perseteruan KPK dan Polri.

“KNPI berharap, dengan dibentuknya tim independen ini, Presiden RI Joko Widodo bisa lebih fokus dalam mengurangi kemiskinan serta mensejahterahkan pemuda sebagai masa depan bangsa,” kata Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual di Jakarta, Minggu (25/12).

Taufan percaya tim independen dapat memberikan solusi terbaik dalam menjaga dua institusi strategis yang sangat dibutuhkan Indonesia saat ini.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi berniat membuat tim independen untuk menyelesaikan kasus KPK-Polri. Namun, menurut jimly Ashshiddiqie, secara formal pembentukan tim itu masih belum diputuskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Malaysia Bangun Pos di Wilayah Perairan Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Malaysia membangun pos yang dianggap masih termasuk wilayah perairan Indonesia, tepatnya di Pulau Kayu Mati, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Hal ini dikemukakan, tokoh masyarakat Nunukan Imam Basran di Nunukan, Minggu (25/1), berekaitan dengan adanya pembangunan pos oleh pemerintah Malaysia tidak jauh dari Pulau Nunukan sejak beberapa bulan lalu.

Pembangunan pos dengan menggunakan tiang beton tersebut masih terus berlangsung padahal lokasinya yang berada di perairan tidak jauh dari ujung Pulau Kayu Mati yang tidak berpenghuni tersebut masih termasuk wilayah perairan Indonesia, sebut Imam Basran.

Ia menjelaskan, dirinya pernah menemukan patok perbatasan yang terbuat dari beton setinggi satu meter di atas rawa yang dibangun oleh Inggeris saat masih menjajah Negeri Sabah, Malaysia sebelum konfrontasi Indonesia dengan Malaysia tahun 1965.

“Saya pernah temukan patok perbatasan (Indonesia-Malaysia) dalam rawa di tengah-tengah Pulau Kayu Mati yang dibuat Inggeris saat itu sebelum terjadi konfrontasi (Indonesia dengan Malaysia),” ujarnya.

Imam Basran saat masih berusia muda sering memasang jala ikan yang dikenal masyarakat setempat dengan nama “kelong” di pulau tersebut dan tidak pernah dipersoalkan oleh tentara Malaysia yang berjaga-jaga di lokasi itu karena memang masih wilayah Indonesia.

Namun dia akui, setelah konfrontasi dengan Malaysia usai dirinya meninggalkan Pulau Kayu Mati dengan berpindah ke Pulau Nunukan yang saat ini berdomisili di Jalan Tanjung Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan yang berhadapan dengan pos yang dibangun pemerintah Malaysia itu.

Sangat disayangkan juga, polisi Malaysia seringkali memeriksa nelayan-nelayan asal Kabupaten Nunukan yang mencari ikan di perairan dekat pos yang sedang dibangun itu dan rutin melakukan patroli.

Imam Basrah mengatakan, letak patok perbatasan buatan Inggeris yang pernah ditemukan jaraknya sekitar 200 meter dari pantai Pulau Kayu Mati namun belum mengetahui apakah patok yang terbuat dari beton itu dibuat bersama dengan Belanda yang menjajah Indonesia saat itu.

Hal yang sama disampaikan Abdul Wahab Kiak bahwa lokasi pos yang dibangun Malaysia saat ini masih bagian dari wilayah perairan Indonesia karena sejarahnya sebelum konfrontasi antara Indonesia dengan Malaysia yang berakhir pada 1965, tentara Malaysia tidak pernah melewati tanjung Pulau Kayu Mati tersebut.

Ia menegaskan, jika ditarik garis lurus dari Sungai Setambung yang masuk wilayah Malaysia, maka Pulau Kayu Mati terbagi dua dimana bagian timur wilayah Indonesia dan bagian barat masuk wilayah Malaysia.

Abdul Wahab Kiak yang juga mantan anggota DPRD Nunukan dari PDI Perjuangan ini mengaku heran jika pemerintah Malaysia membangun pos di perairan di ujung timur Pulau Kayu Mati tersebut karena termasuk wilayah Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Posisi KPU-BAWASLU Masih ‘Rawan’ Secara Hukum

Jakarta, Aktual.co — Dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 20 Januari 2015, menjadi undang-undang.

Dua perpu itu, yakni Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) dan Perpu No. 2/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, hal itu menyisakan persoalan terkait dengan posisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada).

 “Secara hukum, posisi kedua institusi tersebut masih rawan dipermasalahkan secara hukum,” kata pengamat hukum tata negara Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) Said Salahudin (25/1).

Hal itu disebabkan karena telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/2014 yang menyatakan bahwa pilkada bukanlah pemilihan umum.

Karena pilkada bukan lagi termasuk dalam rezim pemilu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa lembaganya tidak berwenang lagi memutus perkara perselisihan hasil pilkada.

“Maka, pertanyaannya kemudian adalah apakah Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Umum dapat dikatakan konstitusional menjadi penyelenggara dari suatu pemilihan yang bukan pemilihan umum?” katanya.

Artinya, kata dia, apabila UU Pilkada disoal ke Mahkamah Konstitusi, lalu MK menyatakan KPU dan Bawaslu tidak berwenang menyelenggarakan pilkada. Lantas bagaimana nasib penyelenggaraan pilkada nantinya? Apakah penyelenggaraan dan hasil pilkada itu dapat dikatakan sah?

Sementara itu, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto mengatakan bahwa dalam Pasal 201 Ayat (1) Perpu No. 1/2014 yang telah disetujui DPR RI disebutkan agar pilkada diserentakkan pada bulan Desember 2015.

Ia mengatakan bahwa pemaksaan jadwal ini menimbulkan komplikasi hukum. Hal itu karena Pasal 107 dan Pasal 109 masih membuka pilkada putaran kedua jika tidak ada calon yang meraih sedikitnya 30 persen suara.

“Jika pilkada (putaran pertama) pada bulan Desember 2015, pilkada putaran kedua akan terlaksana pada bulan Januari 2016. Jelas, ini menyalahi ketentuan Pasal 201 Ayat (1),” kata dia.

Di samping itu, Pasal 157 mengatur waktu sangat panjang untuk penyelesaian sengketa hasil pilkada. Akibatnya, jika hasil pilkada dipersengketakan, pelantikan kepala daerah terpilih baru pada bulan Februari 2016. Padahal, pengertian pelaksanaan pilkada (serentak 2015) itu termasuk pelantikan.

Pengunduran Pilkada Serentak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tertulis “Pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015”.

Pilkada di tujuh provinsi dan 181 kabupaten/kota yang semestinya berlangsung sepanjang Juni–Desember 2015 akan diserentakkan pelaksanaannya pada bulan Desember 2015, kata Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto.

Menurut dia, ada faktor yang lebih penting untuk dipertimbangkan dalam pengunduran pilkada serentak pada bulan Desember 2015, yaitu siklus pemilu. Demi menciptakan siklus pemilu yang ideal, kepentingan penyelenggara, pemilih, dan partai politik harus diperhatikan.

Pertama, lanjut dia, kepentingan penyelenggara. Pemilu yang baik memerlukan perencanaan dan persiapan panjang. Jika pilkada serentak dilaksanakan pada bulan Desember 2015, KPU punya waktu kurang dari satu tahun untuk perencanaan dan persiapan.

“Jelas ini tidak cukup. Selain karena kali ini merupakan pengalaman menyelenggarakan pilkada serentak pertama kali, materi Perpu No. 1/2014 juga banyak membuat ketentuan baru, seperti uji publik calon dan perselisihan hasil pemilu di luar Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Kedua, kepentingan pemilih. Pemilih butuh waktu cukup agar mampu bersikap rasional dalam memberikan suara. Kinerja anggota legislatif dan pejabat eksekutif terpilih pada Pemilu 2014 belum terlihat pada tahun 2015 sehingga pemilih sulit memberikan ganjaran dan hukuman dengan tepat.

Di samping itu, kata dia, jika pilkada serentak dipaksakan pada bulan Desember 2015, pemilih cenderung mengedepankan sentimen dalam memberikan suara sehingga pilkada sulit menghasilkan kepala daerah berkualitas.

Artikel ini ditulis oleh:

Kondisi Sejumlah Cagar Budaya di Muntok Memprihatinkan

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah objek cagar budaya di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung berada dalam kondisi cukup memprihatinkan dan perlu segera mendapatkan perhatian.

Pamong Budaya Kabupaten Bangka Barat, Anung saat melakukan peninjauan langsung ke sejumlah bangunan bersejarah di Muntok, Minggu (25/1), mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi ulang seluruh obyek bersejarah agar bisa ditetapkan menjadi cagar budaya.

 “Kami harapkan data yang sedang kami susun ini bisa melengkapi data-data yang sudah ada di BPCB Jambi sehingga bisa cepat diusulkan ke pemkab setempat untuk ditetapkan,” katanya.

Menurut Anung, peninjauan ulang yang dilakukan juga diharapkan bisa mengetahui kondisi riil terbaru berbagai obyek sejarah tersebut.

“Untuk Kluster Eropa ada beberapa yang masih terawat dengan baik, baik yang dijadikan tempat tinggal, tempat usaha maupun museum, namun sebagian besar kondisinya semakin parah,” kata dia.

Berdasarkan regulasi obyek yang masuk dalam kategori cagar budaya adalah bangunan yang usianya lebih dari 50 tahun, sementara sekitar 60 objek yang sedang ditinjau ulang rata-rata usianya sekitar 100 tahun.

“Kami berharap data ini segera tersusun dan akan kami usulkan untuk ditetapkan melalui Surat Keterangan Kepala Daerah yang nantinya bisa menjadi dasar untuk ditetapkan Pemerintah Pusat,” kata Anung.

Penetapan objek menjadi cagar budaya sangat dibutuhkan untuk pelestarian karena terbatasnya anggaran yang ada di daerah.

“Kedepan jika sudah ditetapkan menjadi cagar budaya nasional, tentu akan banyak anggaran perawatan, observasi, pelestarian dan pengembangannya,” kata Anung.

Sejumlah obyek bangunan di kluster Eropa yang saat ini dalam kondisi cukup memprihatinkan antara lain rumah kolonial I dan Kawilasi I, makam Belanda, bahkan ada beberapa bangunan yang hanya tersisa sejarahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Samad Libatkan TNI ke Konflik KPK-Polri

Jakarta, Aktual.co — Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Muradi menilai langkah Ketua KPK Abraham Samad meminta langsung kepada Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko untuk mengamankan kantor KPK terlalu berlebihan.

“Samad meminta Panglima TNI mengamankan kantor KPK dari kemungkinan ancaman penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik pascapenangkapan dan penetapan tersangka Bambang Widjajanto oleh Polri adalah bagian dari upaya melibatkan TNI dalam konflik KPK-Polri,” kata Muradi.

Muradi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (25/1), berpendapat ada empat indikasi atas apa yang dilakukan Samad tersebut.

“Pertama, bentuk inferioritas yang berlebihan dari kemungkinan ancaman bersenjata dari institusi sipil bersenjata, yakni Polri,” kata Muradi.

Ia menilai, paradigmatik superioritas sipil atas militer setelah transisi demokrasi yang panjang ini menjadi terkoreksi karena upaya mengajak dan melibatkan TNI pada konflik antara KPK-Polri yang ranahnya lebih bernuansa penegakan hukum.

Kedua, lanjut dia, penegasan Presiden Jokowi agar penyelesaian masalah antara KPK dan Polri tetap dalam kerangka penegakan hukum.

“Langkah untuk meminta pengamanan oleh TNI berpotensi untuk memperluas konflik tidak hanya KPK dan Polri dan menegasikan apa yang menjadi kebijakan Presiden,” tuturnya.

Ketiga, kata Muradi, langkah untuk meminta pengamanan TNI oleh pimpinan KPK juga dapat diartikan sebagai bagian ketidakpercayaan antar institusi yang terlibat dalam konflik tersebut. Padahal, pada konteks pemberantasan korupsi, kerja sama antar KPK dan Polri berkorelasi dengan menguatnya kerja sama antar institusi tersebut.

“Keempat, turunan dari ketidakpercayaan antar institusi tersebut berkorelasi pada tidak efektifnya masing-masing fungsi dan membuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif. Dan pelibatan pengamanan Oleh TNI mengarah pada situasi politik yang tidak kondusif,” jelasnya.

Dengan berkaca pada situasi tersebut, kata Muradi, maka akan lebih baik agar KPK dan Polri, sebagaimana penegasan Presiden Joko Widodo untuk fokus pada penyelesaian permasalahan keduanya hanya pada penegakan hukum.

“Sebab langkah melibatkan institusi lain dalam konteks tersebut, tidak hanya mengarah keinginan untuk menyelesaikan masalah, namun lebih banyak mengarah pada keinginan untuk saling menjatuhkan, dan tidak bervisi pada upaya untuk memperkuat kondusivitas ke-Indonesiaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menelepon langsung Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk meminta bantuan pengamanan. Permintaan ini dilakukan setelah Bareskrim Polri memutuskan menahan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (23/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain