19 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39545

Penyebutan Zulkifli Hasan, KPK Didesak Investigasi

Jakarta, Aktual.co —Nama mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan disebut-sebut dalam persidangan kasus alih fungsi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Manurung. KPK pun didesak segera memperdalam penyebutan nama Ketua MPR tersebut.

“KPK harus melakukan investigasi lebih dalam lagi soal penyebutan itu, apakah ada relasi langsung antara Zulkifli Hasan dengan alih fungsi di berbagai tempat,” kata Koordinator Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad, Kamis (15/1), seperti dikutip tribunnews.

Menurut Chalid, posisi Zulkifli Hasan dalam kasus alih fungsi hutan tersebut merupakan penanggung jawab. Meski begitu, Chalid menyerahkan sepenuhnya ke KPK. “Dia selaku penanggung jawab, dalam kontek alih fungsi dia mutlak penanggung jawab. Namun demikian, KPK harus segera menulusuri itu,” ujarnya.

Dia pun meminta agar KPK segera mengusut, apalagi di persidangan nama Zulkifli Hasan sudah disebut-sebut. “Dalam hal ini, KPK harus cepat untuk mengusut, jangan terlalu lama. Apalagi dia sebagai ketua MPR, nah dalam hal ini jangan sampai ada spekulasi, apakah dia terlibat atau tidak,” ujarnya.

Dalam sidang yang mengagendakan mendengar keterangan saksi tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Ir Mashud R.M.

Dalam kesaksiannya, Bambang menjelaskan mengenai peran mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, khususnya soal revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan 673 yang belakangan ternyata menjadi peluang terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Ionwood Lantai Kayu Penghasil Ion Negatif

Jakarta, Aktual.co — Direktur PT Sugawa Indonesia, mengungkapkan bahwa manusia menghabiskan 90 persen waktunya di dalam ruangan. Sehingga kualitas udara dalam ruangan menjadi hal yang sangat penting. Ruangan dengan kualitas udara buruk bisa menyebabkan berbagai macam penyakit seperti stres mental, penggumpalan pembuluh darah alergi, asma, depresi, dan darah tinggi.

“Masalah kesehatan dari dalam ruangan tersebut bisa diatasi dan dicegah dengan mengalirkan ion negatif di dalam ruangan. Ion negatif tersebut mampu menormalkan denyut jantung, menurunkan kadar alkali dalam darah, menormalkan tekanan darah, melancarkan peredaran darah, menguatkan tulang, dan menghilangkan rasa lelah,” ujar Direktur PT Sugawa Indonesia, Mr. Gavin Teh di Jakarta, Kamis (15/1).

Lebih lanjut dikatakan bahwa banyak Teknologi peralatan rumah tangga dan peralatan kesehatan yang mengusung ion negatif sebagai fitur utama, mulai dari lemari es sampai alat-alat olahraga. Sekarang, segala manfaat ion negatif bisa dirasakan setiap hari, langsung dari telapak kaki dan mengisi seluruh bagian ruangan di rumah Anda.

“Melalui Ionwood, lantai kayu pertama di Indonesia, mampu menghasilkan ion negatif untuk kesehatan melalui telapak kaki,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan jika setiap satu sentimeter kubik Ionwood mampu menghasilkan 3.000 unit ion negatif. Jumlah ini setara dengan kandungan ion negatif di hutan atau pegunungan yang mampu memfasilitasi penyembuhan alami.

“Produk lantai kayu ini memungkinkan ion negatif diciptakan secara alami, sehingga dapat menghadirkan udara yang lebih bersih dan sehat di dalam ruangan. Di pasaran, Ionwod dijual dengan harga mulai Rp900.000/m2,” pungkasnya.

Ionwood memiliki beberapa kelebihan seperti menghasilkan ion negatif, tahan rayap, stabil, E0 System, Perlindungan permukaan hingga 12 lapis dan tahan gores. Ionwood tersedia dalam dua kategori, Tropical Wood dan Imported American Wood. Varian atau jenis kayu yang ada dalam produk Ionwood adalah tipe Royal Kembang Semangkuk, Royal Merbabu, American White Oak Classic, dan American Walnut Classic.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hiu Sepanjang Lima Meter ‘Kunjungi’ New Castle, Pantai Ditutup Seminggu

Jakarta, Aktual.co — Wilayah New Castle di Pantai Timur Australia dibuat geger dengan kemunculan ikan hiu sepanjang lima meter. 
Kehadiran hiu tersebut berpotensi menjadikan pantai yang ramai wisatawan menjadi ladang perburuannya.
Dilansir dari Xinhua, Kamis (15/1), Dewan Kota memutuskan melarang warganya berenang di pantai hingga enam hari kedepan demi mencegah terjadinya hal buruk. 
Sumber dari Dewan Kota mengatakan kehadiran hiu itu telah mengancam para peselancar untuk berenang. Tidak hanya di tengah laut, tapi hingga dekat pantai. 
“Sebab ikan hiu dikenal bergerak di jalur selancar, memburu korbannya di antara tempat kegiatan selancar dimulai dan garis pantai,” kata sumber.
Dijelaskan, keberadaan hiu selama berhari-hari di daerah pantai yang sama sebenarnya bukan hal yang lumrah. 
Diduga, hiu betah berlama-lama karena udara yang hangat dan mendung merata, ditambah adanya kegiatan dari pengunjung.
Hiu yang diperkirakan memiliki bobot sekitar 1.700 kilo gram itu sebelumnya tak pernah terlihat kehadirannya di pantai di New Castle.
Laporan: Vidia

Artikel ini ditulis oleh:

Prasetyo: Kita Akan Kabulkan Permintaan Terakhir Terpidana Mati

Jakarta, Aktual.co — Para terpidana mati diberikan kesempatan menyampaikan permintaan terakhirnya kepada eksekutor sebelum dieksekusi. Jaksa Agung HM Prasetyo, mengungkaplkan, memang ada permintaan dari para terpidana tersebut sebelum dieksekusi.
Sejumlah WNA yang masuk daftar terpidana mati kasus narkotika, akan ditembak pada Minggu 18 Januari 2015 di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Ada permintaan dari mereka memang untuk nantinya jenazahnya ingin dipulangkan ke negaranya,” kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1).
Prasetyo menjelaskan, permintaan itu tentu akan dipenuhi. Jenazah akan diterbangkan ke negara asalnya. “Nantinya akan kita serahkan (antarkan) ke lapangan terbang terdekat. Kalau di Jawa Tengah itu bisa Solo atau Semarang. Tergantung yang minta,” kata Prasetyo.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh hak hukum terpidana sudah diberikan. Dia memastikan, tidak ada satu pun yang tertinggal.
Dalam pelaksanaan hukuman mati memang menimbulkan pro dan kontra. Tapi, sambung Prasetyo, hukuman mati masih diatur dalam hukum positif yang berlaku di negeri ini. “Karenanya ketika sudah dijatuhkan dan memiliki ketetapan hukum tetap harus dilaksanakan,” jelasnya.
Bagi pihak-pihak yang kebetulan tidak sepakat dengan hukuman mati, Prasetyo meminta supaya memahami bahwa apa yang dilakukan ini untuk menyelamatkan kehidupan bangsa dari bahaya narkoba.
“Kita berharap sikap tegas keras dan penerapan hukuman mati ini bagi pelaku, bandar dan pengedar serta jaringan narkotika akan memberikan dampak, membuat mereka jera,” kata Prasetyo.
Sebagai informasi, lima terpidana mati akan didor di Nusa Kambangan. Yakni, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi,  Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias  Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas, Tran Thi Bich Hanh, 37) WN Vietnam. Kemudian satu lainnya akan dieksekusi di Boyolali, adalah Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kisah Rani, Kurir Narkoba Menejelang “Didor!”

Jakarta, Aktual.co —Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati dalam kasus peredaran narkoba pad Ahad, 18 Januari 2015. Salah satu di antaranya adalah Rani Andriani alias Mellisa Aprillia, perempuan asal Cianjur Jawa Barat.

Kuasa Hukum Rani, Yudi Junadi, mengatakan kliennya hanya kurir dari jaringan narkoba internasional, seperi dikutip Tempo. Menurut Yudi, saat tertangkap Rani baru saja lulus Sekolah Menengah Atas. “Rani harus menghadapi desakan pacarnya yang menjerumuskan. Rani itu gadis lugu dari keluarga baik-baik,” kata Yudi, Kamis 15 Januari 2015.

Rani kemudian dipidana dengan tuduhan penyelundupan 3,5 kilogram heroin. Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 22 Agustus 2000. Dalam kasus tersebut, Rani terlibat bersama sepupunya, Meirika Franola alias Ola, serta seorang lurah di Cianjur bernama Deni Setia Marhawan. Deni juga adalah sepupu Ola.

Akan tetapi, Ola maupun Deni yang juga divonis mati mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012. Mereka kemudian dihukum seumur hidup. Grasi yang diajukan Rani malah ditolak oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27/G 2014. Yudi mengatakan Rani tidak layak dihukum mati. Menurut dia, Vonis Mahkamah Agung harus dieksaminasi karena tidak menggambarkan fakta hukum yang sebenarnya.

Pemanfaatan Hutan Harus Didasarkan pada Pelestarian

Jakarta, Aktual.co — Forest Watch Indonesia (FWI) mengatakan pemanfaatan hutan alam harus didasarkan pada upaya pelestarian untuk menciptakan hutan Indonesia yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

“Keadaan hutan di Indonesia sudah sangat parah kerusakannya, hutan alam yang masih tersisa itu pun kebanyakan sudah di daerah-daerah agak ‘remote’ jauh ke pedalaman, yang sulit dijangkau,” kata Ketua Perkumpulan FWI E G Togu Manurung di Jakarta, Kamis (15/1).

Lebih lanjut ia mengatakan kerusakan hutan di Indonesia terjadi melalui pembalakan liar, pembukaan lahan, dan pengalihfungsian kawasan hutan alam menjadi perkebunan, hutan tanaman, kebakaran hutan tanpa ada penanaman hutan kembali.

“Sudah tebang habis tetapi tidak ada realisasi penanaman,” katanya.

Bahkan, di Pulau Sumatera, katanya, hutan dataran rendah tropis sudah hampir hilang, yang tersisa salah satunya di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan.

“Ada hak pengusahaan hutan restorasi ekosistem hutan alam, hutan harapan Jambi, kondisinya pun mengalami penghancuran, kerusakan, okupasi lahan, dan ‘illegal logging’ yang luar biasa padahal mau direstorasi,” ujarnya.

Kerusakan hutan, katanya, memberikan dampak buruk bagi lingkungan hidup dan keberlangsungan kehidupan makhluk hidup terutama manusia.

“Ekosistem rusak, jaring-jaring kehidupan terancam, tentunya ke depan bencana ekologis yang lebih besar,” katanya.

Ia mengatakan biaya lingkungan dan sosial untuk mengatasi berbagai bencana ekologis akibat kerusakan hutan lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak, pelaku pemanfaatan hutan tanpa berkelanjutan.

“Dampak rusaknya ekosistem, termasuk bencana sering terjadi, kita baru-baru ini mengalami longsor Banjarnegara, ada juga banjir Bandang, puluhan tahun kebakaran hutan seperti di Sumatera dan Kalimantan,” katanya.

Ia berharap berbagai pihak tidak mengambil keuntungan melalui pemanfaatan hutan tanpa diikuti upaya pelestarian untuk memperkaya diri, tanpa memikirkan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain