26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 396

SOROTAN: KPK Tak Boleh Terkubur Bersama AGK, Bongkar Korupsi Tambang Malut!

Kematian Abdul Gani Kasuba (AGK) memang menutup pintu penegakan hukum terhadap dirinya. Namun, perkara dugaan suap Rp5,5 miliar dari Haji Robert, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), tidak boleh ikut terkubur. KPK harus menelusuri aliran dana ini lebih jauh, sebab korupsi di sektor tambang tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu melibatkan pemberi, perantara, dan korporasi yang mengeruk kekayaan bumi sambil meninggalkan kerusakan ekologis dan sosial.

Haji Robert sendiri telah mengakui adanya pemberian uang kepada keluarga AGK, meski ia berusaha membungkusnya sebagai pinjaman usaha. Tetapi publik tahu, relasi kuasa antara pengusaha tambang dan kepala daerah bukan sekadar hubungan personal.

Ada izin, ada konsesi, ada kebijakan strategis yang dipertaruhkan. Di sinilah korupsi tambang berkelindan dengan suap, menjadikan keputusan publik sebagai komoditas transaksi.

Jangan biarkan alasan kematian seorang pejabat membuat pengusutan terhenti. Justru di titik inilah integritas lembaga antikorupsi diuji. Beranikah KPK melangkah lebih jauh dengan menjerat pemberi suap dan menelisik peran perusahaan yang diuntungkan?

Jika KPK berhenti, pesan yang tersampaikan sangat buruk, korporasi tambang bisa membeli izin, sementara hukum hanya menjerat pihak penerima yang sudah tiada.

Peringatan ini penting. Suap perizinan tambang berarti membuka pintu bencana ekologis. Hutan gundul, sungai tercemar, dan masyarakat kehilangan ruang hidup. Korupsi di sektor ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas masa depan rakyat dan lingkungan. Editorial ini menegaskan, KPK harus berdiri di garis depan.

Usut tuntas Haji Robert, periksa aliran dana PT NHM, jerat perantara, dan lakukan pemulihan aset. Karena tambang bukan sekadar soal izin, melainkan soal keberlanjutan hidup bangsa.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada usia 73 tahun di RSUD dr Chasan Ternate pada 14 Maret 2025. Ia divonis delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp109 miliar dan US$90 ribu. Bandingnya ditolak, kasasinya belum diputus, dan ajal menjemput sebelum vonis final turun.

Meski demikian, sidang telah membuka fakta. AGK menerima suap dari proyek infrastruktur dan mengatur tender dengan pembagian keuntungan 10–15 persen. Kini, dugaan pemberian Rp5,5 miliar dari Haji Robert dan keterkaitan PT NHM harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh skema korupsi yang merugikan negara dan merusak alam.

Keadilan tidak boleh berhenti di liang lahat. Keadilan harus terus hidup dalam upaya memberantas jaringan kejahatan tambang di republik ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Prabowo dan MBZ Sepakat Dorong Negara Timteng Bersatu Hadapi Dinamika Geopolitik

Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Presidential Flight, Abu Dhabi, PEA, Jumat (12/9/2025). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Presidential Flight, Abu Dhabi, PEA, Jumat (12/9/2025). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, aktual.com – Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) mendorong negara-negara di kawasan Timur Tengah (Timteng) bersatu menghadapi dinamika geopolitik yang terjadi saat ini.

Sebagaimana keterangan yang diterima, Sabtu (13/9), pertemuan kedua negara digelar di Presidential Flight, Abu Dhabi, PEA (12/9).

Pada momen pertemuan ini, Presiden Prabowo dan Presiden MBZ membahas isu-isu terkini, termasuk eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Kedua pemimpin berdiskusi dan saling bertukar pandangan terhadap dinamika yang terjadi.

Prabowo dan Presiden MBZ menekankan pentingnya kerja sama antarnegara, khususnya di kawasan Timur Tengah dalam memperkuat kolaborasi internasional demi menjaga stabilitas dan perdamaian dunia.

Negara-negara di kawasan Timur Tengah harus bersatu untuk menghadapi dinamika geopolitik.

Selain pembicaraan mengenai dinamika global, pertemuan ini turut menjadi kesempatan untuk menegaskan kembali kerja sama bilateral kedua negara di berbagai sektor. Kedua pemimpin menyampaikan tekad untuk membawa hubungan bilateral ke tingkat yang lebih erat dan produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden MBZ pun menyampaikan penghargaan atas kunjungan Presiden Prabowo ke Abu Dhabi. Sebagai mitra strategis di kawasan Asia Tenggara, PEA berkomitmen untuk terus memperluas kerja sama dengan Indonesia.

Senada, Presiden Prabowo turut menyampaikan pandangannya terhadap PEA sebagai sahabat sekaligus mitra strategis Indonesia.

Pertemuan ini turut menandai langkah Indonesia dan PEA untuk makin memperkuat hubungan kedua negara. Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut yakni Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BMKG Prakirakan Kota di Indonesia Berawan dan Hujan

Pengendara sepeda motor menerobos hujan di kawasan Senopati, Jakarta,
Pengendara sepeda motor menerobos hujan di kawasan Senopati, Jakarta,

Jakarta, aktual.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi berawan dan hujan di sejumlah kota Indonesia pada Sabtu (13/9).

Prakirawan BMKG Hasalika Nurjana dalam prakiraan cuaca daring diikuti dari Jakarta, Sabtu (13/9), menyampaikan bahwa di wilayah Sumatera diprakirakan Jambi mengalami udara kabur dan awan tebal di Bandar Lampung sementara hujan ringan turun di Palembang, Pangkal Pinang, Banda Aceh, Pekanbaru, Padang dan Tanjung Pinang.

Dia memperingatkan masyarakat di Medan dan Bengkulu terkait potensi hujan yang disertai petir terjadi dalam periode tertentu hari ini.

“Di Pulau Jawa, cuaca berawan tebal diprakirakan terjadi di wilayah Jakarta dan Surabaya. Hujan dengan intensitas ringan diprakirakan turun di wilayah Serang, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta,” kata Hasalika.

Di wilayah Bali, yang sempat mengalami banjir di beberapa wilayah, kota Denpasar diprakirakan mengalami kondisi berawan pada hari ini. Sementara di Kupang mengalami cuaca berawan dan terdapat potensi hujan ringan di Mataram.

Di wilayah Kalimantan, Banjarmasin diprakirakan BMKG mengalami kondisi udara kabur. Dengan hujan turun di sejumlah wilayah yaitu hujan intensitas ringan di Pontianak, Palangka Raya, dan Samarinda serta hujan disertai petir di Tanjung Selor.

Untuk Pulau Sulawesi, BMKG memprediksi kondisi berawan tebal di Makassar, Kendari dan Gorontalo dengan hujan ringan di wilayah Mamuju, Palu dan Manado.

Di Indonesia timur, hujan berpotensi turun di seluruh kota-kota besarnya. Dengan Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Jayapura dan Jayawijaya diprakirakan mengalami hujan ringan.Hujan intensitas sedang berpotensi turun di Nabire dan hujan lebat di Merauke.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Satgas PKH Serahkan Ratusan Ribu Ha Lahan Kawasan Hutan ke Agrinas Palma

Jaksa Agung ST Burhanuddin (ketiga dari kanan) bersama beberapa pejabat lainnya memimpin penandatanganan berkas penyerahan lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta, Aktual.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan lahan kawasan hutan yang telah dikuasai kembali seluas 674.178,44 hektare (ha) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.

“Di tahap empat ini akan ada tambahan luasan kebun sawit yang kita serahkan kepada PT Agrinas sebesar 674.000 hektare terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Diterangkan Febrie, Satgas PKH hingga Agustus 2025 telah menguasai kembali lahan kawasan hutan yang ditanami sawit seluas 3.325.133,20 ha.

Dari jumlah tersebut, Satgas telah menyerahkan 833.413,46 ha lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. Dengan adanya penyerahan hari ini, maka total lahan yang telah diserahkan kepada BUMN tersebut untuk dikelola adalah sebesar 1.507.591,9 ha.

Sedangkan lahan sisanya yang seluas 1.817.542 ha masih dalam proses verifikasi untuk selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa hasil kerja Satgas PKH selama delapan bulan terakhir telah melebihi target.

Satgas PKH, kata dia, sejatinya diberikan anggaran sebesar sekitar Rp341.185.690.000,00 untuk masa satu tahun anggaran dengan target luasan kawasan hutan yang harus dikuasai kembali sebesar 1 juta ha.

Namun, baru delapan bulan masa kerja, Satgas PKH telah berhasil menguasai sekitar 3 juta ha. “Satgas PKH ternyata melebihi target untuk penguasaan kembali kawasan hutan hingga saat ini seluas 3.325.133,20 hektare,” katanya.

Selain itu, anggaran yang telah digunakan dari Februari sampai September 2025 baru sebesar Rp204.725.391.339,00 sehingga tersisa anggaran sebesar Rp136.460.289.661,00.

“Yang ini (sisa anggaran) sudah mulai kita pergunakan untuk kegiatan penertiban usaha tambang di kawasan hutan,” ucap Febrie.

Diketahui, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

DPR Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan Peredaran Gula Rafinasi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN Ahmad Yohan. FOTO: Dok DPR RI

Jakarta, Aktual.com – DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran gula kristal rafinasi (GKR) agar tidak diperjualbelikan di pasar-pasar untuk konsumsi rumah tangga.

Temuan adanya GKR yang dijual di pasaran harus menjadi peringatan bagi pemerintah. Mengingat, adanya GKR akan merugikan petani gula dalam negeri.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan, menyikapi temuan adanya GKR yang dijual di pasaran di beberapa daerah dan menjadi konsumsi rumah tangga, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

“Komisi IV DPR mendorong pemerintah agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan peredaran gula rafinasi, jangan sampai menjadi konsumsi rumah tangga karena akan merugikan para petani gula,” papar Ahmad Yohan dalam keterangan persnya

Politisi PAN ini menyampaikan, keberadaan GKR di pasaran jelas merugikan petani dan industri gula dalam negeri karena harganya yang lebih murah.

“Masyarakat tentu akan memilih untuk membeli gula rafinasi. Akibatnya gula lokal yang menyerap dari petani tebu tidak bisa bersaing. Ini merugikan petani gula kita karena harga tebu yang murah,” ucap Yohan.

Karenanya, Yohan menyatakan, kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan harus memastikan gula rafinasi tidak dikonsumsi oleh rumah tangga.

“Gula rafinasi jelas peruntukannya bagi industri makanan minuman. Tidak boleh Gura rafinasi jadi konsumsi rumah tangga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa GKR hanya digunakan sesuai peruntukan industri, sementara kebutuhan masyarakat dipenuhi dari gula produksi petani.

“Kami melakukan evaluasi menyeluruh bersama kementerian/lembaga serta aparat terkait, menindaklanjuti isu GKR rembes ke pasar,” ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Selain pengawasan, pemerintah juga mempercepat penyerapan gula lokal melalui kemitraan dengan industri dan penugasan BUMN pangan. Harga acuan ditetapkan agar petani mendapatkan keuntungan, sekaligus menjaga daya saing industri.

“Kami ingin memastikan petani tebu mendapatkan kepastian pasar dan harga yang adil. Gula petani sudah diserap, dan kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kelancaran proses ini,” tambahnya.

Zulhas menegaskan bahwa Kemenko Pangan bersama pemerintah daerah dan pelaku industri terus memantau rantai pasok gula agar berjalan lebih efisien dan stabil.

“Ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan barang, tapi juga keberlanjutan dan keadilan. Tugas pemerintah adalah memastikan semua pihak merasakan manfaat dari kebijakan yang dijalankan,” tutup Zulhas.

Hal tersebut disampaikan Zulhas mengenai temuan Bapanas adanya gula rafinasi yang beredar di pasaran dan menjadi konsumsi rumah tangga.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Satgas PKH Ungkap 674 Ribu Ha Lahan Dikuasai 245 Korporasi

Kawasan hutan di Indonesia. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menguasai lahan seluas 674.178,44 hektare dari 245 korporasi yang tersebar di 15 provinsi. Langkah ini semakin menambah total penguasaan lahan sejak Satgas dibentuk delapan bulan lalu.

Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengungkapkan hingga tahap keempat ini, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.325.133,20 hektare. Angka tersebut melampaui lebih dari 300 persen dari target awal sebesar 1 juta hektare.

“Alhamdulillah pada hari ini Satgas PKH kembali menyerahkan lahan hutan tahap 4 seluas 674.178,44 hektare. Tambahan luasan kebun sawit ini akan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9).

Dari total lahan yang telah dikuasai, Febrie menjelaskan sebanyak 1.507.591,9 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, 81.793 hektare dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk dijadikan bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Lebih lanjut, Febrie menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif serta penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif bidang kehutanan. Revisi itu resmi terbit melalui PP Nomor 2024 Tahun 2021 pada 10 September 2025.

“Atas dasar itu, Satgas PKH akan menindak semua pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan baik perorangan maupun korporasi. Secepatnya setelah kami terima perubahan ini, Satgas PKH fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang sudah dilakukan penguasaan kembali,” tegasnya.

Berita Lain