26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 397

DPR Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan Peredaran Gula Rafinasi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN Ahmad Yohan. FOTO: Dok DPR RI

Jakarta, Aktual.com – DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran gula kristal rafinasi (GKR) agar tidak diperjualbelikan di pasar-pasar untuk konsumsi rumah tangga.

Temuan adanya GKR yang dijual di pasaran harus menjadi peringatan bagi pemerintah. Mengingat, adanya GKR akan merugikan petani gula dalam negeri.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan, menyikapi temuan adanya GKR yang dijual di pasaran di beberapa daerah dan menjadi konsumsi rumah tangga, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

“Komisi IV DPR mendorong pemerintah agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan peredaran gula rafinasi, jangan sampai menjadi konsumsi rumah tangga karena akan merugikan para petani gula,” papar Ahmad Yohan dalam keterangan persnya

Politisi PAN ini menyampaikan, keberadaan GKR di pasaran jelas merugikan petani dan industri gula dalam negeri karena harganya yang lebih murah.

“Masyarakat tentu akan memilih untuk membeli gula rafinasi. Akibatnya gula lokal yang menyerap dari petani tebu tidak bisa bersaing. Ini merugikan petani gula kita karena harga tebu yang murah,” ucap Yohan.

Karenanya, Yohan menyatakan, kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan harus memastikan gula rafinasi tidak dikonsumsi oleh rumah tangga.

“Gula rafinasi jelas peruntukannya bagi industri makanan minuman. Tidak boleh Gura rafinasi jadi konsumsi rumah tangga,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan bahwa GKR hanya digunakan sesuai peruntukan industri, sementara kebutuhan masyarakat dipenuhi dari gula produksi petani.

“Kami melakukan evaluasi menyeluruh bersama kementerian/lembaga serta aparat terkait, menindaklanjuti isu GKR rembes ke pasar,” ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Selain pengawasan, pemerintah juga mempercepat penyerapan gula lokal melalui kemitraan dengan industri dan penugasan BUMN pangan. Harga acuan ditetapkan agar petani mendapatkan keuntungan, sekaligus menjaga daya saing industri.

“Kami ingin memastikan petani tebu mendapatkan kepastian pasar dan harga yang adil. Gula petani sudah diserap, dan kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kelancaran proses ini,” tambahnya.

Zulhas menegaskan bahwa Kemenko Pangan bersama pemerintah daerah dan pelaku industri terus memantau rantai pasok gula agar berjalan lebih efisien dan stabil.

“Ketahanan pangan bukan hanya soal ketersediaan barang, tapi juga keberlanjutan dan keadilan. Tugas pemerintah adalah memastikan semua pihak merasakan manfaat dari kebijakan yang dijalankan,” tutup Zulhas.

Hal tersebut disampaikan Zulhas mengenai temuan Bapanas adanya gula rafinasi yang beredar di pasaran dan menjadi konsumsi rumah tangga.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Satgas PKH Ungkap 674 Ribu Ha Lahan Dikuasai 245 Korporasi

Kawasan hutan di Indonesia. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menguasai lahan seluas 674.178,44 hektare dari 245 korporasi yang tersebar di 15 provinsi. Langkah ini semakin menambah total penguasaan lahan sejak Satgas dibentuk delapan bulan lalu.

Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengungkapkan hingga tahap keempat ini, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.325.133,20 hektare. Angka tersebut melampaui lebih dari 300 persen dari target awal sebesar 1 juta hektare.

“Alhamdulillah pada hari ini Satgas PKH kembali menyerahkan lahan hutan tahap 4 seluas 674.178,44 hektare. Tambahan luasan kebun sawit ini akan diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola,” kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9).

Dari total lahan yang telah dikuasai, Febrie menjelaskan sebanyak 1.507.591,9 hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, 81.793 hektare dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk dijadikan bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Lebih lanjut, Febrie menegaskan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif serta penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif bidang kehutanan. Revisi itu resmi terbit melalui PP Nomor 2024 Tahun 2021 pada 10 September 2025.

“Atas dasar itu, Satgas PKH akan menindak semua pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan baik perorangan maupun korporasi. Secepatnya setelah kami terima perubahan ini, Satgas PKH fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang sudah dilakukan penguasaan kembali,” tegasnya.

Satori dan Hergun Telah Jadi Tersangka, Sementara Rajiv Belum Juda Dipanggil KPK

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Satori (ST), mengklaim 15 mobil miliknya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibeli dirinya saat sebelum menjadi anggota DPR RI.

“Itu dibeli sebelum saya menjadi anggota DPR RI,” ujar Satori setelah diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

Selain itu, dia mengatakan 15 mobil yang disita KPK merupakan produk jualan dari showroom atau ruang pamer miliknya.

Sementara terkait pemeriksaan Kamis (11/9) ini, dia mengatakan masih didalami KPK mengenai dana CSR BI-OJK.

Saat ditanya soal Politisi NasDem Rajiv, Satori enggan berkomentar.

Politisi NasDem yakni Rajiv, hingga kini statusnya belum jelas, apakah bakal diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka atau lenyap begitu saja.

Aktual, Jumat (12/9) sudah menghubungi Jubir KPK, Budi Prasetyo ia mengatakan pemanggilan saksi atau pihak lain akan segera diumumkan sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan.

“Pemanggilan saksi ataupun pihak-pihak lainnya adalah sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9).

“KPK tentu akan sampaikan jika ada pemeriksaan ataupun permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menyita 15 mobil milik Satori pada 1-2 September 2025, dan menitipkannya di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Adapun 15 mobil yang disita dari Satori adalah tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V, dan satu unit Toyota Alphard.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Prancis Tahan 675 Orang Akibat Tolak Anggaran Negara

Istanbul, aktual.com – Pemerintah Prancis telah menahan 675 orang, termasuk 280 orang di Paris, menyusul demonstrasi “Bloquons Tout” (Blokir Semuanya) untuk menolak reformasi anggaran negara, demikian laporan televisi Prancis BFM TV pada Kamis (11/9).

Menurut Kementerian Dalam Negeri Prancis, 549 orang ditangkap polisi menyusul sejumlah insiden yang terjadi pada Rabu (10/9) hingga Kamis.

Kepala kepolisian Paris Laurent Nunez mengatakan bahwa penahanan kembali terjadi usai bentrokan di ibu kota Prancis, terutama di Place des Fetes.

“Pagi ini kami menangkap 280 orang, termasuk sejumlah besar yang sudah ada dalam tahanan polisi,” kata Nunez kepada media CNews-Europe 1, sembari menambahkan bahwa 164 orang masih ditahan hingga Kamis pagi.

Nunez menyatakan demonstrasi tersebut sebagai sebuah “kegagalan” karena pemblokiran tak terjadi, meski tidak sedikit upaya memblokir jalan dilakukan.

Pihaknya mencatat sekurangnya 10 upaya pemblokiran jalan lingkar Paris yang gagal, penyerbuan stasiun kereta Gare du Nord yang juga gagal, serta adanya aksi sporadis di sekolah menegah dan terminal bus.

Ketua Senat Prancis Gerard Larcher, kepada media BFMTV-RMC, juga menyebut demonstrasi tersebut “gagal”.

Meski demikian, unjuk rasa berskala kecil masih berlangsung hingga Kamis, begitu juga dengan adanya blokade di Nantes dan Universitas Sciences Po di Paris yang segera dicegah pihak kepolisian.

Nunez menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan “tekad yang sama, kewaspadaan yang sama, dan doktrin yang sama” dalam mencegah blokade terjadi dalam beberapa hari ke depan.

Sementara itu, sejumlah serikat pekerja telah menyerukan gelombang baru demonstrasi di seantero Prancis, termasuk unjuk rasa di Paris, pada 18 September.

Rute protes tersebut masih belum dipastikan karena kepolisian belum menyetujui titik akhir unjuk rasa yang diajukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Usut Tuntas Dugaan Pemberian Rp5,5 Miliar Haji Robert ke AGK terkait Suap Izin Tambang

Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert tampak keluar dari Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaaan selama 6 jam sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. FOTO: Ist

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya masih menelusuri dugaan aliran dana miliaran rupiah dari Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, kepada Abdul Gani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara. Diduga kuat, pemberian uang itu terkait kasus suap pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara.

“Setiap informasi yang muncul di persidangan akan dipelajari dan dianalisis. Termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari Saudara Haji Robert. Itu akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Budi.

Bahkan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus yang melibatkan AGK.

“Terkait dengan AGK (Abdul Gani Kasuba), khususnya Haji Robert. Ini nanti pihak JPU, karena di sini juga banyak pihak yang terkait,” kata Asep di Jakarta, Rabu (10/9).

Pernyataan dari KPK itu memberi sinyal meskipun AGK sudah meninggal dan status tersangkanya gugur demi hukum, pengusutan aliran uang belum berakhir, termasuk terhadap Haji Robert.

Baca juga:

KPK Dalami Dugaan Suap Haji Robert Dirut PT NHM terkait Izin Usaha Pertambangan di Malut

Nama Haji Robert sudah lama masuk dalam daftar saksi perkara korupsi AGK. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate, ia hadir dan mengakui pernah menyerahkan uang kepada keluarga AGK. Kepada majelis hakim, ia menyebut angka Rp2,5 miliar yang disalurkan kepada Thoriq Kasuba, anak AGK. Alasannya, membantu usaha kos-kosan di Weda.

“Itu pinjaman, bukan pemberian. Ada perjanjian, akan dikembalikan dalam lima tahun,” ujar Haji Robert kala bersaksi.

Namun, dakwaan KPK menyebut jumlah yang lebih besar. Jaksa menuliskan bahwa AGK menerima Rp2,2 miliar secara tunai dari Haji Robert di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, serta Rp3,345 miliar lainnya melalui pihak perantara yang terkait dengan PT NHM. Jika ditotal, angka itu menembus Rp5,5 miliar.

Kesaksian Haji Robert juga menyebut nama seorang perantara, Ida. Melalui Ida, sebagian aliran uang disebut mengalir ke AGK. Jaksa menyebut periode transfer berlangsung dari April 2021 hingga Maret 2023, bertepatan dengan sejumlah kebijakan strategis soal wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Bagi penyidik KPK, pola ini bukan hal baru. Suap kerap dikamuflase sebagai pinjaman atau bantuan pribadi, lantas disalurkan melalui orang kepercayaan. Dalam banyak kasus, perbedaan istilah hanya bertahan sebatas persidangan; bukti transaksi dan rekam jejak komunikasi bisa membongkar motif yang sebenarnya.

Kematian AGK pada Maret lalu memang menutup jalur hukum terhadap dirinya. Tetapi fakta-fakta yang terbuka di ruang sidang tidak serta-merta lenyap. “Meskipun perkara terhadap AGK sudah berhenti, fakta persidangan tetap menjadi bahan analisis. Itu bisa dikembangkan ke pihak lain bila ada bukti yang cukup,” ujar Budi Prasetyo.

Dengan kata lain, fokus KPK bisa bergeser: dari penerima yang sudah tiada, ke pemberi yang masih hidup. Apalagi, posisi Haji Robert sebagai bos tambang besar di Halmahera membuat dugaan suap ini sarat implikasi politik dan ekonomi.

Selain menelusuri motif suap, KPK juga berkepentingan memulihkan aset. Dana Rp5,5 miliar yang disebut mengalir ke AGK dan keluarganya berpotensi ditarik kembali untuk negara, bila terbukti terkait tindak pidana korupsi.

Di sinilah tantangannya. KPK harus memverifikasi bukti transfer, mengonfirmasi saksi-saksi tambahan, dan memastikan ada keterkaitan langsung antara uang dari Haji Robert dengan kewenangan AGK sebagai gubernur. Tanpa itu, klaim “pinjaman bisnis” bisa tetap bertahan.

“Jika nanti ditemukan bukti yang cukup, tentu akan menjadi dasar KPK untuk mengembangkan perkara ini. Tidak ada satupun pihak yang kebal hukum,” tegas Budi.

Kasus ini mendapat sorotan publik lantaran nama Haji Robert disebut berulang kali dalam dakwaan, sementara AGK keburu meninggal sebelum proses hukum tuntas.

“KPK akan terus menelusuri dan hasil perkembangannya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tutup Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kejagung Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Tol CMNP

Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung
Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung resmi membuka penyelidikan dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.

“Sedang pendalaman,” ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025).

Menurut Anang, klarifikasi dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui perpanjangan konsesi. Namun, ia menolak mengungkap jumlah pihak yang sudah dipanggil. “Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” katanya.

Beredar info, surat perintah penyelidikan kasus ini diterbitkan 11 Juli 2025, sedangkan surat panggilan terhadap sejumlah direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dikirim pada 29 Agustus 2025.

Kasus bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.

Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

Sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. BPK bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024.

Kasus ini juga berdampak pada pasar modal karena saham CMNP dinilai rawan. Publik menilai ketidakpastian konsesi berpotensi merugikan investor, sehingga muncul desakan agar perdagangan saham disuspensi sementara.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi ini. “Penunjukan langsung tanpa lelang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain