19 April 2026
Beranda blog Halaman 397

Dewas KPK Dalami Dugaan Penyidik Tak Panggil Bobby Nasution dalam Kasus Dugaan Korupsi Jalan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah mendalami dugaan pelanggaran etik penyidik KPK yang dilaporkan tidak memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Ketua Dewas KPK Gusrizal, menyatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah seluruh proses klarifikasi dan pendalaman rampung dilakukan.

“Iya, kemungkinan. Nanti dilihat hasilnya,” ujar Gusrizal di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2026).

Ia mengungkapkan, Dewas KPK masih akan meminta keterangan tambahan dari sejumlah pihak terkait, termasuk pihak pelapor. Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).

“Termasuk si pelapor, Saiman, dan yang lain-lain,” kata Gusrizal, merujuk pada Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Akhirun dan Rayhan diduga sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Pada 17 November 2025, KAMI mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti, ke Dewas KPK atas dugaan penghambatan proses hukum karena tidak memanggil Bobby Nasution dalam penyidikan. Dewas KPK kemudian memeriksa pelaksana tugas deputi KPK, jaksa penuntut umum, serta sejumlah penyidik sepanjang Desember 2025.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Eka Permadhi

Restrukturisasi SUV BYD Sealion 6 Digantikan Model Generasi Baru

Jakarta, Aktual.com — Produsen kendaraan listrik asal China, BYD, resmi menghapus model SUV ukuran menengah Sealion 6 dari jajaran produk domestiknya. Model tersebut kini tidak lagi tercantum dalam halaman resmi Ocean Network BYD di China. Informasi ini pertama kali dilaporkan oleh media otomotif CarNewsChina, Rabu (07/01/2026).

Sealion 6, yang dikenal dengan nama Song Plus di pasar China, pertama kali diluncurkan pada September 2020 dan menjadi salah satu tulang punggung penjualan BYD di segmen SUV. Sepanjang 2025, model ini mencatat penjualan domestik mencapai 400.920 unit, menjadikannya salah satu SUV terlaris BYD di pasar lokal.

Secara global, performa penjualan keluarga Song Plus tergolong impresif. Hingga Oktober 2025, penjualan kumulatif model ini telah melampaui 1,5 juta unit. Bahkan, total penjualan kendaraan BYD secara global disebut telah menembus sekitar 4,55 juta unit di berbagai negara tujuan ekspor.

Pengiriman kendaraan BYD ke luar negeri juga menunjukkan tren agresif. Pada Desember 2025 saja, ekspor BYD mencapai sekitar 133.000 unit atau melonjak 145 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan strategi ekspansi global BYD yang semakin masif di tengah kompetisi industri otomotif dunia.

Meski penjualan domestik Sealion 6 telah dihentikan, BYD memastikan produksi dan distribusi model tersebut tetap berjalan untuk pasar internasional. Pabrik BYD di Thailand tercatat telah memproduksi lebih dari 70.000 unit Sealion 6 secara lokal, baik untuk memenuhi permintaan pasar domestik Thailand maupun ekspor ke kawasan lain.

Di pasar Eropa, Sealion 6 menunjukkan penerimaan yang kompetitif. Hingga November 2025, penjualan kumulatif di Jerman telah melampaui 11.818 unit, sementara penjualan bulanan di Inggris Raya tercatat menembus 5.000 unit. Di Jepang, model ini dipasarkan pada segmen harga yang relatif lebih tinggi, menandakan strategi positioning di pasar otomotif matang.

Di pasar luar negeri, versi plug-in hybrid Song Plus dipasarkan dengan nama Sealion 6 atau Seal U DM-i. Varian ini dinilai mampu menjembatani transisi konsumen dari kendaraan konvensional ke elektrifikasi.

Penghentian penjualan domestik Sealion 6 disebut sebagai bagian dari penataan ulang portofolio SUV BYD dalam seri Ocean. Ke depan, BYD akan mengandalkan Sealion 06 untuk pasar China dengan desain eksterior baru, reposisi lini produk, serta dukungan teknologi platform yang lebih mutakhir.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

BTN Perkuat Sinergi Program 3 Juta Rumah lewat Penunjukan Komisaris Baru

Jakarta, Aktual.com — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) mengangkat Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel, sebagai komisaris baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Menara BTN, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Keputusan tersebut dinilai mempertegas jalur koordinasi negara dalam mendukung pembiayaan Program 3 Juta Rumah melalui bank yang berfokus pada sektor perumahan tersebut.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, mengatakan perubahan susunan pengurus merupakan bagian dari strategi jangka panjang perseroan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas pengambilan keputusan.

“Perubahan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan sinergi antarfungsi, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis,” ujar Nixon.

Ia menegaskan pengangkatan Didyk bukan menggantikan posisi komisaris yang ada, melainkan menambah lapisan pengawasan agar agenda perumahan pemerintah lebih terhubung dengan pelaksanaan bisnis BTN. Kehadiran pejabat kunci dari kementerian teknis diharapkan memperkuat keselarasan transformasi bisnis perseroan dengan agenda nasional.

Selain pengangkatan komisaris, RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025 serta menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Manajemen menyatakan penyesuaian tersebut wajib dilakukan agar dokumen dasar BTN sejalan dengan ketentuan regulasi terbaru.

Agenda lainnya adalah pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Menurut Nixon, langkah ini dilakukan agar proses persetujuan lebih efektif dan rencana kerja dapat dieksekusi tepat waktu.

Di tengah pembaruan tata kelola tersebut, Nixon menyampaikan kinerja keuangan BTN hingga akhir 2025 tetap solid. Total aset perseroan tercatat tumbuh sekitar 8,6 persen secara tahunan menjadi kurang lebih Rp510 triliun.

“Pertumbuhan ini ditopang oleh ekspansi kredit dan dana pihak ketiga yang tetap terjaga kualitasnya. Rasio keuangan kami juga berada di atas ketentuan minimal regulator,” kata Nixon.

Perubahan susunan pengurus akan efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

Susunan Dewan Komisaris BTN:

– Komisaris Utama: Suryo Utomo

– Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo

– Komisaris: Fahri Hamzah

– Komisaris: Didyk Choiroel

– Komisaris Independen: Ida Nuryanti

– Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh

– Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit

 

Susunan Direksi BTN:

– Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu

– Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo

– Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen

– Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti

– Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho

– Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo

– Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa

– Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan

– Direktur Commercial Banking: Hermita

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Harga Beras Melonjak Jelang Ramadan, CSIS Ingatkan Tekanan Inflasi Kian Menguat

Ilustrasi - Pedagang menunggu pembeli di kios penjual beras di Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (2/3/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym Suwarso

Jakarta, Aktual.com — Kenaikan harga beras menjelang bulan suci Ramadan dinilai berpotensi memperkuat tekanan inflasi pangan dan mengancam stabilitas ekonomi nasional. Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan, mengingatkan bahwa lonjakan harga pangan kerap luput dari perhatian karena tertutup oleh inflasi umum yang relatif terkendali.

“Harga beras sekarang sudah berada di kisaran Rp15.000 per kilogram dan ini jelas memberi tekanan besar terhadap inflasi pangan,” ujar Deni dalam Media Briefing CSIS Outlook 2026 di Gedung Pakarti Centre, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Menurut Deni, beras memiliki bobot besar dalam konsumsi rumah tangga sehingga kenaikan harganya langsung berdampak pada daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpendapatan rendah. Tekanan tersebut biasanya meningkat menjelang Ramadan seiring naiknya permintaan bahan pangan pokok.

Ia menjelaskan, dalam kondisi pasokan yang terbatas, gejolak harga beras sangat mudah menyebar ke berbagai daerah. Situasi ini semakin diperparah oleh gangguan produksi dan distribusi pangan di sejumlah wilayah akibat bencana alam yang terjadi belakangan ini.

“Kalau stok di daerah terganggu, dampaknya langsung terasa pada harga di tingkat konsumen,” katanya.

Selain faktor pangan, Deni juga menyoroti potensi tekanan tambahan dari volatilitas harga energi global. Ketegangan geopolitik internasional dinilai berpeluang mendorong kenaikan harga komoditas strategis secara tiba-tiba, yang pada akhirnya memperkuat tekanan inflasi domestik.

Menurutnya, kombinasi kenaikan harga pangan dan energi dapat menekan daya beli masyarakat secara signifikan. Jika kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama, risiko ketidakpuasan sosial tidak dapat diabaikan.

Deni menegaskan bahwa pengendalian inflasi pangan tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan moneter. Pemerintah perlu mengambil peran aktif melalui kebijakan di sisi pasokan, termasuk menjaga ketersediaan stok dan kelancaran distribusi pangan menjelang periode konsumsi tinggi.

“Pemerintah harus hadir memastikan pasokan aman dan distribusi berjalan lancar, terutama menjelang Ramadan,” ujarnya.

Stabilitas ekonomi nasional, lanjut Deni, sangat bergantung pada kemampuan negara menjaga harga pangan pokok tetap terkendali. Lonjakan harga beras dinilai bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Eksekusi Putusan Inkracht Tertunda 17 Tahun, Ratusan Keluarga Ahli Waris Surati Menkeu Purbaya

Tim kuasa hukum dari Wahjoe A Setiadi Law & Partner bersama perwakilan dari ahli waris mendatangi kantor Kementerian Keuangan, pada 30 Desember 2025. Tim kuasa hukum yang mewakili 800 ahli waris almarhum Moara Cs ini meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membayar hak ahli waris sesuai putusan pengadilan yang inkracht yang tertunda selama 17 tahun. Foto: ist

Jakarta, Aktual.com – Ratusankeluarga ahli waris almarhum Moara Cs kembali meminta pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang tertunda selama 17 tahun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum ahli waris, H RM Wahjoe A Setiadi SH, dalam surat resmi tertanggal 30 Desember 2025.

Wahjoe A Setiadi menyampaikan, perkara ini bermula dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register No. 523/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. Perkara tersebut kemudian bergulir hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

“Putusan Mahkamah Agung RI No. 64 PK/Pdt/2007 tertanggal 3 Juli 2008 secara tegas menyatakan bahwa; Pemerintah Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Wahjoe kepada aktual.com, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Selain itu, katanya, negara diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada para penggugat dan ahli waris atas tanah eks eigendom verponding seluas 16 hektare di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Total ganti rugi yang diputuskan pengadilan mencapai Rp960,03 miliar,” ucapnya.

Namun, ujarnya, setelah putusan inkracht, pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Jakarta Selatan. Pengadilan bahkan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi tertanggal 29 Oktober 2008, disertai tiga kali aanmaning (teguran) kepada para termohon eksekusi.

“Hingga kini, Termohon, dalam hal ini Pemerintah belum melaksanakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Hak 800 ahli waris tidak pernah dipenuhi, dan proses eksekusi berhenti tanpa kejelasan,” ucapnya.

Karena itu, Wahjoe mengatakan, pihaknya mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera membayar kewajiban negara terhadap ratusan ahli waris.

Wahjoe mengungkapkan, berbagai lembaga negara lainnya pun telah berulang kali mengingatkan Pemerintah agar melaksanakan putusan pengadilan. Antara lain, Mahkamah Agung RI pada 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2012, Komnas HAM RI melalui rekomendasi resmi pada 2018, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) pada 2023.

“Berbagai lembaga negara ini meminta Kementerian Keuangan, sebagai bendahara negara, untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi sesuai putusan pengadilan,” tegasnya.

Wahjoe juga menyampaikan, Kementerian Keuangan wajib segera melunasi hak ratusan ahli waris sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum Berkekuatan Tetap.

“Dalam aturan tersebut ditegaskan, Pertama, pihak yang memenangkan perkara berhak menagih kewajiban negara. Kedua, Menteri Keuangan memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan putusan inkracht,” paparnya.

Nilai Ganti Rugi Dinilai Jauh dari Harga Wajar

Selain meminta eksekusi putusan, pemohon juga menyoroti bahwa nilai ganti rugi Rp960 miliar sangat kecil dibandingkan nilai tanah saat ini.

Berdasarkan NJOP terbaru yang mencapai sekitar Rp100 juta per meter persegi, nilai wajar tanah seluas 16 hektare diperkirakan mencapai Rp16 triliun. Karena itu, pemohon meminta penyesuaian nilai ganti rugi merujuk pada Perpres No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Wahjoe pun berharap, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera menegakkan supremasi hokum, mengakhiri pengabaian putusan pengadilan, memberikan keadilan bagi rakyat kecil yang telah berjuang hampir dua decade,” kata Wahjoe.

“Kasus ini telah terlalu lama berlarut-larut dan mencederai kepercayaan publik terhadap negara hukum,” tegas Wahjoe, kuasa hukum pemohon.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Berita Lain