26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 398

RUU Perampasan Aset: Instrumen Antikorupsi atau Senjata Politik?

Jakarta, aktual.com – RUU Perampasan Aset yang baru saja dimasukkan ke Prolegnas DPR RI 2025 pada dasarnya patut didukung sebagai instrumen penting pemberantasan korupsi. Regulasi ini dibutuhkan untuk merampas kembali kekayaan negara yang dimaling oleh koruptor sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum.

Namun, pengamat politik Iqbal Themi menegaskan bahwa kewaspadaan tingkat tinggi mutlak diperlukan. “Tanpa pengawalan yang serius, RUU Perampasan Aset bisa berubah menjadi pisau bermata dua: di satu sisi instrumen melawan koruptor, tapi di sisi lain bisa menjadi alat represi politik,” ujarnya, Jumat (12/9).

Menurut Iqbal, risiko itu muncul bila regulasi dijalankan secara subjektif dan tendensius untuk mengunci suara oposisi atau melemahkan tokoh kritis. Kondisi semacam itu akan membentuk iklim politik yang tidak sehat dan menimbulkan chilling effect terhadap demokrasi.

Ia menambahkan, dalam konteks politik Indonesia yang penegakan hukumnya masih kerap tebang pilih, regulasi ini juga bisa membuka ruang baru bagi eksekutif atau aparat hukum untuk mengendalikan elite politik yang dianggap berseberangan.

“Situasi tersebut bukan hanya mengancam kualitas demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan kekuasaan,” jelasnya.

Iqbal juga menyoroti dampak terhadap DPR. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, parlemen bisa saja memilih jalur aman atau “politik cari selamat”. Anggota yang merasa rawan terjerat kasus hukum, lanjutnya, cenderung bersikap kompromistis ketimbang bersuara lantang.

Lebih jauh, dalam implikasi elektoral, instrumen ini bisa menjadi senjata politik yang tajam. Menjelang Pemilu atau Pilkada, partai pendukung pemerintah berpotensi menggunakannya untuk melemahkan lawan, sementara oposisi bisa menjadikannya isu untuk menyerang kredibilitas pemerintah.

“Karena itu, RUU Perampasan Aset harus benar-benar berjalan on the track sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Desain dan implementasinya wajib menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, tanpa memberi celah sedikit pun untuk dijadikan alat represi politik,” pungkas Iqbal.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Eksekusi Silfester Matutina Masih Gelap, Jampidum Pilih Bungkam

Pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Eksekusi pidana 1,5 tahun penjara Ketum Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina oleh Kejari Jaksel hingga kini masih gelap. Keberadaannya tak diketahui, Kejagung seperti mati angin. Jampidum Asep Nana Mulyana malah memilih bungkam ketika disinggung progres eksekusi.

“Tanya ke Kapuspen saja,” kata Asep, ketika ditemui selepas Salat Jumat di Masjid Al Adili, Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (12/9).

“Ini kan di masjid, jangan bicara perkara,” sambung Asep, sambil menunjuk batas masjid dengan halaman luar.

Baca Juga:

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Apa Kerja Jamintel?

Asep membantah ketika disinggung Kajari Jaksel beberapa kali dipanggil ke kantornya. “Ah enggak ada itu. Silakan tanya ke kapus,” tuturnya.

Silfester yang dikenal sebagai relawan Jokowi divonis terbukti bersalah melakukan fitnah terhadap Wapres Jusuf Kalla (JK). Eksekusinya sempat terkendala karena pandemi Covid-19. Belakangan perkaranya maju ke Mahkamah Agung (MA) dan putusan PN Jaksel diperkuat pada tingkat kasasi.

Baca Juga:

Mahfud MD Tegaskan Vonis Silfester Belum Kadaluwarsa dan Harus Segera Dieksekusi

Asep kembali mengulangi jawabannya ketika disinggung apakah Kejagung sudah mendeteksi keberadaan Silfester. Asep juga tak menjawab ketika disinggung apakah Kejagung sudah memanggil Kajari Jaksel untuk memberi penjelasan secara langsung.

“Sudah tanya ke kapus saja,” katanya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan bahwa Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester. Namun dirinya meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada kejari selaku eksekutor.

“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya,” kata Kapuspenkum. (Erwin)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Hamas Tuding AS Terlibat Serangan Israel ke Pejabatnya di Qatar

Pejuang Hamas. (ANTARA/Anadolu/py)

Kota Gaza, aktual.com – Hamas menuduh Amerika Serikat (AS) terlibat dalam serangan mematikan Israel terhadap pejabat dan negosiatornya di Qatar. Hamas menyebut serangan Tel Aviv itu sebagai “pembunuhan terhadap seluruh proses negosiasi.”

Kelompok yang menguasai Jalur Gaza tersebut menilai serangan Israel di Qatar bertujuan menggagalkan upaya perundingan gencatan senjata Gaza yang sempat dilanjutkan beberapa pekan terakhir.

Serangan udara Israel pada Selasa (9/9) waktu setempat, yang disebut belum pernah terjadi sebelumnya di wilayah Qatar, menghentikan proses negosiasi dan mengguncang kawasan yang selama ini relatif aman.

“Kejahatan ini adalah … pembunuhan terhadap seluruh proses negosiasi dan penargetan yang disengaja terhadap peran saudara-saudara kita yang melakukan mediasi di Qatar dan Mesir,” kata pejabat Hamas, Fawzi Barhoum, seperti dikutip AFP dan Al Arabiya, Jumat (12/9/2025).

Barhoum juga menuding AS sebagai “kaki tangan penuh” dalam serangan yang menargetkan para pejabat Hamas tersebut.

Sementara itu, Gedung Putih menyatakan Presiden Donald Trump tidak menyetujui keputusan Israel menyerang wilayah Qatar. Trump mengaku tidak diberitahu lebih awal dan sempat memerintahkan utusannya untuk Timur Tengah, Steve Witkoff, agar memperingatkan Qatar, namun serangan sudah terlanjur dilakukan.

Militer Israel mengklaim serangan ditujukan kepada para pemimpin senior Hamas di Doha. Namun Hamas menyebut pejabat tingginya selamat, meski lima anggotanya tewas, termasuk Hamam, putra negosiator utama Hamas Khalil al-Hayya; Jihad Labad, direktur kantor al-Hayya; serta tiga pengawal Hamas, Ahmad Mamlouk, Abdallah Abdelwahd, dan Mumen Hassoun.

Otoritas Qatar menambahkan seorang kopral militer, Badr Saad Mohammed al-Humaidi al-Dosari, juga menjadi korban tewas. Istri, menantu, dan cucu-cucu Khalil al-Hayya dilaporkan mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

Perdana Menteri Qatar, Mohammed bin Abdulrahman Al Thani, dalam wawancara dengan CNN, mengaku tidak bisa memastikan kondisi al-Hayya pascaserangan. Sosoknya tidak tampak saat pemakaman korban, termasuk putranya, yang digelar di Doha dengan pengamanan ketat.

Tayangan televisi lokal memperlihatkan satu peti mati berbalut bendera nasional Qatar dan lima lainnya dengan bendera Palestina. Kementerian Dalam Negeri Qatar menyatakan jenazah para korban dimakamkan di Pemakaman Mesaimeer usai salat jenazah di Masjid Sheikh Mohammed bin Abdul Wahhab.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Peningkatan Kesejahteraan Guru Disetujui Menag, HNW Beri Apresiasi

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar yang setelah berakhirnya urusan penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama, langsung memfokuskan diri pada urusan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait kesejahteraan guru.

HNW, sapaan akrabnya, menyebut bahwa sikap ini tentu bukan kontroversi dan para guru pastinya akan menerima dengan baik perhatian yang diberikan oleh pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama.

“Alhamdulillah, Kemenag bisa mengakhiri penyelenggaraan ibadah haji dengan indeks sangat memuaskan berdasarkan Survei Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan kemudian tidak berlarut dengan dipisahkannya urusan haji dari Kemenag, tapi justru terus bergerak menghadirkan kepedulian dan kemajuan di sektor pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Adanya kebijakan kenaikan insentif guru, kuota PPG, juga pengangkatan guru honorer patut diapresiasi dan harusnya direalisasikan dengan secepatnya dan sebaik-baiknya,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/9).

Sebelumnya (4/9), Menteri Agama menyebut pihaknya meningkatkan insentif 227.147 guru non-PNS dari Rp1,5 juta per bulan menjadi Rp2 juta per bulan. Kemudian, sepanjang tahun 2025 sudah ada 206.411 guru yang menjalani Program Profesi Guru, naik 700 persen dari tahun 2024. Sebanyak 52 ribu guru honorer juga telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam proses penyaluran beragam program tersebut pasti ada prosedur administratif yang harus dipenuhi oleh para guru. Diharapkan Kemenag bisa membantu dan tidak mempersulit sehingga seluruh hak itu bisa terserap optimal, tentu tanpa melanggar aturan yang berlaku,” sambungnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, keberpihakan terhadap guru sejak awal telah secara konsisten diperjuangkan oleh anggota DPR di Komisi VIII. Misalnya, pada RAPBN 2026 Kementerian Agama, pagu untuk belanja pegawai dan operasional—di mana salah satu komponen utamanya adalah tunjangan guru dan gaji PPPK—berhasil ditingkatkan dari Rp36,9 triliun pada indikatif awal menjadi Rp49,3 triliun. Bahkan pada Rapat Kerja terakhir dengan Menteri Agama terkait pembahasan RKA K/L (3/9), kembali disepakati usulan tambahan anggaran dari Kemenag sebesar Rp21,7 triliun, di antaranya untuk program revitalisasi madrasah dan digitalisasi pendidikan.

“Melalui upaya ini diharapkan terjadi peningkatan signifikan pada kualitas pendidikan keagamaan. Dan Menag bersama seluruh personelnya yang tidak lagi disibukkan menjadi penyelenggara haji, harusnya bisa fokus merealisasikan hal ini sebagai kegiatan utama di Kementerian Agama, menghadirkan pendidikan, hasil pendidikan, serta lembaga pendidikan di lingkungan Kementerian Agama yang unggul, dari tingkat RA/TK hingga perguruan tinggi,” pungkasnya.

Mardani Ali Sera Kecam Serangan Israel ke Doha, Desak Jalur Diplomasi dan Respons Internasional

Arsip foto - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, aktual.com – Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, mengecam keras serangan Israel ke ibu kota Qatar, Doha, yang menewaskan enam orang. Ia menilai aksi tersebut melanggar prinsip dasar hukum internasional sekaligus kedaulatan negara.

Mardani menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban jiwa.

“Nyawa enam orang yang terenggut pada serangan ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa konflik bersenjata selalu meninggalkan luka mendalam,” kata Mardani kepada wartawan lewat pesannya, Jumat (12/9/2025).

Ia menegaskan bahwa Israel harus menghormati nilai kemanusiaan dan mendorong penyelesaian melalui jalur diplomasi.

“Indonesia melalui BKSAP mendesak agar semua pihak menghormati kemanusiaan dan membebaskan jalur diplomasi,” tegas anggota DPR RI Komisi II F-PKS ini.

Mardani juga menyerukan agar komunitas internasional, termasuk ASEAN dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), segera merespons secara kolektif.

“Mengecam agresi dan mendesak supaya hukum internasional ditegakkan,” imbuhnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik hanya bisa dicapai melalui dialog, penghormatan terhadap kedaulatan, serta kerja sama internasional yang nyata.

“Indonesia terus berkomitmen pada diplomasi bebas aktif dan akan menggunakan seluruh jalur diplomatik dan parlemen untuk menyuarakan keadilan, mendukung perdamaian, serta memastikan agar rakyat sipil yang hanya menginginkan keamanan dan kehidupan yang layak tidak menjadi korban dari kebijakan militer unilateral,” tutur Mardani.

Diketahui, Israel melancarkan serangan mendadak ke Doha, Qatar, dengan dalih menargetkan pemimpin senior Hamas yang bermarkas di sana.

“IDF (militer Israel) dan ISA (badan keamanan) melakukan serangan tepat sasaran yang menargetkan para pemimpin senior organisasi teroris Hamas,” kata militer Israel dilansir AFP, Selasa (9/9).

“Selama bertahun-tahun, para anggota kepemimpinan Hamas ini telah memimpin operasi organisasi teroris, bertanggung jawab langsung atas pembantaian brutal 7 Oktober (2023), dan telah mengatur serta mengelola perang melawan Negara Israel,” lanjut pernyataan militer Israel.

Sementara itu, Hamas melaporkan sedikitnya enam orang tewas akibat serangan tersebut, termasuk anak dari negosiator utama kelompok itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Tanggapan TNI Terkait Yusril Ungkap Institusi Tidak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik

Kapuspen Mabes TNI Brigjen (Mar) TNI Freddy Ardianzah saat ditemui dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025) (ANTARA/Walda Marison)
Kapuspen Mabes TNI Brigjen (Mar) TNI Freddy Ardianzah saat ditemui dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025) (ANTARA/Walda Marison)

Jakarta, aktual.com – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menyikapi hal tersebut, TNI menyatakan menghormati putusan MK, namun menemukan adanya indikasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan Ferry Irwandi.

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, sempat berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya mengenai rencana pelaporan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik institusi melalui UU ITE. Langkah tersebut kemudian ditanggapi Menko Yusril yang menegaskan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor pencemaran nama baik karena adanya putusan MK.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan, lembaga atau badan hukum tidak dapat menjadi pihak pelapor dalam kasus pencemaran nama baik. Hanya individu yang merasa dirugikan secara langsung yang berhak melaporkan ke aparat penegak hukum, bukan institusi atau perwakilannya.

Menanggapi hal ini, Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah menyatakan pihaknya memahami aturan tersebut.
“TNI memahami dan menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik. Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Ia menambahkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut sedang dibahas secara internal.
“Karena itu, langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dan membahasnya di internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai,” ujarnya.

Lebih jauh, Freddy menegaskan bahwa TNI berkomitmen menaati hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Namun ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang berpotensi memecah belah.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap mentaati koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

“Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” lanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain