Harta Kekayaan Ketua MK Baru Capai Rp 2,026 Miliar
Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Arief Hidayat mencapai Rp 2,026 miliar, jumlah tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Arief pada 23 Januari 2013.
Harta tersebut meningkat dibanding pelaporan pada 2 Juni 2008 yaitu hanya berjumlah Rp 751,136 juta. Rinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 680,352 juta yang berada di tiga lokasi di kota Semarang.
Selanjutnya harta bergerak berupa alat tansportasi senilai Rp 960 juta yaitu mobil Toyota Camry, mobil Mazda dan mobil Mitsubishi Pajero Sport. Harta tersebut masih ditambah dengan harta bergerak lainnya berupa logam mulia sejumlah Rp 146,250 juta dan giro setara kas lain senilai Rp 408 juta.
Guru Besar dari Universitas Diponegoro itu juga tercatat memiliki utang senilai Rp 168,375 yang terdiri atas pinjaman utang dan barang.
Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2015-2017 menggantikan Hamdan Zoelva. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Arief yang memiliki kekhususan bidang hukum tata negara, hukum dan perundang-undangan, hukum dan politik, hukum dan lingkungan serta hukum perikanan itu mulai menjabat sebagai hakim Konstitusi sejak 1 April 2013 sebagai hakim yang berasal dari usulan DPR.
Dia menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya telah habis sebagai hakim konstitusi sejak Rabu (7/1). Sedangkan sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















