18 April 2026
Beranda blog Halaman 39635

Pengacara BW Sebut Ada Kesalahan Prosedur Yang Dilakukan Polri

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Bambang Widjajanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan ada kesalahan prosedur dari penyidik Bareskrim Polri saat melakukan penangkapan terhadap wakil ketua KPK.
Menurut dia, seharusnya pihak kepolisian menunjukan surat penangkapan atau surat penggeledahan saat melakukan penggeledahan mobil pria yang akjrab disapa BW ini.
“Jadi ada dua surat yaitu surat penggeledahan yang tidak diberikan meski sudah diminta oleh BW dan surat penangkapan,” jelas Nursyahbani di Mabes Polri, Jumat (23/1) petang.
Nur menjelaskan, dalam proses penangkapan dan penggeledahan, ada tata cara yang harus dilakukan. Apalagi penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pejabat negara.
“Itu dilakukan terhadap pejabat negara. Tangannya dipaksa diborgol padahal dia memakai sarung. Sebetulnya dalam penangkapan ada tata cara dan prosedurnya,” tegas Nur yang menjabat sebagai Koordinator Nasional Asosial LBH-APIK Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemkot Kupang Berlakukan Tarif Baru Angkot

Kupang, Aktual.co — Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai Jumat (23/1), memberlakukan tarif angkot. Hal ini menindaklanjuti SK Gubernur NTT, terkait penetapan tarif angkot dalam kota pasca penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Jika Pak Walikota Kupang sudah keluarkan Perwali, maka mulai Jumat, kita mulai dengan tarif baru,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka, kepada wartawan, Jumat (23/1).

Dia menjelasakan, dalam pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) NTT mengatur soal penetapan tarif batas atas dan batas bawah. Untuk penumpang dewasa, batas atas yang ditetapkan Rp3.500 dan batas bawah Rp3.000. Sedangkan untuk penumpang pelajar dan mahasiswa, tarif batas atas sebesar Rp2.500 dan batas bawah Rp2.000.

“Merujuk pada Pergub tersebut, maka Pemkot mengeluarkan Perwali dan ditetapkan tarif batas bawah yakni penumpang dewasa Rp3.000 dan pelajar-mahasiswa Rp2.000,” jelasnya.

Dia mengatakan, jika Walikota Kupang, Jonas Salean, telah menandatangani Perwali, maka wajib hukumnya bagi semua angkutan kota menerapkan tarif baru yang sudah ditetapkan.

“Karena tenaga kita terbatas di lapangan, jadi pintu kantor terbuka untuk terima pengaduan masyarakat kalau ada kondektur yang masih tagih di luar tarif baru,” tegas Leka.

Dia menambahkan, jika ada angkot yang masih menagih dengan tarif lama kepada penumpang, maka akan ditindak dan dimintai pertanggungjawabannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara Bali Nine Minta Pertimbangan Terkait Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Pengacara dua terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ‘Bali Nine’ meminta pertimbangan kembali pihak terkait mengenai eksekusi mati kedua narapidana berkewarganegaraan Australia tersebut.
Julian McMahon, yang merupakan anggota tim pengacara dari Australia mengatakan, kedua narapidana itu telah banyak menunjukkan perubahan yang lebih baik.
“Situasi sekarang sudah berubah. Jika tidak ada imbalan dari perubahan itu, apa yang bisa diberikan kepada narapidana yang sudah memperbaiki diri dan berubah untuk lebih baik?,” kata Julian saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (23/1).
Saat menemui kedua narapidana narkoba itu, Julian menuturkan bahwa keduanya telah berubah dan banyak berkontribusi kepada warga binaan lainnya. “Mereka sudah berubah. Mereka bangga dengan apa yang sudah mereka lakukan selama dalam penjara baik bagi dirinya ataupun orang lain. Mereka sudah banyak bantu narapidana dan semua orang tahu itu, tidak perlu diragukan lagi.”
Lebih lanjut Julian menuturkan, keduanya merasa cemas menjelang pelaksanaan eksekusi termasuk mencemaskan napi lain yang saat ini tengah berupaya memperbaiki diri.
“Mereka juga khawatir jika mereka dieksekusi. Mereka juga khawatir dengan narapidana lain yang sedang memperbaiki diri dan berubah lebih baik.”
Dia mengatakan, dari kegiatan melukis yang dilakukan oleh Myuran, sudah memberikan kontribusi bagi pengembangan narapidana mengingat hobi tersebut telah banyak dilelang.
Tak hanya itu, Myuran, kata dia, juga membagi keahlian melukis kepada narapidana lain untuk mengisi hari-hari narapidana saat mereka keluar tahanan. “Jika presiden dan orang-orang penting lainnya melihat apa yang sudah mereka lakukan selama di penjara seperti melukis, dan aktivitas lain yang membantu narapidana miskin yang bisa belajar keahlian yang bisa digunakan saat mereka keluar penjara,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Freeport Belum Bangun Smelter, Menteri ESDM Berani Terapkan Pajak Ekspor Tinggi?

Jakarta, Aktual.co — PT Freeport Indonesia sampai saat ini belum menunjukan progresnya untuk membangun smelter. Menurut Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Rovicky Dwi Putrohari pemerintah harus bertindak tegas dengan menerapkan pajak tinggi.

“Saya rasa sikap kementeritan ESDM harus lebih berani kepada investor yang nakal dan tidak menaati aturan yang berlaku,” ujar Rovicky saat dihubungi wrtawan Aktual, Jumat (23/1).

Lebih lanjut dikatakan dia, Menteri ESDM Sudirman Said harus berani menindak PT Freeport karena telah melanggar UU Minerba. PT Freeport seharusnya diberikan sanksi berupa pelarangan ekspor konsentrat atau dikenakan pajak yang tinggi.

“Izin perusahaan tidak bisa dicabut karena sudah kontrak. Tapi pemerintah bisa memberikan efek jera dengan melarang ekspor konsentrat dan memberikan pajak tinggi,” jelasnya.

Untuk diketahui, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku kecewa kepada PT Freeport Indonesia yang hingga saat ini belum juga menunjukkan keseriusan dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau yang biasa disebut smelter.

“Progres smelter Freeport masih jauh, saya tidak gembira, saya kecewa karena tidak menunjukan kesungguhan,” ucap Sudirman.

Sudirman menegaskan, jika sampai batas waktu tersebut Freeport belum menunjukan keseriusannya maka Pemerintah akan membekukan izin ekspor konsentrat.

“Kalau sampai 25 Januari tidak menunjukan progres signifikan maka izin ekspor konsetrat akan dibekukan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

MCW: Penangkapan BW sebagai Upaya Pelemahan KPK

Malang, Aktual.co — Puluhan  Aktivis Malang Corruption Watch (MCW) menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kota Malang, terkait ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Mabes Polri Jumat (23/1) pagi.
Penangkapan BW dinilai sebagai upaya pelemahan lembaga anti rasuah yang kini sedang dirongrong oleh berbagai pihak.
“Upaya penangkapan BW adalah pelemahan KPK,” kata Luthfi J Kurniawan, pendiri MCW disela aksi.
Selain itu, MCW menuntut Kapolri agar melepaskan BW, karena tuduhan kepada wakil ketua KPK dianggap tidak benar adanya, sebab kasus itu sudah terjadi pada tahun 2010 lalu. 
MCW menyatakan kekecewaannya dengan sikap Presiden yang dianggap tidak mampu menunjukkan kepemimpinannya. Harusnya, sebagai orang nomor satu di Indonesia, Jokowi mampu mengendalikan situasi agar tidak terjadi kekacauan seperti ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Mabes Polri: Penangkapan BW Tak Ada Paksaan

Jakarta, Aktual.co — Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menegaskan, proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berlangsung tanpa adanya paksaan.
“Penangkapan sangat manusiawi, beliau ‘welcome’. Tidak ada penangkapan tidak manusiawi apalagi beliau seorang pejabat,” kata Ronny di Jakarta, Jumat (23/1).
Hingga saat ini, Bambang sudah diperiksa selama tujuh jam di Bareskrim Polri. Ronny mengatakan Bareskrim Polri memiliki tiga alat bukti yang kuat untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dia mengungkapkan alat bukti tersebut berupa dokumen, keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli. “Keterangan saksi empat orang, keterangan dua saksi ahli, alat bukti surat dokumen sehingga pemeriksaan tersangka bisa langsung. Penangkapannya tidak perlu pemanggilan.”
Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah pada 2010. Penyelidikan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat sehingga pihak Bareskrim membentuk tim penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar pukul 06.30 wib Bambang Widjojanto dari kediamannya di Kampung Bojong Rw.28 Kelurahan Sukamaju mengantarkan anaknya ke sekolah. Bersama anak perempuannya menggunakan mobil Suzuki Panther No.Pol B 1559 EFS, kemudian dibuntuti oleh Anggota Bareskrim Mabes Polri sampai ke SDIT Nurul Fikri Jl.Tugu Raya Kel.Tugu Kec.Cimanggis. 
Setelah selesai mengantar anaknya kemudian akan kembali ke kediamannya. Sekitar pukul 07.30 Wib pada saat keluar SDIT Nurul Fikri tepatnya di Depan Butik Rifa Jl.Komplek Timah Kel.Tugu langsung dilakukan penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian selanjutnya Bambang Widjojanto beserta mobilnya langsung dibawa ke Mabes Polri. Penangkapan dilakukan oleh Anggota Bareskrim Mabes Polri sebanyak 15 personil pimpinan Brigjen Viktor. Bambang ditangkap atas kasus pemberian kesaksian palsu dibawah sumpah di sidang Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain