28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39660

Dilaknat Nabi!, Tinjuauan Islam Terhadap Gaya Hidup Homo atau Lesbi

Jakarta, Aktual.co — Allah SWT berfirman, “Dan (Kami juga Telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia Berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”  Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu Ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al A’raf 80-81).

Ayat di atas memberikan gambaran kepada kita bahwa gaya hidup homo atau lesbi yang didengungkan oleh kaum liberal sekarang ini, sebenarnya adalah perilaku menyimpang yang sangat kuno, bukan perilaku modern. Perilaku yang diharamkan Allah SWT ini diawali oleh umat Nabi Luth AS., yakni kaum Sadum, diperkirakan pada tahun 1800 SM. Sehingga perbuatan nista itu saat ini dikenal dengan istilah sodomi, merujuk pada nama kaum Sadum.

Nabi Luth a.s. merasa heran dengan ulah kaumnya yang aneh, yakni menolak berhubungan dengan lawan jenis, dan lebih bersimpati melakukan dengan sesama jenis. Keprihatinan Nabi Luth a.s. ini diabadikan oleh Allah SWT di dalam ayat Al Quran di atas.

Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (10/162) menyebutkan, “Jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bahwasanya Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,

” إِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِِ “

“Apabila seorang wanita mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita maka keduanya berzina.” tidak ada batasan dalam hal ini pada keduanya karena tidak ada ilaj (Ilaj ( إِيْلاجٌ ) ialah masuknya kepala zakar pria pada kemaluan wanita.) ( إِيْلاجٌ ) di dalamnya.

Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh (Mubasyarah (مُبَاشَرَةٌ )ialah hubungan badan antara suami dan istri) ( مُبَاشَرَةٌ ) tanpa farji dan keduanya harus dihukum karena telah berbuat zina yang tidak ada batasan di dalamnya, persis dengan seorang lelaki yang menggauli wanita tanpa jima’ (hubungan intim).”

Kita telah melihat apa yang dinukil oleh sebagian (Ulama) tentang hukuman Allah Subhaanahu wa ta’ala terhadap para wanita kaum Luth bersamaan dengan para lelaki mereka, yaitu ketika para lelaki merasa cukup dengan kaum lelaki maka hukumannya pun telah diketahui, tidaklah samar bagi seorang pun. Meskipun Ibnul Qayyim berkata,

” وَلَكِنْ لاَ يَجِبُ الْحَدُّ بِذَلِكَ لِعَدَمِ الإِيْلاَجِ، وَإِنْ أُطْلِقَ عَلَيِهِمَا اسْمُ الزِّنَا الْعَامُ كَزِنَا الْعَيْنِ وَالْيَدِ وَالرَّجُلِ وَالْفَمِ “

“Akan tetapi, tidaklah wajib padanya (yaitu dalam perbuatan lesbi) hukuman (bunuh) karena tidak adanya ilaj walaupun disematkan kepada keduanya (dimaksud oleh Ibnul Qayyim dengan ucapannya “kepada keduanya” ialah seorang lelaki menggauli lelaki lain dengan kemaluan tanpa adanya ilaj dan seorang wanita yang menggauli wanita lain maka tidak terjadi ilaj padanya.) nama zina secara umum, seperti zina mata, zina tangan, zina kaki, dan zina mulut.” ( Al-Jawaab Al-Kaafi, hlm. 201.)

Demikian juga, Selain beliau juga mengatakan,

” أَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ إِلاَّ التَّعْزِيْرُ “

“Tidaklah ada pada perbuatan lesbi, kecuali ta’zir” (Ta’zir adalah hukuman bagi para pelaku maksiat tidak sampai dibunuh.)
Namun demikian, tidaklah hal tersebut menjadikan kita untuk menyepelekan dan menganggap remeh dosa lesbi atau homo, karena seorang wanita atau pria jika menjalani dosa tersebut. Mereka telah meletakkan kedua kakinya di atas jalan pebuatan yang keji.

Mereka (homo dan lesbi) akan melakukan yang selain dari itu dengan lebih cepat, jika terbuka sebuah kesempatan (baginya). Dan jika hukumannya berupa ta’zir (hukuman selain dibunuh), apakah setiap wanita yang melakukan hal tersebut akan pergi untuk dita’zir dan disucikan atau hukumannya ditangguhkan sampai (datang) hari kerugian dan penyesalan?
وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ

“Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 34)

Artikel ini ditulis oleh:

Menhub Tetap Berikan Izin Penerbangan pada AirAsia Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan izin penerbangan kepada maskapai yang dinyatakan telah diberi sanksi, termasuk maskapai AirAsia Indonesia.

Meski telah memberikan lampu hijau, Menhub tetap memberikan pengecualian terhadap maskapai tersebut. Dikatakan Menhub, dalam pengajuan perijianan penerbangan yang diajukan, maskapai sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

“Kalau ditanyakan maskapai penerbangan ini akan dicabut atau dibekukan dan tidak akan diberi lagi, kita akan berikan lagi, diajukan saja lagi. Diajukan saja sesuai dengan persyaratan yang diharuskan dan kalau merasa dipersulit saya kira semua pimpinan maskapai penerbangan bisa menghubungi saya langsung,” kata Jonan dalam konfrensi persnya, di Kementerian Perhubungan, di Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).

Ia pun menjamin bila dalam pengurusan perijinan penerbangan akan dilakukan secara transparansi dengan menggunakan jejaring on-line. Tujuannya, agar semua pihak termasuk publik dapat mengawasinya.

“Selama persyartannya lengkap (bisa diproses), bila tidak lengkap, maka akan kita kembalikan, ini ada proses transparansi dalam sistem perijinan yang dilakukan dengan online,” tuturnya.

Sementara itu, Kapuskom Kementerian Perhubungan, JA Barata menegaskan, meski Air Asia telah diberikan sanksi pembekuan, akan tetapi masih dapat mengajukan surat perijinan penerbangan kembali terhadap rute yang sama.

“Setau saya itu, dari lima maskapai terakhir bapak (Jonan) mengatakan enam bersama AirAsia. Artinya AirAsia bisa mengajukan kembali ijin penerbangannya,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Menpora Optimis Indonesia Juara Umum SEA Games 2015

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi optimistis Indonesia bisa meraih juara umum pada ajang SEA Games XXVIII yang berlangsung di Singapura, Juni 2015.

“Saya sudah perintahkan Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas) menyiapkan sebaik mungkin, semaksimal mungkin,” katanya saat meninjau GOR Jatidiri Semarang, Jumat (9/1).

Menurut dia, Satlak Prima sudah diminta menyiapkan atlet-atlet yang akan bertarung di SEA Games XXVIII di Singapura, agar Indonesia tidak hanya menjadi “runner up” melainkan juara umum.

Ia menjelaskan setidaknya ada dua upaya yang harus dilakukan, yakni memompa semangat para atlet dan kejelian membidik nomor cabang-cabang olahraga tertentu yang memungkinkan direbut.

“Pertama memompa semangat para atlet. Kedua, harus jeli pada nomor-nomor cabor yang memungkinkan dan tidak ada rintangan yang berarti. Insya Allah, target juara umum bisa dicapai,” katanya.

Ditanya cabang-cabang olahraga yang dibidik perolehan emasnya pada SEA Games XXVIII Singapura, ia menyebutkan, di antaranya cabang bulu tangkis, panahan, angkat besi, dan atletik.

“Saya kira, kita juga akan mencuri dari cabor-cabor lain juga,” tukasnya.

Imam mengakui kelemahan Indonesia selama ini memang jarang mengintip perkembangan atlet dan prestasi olahraga di negara-negara lain karena tidak punya intelijen “sport” yang canggih.

“Kita tidak punya intelijen ‘sport’ yang canggih untuk memastikan negara-negara lain siap mengirimkan atlet-atlet terbaiknya, apakah dari level satu atau dua,” katanya.

Makanya, kata Imam, Satlak Prima dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sudah diminta untuk melihat nomor-nomor tertentu yang perlu dibidik, sebagaimana dilakukan negara-negara tetangga.

Artikel ini ditulis oleh:

Menhub Jatuhkan Sanksi Pada 11 Pejabat Perhubungan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi terhadap 11 pejabat di lingkungan Direkotrat Jendral Perhubungan Udara. Hal itu, terkait dengan ditemukannya pelanggaran izin terbang dari audit yang dilakukan terhadap maskapai penerbangan Indonesia.

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan mengatakan, 11 pejabat itu berasal dari, tiga pejabat setingkat eselon II, tujuh pejabat eselon III dan satu orang Principal operations Inspector (POI) berupa penonaktifan dari jabatannya.

“Menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait di llingkungan Direkotorat Jendral Perhubungan Udara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010,” kata Jonan dalam konfrensi persya, di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/1).

Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada 11 pejabat tersebut, berangkat dari hasil audit terhadap maskapai penerbangan di Indonesia. Hasilnya, sebanyak lima maskapai penerbangan yang melanggar izin rute terbang, tercatat ada 61 penerbangan atau rute yang melanggar izin.

“Berdasarkan audit, diperoleh data ada 61 penerbangan dan rute dari lima maskapai melanggar perizinan yang ditetapkan. Pertama Garuda Indonesia ada empat pelanggaran izin, Lion Air ada 35 pelanggaran, Wings Air ada 18, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air 3 penerbangan,” ungkap mantan Dirut PT KAI itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Tommy Mengundurkan Diri dari Pelatnas PBSI

Jakarta, Aktual.co — Tommy Sugiarto menyatakan mundur dari Pelatnas Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) di Cipayung Jakarta dan kembali ke klub asalnya PB Pelita Bakrie Jakarta sebagai pemain profesional.

“Tommy memang sudah resmi melayangkan surat pengunduran diri dari Pelatnas Cipayung sejak 6 Januari 2015. Alasannya, ia merasa permainannya tidak berkembang,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi PP PBSI Rexy Mainaky seperti diumumkan Tim Humas dan Media Sosial PBSI, Jumat (9/1).

Pemain kelahiran Jakarta 31 Mei 1988 itu tercatat dua kali memutuskan mundur dari Pelatnas PBSI Cipayung yaitu pada 2010 dan pada 2015. Tommy sempat kembali ke Pelatnas PBSI saat pemanggilan atlet nasional pada 2013.

“Persaingan di sektor tunggal putra yang semakin ketat, menurut kami, memang diperlukan adanya perubahan dan peningkatan, baik teknik maupun strategi. Selama ini Tommy belum pernah berlatih dalam pola latihan di bawah asuhan pelatih baru,” kata Rexy.

Tommy, sejak kembali ke Pelatnas PBSI pada 2013, dilatih oleh Joko Suprianto hingga Juni 2014 dan kemudian ditangani pelatih asal klub Tangkas Jakarta Hendry Saputra.

Pengunduran diri Tommy menyebabkan kekosongan dalam satu slot tunggal putra dalam Pelatnas PBSI selain slot yang telah diisi Simon Santoso, Ihsan Maulana Mustofa, Jonatan Christie, Anthony Sinisuka Ginting, Firman Abdul Kholik, Muhammad Bayu Pangisthu, dan Riyanto Subagja.

“Kami masih akan membicarakan soal satu slot kosong untuk menggantikan posisi Tommy di pelatnas. Hal ini akan kami diskusikan dalam pertemuan dengan pelatih tunggal putra,” kata Rexy.

Selama di pelatnas, Tommy berhasil memperbaiki peringkat dunia dengan merangkak ke peringkat ketiga yang sementara ini menjadi peringkat terbaik di sepanjang karirnya.

Tommy juga sempat menjadi juara Singapore Open Super Series 2013 dan menjadi runner up di BWF Super Series Finals 2013. Tommy meraih medali perunggu BWF World Championships 2014 di Copenhagen, Denmark dan Malaysia Open Super Series Premier 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa Agung: Secepatnya Eksekusi Terpidana Mati

Jakarta, Aktual.co — Kementerian mewakili pemerintah dan Lembaga Negara menghasilkan keputusan bersama tentang pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dengan adanya keputusan bersama maka sudah bisa dilakukan eksekusi terhadap para terpidana mati.
“Kita akan langsung eksekusi. Intinya sepanjang mengajukan grasi dan ditolak, maka kita akan langsung mengeksekusinya,” kata kata Prasetyo usai pertemuan di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Meski begitu, Prasetyo belum mau menyebut waktu eksekusinya. “Kalau soal tempat kita akan lebih mempertimbangkan keamanan dan efektifitasnya. Intinya secepatnya,” ujarnya.
Saat disinggung soal dua terpidana mati perkara narkotika, Agus Hadi dan Pujo Lestari yang saat ini menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Prasetyo mengaku menghormati hal itu. “Kita menghormati proses yang sedang berlangsung,” tandas Prasetyo.
Senada dengan Prasetyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menjelaskan, dengan adanya keputusan bersama itu bisa dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati. Eksekusi dilaksanakan apabila grasi mereka ditolak. “Bagi terpidana yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan,” kata Yasonna di kantornya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain