1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39753

Bawa Sabu, Kakek Ini Divonis 13 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Seorang kakek, Arsain Bin Anwar (84) yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2.478 gram netto dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, subsider satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/1).
“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim, Dr Made Suweda di Denpasar.
Vonis hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut selama 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena menimbulkan keresahan di masyarakat, merusak citra Bali dan memberikan keterangannya berbelit – belit.
Namun, hal yang meringankan hukuman terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan terdakwa sudah tua.
Sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa yang mengaku bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali saat setelah turun dari pesawat Malindo Air OD 306 rute Kuala Lumpur – Denpasar.
Saat terdakwa berjalan menuju pos pemeriksaan Xray, petugas melihat gerak – gerik terdakwa mencurigakan dan saat melewati pemeriksaan di dalam tas punggung dan koper petugas menemukan kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 2.478 gram netto.
Atas penemuan, kakek yang tidak memiliki KTP tersebut langsung diserahkan kepolisan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan barang bukti maupun dokumen perjalanan terdakwa.
Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu menyatakan banding kepada Majelis Hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

XL Siap Lunasi Utang Rp400 Miliar

Jakarta, Aktual.co —  PT XL Axiata Tbk (EXCL) siap melunasi utang senilai Rp400 miliar pada kuartal I 2015 dari total utang perseroan yang jatuh tempo selama tahun ini sekitar Rp4 triliun.

“Pada kuartal I 2015 akan ada utang jatuh tempo sekitar Rp400 miliar dari perbankan. Siap dilunasi,” kata Head Of Investor Relations XL Axiata Feiruz Ikhwan di Jakarta, Rabu (7/1).

Menurut Feiruz, hingga kuartal III 2014 perseroan memiliki utang sebesar 1,596 miliar dolar AS dan rupiah sebesar Rp11,050 triliun.

Untuk menutup utang tersebut perseroan mengandalkan dana dari hasil penjualan 3.500 menara ke Solusi Tunas Pratama akhir Desember 2014 sekitar Rp5,6 triliun.

“Pada kuartal IV 2014 kami sudah melunasi utang jatuh tempo sekitar Rp1 triliun,” ujarnya.

XL terus berupaya menjaga posisi hutang bersih/EBITDA ke 2,5x. Beberapa opsi pendanaan sedang dikaji untuk membiayai belanja modal tahun 2015. Salah satunya dengan mengandalkan pinjaman dari perbankan dan kas internal. Meski begitu ia tidak menyebutkan secara rinci belanja modal yang akan dialokasikan pada tahun 2015. Pasca akuisisi Axis pada Maret 2014, perseroan berhasil mengurangi beban dari operator itu hingga 70 persen dan tengah berjuang menjadikan EBITDA margin dari Axis ke arah positif.

Menurut catatan, dalam prospektus XL ke otoritas bursa saham pada Februari 2014 disebutkan secara kuantitatif dalam jangka panjang konsolidasi dengan Axis akan memberikan dampak yang positif terhadap kinerja keuangan ke depannya.

Dengan penggabungan usaha tersebut pendapatan XL selama 5 tahun ke depan diproyeksikan mengalami peningkatan dengan rata-rata peningkatan sebesar 8,4 persen per tahun.

Saat yang bersamaan rata-rata laba usaha yang dihasilkan oleh XL diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp529 miliar, sementara rata-rata laba bersih juga diproyeksikan meningkat sebesar Rp3,5 triliun dengan laba bersih per saham sebesar Rp405 per lembar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPRD Ragukan Target Capaian PBB DKI 2015

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI pertanyakan target raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DKI di 2015 yang naik hingga Rp7,5 triliun, dari Rp6,5 triliun di 2014. 
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso menilai Pemprov DKI terlalu ‘over’ optimis dengan target sebesar itu. Padahal di tahun lalu saja, banyak target pendapatan DKI yang meleset.
“Misal pajak penghasilan atas perolehan atau penjualan tanah dan atau bangunan (PPHTB) yang juga belum tersoroti,” ujar dia, di DPRD DKI, Rabu (6/1).
Santoso berpendapat pencapaian APBD DKI 2014 yang tidak signifikan, disebabkan oleh target PBB yang sangat tinggi. Sehingga mempengaruhi transaksi masyarakat.
“Ini tidak diantisipasi eksekutif (Pemprov DKI). Terkait pajak bumi dan bangunan, pada tahun 2014, itu Rp6,5 triliun. Sekarang naik Rp7,5 triliun. Padahal beberapa kali kita rapat PBB tidak naik, karena banyak komplain dari masyarakat,” ucap dia.
Menurutnya, jika PBB dipaksa naik, itu hanya akan menambah masalah. Dan bukan malah menambah pendapatan DKI. Mengingat jumlah masyarakat yang mengajukan keringanan pajak bumi dan bangunan saat ini juga sudah terbilang sangat banyak.
“Sudah capai puluhan ribu. Menurut saya, (Pemprov) terlalu over, sehingga perlu perbaikan. Mesti ada penyesuaian dengan kondisi riil,” ujar dia.
Dia menyarankan tidak semua pajak dinaikkan. Yang perlu dinaikkan, misal  pajak penerangan jalan yang selama ini dianggap sebagai bagian tidak terealisasikan eksekutif.
“Tapi pemprov selalu bilang (penerangan jalan) ‘given’ dari PLN. Tapi menurut saya, ini skenario supaya DPRD nggak bisa ketemu PLN. Alasannya kewenangan pusat.Jadi banyak yang ‘lost’ ini. Karena semua kan kenanya 3 persen. Kalau di Jakarta ada yang bayar listrik itu sampai 20 juta ada 600 ribu,” paparnya
Begitu juga dengan pajak kendaraan bemotor. Karena sekarang sudah naik, Santoso menyarankan agar kenaikannya harus signifkan dan tidak reguler. Pihaknya, kata Santoso juga berharap eksekutif jangan lagi menggunakan alasan ‘given’ dari Pertamina. Karena dari tahun ke tahun DPRD tidak bisa mengundang Pertamina.
“Saya kira ini hanya mengeles saja. Harapan saya, dalam kesempatan ini kalau mau lihat berapa pendapatan pajak penerangan jalan dan kendaraan bermotor, mereka herus berhadapan dengan kita (DPRD).” 

Artikel ini ditulis oleh:

Kapolda Papua: Pelaku Penembakan Anggota Brimob Gunakan Senpi Jenis FN

Jakarta, Aktual.co — Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende menyebut, pelaku penembakan terhadap dua anggota Brimob dan seorang anggota satuan pengamanan PT Freeport menggunakan senjata api jenis FN.
“Hasil dari laboraturium forensik jelas penembakan jarak dekat, ditempel, karena ada jelaga di sekitar kepala korban, dengan menggunakan senjata FN,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende di Mapolda, Kota Jayapura, Rabu (7/1) sore.
Menurut dia, dugaan sementara pengunaan senjata api jenis FN dikarenakan ditemukan belasan peluru di lokasi tertembaknya anggota Brimob dan seorang satpam Freeport itu.
“Peluru yang digunakan itu 9 milimeter, yang khusus untuk FN bukan senjata api lainnya. Maka itu, kesimpulan kita, jelas penembakan itu menggunakan senjata api jenis FN, tidak menggunakan senjata milik anggota Brimob yang menjadi korban.”
“Jadi senjata ini hanya dirampas saja, ini hasil olah TKP sementara. Dan kami akan lakukan evaluasi menunggu hasil lainnya.”
Mende juga mengungkapkan dari hasil olah TKP tim laboraturium forensik menemukan belasan selongsong peluru jenis FN. “Kami juga menemukan 13 selongsong peluru untuk senjata FN, dan barang bukti itu kami masih ada di Timika. Selain itu ada tiga butir peluru senjata Stayer Aug milik Brimob yang tidak tertembak.”
“Itu kemungkinan mereka (kelompok penyerang, yakni Ayub Waker) mencoba untuk menembak dengan senjata Stayer tapi tidak ada peluru tidak meledak, jadi mereka tidak gunakan senjata itu,” kata Mende.
Mantan Kapolda Riau itu juga menambahkan senjata lain yang digunakan untuk membunuh kedua anggotanya itu yaitu kapak dan parang. “Karena ada luka bacok dan tusukan di sejumlah tubuh korban,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BNN: Fariz RM Bisa Direhabilitasi, Asal…

Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa musisi Fariz RM yang ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba bisa menjalani rehabilitasi jika terbukti sebagai pecandu murni.
“Bila terbukti sebagai pecandu murni maka hukuman yang sesuai adalah rehabilitasi,” kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (7/1).
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Pasal 54 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kendati demikian, untuk memastikan apakah Fariz benar-benar hanya pengguna, menurut dia, tersangka harus melalui tahap penilaian oleh Tim Penilai Terpadu.
“Dapat dilakukan penilaian oleh tim assessment terpadu untuk ditentukan status dan tingkat perbuatan yang bersangkutan,” katanya.
Pada Selasa (6/1) petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin saat bersama istrinya di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.
Berdasarkan tes urine menunjukkan FRM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba selain itu polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan seperangkat alat hisap.
Fariz RM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polda Jateng Lakukan Tes Urine

Jakarta, Aktual.co — Puluhan anggota Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjalani tes urine.
Tes urine yang digelar Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah itu dilakukan di markas Polda Jateng, Rabu (7/1), diikuti oleh seluruh perwira hingga bintara di kesatuan itu.
Dari 74 polisi yang diperiksa urinnya dinyatakan negatif mengandung narkotika. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan, tes urine merupakan salah satu langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika.
“Kalau ada yang terbukti tentu akan langsung kami proses,” kata dia.
Menurut dia, tes urine ini akan secara bertahap dilakukan ke seluruh kesatuan. “Rutin digelar, bertahap ke seluruh kesatuan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain