15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39787

MUI Menginginan Kesamaan Pandangan Tokoh Politik terhadap Liberalisme

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin mengatakan lembaganya menginginkan adanya kesamaan pandang antartokoh politik Islam, baik dari partai politik berbasis massa muslim maupun di luar partai politik Islam.  Untuk menghadapi liberalisasi. “Kami ingin adanya kesamaan pandangan diantara tokoh politik Islam bahwa sebenarnya kita menghadapi liberalisasi ekonomi dan sekularisasi,” katanya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (8/1). Karena itulah, MUI menggelar Kongres Umat Islam Indonesia ke-VI di Yogyakarta pada Februari 2015 untuk penyamaan pandangan itu.

Dia menjelaskan masalah liberalisasi ekonomi dan sekularisasi itu bermuara pada bidang politik sehingga dibutuhkan langkah-langkah politik dari pemangku kebijakan. Untuk itu, katanya, ada urgensi kesamaan pandangan diantara tokoh politik Islam itu agar bisa diambil keputusan strategis untuk mengatasi masalah umat tersebut. “Hal-hal itu harus disamakan persepsinya terlebih dahulu bahwa itu membahayakan ekonomi nasional Indonesia dan apabila terjadi maka yang menjadi korban adalah umat Islam karena mayoritas,” ujarnya.

Menurut dia, masih adanya konflik kepentingan di masing-masing partai politik juga akan dibahas agar bisa ditemukan jalan keluar. “Akan ada semacam kaukus untuk melihat bahwa itu persoalan umat dan bangsa,” katanya. Ma’ruf Amin tidak menampik masih adanya perbedaan mazhab masing-masing tokoh, namun hal itu tidak boleh terjadi ketika menyangkut hal strategis.

Ketua MUI sekaligus Panitia Pengarah KUII ke-VI, Slamet Effendy Yusuf, mengatakan akan mengundang beberapa pemimpin partai politik yang memiliki basis masyarakat beragama Islam. Dia mengatakan mereka akan diundang untuk membicarakan penguatan politik Islam, namun tidak keluar dari kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

“Kami ingin mereka membicarakan bagaimana meletakkan diri secara tepat bagi penguatan politik Islam, namun tidak keluar dari kerangka Pancasila,” ujarnya. Dia menilai politik Islam tidak hanya dilakukan parpol berbasis massa Islam namun banyak elemen non partai memiliki pemikiran jernih tentang peran menyatukan umat. Slamet menegaskan langkah itu tergantung bersatunya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dalam pemikiran serta langkah politik kedepan di masing-masing parpol berbasis massa Islam.

Harga Gas Elpiji 12 Kg di Palopo Rp141 Ribu Per Tabung

Jakarta, Aktual.co — Harga gas elpiji di Palopo, Sulawesi Selatan, mencapai Rp141 ribu, terhitung sejak 1 Januari 2015.
Dengan harga yang diberlakukan ini, berarti harga gas elpiji mengalami kenaikan Rp20 ribu, yang sebelumnya seharga Rp121 ribu.
Sejak kenaikan harga gas elpiji 12 kg, warga beralih menggunakan gas elpiji 3 kg karena lebih murah.
Kenaikan harga gas elpiji 12 kg dinilai memberatkan warga. Pengusaha rumah makan di daerah Palopo pun mengeluhkan kenaikan harga gas elpiji, karena tak mungkin secara otomatis menaikan harga jual makanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Hakim Vonis 10 Tahun Bui Terhadap Rian Bella

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Rian Bella Perdana, pembunuh Rudianto Xim.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Saptono menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Dia mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yakni tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban merupakan berbuatan sadis, tidak berkeprimanusiaan, merugikan keluarga korban serta dinilai meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya, mau mengubah perilakunya, bersikap sopan selama persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum dan masih berusia muda,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/1).
Selama majelis hakim membacakan amar putusannya di Ruang Sidang II Gedung Pengadilan Negeri Bandung, terdakwa Rian yang selama persidangan hanya menunduk dan terlihat menetaskan air mata. 
Atas vonis dari majelis hakim, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara.
Kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi hubungan pasangan sesama jenis ini terjadi pada bulan Agustus 2014 lalu. Terdakwa membunuh korban dengan cara menyiramkan minyak wangi ke tubuh korban.
Hal tersebut dilakukan karena korban meminta dan mengancam agar terdakwa melakukan berhubungan badan di kosannya, di Jalan Ciumbeuleuit Kota Bandung, Jabar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BEI Pelototi Transaksi Saham Bank India

Jakarta, Aktual.co — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham PT Bank Of India Indonesia Tbk (BSWD) karena bergerak di luar kebiasaan dibandingkan periode sebelumnya atau “unusual market activity” (UMA).

“Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham BSWD yang di luar kebiasaan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (8/1).

Ia mengemukakan bahwa pihak BEI telah meminta konfirmasi kepada perusahaan tercatat pada tanggal 8 Januari 2015. Sampai saat ini Bursa masih menunggu jawaban konfirmasi dari perseroan.

“Informasi terakhir yang dipublikasikan oleh Bursa adalah informasi tanggal 2 Januari 2015 mengenai hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB),” paparnya.

Sehubungan dengan terjadinya UMA tersebut, BEI mengharapkan agar investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, dan mencermati kinerja perseroan dan keterbukaan informasinya.

Selain itu, investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana aksi korporasi perseroan, apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. Dan, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari, sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

“Pengumuman UMA, tidak serta merta menunjukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” kata Irvan Susandy.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sudah Kantongi Calon, Ahok: Deputi Tata Ruang Bergelar Doktor

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup yang baru datang dari kalangan akademisi.
Untuk pengisi jabatan golongan eselon I itu, Ahok mengaku incar calon dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau dosen yang minimal bergelar doktor.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sudah mengantongi calon. Yang nantinya bakal diajukan ke Presiden Joko Widodo.
Kepada wartawan di Balai Kota DKI, Ahok terang-terangan ingin kriteria calon Deputi Tata Ruang adalah yang seperti Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi Sutanto Soehodo.
“Kita mau ambil kayak Pak Tanto yang Doktor. Kalau untuk tata ruang, dia harus S1, S2, S3 planologi. Baru sesuai. Kita sudah ketemu calonnya,” ujar dia, Kamis (8/1).
Diketahui, hingga kini posisi Deputi Gubernur Tata Ruang dan Lingkungan Hidup masih lowong, sepeninggal Sarwo Handayani yang pensiun November lalu. 
Sedangkan pelaksana tugas di posisi itu, Wiriyatmoko, justru diganti saat rotasi pegawai DKI besar-besaran di 2 Januari lalu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Materi Belum Siap, Hakim Tunda Putusan Kasus TPPU Ritha Sahara

Jakarta, Aktual.co — Materi putusan belum siap majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menunda sidang vonis kasus pencucian uang dan korupsi dengan terdakwa Ritha Sahara, Kamis (8/1).
“Masih ada yang perlu dibenahi. Jangan sampai putusan ini mencederai keadilan masyarakat,” kata Ketua Majelus Hakim Romel Tampubolon di Palu.
Penundaan sidang perkara tersebut telah terjadi selama dua kali, terhitung sejak Rabu (7/1). Romel mengatakan sidang putusan perkara tersebut akan dilakukan pada Jumat (9/1) siang.
Terdakwa Ritha Sahara telah hadir di Pengadilan Negeri Palu sejak pukul 10.15 Wita. Begitu mengetahui sidang ditunda, Ritha pulang ditemani sopir.
Sebelumnya, Ritha Sahata dituntut jaksa sembilan tahun penjara dan harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 6 miliar. Ritha merupakan tersangka kasus penyelewengan dana operasional Gubernur Sulawesi Tengah periode 2007-2012 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21 miliar.
Ritha yang merupakan bekas bendahara Gubernur Sulawesi Tengah Paliudju. Paliudju juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pengusutan perkara itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan tindak pidana pencucuian uang di PT Bank Sulteng.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga terus menyelidiki kasus tersebut karena diduga ada pihak-pihak lain yang terlibat. “Kita tidak mau berandai-andai adanya tersangka baru pada kasus tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah Sudirman Syarif, belum lama ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain