17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39814

DPRD Ragukan Target Capaian PBB DKI 2015

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI pertanyakan target raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DKI di 2015 yang naik hingga Rp7,5 triliun, dari Rp6,5 triliun di 2014. 
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso menilai Pemprov DKI terlalu ‘over’ optimis dengan target sebesar itu. Padahal di tahun lalu saja, banyak target pendapatan DKI yang meleset.
“Misal pajak penghasilan atas perolehan atau penjualan tanah dan atau bangunan (PPHTB) yang juga belum tersoroti,” ujar dia, di DPRD DKI, Rabu (6/1).
Santoso berpendapat pencapaian APBD DKI 2014 yang tidak signifikan, disebabkan oleh target PBB yang sangat tinggi. Sehingga mempengaruhi transaksi masyarakat.
“Ini tidak diantisipasi eksekutif (Pemprov DKI). Terkait pajak bumi dan bangunan, pada tahun 2014, itu Rp6,5 triliun. Sekarang naik Rp7,5 triliun. Padahal beberapa kali kita rapat PBB tidak naik, karena banyak komplain dari masyarakat,” ucap dia.
Menurutnya, jika PBB dipaksa naik, itu hanya akan menambah masalah. Dan bukan malah menambah pendapatan DKI. Mengingat jumlah masyarakat yang mengajukan keringanan pajak bumi dan bangunan saat ini juga sudah terbilang sangat banyak.
“Sudah capai puluhan ribu. Menurut saya, (Pemprov) terlalu over, sehingga perlu perbaikan. Mesti ada penyesuaian dengan kondisi riil,” ujar dia.
Dia menyarankan tidak semua pajak dinaikkan. Yang perlu dinaikkan, misal  pajak penerangan jalan yang selama ini dianggap sebagai bagian tidak terealisasikan eksekutif.
“Tapi pemprov selalu bilang (penerangan jalan) ‘given’ dari PLN. Tapi menurut saya, ini skenario supaya DPRD nggak bisa ketemu PLN. Alasannya kewenangan pusat.Jadi banyak yang ‘lost’ ini. Karena semua kan kenanya 3 persen. Kalau di Jakarta ada yang bayar listrik itu sampai 20 juta ada 600 ribu,” paparnya
Begitu juga dengan pajak kendaraan bemotor. Karena sekarang sudah naik, Santoso menyarankan agar kenaikannya harus signifkan dan tidak reguler. Pihaknya, kata Santoso juga berharap eksekutif jangan lagi menggunakan alasan ‘given’ dari Pertamina. Karena dari tahun ke tahun DPRD tidak bisa mengundang Pertamina.
“Saya kira ini hanya mengeles saja. Harapan saya, dalam kesempatan ini kalau mau lihat berapa pendapatan pajak penerangan jalan dan kendaraan bermotor, mereka herus berhadapan dengan kita (DPRD).” 

Artikel ini ditulis oleh:

Kapolda Papua: Pelaku Penembakan Anggota Brimob Gunakan Senpi Jenis FN

Jakarta, Aktual.co — Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende menyebut, pelaku penembakan terhadap dua anggota Brimob dan seorang anggota satuan pengamanan PT Freeport menggunakan senjata api jenis FN.
“Hasil dari laboraturium forensik jelas penembakan jarak dekat, ditempel, karena ada jelaga di sekitar kepala korban, dengan menggunakan senjata FN,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende di Mapolda, Kota Jayapura, Rabu (7/1) sore.
Menurut dia, dugaan sementara pengunaan senjata api jenis FN dikarenakan ditemukan belasan peluru di lokasi tertembaknya anggota Brimob dan seorang satpam Freeport itu.
“Peluru yang digunakan itu 9 milimeter, yang khusus untuk FN bukan senjata api lainnya. Maka itu, kesimpulan kita, jelas penembakan itu menggunakan senjata api jenis FN, tidak menggunakan senjata milik anggota Brimob yang menjadi korban.”
“Jadi senjata ini hanya dirampas saja, ini hasil olah TKP sementara. Dan kami akan lakukan evaluasi menunggu hasil lainnya.”
Mende juga mengungkapkan dari hasil olah TKP tim laboraturium forensik menemukan belasan selongsong peluru jenis FN. “Kami juga menemukan 13 selongsong peluru untuk senjata FN, dan barang bukti itu kami masih ada di Timika. Selain itu ada tiga butir peluru senjata Stayer Aug milik Brimob yang tidak tertembak.”
“Itu kemungkinan mereka (kelompok penyerang, yakni Ayub Waker) mencoba untuk menembak dengan senjata Stayer tapi tidak ada peluru tidak meledak, jadi mereka tidak gunakan senjata itu,” kata Mende.
Mantan Kapolda Riau itu juga menambahkan senjata lain yang digunakan untuk membunuh kedua anggotanya itu yaitu kapak dan parang. “Karena ada luka bacok dan tusukan di sejumlah tubuh korban,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BNN: Fariz RM Bisa Direhabilitasi, Asal…

Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa musisi Fariz RM yang ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba bisa menjalani rehabilitasi jika terbukti sebagai pecandu murni.
“Bila terbukti sebagai pecandu murni maka hukuman yang sesuai adalah rehabilitasi,” kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (7/1).
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Pasal 54 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kendati demikian, untuk memastikan apakah Fariz benar-benar hanya pengguna, menurut dia, tersangka harus melalui tahap penilaian oleh Tim Penilai Terpadu.
“Dapat dilakukan penilaian oleh tim assessment terpadu untuk ditentukan status dan tingkat perbuatan yang bersangkutan,” katanya.
Pada Selasa (6/1) petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin saat bersama istrinya di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.
Berdasarkan tes urine menunjukkan FRM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba selain itu polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan seperangkat alat hisap.
Fariz RM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polda Jateng Lakukan Tes Urine

Jakarta, Aktual.co — Puluhan anggota Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjalani tes urine.
Tes urine yang digelar Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah itu dilakukan di markas Polda Jateng, Rabu (7/1), diikuti oleh seluruh perwira hingga bintara di kesatuan itu.
Dari 74 polisi yang diperiksa urinnya dinyatakan negatif mengandung narkotika. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan, tes urine merupakan salah satu langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika.
“Kalau ada yang terbukti tentu akan langsung kami proses,” kata dia.
Menurut dia, tes urine ini akan secara bertahap dilakukan ke seluruh kesatuan. “Rutin digelar, bertahap ke seluruh kesatuan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Aparat Musnahkan Sabu Bernilai Rp27 Miliar

Jakarta, Aktual.co —  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timor memusnahkan sembilan kilo gram narkoba jenis sabu senilai Rp27 miliar yang berhasil ditemukan di daerah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
“Ada tiga bungkus sabu yang kami musnahkan dan nilainya mencapai Rp27 miliar,” kata Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya, seusai menghadiri pemusnahan brang bukti narkoba di lapangan utama Markas Besar Polda, Rabu (7/1).
Endang menjelaskan, para tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional yang berusaha untuk menyelundupkan obat-obatan terlarang tersebut ke NTT.
“Salah satu tersangka yang kami tangkap berasal dari Nigeria yang merupakan komplotan jaringan narkoba internasional,” katanya.
Menurut Endang, para pelaku pengedar tersebut masih berhubungan dengan jaringan narkoba yang ditangkap di Jakarta, yang berasal dari Nigeria yang juga mengkoordinasi penjualan obat-obatan terlarang tersebut di lembaga pemasyarakatan (LP).
“Salah satu pengedar asal Nigeria yang ditahan di Jakarta mengkoordinasi penjualan melalui LP,” tambahnya.
Untuk ketiga pengedar yang telah ditahan Polda NTT, menurut Endang, nantinya akan diberikan sanksi berat sesuai perintah dari Presiden RI Joko Widodo.
“Presiden telah menyampaikan, bagi mereka pelaku pengedar narkoba, akan diberikan hukuman mati dan itu hukuman paling berat,” katanya.
Endang mengatakan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional di Jakarta untukk turun membantu menindak tegas serta memantau wilayah-wilayah di NTT yang menjadi tempat tujuan pengedar narkoba.
“Mereka siap membantu dan nanti kedepannya diharapkan lebih baik,” ujarnya.
Pemusnahan yang dilakukan di lapangan Polda NTT tersebut juga disaksikan perwakilan dari gubernur NTT dan instansi-instansi terkait serta perwakilan dari siswa sekolah menengah pertama (SMP).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Satpol PP Serahkan Pengurusan Izin Gangguan Lokasi ke PTSP

Jakarta, Aktual.co —Mulai Januari, Satpol PP DKI serahkan kepengurusan izin gangguan‎ lokasi usaha ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Selanjutnya, Kepengurusan izin yang biasa disebut‎ dengan Hinder ordonnantie (HO) itu bisa langsung diurus di kantor-kantor PTSP di kelurahan maupun kecamatan.
“Ya mulai bulan Januari ini, izin gangguan atau HO dipegang BPTSP,” kata Kepala Satpol PP DKI, Kukuh Hadi Santosa, di Balai Kota DKI, Rabu (7/1).
Sebelum menyerahkan kepengurusan izin ini, pihak Satpol PP sudah menurunkan personelnya untuk membimbing petugas PTSP yang ditugaskan melayani izin gangguan.
‎”PTSP sudah diberikan diklat, yang ngajar dari Satpol PP. Di pelatihan itu dijelaskan apa saja syarat-syarat untuk mengajukan izin gangguan. Jadi mereka sudah‎ tahu, bukan hanya sekedar kita serahkan saja,” ungkapnya.
Mekanisme kepengurusan izin gangguan, ujar dia, sama seperti mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP), atau dokumen-dokumen pribadi.
“Bedanya izin gangguan harus ada surat pertujuan dari pengurus RT/RW dan tetangga di lingkungan sekitar lokasi,” ucap dia.
Dalam mengurus perizinan ini, pemohon akan dikenakan biaya retribusi yang besarannya dihitung berdasarkan luas dan lokasi tempat usaha yang didirikan. Nantinya bakal ada petugas yang meninjau lokasi.
“‎Ada yang retribusinya kecil dan besar, dihitung luasnya permeter dan lokasinya. Tempat Usaha yang di jalan protokol, beda dengan yang di Priuk,” ujarnya.
Kukuh mengungkapkan, waktu kerja kepengurusan izin gangguan tergantung dari kelengkapan syarat-syarat yang diajukan pemohon. Apabila syarat yang dibawa pemohon lengkap, izin gangguan dapat rampung tak sampai satu hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain