6 April 2026
Beranda blog Halaman 39825

Kasus Pelecehan Seksual di Kotawaring Timur Meningkat

Jakarta, Aktual.co — Meningkatnya kasus pelecehan seksual menjadi ancaman serius di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Kartini, Forisni Aprilista mengatakan, masalah tersebut harus menjadi perhatian bersama.
“Khususnya para orangtua untuk benar-benar menjaga anaknya. Ironisnya, sebagian pelakunya adalah orang yang sudah dikenal, bahkan cukup dekat dengan korban,” kata dia di Sampit, Jumat (16/1).
Dia mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kotim cukup tinggi dan dikhawatirkan terus meningkat. “Ibarat fenomena gunung es, kasus-kasus yang terungkap saat ini hanya sebagian kecil karena umumnya korban enggan melapor karena takut jiwanya terancam atau malu.”
Sejak April 2014 hingga Januari 2015 ini, LSM Lentera Kartini setidaknya menangani 44 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang didominasi kasus pelecehan seksual. LSM yang memang konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak ini berusaha mengawal penanganan kasusnya oleh penegak hukum serta melakukan pendampingan agar korban merasa aman.
Data di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kotim, ada 20 kasus selama 2014. Yakni, pelecehan seksual sebanyak sepuluh kasus, kekerasan dalam rumah tangga ada lima kasus, dugaan perkosaan sebanyak dua kasus, kekerasan fisik dan psikis sebanyak dua kasus, serta masalah hak asuh anak sebanyak satu kasus.
Forisni yang juga Wakil Ketua P2TP2A Kotim ini meminta pemerintah daerah dan penegak hukum lebih serius melakukan upaya pencegahan dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masalah ini menyangkut masa depan anak-anak dan keluarganya.
“Pemerintah daerah harus menempatkan pejabat yang benar-benar mempunyai komitmen terhadap penanganan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Bukan yang hanya mengaku mendukung, tapi tidak ada tindakan nyata di lapangan,” kata Forisni.
Untuk memaksimalkan upaya di lapangan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polres Kotim, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, RSUD dr Murjani Sampit dan instansi lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Empat Terpidana Mati di Riau Tunggu Kepastian Eksekusi

Jakarta, Aktual.co — Empat terpidana hukuman mati di Provinsi Riau masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, menunggu kepastian jadwal eksekusi.
“Di Riau ada empat terpidana hukuman mati masih di Lapas Pekanbaru,” kata Kepala Bidang Registrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Daswirman, Jumat (16/1).
Dia mengatakan empat terpidana mati tersebut dihukum dalam kasus narkoba, namun ada juga kasus pembunuhan berencana. Berdasarkan informasi, lanjut Daswirman, empat terpidana tersebut masuk dalam daftar yang akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
“Nampaknya termasuk yang diumumkan oleh Kejagung, tapi kapan jadwalnya belum jelas.”
Namun, dia mengaku belum bisa mengumumkan terkait identitas para terpidana mati tersebut. Alasannya, data terpidana mati sulit diakses karena terjadi gangguan jaringan internet di kantor Kanwil Hukum dan Ham Riau.
“Langsung saja ke Lapas Pekanbaru untuk data rincinya,” kata Daswirman.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Dadi Mulyadi enggan diwawancarai perihal terpidana mati di Riau. Ketika dihubungi wartawan, dia mengatakan sedang tidak berada di Lapas.
Dia juga keberatan untuk menginformasikan riwayat kasus para terpidana mati tersebut. “Saya tidak mau ada kehebohan di sini,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan enam terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi secara serentak pada 18 Januari 2015 di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali.
Keenam terpidana mati tersebut, yakni, Namaona Denis (48) Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) Warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38) Warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei (62) tidak jelas kewarganegaraannya, Tran Thi Bich Hanh (37) Warga Negara Vietnam dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, Warga Negara Indonesia.
Permohonan grasi dari keenam terpidana mati itu, sudah ditolak tertanggal 30 Desember 2014. Lima terpidana mati akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan dan satu terpidana mati dieksekusi di Boyolali, karena ditahannya di LP Bulu, Semarang, Jawa Tengah.
Eksekusi tersebut merupakan tahap pertama karena akan menyusul gelombang berikutnya. Sampai hari ini ada 77 pengedar narkoba yang telah divonis mati, namun baru enam orang saja yang akan dilakukan eksekusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tersiar Kabar Kabareskrim Dicopot

Jakarta, Aktual.co — Dikabarkan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius dilengserkan dari jabatannya. Dalam informasi yang diperoleh, tersiar kabar Suhardi Alius akan menempati posisi di Lemhanas.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Mabes Polri, apakah benar ada mutasi ini. Pihak mabes Polri juga belum bisa dihubungi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie yang berhasil ditelepon dan dikonfirmasi mengaku belum tahu.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengendara Motor Demo di Bundaran HI, Tolak Pelarangan

Jakarta, Aktual.co —Sekitar 20 orang pengguna motor pagi ini melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, menolak pemberlakuan pelarangan motor di jalan protokol Ibu Kota.
Salah seorang pengunjuk rasa meneriakkan penolakan terhadap pelarangan yang masa uji cobanya akan selesai di 17 Januari nanti.
“Tolak larangan motor masuk HI,” ujar dia, di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (16/1).
Arus lalu lintas di Jalan Sudirman menuju Harmoni pun sedikit terganggu, karena para pengendara motor bergerombol dan memarkirkan motornya di dekat air mancur Bundaran HI.
Mulai 18 Januari nanti, sanksi mulai diberlakukan untuk pelanggar kebijakan pelarangan motor di MH Thamrin – Medan Merdeka Barat. Motor yang melanggar akan dikenakan tilang hingga Rp500 ribu.
Penolakan terhadap pelarangan motor sudah banyak disampaikan sebelumnya. 
Di 7 Januari lalu, surat terbuka dilayangkan pengguna akun media sosial Facebook bernama Willy Pramudya kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Si penulis yang merupakan wartawan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengkritik pelarangan motor. 
Dalam surat itu, Willy menyarankan Ahok mencari konsultan yang tidak bias dalam menata lalu lintas di Jakarta. Yang menguasai masalah lalu lintas, baik dari sisi perencanaan kota maupun sosiologi perkotaan.
“Kalau kebijakan (pelarangan motor) yang diberlakukan saat ini adalah hasil pemikiran Anda (Ahok) sendiri, tolong dipikirkan lagi agar tidak bias kelas,” ujar Willy yang tercatat sebagai Staf Redaksi di harian Warta Kota itu. 
Ditegaskannya kembali di kalimat selanjutnya, apapun alasannya kebijakan melarang sepeda motor memasuki suatu jalan raya tertentu tapi membiarkan moda kendaraan lain, adalah bias kelas. 
“Tidak adil,” tulis Willy yang bisa dibilang merupakan wartawan senior itu, dalam surat yang diposting Rabu (7/1). 
Penolakan juga disampaikan Uchok Ski Khadafi. Uchok yang dikenal sebagai pengamat anggaran pemerintah, menilai dalam kebijakan pelarangan motor itu Ahok seperti ‘bergaya preman’.
“Dia mau ambil pajak motor, tapi melarang si pemilik motor untuk menggunakan jalan-jalan di Jakarta. Itu kan bisa dibilang ‘bergaya preman,” ujar Uchok, saat dihubungi Aktual.co, (10/1) lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Riau, KPK Periksa Komut Surya Dumai

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penyidikan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Untuk itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Surya Dumai Industri, yakni Martias alias Pung Kian Hwa. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (AM).
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM,” ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).
Bersama Martias, KPK juga memanggil karyawan PT Citra Hokiana Triutama Jones Silitonga untuk ditelisik, guna merampungkan pemberkasan kasus tersebut. “Benar dia (Jones Silitonga) juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,” tambah Priharsa.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Keduanya yakni, Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung.
Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap.
Gulat sendiri telah didakwa oleh Majelis Hakim Pengadian Tipikor dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh satgas KPK di bilangan Cibubur beberapa waktu lalu. KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD156 ribu dan Rp500 juta.
Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp2 miliar. Diduga uang itu diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.
Gulat disebut memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Gulat disebut-sebut ingin lahannya dipindah ke area peruntukan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi Duga Nursalam Termasuk Jaringan Narkoba Internasional

Jakarta, Aktual.co — Nursalam (44 tahun) yang telah dicokok Polres Bulungan, Kalimantan Utara, karena memiliki sabu-sabu dua kilogram diduga kuat jaringan internasional. 
“Tersangka (Nursalam) ini kuat dugaan bagian dari jaringan internasional karena sabu-sabu yang dibawa diperoleh dari Malaysia,” kata Kapolres Bulungan, Kalimantan Utara, AKBP Eka Wahyudinata, Jumat (16/1).
Eka Wahyudinata mengaku akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, karena dipastikan Nursalam memiliki jaringan di Indonesia.
Penangkapan Nursalam dengan barang buktinya merupakan pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Kabupaten Bulungan oleh aparat kepolisian setempat. Berdasarkan pengakuan Nursalam, baru pertama kali menjadi kurir sabu-sabu dari Malaysia.
Menurut Eka Wahyudinata, pengakuan tersangka hanya disuruh seseorang untuk menjemput sabu-sabu seberat dua kilo gram di Kota Tarakan tujuan Kota Makassar dengan upah sebesar Rp 30 juta.
Dia mengatakan, Nursalam yang mengaku bekerja sebagai mekanik di kampung halamannya itu mengaku sudah lima hari di Tarakan. Tersangka yang dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain menyita sabu-sabu, penyidik Satnarkoba Polres Bulungan juga mengamankan jaket dan uang tunai sebesar Rp5.856.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain