28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39830

Harga Elpiji 12 Kg Naik,Perajin Keramik di Malang Kalang Kabut

Malang, Aktual.co — Perajin keramik di Kelurahan Dinoyo, Kota Malang, mengeluhkan naiknya harga elpiji 12 Kg yang ditetapkan pemerintah. 
Hal ini berdampak pada biaya produksi perajin keramik yang semakin membengkak.
“Kenaikan elpiji September (tahun 2014) lalu sudah membuat kami kalang kabut, saat ini naik lagi,” kata Ketua Paguyuban Perajin Keramik Dinoyo, Samsul Arifin, saat dikonfirmasi Aktual.co, di Malang, Jawa Timur, Senin (5/1).
Penaikan harga elpiji membuat beberapa perajin keramik harus banting setir menjadi perajin gips. Dari 34 perajin keramik, saat ini 10 perajin sudah beralih menjadi perajin gips.
“Kalau sekarang harga elpiji naik lagi, mungkin akan bertambah banyak yang pindah menjadi perajin gips. Karena untuk membuat kerajinan gips tidak perlu dibakar,” kata dia.
Pada setiap pembakaran keramik, setidaknya dibutuhkan 6 tabung elpiji 12 kilogram, dimana dalam satu bulan perajin bisa melakukan pembakaran sebanyak 8 kali. Artinya, dalam satu bulan perajin setidaknya membutuhkan 48 tabung elpiji 12 kilogram untuk proses pembakaran.
“Kalau harganya Rp 119 ribu maka ongkos produksi yang dikeluarkan paling tidak Rp 5,7 juta untuk elpiji, jika naik menjadi Rp 136 ribu berarti biaya produksi membengkak menjadi Rp 6.528.000 per bulan, ini berat sekali.”

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenhub Akui Ada Kelalaian, Kenapa Maskapai jadi Korban?

Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengakui adanya “miss” (kelalaian) pihak terkait adanya ijin terbang AirAsia QZ8501 Surabaya-Singapura. 
“Kita teliti, dimana ‘missnya’ (kelalaiannya), enggak nyambungnya, sejauh mana peran otoritas bandara,” kata Palaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/1).
Sementara pihak otoritas bandara terhadap operator, dalam hal ini Angkasa Pura I dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav), Djoko mengatakan akan melakukan audit terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kealpaan tersebut.
“Tim kita sedang bergerak untuk mengidentifikasi dan audit,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hemmy Pamuraharjo menjelaskan dalam menentukan rute penerbangan, pihak Kemenhub tidak bisa mengubah usulan maskapai.
“Kemenhub tidak berhak menentukan apalagi mengubah rute yang maskapai usulkan, jangankan rute, slot pun tidak berhak,” katanya.
Mantan Kepala IDSC tersebut mengatakan IDSC hanya menawarkan slot apabila slot yang diajukan maskapai tidak tersedia.
“IDSC dan Garuda Indonesia hanya ‘event organizer’, bukan penentu slot,” sergahnya.
Penjelaskan Kemenhub tersebut menyusul persoalan dugaan pelanggaran izin yang disebut-sebut dikaitkan dengan jatuhnya pesawat QZ8501 pada Minggu, 28 Desember 2014 lalu yang menewaskan 155 penumpang dan tujuh kru pesawat.

Artikel ini ditulis oleh:

Publik Inginkan Pembatasan Usia Capres

Jakarta, Aktual.co — Masyarakat menginginkan adanya pembatasan syarat minimal pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu tergambar dalam survei yang dilakukan Founding Fathers House. Di mana, 90 persen responden meminta diperlukannya syarat minimal pendidikan. 10 persen responden tidak tahu. “Strata Satu (S1) adalah pendidikan minimal yang dijawab 66,9 persen responden. SMA sebanyak 15 persen. S2 sebanyak 5 persen. S3 sebanyak 2,5 persen. 10,6 persen tidak ‎tahu,” kata peneliti FFH Dian Permata di Kantor FFH, Jakarta, Senin (5/1/).

Selain itu, masyarakat juga menilai diperlukannya pembatasan usia calon presiden dan wakil presiden. Di mana 26,3 persen responden menganggap usia 40 tahun menjadi usia minimal ideal seorang capres-cawapres. Dibawahnya, 20,6 persen menilai usia 50 tahun. 11,3 persen responden menilai 30 tahun. 9,4 persen responden menilai 45 tahun. “Usia 35 tahun sebagai syarat minimal menjadi capres-cawapres seperti dalam UU 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden hanya dijawab 5,6 persen responden,” ungkapnya.

Sedangkan untuk kategori usia maksimal, 28,1 persen menilai 60 tahun. Kemudian, 55 tahun sebanyak 14,4 persen. 50 tahun sebanyak 13,8 persen. 60 tahun sebanyak 13,8 persen. 70 tahun itu sebanyak 9,4 persen. 40 tahun sebanyak 1,9 persen. 45 tahun, sebanyak 1,9 persen. 59 tahun sebanyak 0,6 persen. 16,3 persen tidak tahu.

Dian mengungkapkan pada Pilpres 2004, SBY menjadi peserta termuda dengan usia 55 tahun. Megawati dan Wiranto 57 tahun. Agum Gumelar 59 tahun. Amien Rais 60 tahun. Siswono Yudhohusodo 61 tahun. Sholahudin Wahid dan Jusuf Kalla 62 tahun. Hamzah Haz menjadi peserta tertua dengan usia 64 tahun. “Rata-rata usia capres-cawapres di Pilpres 2009 yakni 59,7 tahun,” katanya

Sementara di Pilpres 2009, Prabowo menjadi peserta termuda dengan usia 58 tahun. SBY 60 tahun. Megawati dan Wiranto 62 tahun. Boediono dan Jusuf Kalla menjad peserta tertua dengan 67 tahun. Di Pilpres 2014, Jokowi menjadi peserta termuda dengan 53 tah‎un. Hatta Rajasa 61 tahun. Prabowo 63 tahun. Jusuf Kalla menjadi peserta tertua dengan usia 72 tahun. “Jokowi menurut responden masih bisa nyapres lagi, Jokowi masih bisa mencalonkan di 2019,” katanya.

Diketahui, riset dilakukan 17 November-29 Desember 2014 di 34 provinsi di Seluruh Indonesia. Menggunakan metodologi rambang berjenjang (Multistage random sampling). Jumlah responden 1.090 orang. Margin Of Error 2,97 persen. Level Of confidenxe 95 persen. Pengumpulan data melalui wawancara tatap muka dengan pedoman kuisioner.

Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencemaraan Nama Baik di Facebook

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, memvonis bebas Ervani Emy Handayani, terdakwa perkara pencemaran nama baik terkait status atau tulisannya di media sosial Facebook.
“Menyatakan terdakwa Ervani Emy Handayani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sulistyo M Dwi Putro di PN Bantul, Senin.
Majelis hakim membebaskan Ervani dari dakwaan pertama, kedua maupun ketiga sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
“Dan menetapkan barang bukti berupa kertas ‘print out’ dan sebuah telepon seluler sebagaimana terlampir dalam berkas perkara untuk dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan biaya perkara kepada negara,” katanya.
Sementara itu, anggota Majelis Hakim PN Bantul RR Novita dalam putusannya mengatakan bahwa posting terdakwa dalam Facebook tidak mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Status terdakwa juga tidak menyerang seseorang.
“Akan tetapi status terdakwa adalah kritik oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, dan karena penahanan terdakwa telah ditangguhkan maka pengadilan tidak perlu membebaskan terdakwa dari tahanan,” katanya.
Hakim mengatakan, menimbang karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana maka majelis hakim memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan, harkat serta martabatnya dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya yakni pada 18 Desember 2014 terdakwa Ervani Emy Handayani dituntut lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan dan denda satu juta rupiah subsider tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
JPU Slamet Supriyadi mengatakan terdakwa telah melakukan pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 ayat 1 junto pasal 29 ayat 3 tentang pelanggaran karena mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.
Penolakan tersebut berujung pemecatan, dan merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook beberapa waktu lalu, dalam statusnya, menyebut nama salah satu pimpinan yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
Status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut, berisi “Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,”.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Panglima TNI Tawarkan Keluarga Korban Tabur Bunga di Lokasi Pencarian QZ8501

Surabaya, Aktual.co — Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan  Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mendatangi RS Bhayangkara dan Polda Jatim untuk melihat kondisi keluarga korban AirAsia QZ8501, Senin (5/1).
Jendral TNI Moeldoko menyampaikan rasa duka yang mendalam. Bahkan, pihaknya menawarkan pada keluarga korban untuk melihat langsung lokasi titik pencarian penumpang pesawat sekaligus melakukan tabur bunga.
“Saya secara pribadi menawarkan tabur bunga di lokasi pencarian sekaligus melihat bagaimana melakukan pencarian. Ini demi meringankan duka para keluarga” Ujar Moeldoko.
Nantinya, jika ada yang ikut dari perwakilan keluarga, mereka akan diberangkatkan dengan pesawat Hercules  CN 130, CN 295, serta KRI milik TNI.
Pihaknya berjanji  akan melaksanakan tugas pencarian baik korban penumpang pesawat dan pesawat QZ8501 sampai ketemu.

Artikel ini ditulis oleh:

Dari Luar Istana, Hendropriyono Siap Bantu

Jakarta, Aktual.co – Bekas Kepala Badan Intelijen Negara Letnan Jenderal Purnawirawan A.M. Hendropriyono mengatakan siap jika sewaktu diminta membantu Presiden Joko Widodo. Menurut Hendro, membantu presiden tidak harus berada di dalam lingkup Istana. “Tugas itu apa selalu di dalam. Kan tugas itu bisa di luar Istana,” kata Hendro setelah menemui Jokowi di Istana Merdeka, Senin, (5/1).

Menurut Hendro, Indonesia saat ini memiliki banyak sumber daya manusia yang muda dan berkualitas. Jokowi, kata dia, seharusnya menggunakan anak-anak muda berkualitas tersebut, bukan memilih tokoh tua seperti dia. “Sudah waktunya, orang-orang muda ini ikut dalam barisannya Pak Jokowi. Supaya sukses memimpin negeri kita. Begitu, jadi jangan pakai yang tua seperti saya ini,” kata Hendro.

Hendro mengaku sejauh ini belum ada tawaran dari Jokowi untuk membantu pemerintahan. “Tidak ada penawaran, tidak ada yang menawarkan. Tidak ada yang menolak, memang tidak ada yang menawari,” katanya.

Menantu Hendropriyono, Brigadir Jenderal TNI Andika Perkasa, saat ini menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden di era Jokowi. Sementara itu, anak Hendro, Diaz Hendropriyono, terpilih menjadi komisaris PT Telkomsel.

Berita Lain