28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39832

Ini Alasan Zulkifli Hasan Keluarkan SK Tata Ruang Hutan di Riau

Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengakui menerbitkan Surat Keputusan Menhut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.
Ia mengatakan, SK tersebut dikeluarkan untuk menata ulang sektor kehutanan di Riau yang dinilainya masih berantakan. 
“Riau sudah 20 tahun tata ruang hutan tidak selesai. Saya sampaikan di depan masyarakat dan Gubernur Ria Annas,” ujar dia, ketika bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/1). 
Ia menuturkan, dirinya kerap didemo oleh masyarakat dan petani Riau yang tidak memiliki lahan, lantaran dikuasai oleh pengusaha dan pihak asing.
Ia mengatakan, banyaknya lahan dikuasai pihak asing lantaran tata kelola yang buruk. “Makanya saya minta kepala daerah kalau  ada kawasan kita yang bisa dikelola rakyat, usahain ke rakyat, jangan perusahaan,” kata dia.
Namun diketahui,  SK yang dikeluarkan Menhut Zulkifli menjadi celah Anas Maamun saat menjabat Gubenur Riau menjadi bisnis.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, nama Zulkifli Hasan disebut juga pernah mengunjungi Gubernur Riau Annas Maamun dalam Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014.
Saat berpidato pada acara tersebut, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemda Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Dan beberapa waktu setelah acara itu, Annas kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukaan penelaahan, terkait adanya kesempatan untuk melakukan revisi itu. Penelaahan itu terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan / Area Penggunaan Lainnya (APL).
Hasil telaah itu kemudian diterbitkan dalam surat Gubernur Riau yang kemudian diajukan kepada Zulkifli Hasan. Zulkifli kemudian memberikan tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan dalam surat pengajuan tersebut. Antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir.
Pengajuan revisi oleh Annas itu kemudian dimanfaatkan oleh Gulat, untuk memasukkan lahan sawit milik dia dan teman-temannya, ke dalam revisi itu. Gulat meminta Annas memasukkan kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir selas 1.214 hektar. Meskipun beberapa kawasan tersebut tidak bisa masuk ke dalam revisi, karena masuk kawasan hutan lindung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Awasi LKM, OJK Tunggu Kesiapan Pemda

Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jateng-DIY menunggu kesiapan Pemerintah Daerah Tingkat II untuk mengawasi kerja Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

“Untuk saat ini LKM masih di bawah pengawasan OJK, meski demikian suatu saat harus diserahkan oleh OJK kepada Pemda tingkat II,” kata Ketua OJK Kantor Regional IV Jateng-DIY Santoso Wibowo di Semarang, Senin (5/1).

Menurutnya, pengawasan langsung diserahkan kepada Pemda tingkat II yaitu Kabupaten/Kota karena karakteristik setiap daerah yang tidak sama.

“Setiap LKM pasti ada muatan lokalnya dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah. Kondisi ini yang paling memahami adalah Pemda setempat,” katanya.

Ke depan, LKM tersebut hanya memiliki wilayah kerja seluas satu kabupaten sehingga jika saat ini masih ada LKM yang wilayah kerjanya lintas kabupaten maka harus segera menyesuaikan.

“Untuk penyesuaian ini diberikan waktu selama satu tahun. Tepatnya pengawasan sendiri mulai dilakukan pada 1 Februari 2016,” katanya.

Menurutnya, pada kurun waktu tersebut Pemda harus mempersiapkan diri sebagai pengawas. Selanjutnya, jika Pemda tingkat II sudah siap melakukan pengawasan maka tugas pengawasan baru dilimpahkan dari OJK ke Pemda tingkat II.

“Saat ini kami masih berupaya untuk mengedukasi dan bekerja sama dengan Pemda, bisa saja ke depan Pemda memiliki unit khusus yang mengawasi LKM, yang pasti suatu saat mereka harus siap melakukan tugas pengawasan ini,” katanya.

Sementara itu, agar secara sah bahwa LKM tersebut benar di bawah pengawasan dari OJK, pendaftaran sudah dilakukan sejak 1 Januari lalu.

Pada resgitrasi tersebut, LKM bisa menjadi perseroan terbatas atau koperasi. Menurutnya, jika LKM tersebut ingin berbentuk sebagai koperasi maka memiliki dua pilihan yaitu apakah mau diawasi oleh OJK atau Dinas Koperasi.

“Kalau mau diawasi oleh OJK maka harus mengantongi izin dari OJK, begitu juga jika ingin diawasi oleh Dinas Koperasi harus memiliki izin dari instansi tersebut,” katanya.

Untuk saat ini, jumlah LKM di Jawa Tengah mencapai ribuan dan tersebar di hampir setiap kabupaten. Sebagai gambaran, untuk Kabupaten Pati saja jumlah LKM mencapai 750 lembaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pemkot Bekasi Kebut Proyek Penanggulangan Banjir dan Kemacetan

Jakarta, Aktual.co —Di 2015, Pemerintah Kota Bekasi fokus selesaikan persoalan kemacetan dan banjir. 
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pekerjaan rumah yang dikebut penyelesaiannya di 2015 yakni, pengentasan 49 titik banjir, dan 19 titik kemacetan. “Yang pada 2014 belum sepenuhnya kita kerjakan,” kata dia di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (4/1).
Untuk mengentaskan titik banjir, berikut penjelasan Rahmat.  Yakni membuat sodetan sungai menuju kanal banjir timur (KBT), perbaikan saluran air. “Hingga pembebasan lahan untuk pembuatan tandon air di sejumlah kawasan banjir,” ujar dia.
Ada sedikitnya tiga proyek pengentasan banjir di 2015 yang akan dimaksimalkan. Di antaranya pembuatan tandon air di Perumahan Dosen IKIP, Pengasinan, dan sejumlah kawasan di Kecamatan Bekasi Barat. Untuk pembebasan lahannya sudah dilakukan di 2014. Dengan luas masing-masing tandon seluas satu sampai dua hektar. 
Sedangkan untuk upaya penanggulangan titik kemacetan dilakukan dengan penerapan rekayasa lalu lintas, operasional armada pengangkut massal, hingga pembuatan jalan alternatif.
Dengan cara itu, Rahmat mengklaim pihaknya telah mengurai kemacetan di lima titik di 2014. Di antaranya di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di simpang Tol Bekasi Barat I, Kecamatan Bekasi Selatan.
“Penanggulangannya kita lakukan dengan pembangunan pintu selatan (Ramp Tol Bekasi III) Kalimalang, untuk membagi beban transportasi dalam tol,” katanya.
Pemkot Bekasi juga membangun jalan sisi Kalimalang. Sehingga kendaraan yang keluar tol tidak seluruhnya menumpuk di Jalan Ahmad Yani.  Titik selanjutnya ada di sekitar kawasan Telukbuyung, Bekasi Timur, tepatnya di sekitar Jalan Perjuangan. 
“Kita membangunan jalan sisi barat Perjuangan mulai dari simpang PDAM Tirta Patriot hingga Universitas Bhayangkara,” katanya.
Jalan tersebut, kata dia, mengurai kemacetan di sekitar Jalan Perjuangan dan sekitar Stasiun Kota Bekasi. Titik berikutnya di Simpang Sumir, Kecamatan Pondokgede dengan cara memperlebar badan jalan.
Penanggulan macet juga dilakukan pihaknya di Jalan Komsen, Jatiasih dengan cara pembebasan lahan milik warga. Sehingga kanan dan kiri jalan sudah berfungsi optimal.  Sementara titik terakhir ada di Jalan Djoyomartono, simpang Tol Bekasi Timur dengan pelebaran jalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zulkifli: Perubahan Tata Ruang Kehutanan di Riau Diajukan Pemerintahan Setempat

Jakarta, Aktual.co — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan dihadirkan ke persidangan kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Riau. Ia bersaksi untuk terdakwa Gulat Mendali Emas Manurung.
Pada kesaksiannya, mantan Menteri Kehutanan itu menegaskan bahwa perubahan tata ruang kehutan di Provinsi Riau awalnya diajukan oleh pemerintah setempat bukan dari Kementrian Kehutanan. 
“Yang ada usulan dari bupati kemudian disampaikan kepada gubernur disampaikan pada rapat. Kemudian disampaikan perubahan ke kementerian kehutanan itulah prosesnya,” kata dia saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2015).
Ia mengatakan, setelah ada permintaan tersebut, pihaknya membentuk tim terpadu sesuai dengan PP 10 Tahun 2010. Tim terpadu anggotannya berasal dari Kementerian PU, Kementerian Kependudukan dan dipimpin oleh lembaga ilmu pengetahuan (LIPI).
“Jadi terkait adanya perubahan tata ruang ada pada tim terpadu,” papar Zulkifli.
Selanjutnya, tim terpadu menyampaikan hasil kajian apakah pengajuan peubahan izin hutan itu bisa disetujuai. Terkait izin hutan mana saja yang bisa dirubah, kata dia, diberikan sesuai dengan PP 10 Tahun 2010.
“Perubahan tata ruang itu diberikan bukan oleh menteri tetapi diberikan oleh tata perundangan,” kata Zulkifli.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Cuaca Ekstrim, PT ASDP Kupang Tutup Semua Lintasan Pelayaran

Kupang, Aktual.co — PT ASDP Fery Indonesia Cabang Kupang, menutup sementara semua lintasan penyeberangan antarpulau di Nusa Tengara Timur (NTT) hingga batas waktu yang belum ditentukan, menyusul cuaca ekstrim yang melanda wilayah tersebut.
“Cuaca ekstrim berupa gelombang tinggi hingga mencapai 3-4 meter hampir di seluruh perairan NTT disertai angin kencang 30 km per jam,” kata Manajer Usaha PT ASDP Fery Indonesia Cabang Kupang, Agus Supriyanto, Senin (5/1).
Lintasan yang ditutup itu antara lain Kupang- Larantuka, Kupang –  Rote, Kupang – Sabu, Kupang – Ende, Kupang – Aimere, Kupang – Kalabahi, Kupang – Waingapu, Aimere – Waingapu, Ende – Waingapu, Kalabahi  – Teluk Gurita.    
Menurutnya, penutupan pelayaran dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan laut akibat cuaca buruk hingga dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material lainnya. 
“Sesuai data prakiraan cuaca yang diterima dari BMKG Kelas 1 Kupang, ketinggian gelombang saat ini mencapai 3- 4 meter terutama di Selat Ombai dan di perairan Laut Sawu, yang sangat membahayakan pelayaran kapal feri,” ujarnya.
Pantauan di Pelabuhan Penyeberangan Bolok, akibat penutupan semua lintasan penyeberangan antarpulau di NTT, aktivitas penumpang dan barang terlihat sepi.*

Artikel ini ditulis oleh:

Turunkan Harga BBM, Pengamat: Pemerintah Pentingkan Popularitas

Jakarta, Aktual.co —  Kebijakan Pemerintah menurunkan harga BBM jenis premium dari Rp8.500 menjadi Rp7.600 per liter dinilai salah arah. Hal tersebut dikatakan oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio.

Menurutnya, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak belajar dari Pemerintahan sebelumnya saat masih dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kebijakan menurunkan harga BBM sebanyak tiga kali yang pernah dilakukan pemerintahan SBY itu dinilai banyak pihak sebagai kesalahan terbesar yang berujung pada pembebanan subsidi BBM di APBN yang jauh lebih besar.

“Pemeritah tidak belajar dari zaman SBY, saat ini situasi sudah baik, rakyat tidak komplain lagi dengan harga BBM tinggi. Sementara pemerintah dapat mengalokasikan kelebihan subsidi buat pembangunan infrastruktur,” kata Agus kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/1).

Pasalnya, lanjut Agus, kebijakan menurunkan harga BBM pada umumnya tidak diikuti penurunan harga di sektor lain, seperti tarif transportasi, listrik dan harga pangan.

“Sebab itu, Pemerintah akan membebani rakyat jika sewaktu-waktu harga minyak dunia kembali naik,” tambahnya.

Agus pun dinilai Pemerintahan Jokowi hanya mementingkan popularitas semata dari kebijakan menurunkan harga BBM tersebut.

“Kalau cuma menginginkan popularitas, ikuti saja pemerintahan yang lalu. Penurunan harga BBM ini tidak akan berdampak apa-apa ke masyarakat, yang jelas rakyat rugi,” tandasnya.

Sementara itu, pengamat energi Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan  Batubara menyebut bahwa euforia rakyat terkait penurunan harga BBM harus diakhiri. Pasalnya rakyat harus disadarkan bahwa Pemerintahan Jokowi sudah pasang ‘Jebakan Batman’ karena kebijakan tersebut diiringi dengan penghapusan subsidi Premium.

“Rakyat harus siap-siap sengsara karena harga minyak rendah tidak pernah bertahan lama. Jika harga minyak dunia kembali ke $90-100/barel, karena subsidi sudah dicabut, maka harga premium akan naik menjadi Rp10.500-11.000 per liter,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain