4 April 2026
Beranda blog Halaman 39854

Kasus Pencucian Uang, Liga Inggris Pertanyakan Bos Birmingham City

Jakarta, Aktual.co —  Liga Sepak Bola Inggris mempertanyakan klub Birmingham City tentang keberlanjutan pengaruh sang mantan pemilik Carson Yeung di penjara Hong Kong menyusul kasus pencucian uang, demikian laporan Kamis (15/1).

Yeung (54), telah dihukum penjara selama enam tahun sejak Maret 2014 dalam kasus transaksi keuangan dan kesepakatan yang melibatkan pebisnis lokal Hong Kong dan seorang anggota kelompok.

Liga Sepak Bola Inggris telah mengirim surat kepada klub Birmingham yang menanyakan apakah mantan pimpinan klub itu masih aktif sebagai seorang direktur setelah Yeung meminta dewan klub untuk menunjuk tiga direktur baru termasuk mantan supir dan mitranya, demikian laporan surat kabar Inggris.

Surat itu dikirim setelah perusahaan induk memasukkan sebuah pernyataan ke bursa saham Hong Kong, pada Kamis, di mana Birmingham International Holdings terdaftar. Surat itu mempertanyakan kelayakan direktur-direktur baru yang direkomendasikan Yeung, begitu pula hubungan Yeung dengan pemilik saham mayoritas yang lain dan memungkinkannya untuk mengambil alih persentase kepemilikan klub.

Aturan Liga Sepak Bola Inggris mencegah setiap orang yang melakukan tindakan kejahatan terkait ketidakjujuran untuk menjadi seorang direktur atau pemilik klub dengan porsi lebih dari 30 persen.

“Liga Sepak Bola Inggris telah menulis surat kepada Birmingham City hari ini untuk mengklarifikasi serta apakah pernyataan itu menunjukkan Carson Yeung harus didefinisikan sebagai seorang ‘pihak terlibat’ di bawah pengujian pemilik dan direktur sedangkan dia berada dalam sebuah kondisi diskualifikasi,” demikian laporan The Guardian mengutip juru bicara Liga Inggris.

Sementara itu, BBC mengutip juru bicara Liga Inggris telah ada sebuah “dialog yang berjalan dengan klub dalam beberapa bulan terakhir.” Yeung, dalam pernyataan resmi perusahaan, masih memiliki 27,9 persen saham BIHL. Tapi, Yeung juga bertindak dalam sebuah perusahaan afiliasi terpisah, U-Continent, yang mempunyai kepemilikan 15,5 persen saham BIHL sehingga mengakumulasikan kepemilikan saham Yeung atas Birmingham City lebih dari 30 persen.

Pernyataan itu juga mengatakan dewan klub telah minta Yeung untuk mengatur usulan direktur-direktur baru sehingga sesuai dengan komite nominasi perusahaan dan calon-calon direktur itu “punya karakter, pengalaman, dan integritas” untuk melakukan peran mereka.

Yeung telah memimpin Birmingham City pada Juni 2011 atau dua tahun setelah dia membeli klub itu. Dia masih tetap sebagai pemilik saham terbesar di klub, menurut situs resmi bursa saham Hong Kong, meskipun telah mundur dari seluruh posisi dalam perusahaan induk sebelum sidang vonis.

Birmingham City, yang telah terdegradasi dari Liga Premier pada 2011, masih dalam pembicaraan dengan penawar-penawar potensial sepanjang beberapa tahun terakhir.

Artikel ini ditulis oleh:

Kontras Audiensi Kasus HAM ke DPD

Wakil Kordinasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani menyampaikan pengaduannya kepada Ketua DPR RI, Irman Gusman di Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Kedatangan Kontras ke DPD RI untuk melakukan audiensi perihal kasus pelanggaran HAM. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Pakar: Kok KPK Halangi BG Jadi Kapolri?

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai, proses penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka seakan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi ketakutan terhadap jabatan kapolri yang akan diemban Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. 
“Memangnya kalau Budi Gunawan jadi kapolri, KPK tidak berani menetapkannya jadi tersangka kalau buktinya cukup? Memangnya kalau Budi Gunawan masih brigjen, KPK tidak perlu serius menanggapi rekening gendut yang dimilikinya? Ini kan jadi pertanyaan,” kata dia ketika dihubungi, Kamis (15/1).
Namun demikian, dia pun mengingatkan agar KPK tidak seharusnya takut dengan siapapun termasuk dengan kapolri, sehingga KPK tidak perlu terburu-buru menjadikan Budi Gunawan menjadi tersangka. 
KPK menurut dia, dibentuk dengan tujuan untuk memberantas korupsi termasuk di lingkungan Polri, kalau untuk proses itu, KPK memang perlu menjadikan seorang kapolri menjadi tersangka, maka KPK tidak harus takut.
“Kalau KPK takut sama Kapolri, bagaimana masyarakat bisa berharap pemberantasan korupsi bisa berjalan. Kalau sama kapolri saja takut, bagaimana dengan yang diatasnya. Mungkin ini yang menjadikan kasus yang menyangkut pejabat tinggi negara tidak pernah tuntas,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Foto Mesra Mirip Samad, Pemerintah dan DPR Didesak Dewan Etik Independen

Jakarta, Aktual.co — Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan pemerintah dan DPR harus segera membentuk dewan etik independen untuk menyelidiki dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap Komjen Pol Budi Gunawan. Dia menilaibanyak kejanggalan dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
“Perlu ada dewan etik independen dan ini harus dibentuk oleh DPR dan pemerintah untuk menyelidiki dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap Budi Gunawan, karena banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka. Budi Gunawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi  dan tidak ada saksi lain maupun dua alat bukti yang ditunjukkan oleh KPK,”  ujar Neta kepada wartawan Kamis (15/1).
Dalam setiap  kasus gratifikasi, seperti yang dituduhkan pada Budi Gunawan dalam kasus rekening gendutnya, seharusnya KPK memiliki dua tersangka yaitu penerima dan pemberi gratifikasi.”Keanehan ini yang harus disidik dewan etik. Jadi KPK tidak bisa semena-mena melakukan apa saja yang mereka mau lakukan,” tegasnya. Selain itu Dewan Etik juga perlu dibentuk terkait dengan foto orang yang mirip dengan Ketua KPK, Abraham Samad dengan Putri Indonesia.
Hal ini menurutnya adalah persoalan serius terkait moral pimpinan KPK. Samad tentunya harus mundur jika foto ini memang benar karena moralitasnya tentunya sangat dipertanyakan. “Dewan etik ini perlu, foto-foto itu harus dibuktikan keasliannya. Samad jangan hanya dibiarkan membantah saja. Kalau memang ada pencemaran nama baik, lapor dong ke polisi, minta polisi tangkap penyebar foto yang menurut Samad rekayasa. Kalau tidak yah ini harus diselidiki dewan etik, kalau terbukti, maka Samad harus mundur,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pelayanan Kesehatan Minta Ditingkatkan, Kadinkes DKI Janji Blusukan

Jakarta, Aktual.co —Didesak segera bereskan persoalan pelayanan kesehatan di Jakarta dalam setahun ke depan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI, Koesmedi, malah janjikan ‘blusukan’ ke DPRD DKI.
Kadinkes yang baru dipilih menggantikan Dien Emmawati itu beralasan sulit menyelesaikan persoalan pelayanan kalau hanya duduk di belakang meja saja.
“Kami tidak bisa menyelesaikannya di dalam gedung,” ujar dia, dalam rapat koordinasi dengan Komisi E DPRD DKI, Kamis (15/1).
Dijelaskan Koesmedi, meski Dinkes DKI sudah memiliki sistem kesehatan daerah, tapi tetap bukan sebagai operator pelayanan kesehatan.  “Dinas hanya sebagai regulator, bukan operator. Rumah sakit dan puskesmas yang operator,” ujar dia.
Koesmedi berjanji akan tingkatkan pelayanan puskesmas dan rumah sakit pemerintah jadi 24 jam. Agar tidak kalah saing dengan klinik swasta 24 Jam. “Pada prinsipnya, pelayanan rumah sakit tidak jangan tanggung-tanggung, sehingga bisa bersaing dengan klinik swasta.”

Artikel ini ditulis oleh:

Akil: Muhtar Effendy Manfaatkan Nama Saya

Jakarta, Aktual.co — Terpidana seumur hidup kasus penerimaan suap M Akil Muhtar mengatakan Muhtar Effendy memanfaatkan dirinya pada kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada Palembang Romi Herton.
“Ini orang memanfaatkan nama saya,” kata Akil seusai bersaksi di persidangan Muhtar Ependy sebagai terdakwa perantara suap Romi Herton dan istrinya Masyitoh kepada mantan ketua MK Akil Muhtar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/1).
Akil menegaskan Muhtar Effendy memanfaatkan situasi dan menjual namanya sebagai ketua MK pada saat itu.
“Ini yang jadi terdakwa sekarang (Muhtar Effendy). Dia manfaatkan situasi kan,” kata Akil.
Menurut Akil, Muhtar Effendy menjual nama dirinya pada orang-orang yang berperkara dan meminta uang agar dimenangkan pada persidangan.
“Dia memanfaatkan perkara Palembang ini, jual nama saya,” ujar dia.
Akil mengakui bahwa perkara sengketa pilkada Palembang memang akan dimenangkan oleh Romi Herton tanpa perlu ada suap kepada dirinya.
Ia mengatakan kemenangan Romi Herton dihitung berdasarkan surat suara.
“Saya sudah katakan dihitung kok (surat suara), petugas MK sudah lihat, gimana saya minta duit? Orang udah pasti menang kok,” ujar dia.
Akil Muhtar divonis pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap sengketa pilkada di MK dan dugaan TPPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain