12 April 2026
Beranda blog Halaman 39914

Wapres JK: Pemerintah Akan Terus Lanjutkan Seleksi Kapolri Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan proses seleksi calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. 
Akan tetapi menurut pria yang akrab disapa JK ini mengatakan bahwa hingga kini pemerintah masih mempelajari soal penetapan status yang dijeratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Budi. 
“Tentu proses itu akan berlangsung sampai pemerintah mempelajari kasus tersebut. Tentu pemerintah akan mempertimbangkan dan mengkaji kasusnya,” katanya, Rabu (14/1).
Dikatakan JK bahwa pemerintah belum bisa memastikan kapan akan mengambil keputusan mengenai kasus yang saat ini menimpa Kalemdikpol tersebut. JK menambahkan bahwa pemerintah belum bisa menyusun nama pengganti Budi.  
“Sekiranya masuk pengadilan, tentu ada aturannya sendiri. Kan masih tersangka, kalau sudah (berketetapan hukum), ya tentu ada proses hukumnya” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kompolnas: Memang Salah Jokowi Tunjuk BG Karena Faktor Kedekataan?

Jakarta, Aktual.co — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo ingin mereformasi sistem di tubuh Polri secara total.
“Presiden mengatakan harus ada reformasi total di kepolisian,” kata anggota Kompolnas Logan Siagian di Jakarta, Rabu (14/1).
Untuk itu, kata dia, Presiden Jokowi ingin segera mengganti Kapolri demi mewujudkan sistem Polri baru yang lebih baik.
Dari sembilan nama yang direkomendasikan Kompolnas, Presiden Jokowi memilih Komjen Pol Budi Gunawan.
Penunjukkan Budi Gunawan oleh presiden sebagai calon tunggal Kapolri menimbulkan pro dan kontra karena Budi merupakan mantan ajudan presiden di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Beberapa pihak berpendapat bahwa penunjukan tersebut merupakan campur tangan Megawati dalam pemerintahan Jokowi – JK.
Terkait hal itu, pihaknya tidak mempermasalahkan penunjukan karena kedekatan pribadi. Terlebih Budi, secara persyaratan administratif, kompetensi dan integritas, menurut Kompolnas memenuhi syarat sebagai calon kapolri.
“RI 1 ada kedekatan pribadi dengan yang ditunjuk. Sah-sah saja kan? Memangnya kalau ada calon yang dikenal, nggak boleh ditunjuk?” katanya.
Komisi III DPR RI telah menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian RI menggantikan Jenderal Pol Sutarman, berdasarkan hasil rapat pleno komisi, kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya pada Selasa (13/1), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan.
“Menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lain di Mabes Polri,” kata Ketua KPK Abraham Samad.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Foto Beredar, Elvira Devinamira Santai Aja!

Jakarta, Aktual.co —Foto-foto panas yang menampilkan sosok Puteri Indonesia 2014 Elvira Devinamira bersama Ketua KPK Abragam Samad beredar luas di media massa dan sosial media. Namun hal tersebut dipastikan tidak mempengaruhi kondisi mental Elvira yang saat ini sedang ikut kontes pemilihan Miss Universe 2015 di City of Doral, Miami, Amerika Serikat.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Puteri Indonesia, ‎Putri Koesma Wardani, menyatakan pihaknya sudah menghubungi langsung Elvira yang tengah menjalani masa karantina hari ke 11 dalam ajang kecantikan internasional itu.  “Saya sedang fokus dan berusaha sebaik mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia di ajang Miss Universe 2015 ini,” kata Putri mengutip ucapan Elvira, seperti disampaikan dalam‎ rilisnya di Graha Mustika Ratu, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).
Putri ‎juga berujar, Elvira sudah menegaskan bahwa foto-foto Mesra yang beredar sejak subuh tadi itu tidak pernah terjadi alias rekayasa. Menurutnya pernyataan Elvira ini senada dengan pernyataan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Tim ahli KPK sudah memeriksa dan memastikan foto-foto itu hasil editan dan rekayasa photoshop. 

Kembangkan Penyidikan, Alasan KPK Belum Tuntaskan Kasus Jero-Sutan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana serta mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
“Dalam kasus SBG (Sutan Bhatoegana), pemeriksaan terhadap sprindik (surat perintah penyidikan) awal terhadap saksi-saksi sudah 80-90 persen, penyidik sedang konsultasi dengan penuntut umum apakah ingin diselesaikan kasus yang sprindiknya sudah dikeluarkan atau ada pengembangan dari kasus yang terdahulu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (14/1).
“Satu, dua minggu ini akan diputuskan apakah dakwaannya dikembangkan atau difokuskan,” ungkap Bambang.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian ESDM.
Sedangkan Jero Wacik adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

BW Janji Segera Tuntaskan Kasus BCA

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan penyelesaian kasus dugaan korupsi penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil PPh Badan PT BCA Tbk tahun 1999 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
“Mudah-mudahan sebelum semester pertama tahun ini atau mudah-mudahanan caturwulan pertama kita sudah bisa selesaikan kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu.
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014, ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, namun kemajuan kasus ini sangat lambat.
“Dalam kasus HP (Hadi Poernomo), pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Pemeriksaan terhadap ahli juga dilakukan dan proses penghitungan juga sedang dilakukan kerugian, prosesnya masih terus berlangsung,” tegas Bambang.
Ia mengaku kasus tersebut menjadi kasus yang diprioritaskan untuk diselesaikan.
“Kami ingin menjadikan kasus ini sebagai prioritas yang ingin ditangani,” ungkap Bambang.
Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non-Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pakar Hukum Tata Negara, Status Budi Tak Halangi Pencalonan Kapolri

Jakarta, Aktual.co —  Pengamat hukum tata negara Dr Irman Putra Sidin mengemukakan, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Polisi Budi Gunawan tidak menghentikan proses pencalonan dan pemilihan Kapolri.
“Status tersangka itu ‘kan baru sangkaan, baru asumsi dan harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Irman Putra Sidin menanggapi status tersangka Budi Gunawan dan proses pemilihan calon Kapolri di Jakarta, Rabu (14/1).
Karena itu, kata dia, biarlah proses di KPK berlangsung, tetapi proses pencalonan Kapolri juga harus jalan. “Intinya, kehidupan bernegara tidak boleh berhenti hanya karena ada status tersangka,” tukasnya.
Menurut Irman, status tersangka itu sifatnya pribadi dan tidak harus diterima secara umum, apalagi proses pembuktian belum berlangsung. Sangat naif dan berbahaya jika ada stutus tersangka menyangkut penyelenggara negara, dengan seketika proses bernegara berhenti.
“Apa yang dilakukan DPR dengan melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan sudah benar. Sikap Budi Gunawan juga demikian. Karena presiden sudah menyampaikan calon Kapolri dan DPR yang memprosesnya. Sikap Kepala Negara yang tidak langsung mencabut atau menghentikan pencalonan Budi Gunawan juga elegan,” tutur Irman.
Irman juga tidak mempersoalkan jika proses pencalonan Budi Gunawan ini akan lanjut dan ujungnya dilantik sebagai Kapolri. Sebab itu posisi dan tugas kenegaraan, sementara status tersangka sifatnya pribadi, dan untuk itu harus dibuktikan dulu di pengadilan.
“Meski Budi Gunawan sudah menyatakan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar, pasti ada yang percaya dan ada yang tidak. Karena itu pengadilanlah yang berhak memvonis benar atau salahnya Budi Gunawan. Jadi pembuktian harus ditunggu, sementara tugas sebagai Kapolri jalan terus,” tegasnya.
Ditanya apakah hal itu tidak bertentangan secara moral dan etika, Irman mengatakan tidak. “Soal ini adalah soal hukum. Kecuali hukum telah menetapkan Budi Gunawan bersalah. Jadi, sebelum ada penetapan pengadilan, Budi Gunawan harus dianggap tidak bersalah,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain