13 April 2026
Beranda blog Halaman 39948

Budi Gunawan Tegaskan, Seluruh Kekayaanya Legal



Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri pada tahun 2004-2006.
Meski KPK sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka, Budi menegaskan akan tetap mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Kapolri.
Terkait dugaan korupsi yang dituduhkan oleh KPK, Budi menegaskan bahwa semua harta kekayaan yang diperolehnya telah dilaporkan ke LHKPN. Hal itu dia katakan seusai menerima kunjungan anggota Komisi III DPR RI, dikediamanya di Komplek Polri, Jakarta, Selasa, 13, Januari, 2105. 

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto

Natalia Subagyo Gantikan Budiarto di Tim Sembilan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Dewan Transparansi Internasional Indonesia (TII) Natalia Subagyo, resmi menggantikan Budiarto Shambazy dalam Tim Sembilan bentukan Kemenpora, setelah posisi tersebut sempat kosong sepekan terakhir.

“Keanggotaan satu orang di Tim Sembilan sudah terisi penuh dengan yang kita kenal dari Transparency International, Ibu Natalia Subagyo,” kata salah satu anggota Tim Sembilan Gatot Dewa Broto yang mengumumkan usai rapat ketiga Tim Sembilan di Jakarta, Selasa (13/1).

Kehadiran Natalia sebagai wanita pertama di Tim Sembilan, sekaligus menepis kabar bahwa tim tersebut akan berganti nama menjadi tim delapan, setelah wartawan Harian Kompas Budiarto Shambazzy mengundurkan diri dengan alasan independensi.

Menurut Gatot, Natalia memang dirasa tidak memiliki pengetahuan yang banyak tentang sepakbola. Namun, kecakapan Natalia sebagai Ketua Dewan Transparansi Internasional Indonesia dapat mewujudkan tujuan utama Tim Sembilan, yakni pemerintahan yang bersih dan baik “clean and good government”.

Selain itu, alasan kedua penunjukan Natalia adalah karena Tim Sembilan mendapat sejumlah kritikan yang tidak mempertimbangkan masalah jender dalam perekrutan anggota.

“Kami mendapat sejumlah kritik dari berbagai pihak yang mengatakan tim ini tidak mementingkan masalah jender. Dengan pengunduran diri Budiarto, kami manfaatkan sebagai tindakan responsif untuk mengajak Bu Natalia,” ungkap Gatot yang juga menjabat sebagai Deputi V Kemenpora Bidang Harmonisasi tersebut.

Natalia Subagyo bergabung dengan anggota lainnya dari Tim Sembilan, yakni Imam B. Prasodjo (Sosiolog UI), Ricky Yakobi (mantan pesepakbola nasional), Gatot S. Dewa Broto (Kemenpora), Nurhasan Ismail (Akademisi), Joko Susilo (mantan Dubes RI untuk Swiss), Yunus Husein (mantan Kepala PPATK), Eko Tjiptadi (mantan Deputi Pencegahan KPK), dan Oegroseno (mantan Wakapolri).

Gatot juga menepis kabar pengunduran diri mantan pesepakbola nasional Ricky Yakobi dari anggota Tim Sembilan. Ia memastikan bahwa Ricky tetap bergabung dengan Tim Sembilan apa pun kondisinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ray Rangkuti: Menteri Stabilo Merah Harus Jadi Tersangka

Jakarta, Aktual.co —Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya ikut menjadikan calon menteri berstabilo merah sebagai tersangka. Hal itu seperti yang KPK lakukan terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

“KPK seharusnya tak berhenti di Budi Gunawan saja, jangan sampai penetapan tersangka ini seperti KPK menyebutkan nama-nama calon menteri yang diberi stabilo merah, lalu tak ditindak lanjuti,” kata Ray melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (13/1).

Menurut Ray, langkah itu perlu dilakukan untuk menghindari pemikiran yang menduga penetapan Budi Gunawan bermuatan politis. Sebab dengan penetapan calon menteri lain, pikiran itu bisa dinafikan. “Kita berkaca pada yang sudah-sudah, calon menteri yang distabilo merah ke mana? Kalau tak ada kepentingan politik, maka menteri yang distabilo merah itu harus diproses seperti rekening gendut petinggi polri ini,” tegas dia.

Blunder Jika KPK Tak Perjelas Nasib Menteri Lain Yang Berstabilo Merah

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut memperjelas nasib Menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo yang turut mendapat tanda merah. Hal tersebut, menyusul pernyataan Ketua KPK Abraham Samad, yang mengungkapkan bahwa calon Kapolri Komjen Budi Gunawan merupakan salah satu Menteri bertanda merah.
“Kita lihat yang terjadi saat ini. KPK selama ini tak menjalakan tugas seperti penegak hukum, seperti halnya  rapor merah menteri yang diberi tanda stabilo ini, tak jelas,” ujar Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir, ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (13/1).
Ia pun mengingatkan supaya KPK segera memberi penjelasaan serupa seperti yang dilakukan terhadap Budi Gunawan.
“Mereka (menteri) dikasi ini itu, semua dikasih merah. Tetapi sebagai penegak hukum KPK tak memberikan penjelasan atas dasar apa diberi merah, nah ini blunder, kalau itu warna merah, maka pertanyaan kenapa tidak ditindak seperti Budi Gunawan yang disebut memiliki rekening gendut,” kata dia.
KPK secara resmi telah menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai tersangka kasus rekening gendut. 
Penetapan tersangka itu diklaim KPK sudah menemukan dua alat bukti. KPK menjerat Budi dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Dijerat pasal 12 a kecil,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Selasa (13/1).Penetapan tersangka terhadap Budi itu dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan selama setengah tahun sejak Juli 2014 lalu. 
Menurut Samad, Budi dikenai pidana karena menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. “Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro, kepala pembinaan karir,” kata Samad.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Al Sisi dapat berikan Grasi kepada Wartawan Al Jazeera

Nairobi, Aktual.co — Menteri Luar Negeri Mesir mengatakan presiden negara itu masih bisa memberi grasi kepada tiga wartawan Al Jazeera yang akan diadili ulang, jika memandang hal itu perlu dilakukan. Menteri Luar Negeri Sameh Shukri mengatakan, “Semua jalan sudah ada dalam agenda dalam konteks hak-hak konstitusi dan hukum presiden.”

“Jadi secara prinsip ini juga jalan yang bisa ditempuh tetapi hal itu adalah hak prerogatif kepala negara yang digunakan jika dia memandang perlu atau pantas dilakukan,” ujarnya kepada Reuters ketika berkunjung ke markas PBB di Afrika di Nairobi. Dia mengatakan nasib ketiga wartawan itu sekarang tergantung pada proses pengadilan yang baru.

Juni lalu, Mohamed Fahmy, warga negara Kanada, Peter Greste dari Australia dan wartawan lokal Baher Mohamed dijatuhi hukumaan antara tujuh dan 10 tahun pencara karena menyebarkan kebohongan dan membantu satu “kelompok teroris” – rujukan pada Ikwanul Muslimin yang dilarang di Mesir. Kelompok-kelompok hak asasi manusia dan pemerintah negara Barat mengkritik penahanan ketiga wartawan itu.

Sementara stasiun televisi Al Jazeera mengatakan persidangan cacat dan meminta ketiganya dibebaskan. Shukri mengatakan keputusan stasiun televisi ini untuk menghentikan satu program yang membuat Kairo marah, bisa membantu perbaikan hubungan dengan Qatar,pemilik Al Jazeera. “Bisa dikatakan bahwa itu satu faktor pendukung,” tambahnya meski tidak menjelaskan langkah-langkah lain yang perlu dilakukan.

Mesir menuduh Al Jazeera berperan sebagai corong Ikhwanul Muslimin yang kini dilarang, dan stasiun televisi ini menyangkal tuduhan tersebut. Bulan lalu Presiden Sisi bertemu dengan seorang utusan Qatar yang merupakan upaya diplomatik paling baru dalam perbaikan hubungan yang didorong Arab Saudi.

Mantan Kapolri Duga BG Dijegal Internal

Jakarta, Aktual.co — Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Chaerudin Ismail menduga kemungkinan ada persaingan terkait penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Mungkin ada persaingan, ‘wallahualam’, saya belum tahu itu. Tapi kalau terjadi persaingan tidak sehat, apalagi mempengaruhi politik, ini berbahaya,” ujar Chaerudin di Jakarta, Selasa (13/1) malam.
Chaerudin yang menjabat Kapolri di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mengatakan dirinya tidak bisa menjawab terlalu banyak terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, karena tidak mengetahui pasti kasusnya.
Namun, dia memandang bahwa tidak bisa dipungkiri di era reformasi seperti saat ini banyak pihak yang menginginkan jabatan Kapolri.
Semua pihak, menurut dia, merasa pantas menduduki jabatan tersebut. “Sekarang di era reformasi semua orang ingin jabatan Kapolri. Kalau dulu orang itu tahu diri bahwa dirinya tidak pantas, tetapi sekarang setiap orang merasa pantas,” ujar dia.
Dia menekankan persaingan menuju kursi Kapolri harus sehat, karena telah ada kriteria yang menjadi persyaratan dalam menduduki jabatan tersebut.
Kriteria itu antara lain berpengalaman dalam persoalan reserse, karena masalah utama yang dihadapi polisi adalah keamanan publik. Sehingga, Kapolri harus bisa memastikan terpeliharanya keamanan dan ketenteraman, serta memerangi kejahatan dengan upaya penyidikan dan pengungkapan kasus. “Pemimpin kepolisian harus memahami betul masalah itu,” kata dia.
Selain itu, Kapolri juga harus memahami segala bentuk tugas dari anak buahnya yang bekerja di lapangan.
Lebih jauh Chaerudin secara pribadi menilai Budi Gunawan yang pernah menjadi anak buahnya, merupakan orang yang memiliki kecakapan selama bertugas.
Namun, sekali lagi, dia menekankan tidak bisa memastikan ada tidaknya permainan dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Pada Selasa (13/1) KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan diduga memiliki transaksi yang mencurigakan.
Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo.
Pascapenetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, Komisi III DPR RI dikabarkan tetap akan melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain