13 April 2026
Beranda blog Halaman 39959

Tetapkan BG Tersangka, BW Akui Belum Periksa Saksi

Jakarta, Aktual.co —  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan penetapan Komjen Budi Gunawan setelah gelar perkara pada Senin (13/1). 
“Kemarin expose menaikan status penyelidikan ke penyidikan, sekaligus menetapkan tersangka,” ujar Bambang Widjojanto dalam acara diskusi di salah satu televisi nasional, Selasa (13/1).
BW sapaan akrabnya, menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka berdasarkan laporan masyarakat. 
“KPK melakukan penyelidikan atas laporan,” kata dia.
Meski demikian, BW mengakui dalam proses penetapan tersangka ini, pihaknya belum memeriksa saksi-saksi. 
“Apa sudah ada (pemeriksaan) saksi,” kata pembawa acara
“Belum,” Jawab BW.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

BW: Kita Ingin Tunjukan Penetapan Tersangka BG Pesan Istana

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto merasa yakin bahwa dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, maka Presiden Joko Widodo sudah barang tentu meralat penetapan Kalemdikpol ini, menjadi Kapolri.
Hal tersebut diungkapkan BW, dalam acara diskusi disalah stasiun televisi nasional. Ketika itu, pembawa acara menanyakan soal sikap KPK seandainya Presiden Joko Widodo tetap merestui penetapan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Pada mulanya, BW sapaan akrabnya bersikap normatif terhadap pertanyaan tersebut.”Yang pasti sikap KPK, yang pertama urusan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, bukan mengurus tugas pokok dari pada KPK,” ujar BW, ketika berdialog, Selasa (13/1).
Meski demikian, BW merasa yakin kalau sudah ada restu Presiden Joko Widodo terkait penetapan tersangka ini. “Saya mendengar apa yang dikemukakan Presiden. Presiden mempersilahkan KPK untuk menentukan sikap, dan itulah sikap presiden,” kata dia.
Dia pun percaya, itu perintah Presiden . “Itu merupakan pesan dari istana, bagi kami itu ingin menjukan bahwa presiden mempersilahkan KPK,” kata dia.
Dalam kasus ini, Budi disangka melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

BG TSK, Rio Capella: “Dewa” KIH akan Rapat

Jakarta, Aktual.co —Politisi Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengatakan dewa-dewa partai politik dari koalisi Indonesia hebat (KIH) akan menggelar pertemuan dan pembahasan, terkait penetapan Komjen pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. “Oh iya dong (dewa-dewa akan melakukan pertemuan,red),” kata Rio kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1).

Apakah dengan adanya penetapan itu pemerintah dapat melakukan pergantian calon kapolri? Rio mengatakan pergantian itu dapat dilakukan setelah adanya hasil keputusan dalam fit and propertes nantinya. “Pergantian itu terjadi kalau DPR menolak, baru presiden menarik, kalau tersangka?, itu harus DPR yang menyatakkan menolak dong,” pungkas politisi Partai Nasdem itu.
Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Dianggap Sensitif, Revisi Perda Reklamasi Harus Hati-hati

Jakarta, Aktual.co —Pembahasan revisi Perda No 8 Tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang Pantura harus dilakukan secara hati-hati.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Bestari Barus, menilai pembahasan raperda wilayah pesisir sangat sensitif. Karena terkait dengan reklamasi dan tata ruang yang banyak menuai penolakan dari masyarakat.
“Mudah mudahan Perda yang dimaksud tidak sekedar mengijinkan dan menguntungkan pihak-pihak yang terkait reklamasi. Saya rasa ini perlu diperhatikan,” ujar dia, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/1). 
Kata dia, jangan sampai raperda wilayah pesisir bersinggungan dengan pihak yang menentang reklamasi dan tata ruang Pantura. “Mengingat banyak masyarakat yang demo soal ini.” 
Selain itu, kata dia, pembahasan raperda reklamasi dan rencana tata ruang Pantura juga harus selaras dengan departemen kelautan, agar tidak benturan. 
Karena departemen kelautan punya aturan sendiri soal reklamasi dan rencana tata ruang  pantura. 

Artikel ini ditulis oleh:

Pemprov DKI Usut Pejabat Pengguna Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Pemprov DKI akan dalami temuan adanya 13 pejabat eselon II dan III yang terindikasi menggunakan narkoba jenis morfin.
Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat mengatakan saat ini sedang dilakukan tes rambut dan darah terhadap 13 orang itu. 
“Namun nama-nama PNS tersebut tidak akan dipublikasikan ke publik karena beberapa pertimbangan,” papar mantan Walikota Blitar ini, di Jakarta, Selasa (13/1).
Pertimbangannya, karena menyangkut nama baik dan masa depan orang. Alasan lainnya, PNS pengguna narkoba itu tidak tertangkap tangan. 
Kendati demikian, ujar Djarot, Pemprov DKI akan jatuhkan sanksi tegas bila PNS itu memang terbukti menggunakan narkoba. 
“Bisa juga dipecat. Nanti kita akan koordinasi dengan BNN DKI,” ujar dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

BG: Jangan Ada yang Sewenang-wenang

Jakarta, Aktual.co —Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan yang ditunjuk sebagai calon Kapolri oleh Presiden Joko Widodo mendapat kunjungan Komisi III DPR, kecuali dari Fraksi Demokrat, di kediamannya. Kunjungan ini adalah tahapan dalam proses fit and proper test yang akan digelar di DPR besok, Rabu (14/1).

“Kami mohon maaf dalam pertemuan ini ada satu hal yang kamipun baru tahu, kalaupun ini sebuah pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti, kenapa baru sekarang diproses saat ada pencalonan Kapolri. Ada apa?,” kata Budi.

Proses penetapannya sebagai tersangka yang hanya satu hari sebelum proses fit and proper test di DPR besok, menurut Budi, akan diserahkan sepenuhnya pada anggota dewan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya pada bapak ibu sekalian mengapa sekarang diproses (KPK)? Saya tidak ingin mengakhiri karir seperti itu kami juga tidak ingin ada yang sewenang-wenang oleh orang lain. Ini bukan masalah Budi Gunawan-nya, ini masalah kewibawaan institusi Presiden dan Polri. Saya mohon maaf,” tambahnya.

Berita Lain