15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39962

Sekda DKI: 1.835 Jabatan Masih Kosong

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pemangkasan pejabat yang sebelumnya berjumlah 8.011 kini hanya berjumlah 6.511 jabatan.Dari jumlah tersebut hampir semua pejabat diganti dan dimutasi. 
Akan tetapi dari jumlah jabatan sebanyak 6.511, yang terisi hanya 4.676 saja sementara 1.835 jabatan, saat ini masih kosong atau belum terisi.
“Jabatan yang masih kosong seperti wakil lurah dan kepala seksi di kelurahan,” katanya, Jumat (2/1).
Dikatakan Saefullah untuk tahun ini jabatan wakil lurah memang tidak diisi. Untuk pengisian jabatan yang masih kosong tersebut akan dilakukan seleksi lagi. 
“Kita akan lihat dulu, dengan tidak adanya wakil lurah seperti apa. Jika memang dianggap tidak perlu ke depannya juga akan dihapus,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Polemik SEMA PK, KY: Semestinya Ketua MA Taat Konstitusi

Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengapresiasi kritikan Hakim Agung Gayus Lumbuun terhadap kebijakan Mahkamah Agung yang membatasi permohonan peninjauan kembali (PK) hanya sekali untuk perkara pidana.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pak Gayus,” kata Taufiq di Jakarta, Jumat.
Menurut Taufiq, pendapat Gayus soal SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tidak mengesampingkan putusan MK sangat tepat.
“Ini menandakan Pak Gayus paham konstitusi dan hukum tata negara,” katanya.
Taufiq mengatakan seharusnya Ketua MA taat konstitusi dan UU sebagaimna yang diucapkan dalam Sumpah jabatannya, yakni mentaati UUD dan UU.
Dalam pemberitaan Antara sebelumnya, Gayus menyatakan MA perlu lebih profesional dalam menyikapi Putusan MK.
Menurut dia, MA dalam menerbitkan SEMA No 7 Tahun 2014 memang merupakan Wewenang Pimpinan MA, namun haruslah dengan memperhatikan aspek yang akan menjadi polemik di masyarakat, terutama dikalangan ahli hukum.
“Apabila SEMA tersebut ditujukan untuk PK Pidana yang sudah dibatalkan oleh MK,” kata Gayus.
Dia menjelaskan bahwa SEMA No 7 Tahun 2014 tersebut didasarkan pada Pasal 24 ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali, “Padahal MK melalui Putusannya No 34/PUU-XI/2013 telah memutuskan membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK hanya dapat dilakukan satu kali menjadi PK dapat dilakukan lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Gayus mengatakan putusan MK yang seharusnya bersifat “erga omnes” (berlaku untuk semua) berarti harus ditaati oleh semua orang, sementara Putusan MA bersifat “inter partes”, yang artinya hanya mengikat pihak yang berperkara saja.
“Dalam pemahaman Hukum Administrasi Negara kedudukan sebuah Surat Edaran(circular) berada dibawah Peraturan (regeling), oleh karena itu SEMA No 7 Tahun 2014 tidak dapat mengesampingkan Putusan MK tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

SEMA Batasi PK, MA Dianggap Beri Contoh Tak Baik

Jakarta, Aktual.co — LBH Keadilan menyatakan Mahkamah Agung tidak memberikan contoh baik kepada publik terkait penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 pada 31 Desember 2014.
“MA tidak memberikan contoh bagi publik untuk tunduk terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, dalam siaran persnya, Jumat (2/1).
SEMA tersebut menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya sekali, padahal MK melalui Putusan No. 34/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa permohonan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali.
Putusan MK tersebut dimohonkan oleh Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen ini menyatakan, Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
LBH Keadilan menilai alasan MA menerbitkan SEMA dengan dasar Pasal 24 ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang MA tidak tepat.
Hal ini mengingat kedua pasal tersebut mengatur PK dalam perkara Perdata, TUN dan Agama, sedangkan perkara Pidana diatur khusus dalam KUHAP.
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak bisa menunda eksekusi, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004.
Abdul Hamim mengungkapkan praktik PK lebih dari sekali juga sesungguhnya sudah pernah dilakukan Mahkamah Agung antara lain dalam Kasus Mochtar Pakpahan dan Pollycarpus.
Bagi LBH Keadilan, lanjut Hamim, di tengah kondisi demoralisasi penegakan hukum, PK berkali-kali sangat relevan.
“Bisa dibayangan jika ada satu rekayasa kasus, yang kemudian seorang terdakwa dijatuhi hukuman mati dan tidak bisa mengajukan PK yang kedua, ketiga dan seterusnya. Padahal telah ada bukti baru yang ditemukan. Sungguh telah merampas rasa keadilan seorang terpidana,” katanya.
Hamim mengatakan demoralisasi penegakan hukum tidak hanya akibat perilaku penegak hukum yang buruk, seperti rekayasa kasus oleh kepolisian, semakin banyaknya hakim dan jaksa yang terjerat kasus korupsi, hakim yang dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) serta jaksa dan advokat yang terseret kasus suap, tetapi juga buruknya sejumlah peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kali Ketiga, Heli Amerika Turunkan Empat Jenazah Korban AirAsia

Pangkalanbun, Aktual.co — Kali ketiga kalinya, helikopter Sea Hawk dari Navy USS Sampton asal Amerika Serikat kembali mendarat di Lapangan Udara (Lanud) Iskandar, Pangkalanbun, Kalimantan Tengah, Jumat (2/1) petang.
Pantauan Aktual.co, pada pukul 17.50 WIB empat jenazah turun dari Helikopter. Para pasukan AL AS itu menggunakan baju steril itu menyerahkan kantong-kantong jenazah yang berwarna hitam dan diduga serpihan pesawat Air Asia kepada para anggota Tim SAR gabungan untuk segera masuk ke dalam ambulance.
Rencananya empat jenazah yang diketemukan di Selat Karimata tersebut akan diidentifikasi  di RSUD Sultan Imanuddin Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sebelum di terbangkan ke Juanda, Surabaya.
Padahal, sekitar 10 menit sebelumnya, 10 jenazah sudah dibawa terbang ke Surabaya, Jawa Timur untuk diidentifikasi Disaster Victim Identification (DVI) agar mengetahui nama para jenazah tersebut.
Sebelumnya, Direktur Operasional SAR Posko Pangkalanbun, Marsekal S.B Supriyadi mengatakan memang jumlah yang sudah diketemukan total berjumlah sekarang 22. Dengan kehadiran empat jenazah tersebut, jelas menegaskan angka tersebut memang benar.
“Total ada 22 jenazah yang sudah diketemukan,” singkat Supriyadi.
Diketahui, hingga hari keenam pencarian ini, Jumat (2/1), total sudah 22 jenazah dan beberapa serpihan pesawat AirAsia QZ8501 ditemukan di perairan Selat Karimata. Sebanyak 18 jenazah sudah diantarkan ke Surabaya untuk diidentifikasi secara lebih dalam di RS Bhayangkara, dan 4 jenazah dikabarkan masih berada di kapal bantuan asal Amerika Serikat (AS), USS Sampson.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Cegah Pungli Saat Pelayanan, BPTSP Dipasang CCTV

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa warga DKI Jakarta saat ini mendapatkan pelayanan kependudukan cepat tanpa pungutan liar dengan diluncurkannya pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
“Pelayanan yang baik harus disertai rasa keadilan prosedur tidak boleh berbelit-belit sesuai peraturan perundang waktu pelayanan dan biaya tarif harus jelas bagi masyarakat,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/1).
Dikatakan Ahok bahwa petugas yang bekerja di BPTSP merupakan tonggak utama bagi pelayanan publik. Karena BPTSP merupakan tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam melayani masyarakat Jakarta.
“Aparat tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun, serta bersikap transparan dalam proses dan prosedur pelayanan,” kata Ahok.
Ahok menambahkan kalau untuk memperhatikan kinerja para petugas yang melayani warga, Pemprov DKI akan memasang CCTV.
“Kita akan pantau kinerja BPTSP di lapangan dengan CCTV. Jadi, jangan macam-macam,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Sepuluh Jenazah Diberangkatkan Menuju Surabaya

Sepuluh jenazah korban pesawat Air Asia QZ8501 di berangkatkan menuju Surabya dari Lanud Iskandar, Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Jumat (2/1/2015). Dari hasil identifikasi sepuluh jenazah, diantaranya lima perempuan, empat pria dan satu anak kecil. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain