16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39971

Tahun 2014 Polda Sulawesi Tengah Pecat 19 Anggotanya

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 19 polisi di wilayah Sulawesi Tengah diberhentikan tidak hormat selama 2014, karena melakukan beragam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro mengatakan, pelanggaran yang dilakukan anggota Polri tersebut antara lain terlibat kasus narkoba ilegal, penipuan, kekerasan dalam rumah tangga, dan meninggalkan tugas tanpa ijin dalam waktu tertentu.
“Mereka dipecat dan tidak mendapatkan hak pensiun,” kata Utoro, Jumat (2/1).
Selain itu, ada pula tiga anggota Polri di Sulawesi Tengah harus menjalani proses hukum di pengadilan karena melakukan tindak pidana umum. Dia mengatakan polisi yang diberhentikan tersebut telah melakukan serangkaian sidang kode etik dan profesi, dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
Mereka sebelumnya telah diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan yang mencoreng nama baik Polri tetapi nekad melakukannya. “Kalau tidak mau dibina, silahkan keluar dari Polri.”
Dia mengatakan, Polda Sulawesi Tengah selama ini melakukan pengawasan internal secara struktural dan terkoordinasi. Dia menyebut selama 2014 terdapat 243 kasus pelanggaran bidang disiplin di tubuh Polda Sulawesi Tengah, sementara pelanggaran kode etik tercatat sebanyak 16 kasus.
Polda Sulawesi Tengah juga telah menerima 73 pengaduan dari masyarakat terkait ulah polisi yang meresahkan warga, dan 71 di antaranya telah ditindaklanjuti. Utoro menyampaikan Polda Sulawesi Tengah tidak setengah hati untuk menertibkan disiplin internal.
“Kalau terbukti bersalah dan tidak mau memperbaiki kesalahan maka akan ditindak tegas,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Soal Larangan Motor, Polisi: Akan Diperluas Wilayahnya

Jakarta, Aktual.co — Kendaraan roda dua atau motor nampaknya akan kembali tersingkir. Setelah melakukan pelarangan melintasi jalan Thamrin, kini juga akan dilarang melintasi ruas jalan lainnya. Hal tersebut direncanakan oleh Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto kepada wartawan, Jumat (2/1).
“Kita berkoordinasi dengan pemda dan instansi terkait lain. Mungkin setelah uji coba, nantinya akan diperluas,” katanya. 
Dikatakan Restu bahwa dengan diberlakukannya pelarangan terhadap sepeda motor, maka nantinya dapat membuat lalu lintas di Jakarta semakin tertib dan pengguna jalan bisa semakin nyaman dalam berkendara.
“Jika ke depan diperluas lagi dan akan semakin banyak yang ditertibkan, Jakarta semakin lancar. Tapi, di Bundaran HI, pemotor tetap boleh lewat,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Orang Miskin di Indonesia per September 2014 27,73 juta

Jakarta, Aktual.co — Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa penduduk miskin Indonesia pada September 2014 mencapai 27,73 juta orang (10,96 persen), berkurang 0,55 juta orang dibandingkan dengan Maret 2014.

Namun jika dibandingkan dengan September 2013, angka kemiskinan berkurang 0,87 juta.

Berdasarkan daerah tempat tinggal pada periode Maret-September 2014, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan menurun sebesar 0,15 juta orang. Sedangkan jumlah penduduk miskin di daerah pedesaan menurun sebesar 0,40 juta orang.

“Penurunan ini terjadi sebelum pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM pada November 2014,” ujar Kepala BPS Suryamin, di kantor BPS Jakarta, Jumat (2/1).

Lebih lanjut dikatakan Suryamin, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan jumlah dan persentase penduduk miskin, antara lain laju inflasi umum pada periode Maret-September 2014 yang cenderung rendah, yaitu 2,26 persen. Selain itu, rata-rata upah buruh tani pada September 2014 naik sebesar 1,60 persen menjadi Rp44.833.

“Harga eceran beberapa komoditas bahan pokok juga menurun, seperti beras, gula pasir, dan sebagainya. Pertumbuhan ekonomi Indonesia juga mempengaruhi angka kemiskinan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, garis kemiskinan (GK) digunakan sebagai batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin. Penduduk miskin yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan Rp312.328.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: SEMA Pembatasan PK Inkonstitusional

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menilai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang intinya menyebutkan bahwa peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana dibatasi hanya sekali inkonstitusioal.
“SEMA pembatasan PK tersebut adalah inkonstitusional, DPR RI sebaiknya menjalankan fungsi pengawasnya atas tindakan lagislatoris MA seperti ini, termasuk Komisi Yudisial harus proaktif karena bagaimanapun setiap sumpah jabatan MA pasti tercantum untuk mematuhi UUD 1945,” kata Irman melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Jumat (2/1).
Apabila SEMA ini kemudian tetap berlaku dan dijadikan dasar untuk menolak pengajuan PK, lanjut Irman, maka putusan MA atas perkara pidana tersebut akan bisa inkonstitusional sehingga lembaga eksekutor kehilangan basis konstitusional untuk, akan, atau terus mengeksekusinya.
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan pembatasan PK hanya sekali oleh MA tentunya tidak dapat dibenarkan karena konstitusi sudah menempatkan bahwa MA sebagai kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkkan hukum dan keadilan {Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945}.
“Pencarian keadilan setiap warga negara, bahkan umat manusia, adalah hak konstitusional yang paling esensial untuk meperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya,” katanya.
Menurut dia, negara atau MA tidak boleh menutup upaya setiap umat manusia untuk meperjuangkan keadilan akan kebebasan dan kehidupannya.
“Negara tidak boleh ‘malas’ untuk melayani pencarian keadilan untuk kehidupan dan kebebasan setiap umat manusia selama terdapat adanya keadaan baru yang bisa membuktikan sebaliknya bahwa terpidana tersebut tidak bersalah,” katanya.
Dengan dasar-dasar itulah, kata Irman, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusiopnal (Putusan MK 34/PUU-XI/2013).
“Oleh karena itu, putusan MK ini sudah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh MA yang perlakuannya sama dengan kepatuhan terhadap UUD 1945 produk MPR,” kata Irman.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Surat MA soal Pembatasan PK Inkonstitusional

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menilai, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 yang intinya menyebutkan bahwa peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana dibatasi hanya sekali inkonstitusioal.
“SEMA pembatasan PK tersebut adalah inkonstitusional, DPR RI sebaiknya menjalankan fungsi pengawasnya atas tindakan lagislatoris MA seperti ini, termasuk Komisi Yudisial harus proaktif karena bagaimana pun setiap sumpah jabatan MA pasti tercantum untuk mematuhi UUD 1945,” kata Irman di Jakarta, Jumat (2/1). 
Menurut Irman, jika SEMA tetap berlaku dan dijadikan dasar untuk menolak pengajuan PK, maka putusan MA atas perkara pidana tersebut akan inkonstitusional sehingga lembaga eksekutor kehilangan basis konstitusional untuk, akan, atau terus mengeksekusinya. 
Ia juga mengatakan bahwa kebijakan pembatasan PK hanya sekali oleh MA tidak dapat dibenarkan karena konstitusi sudah menempatkan bahwa MA sebagai kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkkan hukum dan keadilan {Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945. “Pencarian keadilan setiap warga negara, bahkan umat manusia, adalah hak konstitusional yang paling esensial untuk meperjuangkan kebabasan dan hak hidupnya,” katanya. 
Menurut dia, negara atau MA tidak boleh menutup upaya setiap umat manusia untuk meperjuangkan keadilan akan kebebasan dan kehidupannya. “Negara tidak boleh ‘malas’ untuk melayani pencarian keadilan untuk kehidupan dan kebebasan setiap umat manusia selama terdapat adanya keadaan baru yang bisa membuktikan sebaliknya bahwa terpidana tersebut tidak bersalah,” katanya.
Karenanya, lanjut Irman, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusiopnal (Putusan MK 34/PUU-XI/2013). “Oleh karena itu, putusan MK ini sudah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh MA yang perlakuannya sama dengan kepatuhan terhadap UUD 1945 produk MPR,” kata Irman.
Editor: Fahad Hasan

Ahok Bakal Pecat Pejabat Yang Konsumsi Miras

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai yang masih mengkonsumsi minuman keras. 
“Jika masih ada pegawai yang suka minuman keras, kita keluarkan,” ujarnya, Jumat (2/1).
Namun, kata mantan Bupati Belitung Timur bahwa pihaknya masih memberikan toleransi kepada pegawainya yang merokok, asal jangan merokok di dalam ruangan. 
“Saya temukan banyak yang masih merokok di dalam ruangan di kantor camat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain