4 April 2026
Beranda blog Halaman 39993

Menteri Desa Tertinggal Awasi Kucuran CSR

Jakarta, Aktual.co —Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan akan memberi sanksi pada perusahaan yang tak memberikan dana “Corporate Sosial Responsibity” (CSR) dan mengabaikan masyarakat di sekitarnya.
Tidak sekadar teguran. Kata Marwan, jika perlu dirinya akan meminta kementerian terkait merekomendasikan pemberian sanksi. 
“Teguran ini tidak main-main. Begitu ada informasi perusahan abaikan, langsung saya cek. Dan jika benar aduan itu, maka langsung saya turun tangan,” ujar Marwan, di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/1).
Dicontohkan Marwan, jika ada perusahaan di sektor kehutanan yang kurang perhatian ke masyarakat desa sekitar, maka dia akan minta Kementerian Kehutanan memberi teguran.
Jika masih diabaikan, maka akan diminta diberi sanksi keras.
“Saya akan memantau perusahaan yang program CSR-nya buruk, cukup, atau baik. Saya akan berikan apresiasi. Bentuknya nanti akan didiskusikan. Bisa pemberian penghargaan atau lainnya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Bapak Bunuh Lima Anaknya karena Ilmu Hitam

Jakarta, Aktual.co — Ayah yang tergila-gila pada ilmu hitam membunuh lima anaknya secara keji. Ayah ini mengaku hal itu dilakukan sebagai pengorbanan untuk menguasai ilmu hitam secara penuh. Ali Nawaz Leghari, pria berusia 40 tahun asal desa Saeed Khan, sebelah utara Karachi, Pakistan itu dikabarkan telah menempuh perjalanan spiritual, dalam bahasa setempat disebut Chilla, selama 40 hari.

Ia mengaku telah bertemu dengan ‘orang suci’ yang bersedia mengajarkannya ilmu hitam. Tak dijelaskan apa syarat yang diberikan orang suci tersebut sehingga Ali Nawaz Leghari tega membunuh dua anak perempuan dan tiga anak lelakinya yang berusia antara tiga hingga 13 tahun pada Kamis (8/1).

Petugas polisi Qamaruddin Rahimo mengatakan kepada AFP, pria tersebut berasal dari keluarga yang sangat miskin. “Sepertinya ia melakukan pengorbanan tersebut untuk memperbaiki kehidupannya,” kata Rahimo.

Sebelumnya, pada Selasa (6/1), Leghari juga telah berusaha membunuh keluarganya dengan memberi racun pada menu makan malam keluarganya. Namun tindakan itu diketahui sang istri. Keduanya lalu terlibat pertengkaran hebat sehingga istrinya pergi meninggalkan Leghari dan lima anaknya. Ia hanya membawa anak pertamanya.

Kepergian istrinya malah membuat Leghari semakin leluasa menjalankan niat jahatnya itu.  “Dia mencekik anak-anak itu  satu per satu di dalam ruangan dengan menggunakan tali, dan kemudian membuang mereka ke halaman,” kata Rahimo lagi, sebagaimana dikutip dari alarabiya.net, Jumat (9/1). Praktek perdukunan di wilayah pedesaan di Provinsi Sindh sangat kuat terjadi. Provinsi ini termasuk provinsi yang mayoritas penduduknya berada di bawah garis kemiskinan.

YLKI Medan Minta BBPOM Razia Jajanan Sekolah

Jakarta, Aktual.co —Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ingatkan masyarakat dan guru agar berhati-hati terhadap makanan yang dijual di sekolah.
Yang diduga mengandung zat pewarna dan boraks yang sangat berbahaya bagi kesehatan siswa.
“Para pelajar perlu hati-hati dengan jajanan yang dijual di sekolah yang bercampur bahan kimiawi tersebut,” kata Ketua YLKI Sumatera Utara, Abubakar Siddik, di Medan, Minggu (11/1).
Dia pun minta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan merazia dan tertibkan makanan dan minuman berbahaya bagi siswa itu. 
Dia berharap Tim BBPOM gandeng Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk razia penjual minuman dan makanan yang diduga menggunakan zat pewarna.
Petugas BBPOM juga perlu memberi sosialisasi kepada pedagang, agar jangan mencampur dagangan mereka dengan formalin, borak atau zat pewarna.
“Pemakaian formalin dan borak tersebut termasuk pelanggaran dalam Undang -Undang Kesehatan, dan dapat dikenakan sanksi hukum pidana,” kata Ketua YLKI Sumut. 

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenaker Diminta Revisi Pelarangan Pengajar Agama Asing

Jakarta, Aktual.co —Kementerian Tenaga Kerja diminta tinjau ulang pelarangan masuknya pengajar agama dari luar negeri ke Indonesia. Yakni Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2012. 
Disampaikan Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir peraturan itu justru akan menyulitkan perguruan tinggi agama Islam negeri, seperti UIN dan STAIN.
“Terutama untuk mata kuliah bahasa Arab,” kata Nanat, di Jakarta, Minggu (11/1).
Sebagai mantan Rektor UIN Bandung, Nanat tahu kalau mata kuliah bahasa Arab memang perlu pengajar yang berasal dari negara pengguna bahasa Arab. Misal, Mesir. 
Kata dia, pengajaran oleh pengguna bahasa tersebut akan mempermahir bahasa Arab bagi peserta didik.
Karena itu, ujar dia, biasanya perguruan tinggi agama Islam negeri menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dari negara-negara Arab untuk pasok pengajar berbahasa Arab.
“Misalnya kerja sama perguruan tinggi agama Islam negeri dengan Universitas Al Azhar, Kairo sudah berjalan lama dan selama ini tidak ada masalah,” tuturnya.
Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri memutuskan melarang tenaga kerja asing yang berprofesi sebagai guru agama dan teologia dari semua agama bekerja di Indonesia.
Larangan itu akan dimasukan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan yang tertutup bagi Tenaga Kerja Asing.
Alasannya, Menaker tidak ingin lembaga pendidikan di Indonesia jadi tempat munculnya benih-benih radikalisme berlatar belakang agama dari luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

ICMI: Larangan Pengajar Agama Asing Harap Ditinjau

Jakarta, Aktual.co — Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2012 yang melarang masuknya pengajar agama dari luar negeri ke Indonesia perlu ditinjau ulang. “Bagi perguruan tinggi agama Islam negeri seperti UIN dan STAIN akan menimbulkan kesulitan, terutama untuk mata kuliah bahasa Arab,” kata Nanat Fatah Natsir melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (11/1).

Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan, mata kuliah bahasa Arab memerlukan pengajar yang berlatar belakang pengguna bahasa Arab misalnya Mesir. Pengajaran oleh pengguna bahasa tersebut akan mempermahir bahasa Arab bagi peserta didik. Karena itu, Nanat mengatakan, biasanya perguruan tinggi agama Islam negeri menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dari negara-negara Arab untuk mendatangkan pengajar berbahasa Arab.

“Misalnya kerja sama perguruan tinggi agama Islam negeri dengan Universitas Al Azhar, Kairo sudah berjalan lama dan selama ini tidak ada masalah,” tuturnya. Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri memutuskan untuk melarang tenaga kerja asing berprofesi sebagai guru agama dan teologia dari semua agama untuk bekerja di Indonesia.

Larangan itu akan dimasukan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan yang tertutup bagi Tenaga Kerja Asing. Latar belakang larangan itu adalah Menaker tidak ingin lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia menjadi tempat munculnya benih-benih radikalisme berlatar belakang agama yang diduga berasal dari luar negeri.

Kembali, AirAsia Ajukan Izin Terbang untuk Rute Surabaya-Singapura

Jakarta, Aktual.co — Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia langsung mengajukan izin terbang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan, tidak lama setelah rute mereka dibekukan. “Begitu mendapat surat dari Kemenhub, kami langsung merespon. Kami ajukan lagi ke sana,” ujar Direktur Safety and Security AirAsia Indonesia Kapten Ahmad Sadikin saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Jumat (9/1) malam.

Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti regulasi manajemen penerbangan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. AirAsia Indonesia mendukung segala pembenahan di bidang manajemen transportasi udara di tanah air, termasuk soal izin terbang. “Kami taat dan tunduk pada regulasi yang ada di Indonesia,” ujar Ahmad.

Berita Lain