23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 4

BGN Tegaskan MBG Siswa Tak Dikirim ke Rumah saat Libur Sekolah

Siswa mengembalikan ompreng makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 13 Depok, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Siswa mengembalikan ompreng makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 13 Depok, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Jakarta, aktual.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak akan menyalurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa dengan skema pengantaran langsung ke rumah selama masa libur sekolah. Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menanggapi wacana delivery MBG yang sebelumnya disebut sebagai salah satu opsi.

“MBG untuk siswa tidak diantarkan ke rumah-rumah. Saya ulang MBG tidak diantara ke rumah-rumah,” ujar Nanik kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Nanik menjelaskan, mekanisme pengantaran ke rumah hanya diberlakukan bagi tiga kelompok sasaran, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Adapun untuk siswa sekolah, penyaluran MBG tetap dilakukan melalui sekolah, dengan catatan pihak sekolah bersedia menerima distribusi makanan tersebut.

“Yang untuk siswa diantar ke sekolah dengan catatan sekolah memang mau menerima MBG,” kata Nanik.

Ia menegaskan, penyaluran MBG di masa libur sekolah tidak bergantung pada permintaan siswa maupun orang tua. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak gizi anak.

“Ini masalah tanggungjawab BGN bahwa gizi adalah hak anak Indonesia, sehingga kita terus menyediakan meski libur. Nah berapa (sekolah) yang mau ambil (MBG di masa libur sekolah), beda-beda masing-masing sekolah,” sambungnya.

Sebelumnya, BGN menyatakan telah menyiapkan sejumlah alternatif penyaluran MBG selama masa libur sekolah. Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan program MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap berjalan normal.

“Untuk ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita seperti biasa. Untuk Anak sekolah, masing-masing SPPG perlu melakukan inventarisasi berapa banyak dan berapa sering anak-anak bersedia ke sekolah,” kata Dadan saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).

Dadan menjelaskan, pada awal masa libur sekolah siswa akan menerima menu siap santap seperti telur, buah, susu, abon, atau dendeng, dengan durasi maksimal empat hari.

“Untuk sisa hari, jika siswa bersedia datang ke sekolah dibagikan ke sekolah, jika tidak, perlu mulai didata mekanisme delivery ke rumah-rumah atau diambil di SPPG,” ucapnya.

“Kita sedang rancang sistem delivery setelah 4 hari libur,” tambah Dadan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mesir Ungkap Transisi Fase Kedua Gaza Akan Dilakukan pada Januari 2026

Arsip - Suasana sebuah kawasan yang hancur akibat serangan Israel di Jalur Gaza. (Xinhua)
Arsip - Suasana sebuah kawasan yang hancur akibat serangan Israel di Jalur Gaza. (Xinhua)

Kairo, aktual.com – Transisi menuju fase kedua rencana damai Gaza mungkin akan terjadi paling cepat pada Januari 2026, kata Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty pada Minggu (22/12).

“Kami berharap pemberlakuan fase kedua serta pengerahan komite Palestina untuk mengelola Jalur Gaza dan upaya pengerahan pasukan stabilisasi internasional akan diumumkan pada Januari,” kata Abdelatty dalam sebuah konferensi pers di Kairo.

Sebagaimana diuraikan dalam rencana damai yang terdiri dari 20 poin yang diinisiasi Presiden AS Donald Trump, fase kedua mencakup penarikan Israel dari wilayah lain di Gaza.

Fase tersebut juga mencakup pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF), dan pembentukan struktur pemerintahan baru, yang mencakup Dewan Perdamaian yang dipimpin Trump.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rapimnas Golkar Usul Pilkada Dipilih Lewat DPRD

Jakarta, aktual.com – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 Partai Golkar menghasilkan salah satu rekomendasi agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (21/12) rekomendasi itu disampaikan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitik beratkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.

“Partai Golkar mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Bahlil.

Terkait dengan pelaksanaan Pemilu, menurut dia, Partai Golkar merekomendasikan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka dengan memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggara, dan tata kelola untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil.

Namun di sisi lain, menurut dia, Partai Golkar memandang penting penguatan peran masyarakat sipil (civil society) dan masyarakat algoritma (algorithm society) sebagai pilar penting dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Dia mengatakan penguatan civil society dan algorithm society diarahkan untuk menjadi jembatan masyarakat dan negara, serta memperluas ruang partisipasi politik publik yang lebih bermakna (meaningful participation).

“Termasuk dalam menciptakan ruang digital yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab,” kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada Sabtu (20/12) di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta untuk membahas persoalan internal organisasi.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan agenda kali ini merupakan Rapimnas yang pertama kali digelar di periode kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Seluruh perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar di tingkat provinsi, diundang ke agenda itu.

“Karena sifatnya lebih ke internal jadi kami tidak mengundang pihak eksternal untuk hadir di Rapimnas,” kata Sarmuji.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Yusril Sebut Pemerintah Sedang Tuntaskan Polemik Terkait Jabatan Polri di Luar Struktur

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur.

“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril di Jakarta, Minggu (22/12).

Dia mengatakan langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), agar pembahasannya terfokus.

Dia menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit.

Menurut dia, TNI dan anggota Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

Menurut dia, putusan MK mengatakan jabatan yang tidak boleh diisi itu adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” katanya

Menurut dia, PP yang akan disusun itu dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.

“PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.

Dia mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Gus Yahya Ungkap Siap Jalankan Arahan Mustasyar PBNU

Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan kesiapannya untuk menjalankan seluruh keputusan para mustasyar dan rais yang dihasilkan dalam Forum Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu.

“Saya sepenuhnya taslim kepada keputusan yang telah disepakati oleh PWNU (Pengurus Wilayah NU)dan PCNU (Pengurus Cabang NU), serta tafsir para mustasyar,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/12).

Berbicara dari mimbar Musyawarah Kubro, Gus Yahya menyampaikan dua taklimat penting terkait seluruh ijtihad dan kesepakatan yang lahir dari forum tersebut.

Dalam taklimat pertama, Gus Yahya menegaskan keterbukaannya untuk dilakukan pemeriksaan dan tabayun atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia meminta agar proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan bukti dan saksi yang sah.

“Pertama, saya senantiasa terbuka untuk diperiksa dan ditabayunkan atas apa pun yang dituduhkan kepada saya, melalui cara apa pun, dengan menghadirkan seluruh bukti dan saksi yang diperlukan,” kata dia.

Pada taklimat kedua, Gus Yahya menegaskan sejak awal dirinya menginginkan islah sebagai jalan keluar atas dinamika yang terjadi di tubuh Nahdlatul Ulama. Ia menekankan bahwa islah yang dimaksud harus berpijak pada kebenaran, bukan kompromi terhadap kebatilan.

“Sejak detik pertama saya senantiasa menginginkan islah. Saya siap bina al-haq bina al-haq bina al-haq, bukan bina al-batil,” ujarnya.

Ia juga menegaskan sikap taslim dan kepatuhan penuh terhadap keputusan yang dihasilkan melalui kesepakatan PWNU, PCNU, serta tafsir para mustasyar yang menjadi rujukan dalam Musyawarah Kubro.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya menghubungi Rais Aam PBNU untuk meminta waktu bertemu guna menindaklanjuti kesepakatan forum. Namun hingga saat ini, belum ada respons yang diterimanya.

“Begitu mendengar kesepakatan PWNU dan PCNU, saya langsung mengirim pesan kepada Rais Aam untuk memohon waktu bertemu. Sampai sekarang saya belum mendapatkan jawaban,” ungkapnya.

Ia menyatakan akan menunggu hingga batas waktu 3×24 jam sebelum melaporkan hasilnya kepada forum.

“Saya akan menunggu sampai 3×24 jam, dan selanjutnya akan saya laporkan hasilnya,” katanya.

Sebelumnya, Forum Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur, mendesak agar kedua belah pihak di PBNU untuk islah, sehingga konflik tersebut bisa segera selesai.

Juru Bicara Forum Musyawarah Kubro K.H. Oing Abdul Muid mengemukakan keputusan untuk islah dari kedua belah pihak di PBNU itu adalah hasil dari forum yang dibahas di Pesantren Lirboyo Kediri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Di Balik Label Susu, UHT Berperisa hingga Kental Manis Jadi Sumber Gula Tersembunyi Anak

Ilustrasi Susu/Antara
Ilustrasi Susu/Antara

Jakarta, aktual.com – Konsumsi minuman manis pada anak usia sekolah terus meningkat. Di balik label “susu”, produk seperti susu UHT berperisahingga susu kental manis justru menjadi salah satu sumber gula tersembunyi yang kerap luput dari perhatian orang tua.

Produk-produk ini masih sering diperlakukan sebagai minuman harian anak karena melekat pada citra gizi dan kesehatan. Padahal, kandungan gula tambahan di dalamnya cukup signifikan, terutama jika dikonsumsi secara rutin.

Berbagai kajian menunjukkan bahwa minuman merupakan sumber utama asupan gula tambahan pada anak dan remaja. Susu UHT berperisa, yang mengandung gula dan perisa tambahan, kerap lolos dari pengawasan karena masih dikategorikan sebagai susu.

Persepsi tersebut diperkuat oleh strategi pemasaran produk yang menonjolkan visual pertumbuhan, energi, dan kesehatan, serta penempatan produk yang berdampingan dengan susu tanpa gula tambahan.

Dokter Novi Indriastuti dari Direktorat Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa kontribusi gula terbesar pada kelompok usia anak dan remaja berasal dari minuman.

“Asupan gula tambahan paling banyak berasal dari minuman,” ujar Dr. Novi dalam Webinar Series UKS/M: Penguatan Edukasi Gula, Garam, Lemak untuk Wujudkan Peserta Didik Sehat, Jumat (12/12/2025).

Ia menekankan, konsumsi minuman dengan tambahan gula, termasuk susu UHT berperisa, perlu dikendalikan sejak usia sekolah.

*Susu Kental Manis Lebih Berisiko*

Masalah menjadi lebih serius ketika susu kental manis masih disalahartikan sebagai susu minum anak. Padahal, produk ini memiliki kandungan gula jauh lebih tinggi dan tidak dirancang sebagai minuman harian.

Namun dalam praktiknya, susu kental manis masih sering diminum langsung, dicampur air, atau menjadi bagian dari konsumsi rutin anak di rumah maupun lingkungan sekitar.

Dalam pengendalian konsumsi gula, posisi susu kental manis berada pada kategori paling bermasalah. Jika susu UHT berperisa saja perlu dibatasi, maka konsumsi kental manis membawa risiko yang lebih besar terhadap kelebihan asupan gula sejak dini.

Pakar gizi komunitas, Dr. Tan Shot Yen, menilai kebingungan publik terkait makanan dan minuman anak tidak lepas dari cara produk diproses dan dipasarkan sebagai pangan bergizi.

Ia pernah membandingkan segelas 200 mililiter susu UHT rasa stroberi dengan lemper. Keduanya sama-sama mengandung sekitar 6 gram protein. Namun, kandungan susu pada minuman UHT berperisa tersebut hanya sekitar 7,8 persen, berasal dari susu bubuk yang dilarutkan kembali dan ditambah berbagai bahan tambahan.

Sebaliknya, lemper tersusun dari bahan yang lebih sederhana dan minim proses.

Risiko Obesitas Anak

Data menunjukkan sekitar 11 persen asupan kalori anak dan remaja berasal dari minuman bergula. Konsumsi satu kemasan minuman manis per hari bahkan dapat meningkatkan risiko obesitas anak hingga 60 persen.

Di sisi lain, produk-produk ini mudah diakses, harganya terjangkau, dan informasi kandungan gula pada label gizi sering kali tidak dibaca atau dipahami.

Secara nasional, 28,7 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi gula melebihi batas anjuran. Pada anak usia sekolah, batas aman konsumsi gula harian kerap terlampaui hanya dari minuman.

Ketika produk tinggi gula terus dipersepsikan sebagai “susu” yang identik dengan kesehatan, tanggung jawab tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada konsumen.

Kejelasan informasi, pembatasan framing yang menyesatkan, serta penempatan produk sesuai fungsi nutrisinya menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara industri, pembuat kebijakan, dan pengelola program kesehatan.

Tanpa koreksi serius, anak-anak akan terus menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak jangka panjang konsumsi gula berlebih.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain