2 April 2026
Beranda blog Halaman 4

Komisi XIII DPR Soroti Kasus Andrie Yunus, Sugiat Dorong Peradilan Koneksitas hingga Opsi TGPF

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia mengusulkan agar proses hukum dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas.

Menurut Sugiat, skema peradilan koneksitas dapat diterapkan apabila terdapat keterlibatan unsur militer dan sipil dalam satu perkara. Ia menilai pendekatan ini masih menjadi opsi yang proporsional.

“Peradilan koneksitas ini masih bagus, karena polisi tetap melakukan penyelidikan untuk pelaku yang berasal dari sipil, sementara peradilan militer tetap berjalan untuk pelaku dari unsur militer,” kata Sugiat kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Ia juga menegaskan agar penanganan perkara tidak sepenuhnya diserahkan ke peradilan militer. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dan memicu reaksi publik.

“Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan,” ujar Sugiat.

Selain opsi tersebut, Sugiat menyebutkan adanya alternatif lain dalam mengusut kasus ini, yakni dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Ia menilai langkah ini dapat menjadi solusi atas keterbatasan penanganan lintas institusi.

“Sesuai arahan Presiden, sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik,” ujar Sugiat.

Lebih lanjut, ia juga mengusulkan agar kasus tersebut dapat diproses melalui peradilan umum. Menurutnya, hal itu penting karena korban merupakan warga sipil sehingga penanganan perkara harus berlanjut hingga proses pengadilan.

“Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar diproses di peradilan umum,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

AS Bidik Tiga Pangkalan Militer di Greenland, Perluas Kehadiran Strategis di Arktik

Arsip foto - Pemandangan udara jalanan Nuuk, ibu kota Greenland, yang tampak tenang setelah badai pernyataan Presiden AS Donald Trump mengenai niatnya untuk mengambil alih wilayah Denmark tersebut mereda pada 27 Januari 2026. Terlepas dari ketenangan diplomatik, penduduk Greenland bersikeras bahwa mereka tidak menginginkan kendali AS atas pulau itu, maupun penerapan kebijakan anti-imigran AS. ANTARA/Ahmet Abbasi/Anadolu/pri.
Arsip foto - Pemandangan udara jalanan Nuuk, ibu kota Greenland, yang tampak tenang setelah badai pernyataan Presiden AS Donald Trump mengenai niatnya untuk mengambil alih wilayah Denmark tersebut mereda pada 27 Januari 2026. Terlepas dari ketenangan diplomatik, penduduk Greenland bersikeras bahwa mereka tidak menginginkan kendali AS atas pulau itu, maupun penerapan kebijakan anti-imigran AS. ANTARA/Ahmet Abbasi/Anadolu/pri.

Washington, aktual.com – Amerika Serikat sedang melakukan pembicaraan dengan Denmark untuk mendapatkan akses ke tiga pangkalan militer tambahan di Greenland, termasuk dua yang sebelumnya telah ditinggalkan oleh pasukan AS beberapa dekade lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jenderal Pentagon Gregory Guillot, sebagaimana dilaporkan The New York Times pada Rabu (1/4). Kesepakatan potensial ini dilaporkan akan menjadi ekspansi signifikan pertama kehadiran militer AS di wilayah tersebut dalam beberapa dekade terakhir.

Negosiasi tersebut mencakup lokasi yang pernah digunakan sebagai pangkalan AS selama Perang Dunia II dan Perang Dingin, tetapi kemudian dikembalikan kepada otoritas Denmark dan Greenland setelah penarikan pasukan AS. Lokasi pangkalan itu adalah Narsarsuaq yang dikembalikan pada 1950-an dan Kangerlussuaq pada 1990-an.

Kendati demikian, pejabat Pentagon menolak merinci jumlah pasukan yang mungkin akan ditempatkan di pulau tersebut. Namun, Jenderal Guillot dilaporkan menyatakan bahwa fasilitas tersebut akan mendukung pasukan operasi khusus dan unit angkatan laut.

Sebagian besar infrastruktur militer di lokasi tersebut telah dibongkar, sebut laporan NYT tersebut, meskipun kedua lokasi masih memiliki bandara operasional kecil. Narsarsuaq juga memiliki pelabuhan laut dalam, sementara Kangerlussuaq memiliki landasan pacu panjang yang mampu menampung pesawat besar.

Para ahli yang dikutip oleh surat kabar tersebut menyebutkan bahwa Denmark memiliki kemampuan terbatas untuk memblokir rencana AS.

Greenland merupakan bagian dari Kerajaan Denmark. Namun, Presiden AS Donald Trump berulang kali menyatakan bahwa wilayah tersebut seharusnya bergabung dengan AS, dengan alasan pentingnya posisi strategis pulau itu bagi keamanan nasional.

Otoritas Denmark dan Greenland telah memperingatkan Washington agar tidak mengambil alih pulau tersebut, serta menegaskan bahwa mereka mengharapkan integritas wilayah mereka dihormati.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Pemprov Sumut Usulkan Desa Bawomataluo Jadi Warisan Dunia UNESCO, Siapkan Dokumen Nominasi

Pelompat batu melompati tumpukan batu setinggi 2,1 meter untuk difoto bersama para turis mengunjungi desa cagar budaya nasional Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (9/3/2019). Hombo (lompat) batu dalam bahasa suku Nias merupakan salah satu ciri khas budaya dari Nias Selatan yang berasal dari tradisi latihan perang pada masa kerajaan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Pelompat batu melompati tumpukan batu setinggi 2,1 meter untuk difoto bersama para turis mengunjungi desa cagar budaya nasional Bawomataluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (9/3/2019). Hombo (lompat) batu dalam bahasa suku Nias merupakan salah satu ciri khas budaya dari Nias Selatan yang berasal dari tradisi latihan perang pada masa kerajaan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Medan, aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan Desa Bawomataluo yang merupakan desa adat di Kabupaten Nias Selatan menjadi situs warisan dunia UNESCO.

“Saat ini kami sedang memproses Desa Bawomataluo agar dapat menjadi situs warisan UNESCO. Kita sudah melakukan sosialisasi di Nias dan nanti kita melanjutkan penyusunan dossier (dokumen) Bawomataluo,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Yuda Pratiwi Setiawan dalam temu pers di Medan, Rabu (1/4).

Desa ini, lanjut dia, memiliki tradisi lompat batu dan Rumah Adat Omo Sebua yang dinilai punya keunikan budaya megalitik dan masih lestari hingga kini.

Menurutnya, Bawomataluo yang memiliki arti Bukit Matahari karena terletak di atas bukit di Kepulauan Nias ini telah masuk dalam tentative list UNESCO sejak 2009.

“Pemprov Sumut terus berupaya mendorong pengakuan dunia internasional atas destinasi wisata di Kepulauan Nias ini,” tegas Yuda.

Ia mengatakan Desa Bawomataluo memiliki nilai budaya tinggi tercermin dari kondisi geografis maupun kehidupan masyarakatnya.

Desa Bawomataluo berada di ketinggian 324 meter di atas permukaan laut (mdpl) menampilkan permukiman tradisional yang terawat, termasuk omo sebua atau rumah raja berusia lebih dari 200 tahun.

“Desa ini juga memiliki tradisi lompat batu atau tradisi Fahombo yang masih terjaga keasliannya hingga sekarang. Selama ini menjadi daya tarik tersendiri wisatawan berkunjung ke Sumatera Utara,” katanya.

Setelah tahap sosialisasi ini, lanjutnya, maka proses pengusulan dilanjutkan dengan penyusunan preliminary assessment atau penilaian pendahuluan sebagai syarat UNESCO.

“Sesuai prosedur UNESCO, tahapan ini menjadi syarat sebelum pengajuan nominasi penuh secara resmi,” tutur Yuda.

Selain itu Pemprov Sumut terus mendorong perlindungan dan pelestarian cagar budaya, antara lain Masjid Azizi di Kabupaten Langkat.

“Kami juga mendorong kabupaten/kota untuk melengkapi administrasi yang disyaratkan agar dapat mengusulkan cagar budaya daerah menjadi cagar budaya provinsi,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MER-C dan TPM Desak Pemerintah Bawa Kasus Gugurnya Prajurit TNI ke Mahkamah Internasional

Warga berjalan di depan deretan karangan bunga dukacita di kediaman almarhum Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, Kampung Cikendal, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026). Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar merupakan anggota Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) yang gugur akibat tembakan artileri di wilayah Lebanon Selatan pada Senin (30/3). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nym. (ANTARA FOTO/ABDAN SYAKURA)
Warga berjalan di depan deretan karangan bunga dukacita di kediaman almarhum Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, Kampung Cikendal, Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026). Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar merupakan anggota Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) yang gugur akibat tembakan artileri di wilayah Lebanon Selatan pada Senin (30/3). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nym. (ANTARA FOTO/ABDAN SYAKURA)

Jakarta, aktual.com – MER-C Indonesia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomatik tegas setelah tiga prajurit TNI yang tergabung dalam UNIFIL gugur akibat serangan Israel ke Lebanon.

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri, untuk mengambil langkah diplomatik tegas dan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC),” kata perwakilan TPM Achmad Michdan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4).

Pihaknya juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi protokol perlindungan personel TNI di zona konflik.

Keduanya juga menuntut akuntabilitas penuh dari Israel, termasuk investigasi independen, penindakan pelaku di lapangan sebagai pelaku kejahatan perang, dan kompensasi kepada keluarga korban serta Pemerintah Indonesia.

Selain itu, Dewan Keamanan PBB juga didesak untuk mengutuk serangan terhadap UNIFIL dan membentuk mekanisme investigasi independen.

“DK PBB juga dituntut untuk memperkuat mandat perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian, dan segera merujuk kasus ini ke ICC jika diperlukan,” katanya.

TPM bersama MER-C juga meminta komunitas internasional untuk segera bertindak atas kejahatan perang yang terus berulang.

“Solidaritas global diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan terhadap pasukan penjaga perdamaian,” ucapnya.

Adapun ketiga prajurit yang gugur tersebut adalah Praka Farizal Rhomadhon yang gugur pada 29 Maret akibat serangan artileri, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar. Mereka gugur pada 30 Maret saat memimpin misi pengawalan serta Sertu Muhammad Nur Ichwan yang gugur dalam insiden ledakan kendaraan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Gempa Bumi Magnitudo 7,6 di Bitung, Terdeteksi Gelombang Tsunami Kecil

Seismograf mencatat kekuatan gempa bumi.
Seismograf mencatat kekuatan gempa bumi.

Jakarta, aktual.com – Gempa bumi tektonik dengan kekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah laut di tenggara Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis, (2/4) pukul 05.48 WIB. Berdasarkan data pemutakhiran, pusat gempa berada pada koordinat 1,25 LU dan 126,25 BT dengan kedalaman 62 kilometer. Guncangan dirasakan sangat kuat selama 10 hingga 20 detik di Kota Bitung dan sekitarnya, serta juga dirasakan kuat di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang menyebabkan masyarakat panik dan berhamburan keluar rumah.

Hingga pukul 07.00 WIB, tercatat dua gempa susulan masing-masing berkekuatan magnitudo 5,5 pada pukul 06.07 WIB dan magnitudo 5,2 pada pukul 06.12 WIB. Kedua gempa susulan tersebut berpusat di laut dan tidak berpotensi tsunami, namun tetap dirasakan oleh masyarakat di wilayah terdampak.

Dampak awal yang berhasil dihimpun menunjukkan adanya kerusakan ringan hingga sedang di wilayah Kota Ternate. Sebanyak satu unit tempat ibadah (gereja) di Kecamatan Pulau Batang Dua dilaporkan terdampak, serta dua unit rumah di Kelurahan Ganbesi, Kecamatan Ternate Selatan mengalami kerusakan. Sementara itu, di Kota Bitung, pendataan masih terus dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Berdasarkan pemantauan sistem peringatan dini, telah terdeteksi gelombang tsunami dengan ketinggian relatif kecil, yakni sekitar 0,3 meter di wilayah Halmahera Barat pada pukul 06.08 WIB dan 0,2 meter di Bitung pada pukul 06.15 WIB. Meskipun relatif kecil, kondisi ini tetap memerlukan kewaspadaan karena potensi gelombang susulan masih dapat terjadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir Sulawesi Utara dan Maluku Utara, untuk tetap menjauhi pantai dan tidak kembali ke area rawan sebelum ada pernyataan resmi aman dari pemerintah. Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang, mengikuti arahan dari aparat setempat, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pemantauan dan pembaruan informasi akan terus dilakukan sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Desak TGPF Segera Dibentuk, Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Jakarta, aktual.com – Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia atau KMPHI gelar diskusi publik dengan tema “Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis Kontras” (Pelimpahan Kasus Ke Puspom TNI : Solusi Hukum atau Kontroversi?). Diskusi ini di buat dalam rangka menyikapi persoalan teror terhadap seorang warga sipil Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Riyadh Putuhena, Peneliti IMPARSIAL, Muh Walid, Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, dan Rovly Azadi Rengirit, SH, selaku Direktur KMPHI.

Peneliti IMPARSIAL, Riyadh Putuhena menyebut, bahwa kasus Andrie Yunus itu tidak bisa dilepaskan dari bagian peran TNI itu sendiri. Itu juga tidak bisa di pisahkan dari kerja-kerja aktivisme dan bagian dari KontraS.

“Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme, di Mahkamah Kontitusi dia terlibat sebagai saksi sekaligus pemohon Judisial Review (JR) formil atau materil UU TNI. Dia juga terlibat di advokasi UU Peradilan Militer, dan bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang intinya adalah adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis.” Ucap Riyadh Putuhena, 1 April 2026 di Jakarta Pusat

Selain itu dia juga menyebut, bahwa di UU TNI No 3 Tahun 2025 itu adalah revisi terhadap UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang TNI Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Riyadh juga menjelaskan, bahwa Badan Intelijen Strategis (BAIS) adalah intelijen tempur dengan kerja mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara.

“Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah Andrie masuk dalam kategori mengancam (kedaulatan negara). Orang dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata, saya rasa tidak. Berarti BAIS telah lakukan penyimpangan dari tugas-tugas intelijen strategis TNI sebagai pendeteksi tempur.” Tambahnya lagi.

Narasumber lain, Muh Walid dari aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) menyampaikan pandangan terkait kasus Andrie Yunus. Walid mengungkapkan, bahwa ia berpandangan, bahwa kasus (Andrie Yunus) dari awal sampai saat ini lebih banyak kontroversinya.

Pasalnya, kasus tersebut menyita perhatian besar masyarakat, siapa dan ada apa itu terjadi. Selagi itu masih jadi pertanyaan, maka yang ada hanya kontroversi bukan solusi.

“Kami mengutip pernyataan dari Pak Presiden Prabowo bahwa ini adalah tindakan yang biadap, bahwa Pak Prabowo menyebut bahwa kasus ini adalah aksi terorisme. Maka itu, kami inginkan adanya ketegasan, sebab jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat.” Ujar Walid

Direktur KMPHI, Rovly A Rengirit, SH menuturkan. Bahwa terkait pelimpahan atau penyerahan kasus Andriee Yunus ke Puspom TNI, menurut TAP MPR No 7 tahun 2000, seluruh prajurit harus tunduk pada Peradilan Umum secara aturannya, namun jika berpandangan pada UU No 31 tahun 1997, boleh tapi harus dengan transparansi.

“Peradilan Militer boleh mengambil kasus ini untuk usut dan melakukan penyelidikan, namun dalam proses ini harus transparan, agar publik bisa tahu siapa pelaku dan ada titik terang (motif dan aktor intelektual).”

Rovly menambahkan, bahwa ada polemik dalam proses peyidikan dan penyelidikan dari dua institusi TNI dan Polri. Sebelumnya, proses penyidikan ini di lakukan oleh polri dengan temuan awal seperti CCTV dan jumlah pelaku. Namum di tengah proses, kasus tersebut diserahkan ke Puspom TNI.

“Saya rasa ini kontrovesi, karena publik terus bertanya siapa pelaku, seperti apa wajahnya. Nah yang menjadi kekhawatiran, bahwa proses peradilan militer tidak bisa publis itu ke publik. Ini yang saya anggap agak sulit menyebut solusi hukum.” Tandas Rovly

Sebagai Peneliti IMPARSIAL, Riyadh Putuhena juga beranggapan, bahwa kasus Andrie Yunus, tidak bisa dibaca sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari politik militer itu sendiri. Salah satu gejalanya, ini di luar fungsi-fungsi pertahanan.

“Pertama kita harus desak bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kedua kita minta aparat penegak hukum tegas. Karena kita melihat proses ini agak sedikit tertutup, kita gak tau tiba-tiba Polisi limpahkan atau menyerahkan kasus.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain