2 April 2026
Beranda blog Halaman 5

Gempa Bumi Magnitudo 7,6 di Bitung, Terdeteksi Gelombang Tsunami Kecil

Seismograf mencatat kekuatan gempa bumi.
Seismograf mencatat kekuatan gempa bumi.

Jakarta, aktual.com – Gempa bumi tektonik dengan kekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah laut di tenggara Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis, (2/4) pukul 05.48 WIB. Berdasarkan data pemutakhiran, pusat gempa berada pada koordinat 1,25 LU dan 126,25 BT dengan kedalaman 62 kilometer. Guncangan dirasakan sangat kuat selama 10 hingga 20 detik di Kota Bitung dan sekitarnya, serta juga dirasakan kuat di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang menyebabkan masyarakat panik dan berhamburan keluar rumah.

Hingga pukul 07.00 WIB, tercatat dua gempa susulan masing-masing berkekuatan magnitudo 5,5 pada pukul 06.07 WIB dan magnitudo 5,2 pada pukul 06.12 WIB. Kedua gempa susulan tersebut berpusat di laut dan tidak berpotensi tsunami, namun tetap dirasakan oleh masyarakat di wilayah terdampak.

Dampak awal yang berhasil dihimpun menunjukkan adanya kerusakan ringan hingga sedang di wilayah Kota Ternate. Sebanyak satu unit tempat ibadah (gereja) di Kecamatan Pulau Batang Dua dilaporkan terdampak, serta dua unit rumah di Kelurahan Ganbesi, Kecamatan Ternate Selatan mengalami kerusakan. Sementara itu, di Kota Bitung, pendataan masih terus dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Berdasarkan pemantauan sistem peringatan dini, telah terdeteksi gelombang tsunami dengan ketinggian relatif kecil, yakni sekitar 0,3 meter di wilayah Halmahera Barat pada pukul 06.08 WIB dan 0,2 meter di Bitung pada pukul 06.15 WIB. Meskipun relatif kecil, kondisi ini tetap memerlukan kewaspadaan karena potensi gelombang susulan masih dapat terjadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir Sulawesi Utara dan Maluku Utara, untuk tetap menjauhi pantai dan tidak kembali ke area rawan sebelum ada pernyataan resmi aman dari pemerintah. Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang, mengikuti arahan dari aparat setempat, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pemantauan dan pembaruan informasi akan terus dilakukan sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Desak TGPF Segera Dibentuk, Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Jakarta, aktual.com – Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia atau KMPHI gelar diskusi publik dengan tema “Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis Kontras” (Pelimpahan Kasus Ke Puspom TNI : Solusi Hukum atau Kontroversi?). Diskusi ini di buat dalam rangka menyikapi persoalan teror terhadap seorang warga sipil Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Riyadh Putuhena, Peneliti IMPARSIAL, Muh Walid, Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, dan Rovly Azadi Rengirit, SH, selaku Direktur KMPHI.

Peneliti IMPARSIAL, Riyadh Putuhena menyebut, bahwa kasus Andrie Yunus itu tidak bisa dilepaskan dari bagian peran TNI itu sendiri. Itu juga tidak bisa di pisahkan dari kerja-kerja aktivisme dan bagian dari KontraS.

“Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme, di Mahkamah Kontitusi dia terlibat sebagai saksi sekaligus pemohon Judisial Review (JR) formil atau materil UU TNI. Dia juga terlibat di advokasi UU Peradilan Militer, dan bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang intinya adalah adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis.” Ucap Riyadh Putuhena, 1 April 2026 di Jakarta Pusat

Selain itu dia juga menyebut, bahwa di UU TNI No 3 Tahun 2025 itu adalah revisi terhadap UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang TNI Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Riyadh juga menjelaskan, bahwa Badan Intelijen Strategis (BAIS) adalah intelijen tempur dengan kerja mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara.

“Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah Andrie masuk dalam kategori mengancam (kedaulatan negara). Orang dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata, saya rasa tidak. Berarti BAIS telah lakukan penyimpangan dari tugas-tugas intelijen strategis TNI sebagai pendeteksi tempur.” Tambahnya lagi.

Narasumber lain, Muh Walid dari aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) menyampaikan pandangan terkait kasus Andrie Yunus. Walid mengungkapkan, bahwa ia berpandangan, bahwa kasus (Andrie Yunus) dari awal sampai saat ini lebih banyak kontroversinya.

Pasalnya, kasus tersebut menyita perhatian besar masyarakat, siapa dan ada apa itu terjadi. Selagi itu masih jadi pertanyaan, maka yang ada hanya kontroversi bukan solusi.

“Kami mengutip pernyataan dari Pak Presiden Prabowo bahwa ini adalah tindakan yang biadap, bahwa Pak Prabowo menyebut bahwa kasus ini adalah aksi terorisme. Maka itu, kami inginkan adanya ketegasan, sebab jangan sampai kasus tersebut tidak ada tindak lanjut karena tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat.” Ujar Walid

Direktur KMPHI, Rovly A Rengirit, SH menuturkan. Bahwa terkait pelimpahan atau penyerahan kasus Andriee Yunus ke Puspom TNI, menurut TAP MPR No 7 tahun 2000, seluruh prajurit harus tunduk pada Peradilan Umum secara aturannya, namun jika berpandangan pada UU No 31 tahun 1997, boleh tapi harus dengan transparansi.

“Peradilan Militer boleh mengambil kasus ini untuk usut dan melakukan penyelidikan, namun dalam proses ini harus transparan, agar publik bisa tahu siapa pelaku dan ada titik terang (motif dan aktor intelektual).”

Rovly menambahkan, bahwa ada polemik dalam proses peyidikan dan penyelidikan dari dua institusi TNI dan Polri. Sebelumnya, proses penyidikan ini di lakukan oleh polri dengan temuan awal seperti CCTV dan jumlah pelaku. Namum di tengah proses, kasus tersebut diserahkan ke Puspom TNI.

“Saya rasa ini kontrovesi, karena publik terus bertanya siapa pelaku, seperti apa wajahnya. Nah yang menjadi kekhawatiran, bahwa proses peradilan militer tidak bisa publis itu ke publik. Ini yang saya anggap agak sulit menyebut solusi hukum.” Tandas Rovly

Sebagai Peneliti IMPARSIAL, Riyadh Putuhena juga beranggapan, bahwa kasus Andrie Yunus, tidak bisa dibaca sebagai kasus yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari politik militer itu sendiri. Salah satu gejalanya, ini di luar fungsi-fungsi pertahanan.

“Pertama kita harus desak bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Kedua kita minta aparat penegak hukum tegas. Karena kita melihat proses ini agak sedikit tertutup, kita gak tau tiba-tiba Polisi limpahkan atau menyerahkan kasus.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Didemo Delapan Juta Rakyat AS, Ini 3 Hal yang Bikin Trump Bakal Ketakutan

https://youtu.be/fdBPpDCz5ww?si=lR7c-SPPvpieXm6x

Dorong Kesetaraan, Generali Indonesia Perluas Peran Perempuan Lewat Agenda DEI

President Director & CEO Generali Indonesia, Rebecca Tan (kanan) didampingi oleh Chief Product Management and Marketing Officer Generali Indonesia, Jong Wie Siu (kiri) bersama Veranita Director of Enterprise and Business Service Telkom Indonesia yang juga former CEO PT AirAsia Indonesia, Yosephine (tengah) usai acara talkshow dengan tema ‘Women Leading with Impact’ yang diselenggarakan di Kantor Pusat Generali Indonesia, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia pada nilai-nilai keberagaman (diversity), kesetaraan (equity) dan inklusi (inclusion). Dalam kegiatan ini, Generali Indonesia menegaskan bahwa perempuan memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama untuk terus berkembang dan berkarir di segala bidang di dunia kerja. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Berita Lain