2 April 2026
Beranda blog Halaman 6

Pimpin IPF Secara Aklamasi, Nazaruddin Siap Perkuat Pembinaan Pickleball Nasional

Jakarta, aktual.com — Muhammad Nazaruddin resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Indonesia Pickleball Federation (IPF) periode 2026–2031 dalam Musyawarah Nasional (Munas) IPF yang berlangsung di ARTOTEL Gelora Senayan, Selasa (31/3).

Munas yang dihadiri oleh 29 delegasi pengurus provinsi IPF dari seluruh Indonesia tersebut menetapkan Nazaruddin secara aklamasi untuk memimpin organisasi pickleball nasional lima tahun ke depan. Ia menggantikan Komarudin yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum IPF dan kini fokus menjalankan tugasnya sebagai Rektor Universitas Negeri Jakarta.

Sejumlah tokoh olahraga nasional turut hadir dalam forum tertinggi organisasi tersebut, di antaranya Kepala Bidang Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Eko Budi Supriyanto yang hadir mewakili Ketua Umum KONI Marciano Norman. Hadir pula Executive Committee National Olympic Academy of Indonesia Ikhsan Tualeka serta sejumlah undangan dari berbagai kalangan olahraga.

Dalam sambutannya usai terpilih, Nazaruddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh pengurus provinsi IPF. Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat organisasi sekaligus memperluas pengembangan olahraga pickleball di Indonesia.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya. Amanah ini tentu bukan tugas ringan, tetapi saya yakin dengan kebersamaan seluruh pengurus provinsi dan komunitas pickleball di Indonesia, kita dapat membangun organisasi yang lebih solid serta memperluas pembinaan atlet hingga ke daerah-daerah,” ujar Nazaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa salah satu fokus utama kepemimpinannya adalah memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan jumlah atlet dan klub, serta mendorong prestasi pickleball Indonesia di level internasional.

“Kita ingin pickleball tidak hanya berkembang sebagai olahraga rekreasi, tetapi juga sebagai cabang olahraga prestasi yang mampu mengharumkan nama Indonesia di berbagai kejuaraan internasional,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan KONI, Eko Budi Supriyanto, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Munas IPF secara demokratis dan kondusif. Ia berharap kepemimpinan baru IPF dapat semakin mempercepat perkembangan olahraga pickleball di Tanah Air.

“KONI menyambut baik terpilihnya Bapak Muhammad Nazaruddin sebagai Ketua Umum IPF. Kami berharap kepemimpinan yang baru ini mampu memperkuat organisasi, memperluas pembinaan atlet, serta meningkatkan prestasi pickleball Indonesia di tingkat nasional maupun internasional,” kata Eko Budi.

Menurutnya, sebagai cabang olahraga yang relatif baru berkembang di Indonesia, pickleball memiliki potensi besar untuk tumbuh cepat apabila didukung dengan manajemen organisasi yang kuat serta pembinaan yang terstruktur.

Munas IPF 2026 juga menjadi momentum konsolidasi nasional bagi seluruh pengurus provinsi untuk menyatukan visi dalam mengembangkan pickleball sebagai olahraga yang inklusif, kompetitif, dan berprestasi di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Harga BBM Non-Subsidi Tak Naik, Purbaya Ungkap Pertamina Bayar Selisih Sementara Waktu

Ilustrasi - Pertamina turunkan harga Pertamax Series dan Dex Series. ANTARA/HO-Pertamina.

Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa Pertamina menanggung selisih harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi sementara waktu, selama harga BBM tidak mengalami penyesuaian di tengah lonjakan harga minyak dunia.

“Sementara sepertinya Pertamina. Sementara, ya,” ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Purbaya menjelaskan Pertamina mampu menanggung selisih harga tersebut karena pemerintah secara rutin membayar kompensasi kepada perusahaan. Kompensasi ini dimaksudkan untuk menutupi perbedaan antara harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah dengan harga keekonomian di pasar, baik untuk BBM maupun tarif listrik.

“Sekarang pembayaran dari pemerintah lancar, kompensasi kami bayar tiap bulan 70 persen terus-menerus. Jadi keuangan Pertamina juga amat baik,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah memastikan harga BBM subsidi maupun non-subsidi tetap stabil. Keputusan ini diambil setelah koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Harga minyak dunia, seperti Brent dan West Texas Intermediate (WTI), saat ini berada di kisaran 100 dolar AS per barel, meningkat dibandingkan rata-rata Januari 2026 yang mencapai 64 dolar AS per barel.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan pihaknya siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah krisis energi global. Pertamina fokus pada penyediaan energi dan optimalisasi rantai pasok agar distribusi energi tetap lancar ke seluruh pelosok negeri.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV. Dumatubun, menambahkan bahwa perusahaan melakukan negosiasi dengan pemasok dan optimalisasi distribusi untuk memastikan ketersediaan energi tetap aman. Masyarakat dihimbau menggunakan energi secara bijak dan tidak terpengaruh informasi yang berpotensi memicu panic buying.

Langkah ini diharapkan menjaga kelancaran distribusi BBM, menstabilkan harga, dan memastikan masyarakat tetap memperoleh energi sesuai kebutuhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Aksi di KPK, Pemuda Antikorupsi Desak Periksa Bos PT Agrinas Soal Rencana Impor 105.000 Mobil Pikap

Jakarta, aktual.com – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) meminta dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota terkait dugaan korupsi dalam pengadaan proyek impor 105.000 mobil pikap dan truk dari India. KPK mensinyalir adanya dugaan korupsi dalam ratusan ribu kendaraan yang akan digunakan untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

“Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) dengan tegas menyampaikan tuntutan sebagai berikut, pertama mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo de Sousa Mota serta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas proyek tersebut,” ujar Humas KAPAK Adib Alwi saat menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Adib Alwi mengatakan pihaknya juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif dan menyeluruh atas kasus tersebut. Selama dilakukan investigasi, KAPAK minta pemerintah melakukan moratorium proyek pengadaan mobil pikap dari India.

Bahkan, kata Adib Alwi, pihaknya meminta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa adanya tebang pilih.

“Kami juga mendesak evaluasi total kebijakan impor yang mengabaikan industri nasional dan prinsip TKDN, mendesak keterbukaan dokumen publik (studi kelayakan, kontrak, mekanisme vendor) serta mendesak penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegas Adib Alwi.

Adib Alwi menegaskan tuntutan KAPAK ke KPK bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihaknya menduga kuat adanya praktik kolusi dan korupsi yang terstruktur dalam proyek yang mencapai triliunan rupiah tersebut. Meskipun Dirut PT Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota bahwa impor 105.000 mobil pikap bertujuan memperkuat distribusi logistik desa, namun publik tetap bertanya jumlah hal dalam perencanaan hingga pelaksanaan.

“Hingga saat ini, tidak terdapat penjelasan terbuka terkait, pertama dasar kebutuhan pengadaan hingga mencapai lebih dari 100 ribu unit, kedua, tak ada studi kelayakan yang dapat diuji secara independen, serta ketiga, tak ada perhitungan distribusi kebutuhan kendaraan per desa. Pertanyaan mendasar pun muncul, apakah seluruh koperasi desa benar-benar membutuhkan kendaraan tersebut? Apakah infrastruktur pendukung tersedia? Dan apakah kendaraan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal?,” jelas Adib Alwi.

Selain itu, kata Adib Alwi, pihkanya mempertanyakan adanya vendor luar negeri, khususnya dari India yang dipilih tanpa kejelasan mengenai mekanisme tender terbuka. Menurut dia, dalam praktik pengadaan modern, transparansi adalah kewajiban mutlak. Tanpa proses yang kompetitif dan terbuka, risiko penyimpangan meningkat secara signifikan.

“Keterbatasan vendor juga menimbulkan kecurigaan serius, apakah spesifikasi kendaraan disusun berdasarkan kebutuhan riil, atau justru disesuaikan dengan kepentingan vendor tertentu? Jika benar yang terjadi adalah pengondisian, maka ini bukan lagi pengadaan barang, melainkan bentuk pengaturan pasar yang sarat kepentingan,” jelas Adib Alwi.

Apalagi, kata Adib Alwi industri otomotif dalam negeri justru tidak dilibatkan secara optimal dalam proyek impor ribuan pikap dari India tersebut. Padahal, kata dia, kapasitas produksi domestik masih mampu memenuhi sebagian kebutuhan.

“Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional serta berpotensi bertentangan dengan prinsip TKDN,” tutur dia.

KAPAK, kata Adib Alwi juga khawatir dengan adanya informasi pembayaran uang muka dalam jumlah besar. Menurut dia, tanpa jaminan yang kuat seperti bank guarantee atau performance bond, skema ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah masif.

“Pertanyaan serius yang harus dijawab, apa yang terjadi jika proyek gagal? Bagaimana jika barang tidak sesuai spesifikasi? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian?
Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya dijawab sebelum kontrak berjalan, bukan setelah masalah muncul,” ungkap dia.

Menurut dia, pihak pengelola proyek bisa saja mengklaim adanya penghematan hingga puluhan triliun rupiah. Namun klaim tersebut tidak disertai verifikasi independen. Dia menilai tanpa pembanding harga pasar dan perhitungan lifecycle cost, klaim efisiensi berpotensi menjadi ilusi atau bahkan justifikasi atas harga yang tidak wajar.

“Berkaca dari berbagai kasus pengadaan di Indonesia, banyak skandal besar bermula dari proyek yang berjalan cepat namun minim transparansi, Kasus ini bukan hanya soal pengadaan kendaraan logistik desa. Ini adalah ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan publik,” pungkas Adib Alwi.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan kebutuhan kendaraan operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencapai 160.000 unit untuk mendukung sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Angka tersebut meningkat dari rencana awal 105.000 unit setelah dilakukan penyesuaian kebutuhan operasional di lapangan.

“Seluruh kendaraan telah direncanakan pengadaannya dengan total 160.000 unit. Untuk kendaraan berpenggerak empat roda (4×4), semuanya masih impor dan belum ada produksi lokal,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, lonjakan kebutuhan kendaraan berkaitan dengan skema distribusi operasional koperasi yang membutuhkan dua unit armada. Setiap Kopdes dirancang memiliki satu truk dan satu mobil pikap guna menunjang aktivitas logistik di berbagai daerah.

Lebih lanjut, pengadaan kendaraan tidak lagi hanya mengandalkan impor dari India seperti pada tahap awal program. Agrinas kini memperluas sumber pasokan dari sejumlah negara lain guna memenuhi spesifikasi teknis dan jumlah unit yang dibutuhkan.

Dirut Agrinas itu merinci komposisi pengadaan kendaraan dari masing-masing negara dan pabrikan.

“Sebanyak 160.000 unit terdiri atas 13.600 unit dari Mitsubishi (Jepang), 10.000 unit dari Hino (Jepang), 900 unit dari Isuzu (Jepang), 13.000 unit dari Foton (China), dan sisanya dari India,” tutur Joao.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Mulai Juli 2026, RI Terapkan B50 untuk Kurangi Ketergantungan Minyak Dunia

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Indonesia akan menerapkan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah strategis mengurangi ketergantungan terhadap minyak dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi penggunaan bahan bakar fosil.

“Sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi, pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2026).

Menurut Airlangga, implementasi B50 telah didukung kesiapan operasional, termasuk proses pencampuran bahan bakar oleh Pertamina, untuk memastikan distribusi dan pasokan energi tetap stabil.

Penggunaan biodiesel B50 ditargetkan mampu menekan konsumsi bahan bakar fosil secara signifikan. “Pertamina siap blending dan mengurangi BBM fosil sebanyak 4 juta kiloliter dalam satu tahun,” katanya.

Airlangga juga menyebut potensi efisiensi jangka pendek dari kebijakan ini, dengan perkiraan penghematan dari fosil dan subsidi biodiesel dalam enam bulan mencapai sekitar Rp48 triliun.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan implementasi B50 akan memperkuat produksi energi dalam negeri, khususnya pasokan solar domestik.

“Dengan implementasi B50, insya Allah di tahun ini kita akan mengalami surplus untuk solar kita,” ujarnya, didukung peningkatan kapasitas produksi kilang dalam negeri dan optimalisasi fasilitas pengolahan yang sudah beroperasi.

Selain itu, kebijakan B50 juga diarahkan untuk mengurangi ketergantungan impor energi. Bahlil menegaskan bahwa seluruh langkah ini dijalankan dengan menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan energi nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Indonesia Kecam UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina yang Disahkan Parlemen Israel

Israel loloskan UU Hukuman Mati kepada warga Palestina. Aktual/Anadolu

Jakarta, aktual.com – Pemerintah Indonesia mengecam keras persetujuan parlemen Knesset atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Kebijakan tersebut dinilai tidak dapat diterima serta mencederai rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Kementerian Luar Negeri RI (Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia) dalam pernyataan yang dirilis melalui akun X pada Rabu (1/4) menegaskan bahwa Indonesia memandang undang-undang tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

“Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset Israel atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan tersebut tidak dapat diterima dan mencederai rasa keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan universal,” demikian pernyataan Kemlu RI.

Indonesia juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil.

“Undang-undang tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil,” lanjutnya.

Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.

“Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan,” tulis Kemlu.

Selain itu, Indonesia menyerukan komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina.

“Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina. Indonesia menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” demikian pernyataan tersebut.

Sebelumnya, parlemen Israel menyetujui penerapan hukuman mati dengan cara digantung bagi warga Palestina yang terbukti melakukan aksi terorisme mematikan. Undang-undang yang didorong oleh koalisi sayap kanan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu itu disahkan melalui pemungutan suara 62 setuju berbanding 48 menolak, dengan satu abstain pada Senin (30/3).

Pendukung kebijakan tersebut mengklaim aturan baru itu dapat mencegah serangan seperti yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober 2023 serta memutus praktik pertukaran sandera dengan tahanan Palestina. Namun kelompok hak asasi manusia dan pihak Palestina mengecam kebijakan tersebut sebagai diskriminatif dan bertentangan dengan hukum internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Dibiayai Rp 7,2 T, KKP Ajak Swasta Garap Tambak Udang Terintegrasi di NTT

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang investasi swasta dalam pembangunan tambak udang terintegrasi senilai Rp 7,2 triliun di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek ini dirancang di atas lahan berpotensi hingga 2.150 hektare dengan sistem terintegrasi skala besar.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, menyatakan keterlibatan sektor swasta menjadi kunci dalam mendukung rantai usaha tambak dari hulu hingga hilir. Menurutnya, pemerintah tidak dapat mengembangkan kawasan ini secara optimal tanpa dukungan investor.

“Kami mengajak sektor swasta untuk bisa mengisi sektor hulu maupun hilir. Contoh di hulu ada kebutuhan bibit udang dan pakan, sementara di hilir ada pengolahan hingga cold storage,” ujar Haeru dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan pemerintah pusat melalui KKP bertanggung jawab pada pembangunan infrastruktur utama, mulai dari sistem intake hingga instalasi pengolahan limbah. Pemerintah daerah akan memastikan kesiapan lahan serta pelibatan tenaga kerja lokal.

Proyek ini juga disiapkan untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar di berbagai tahapan kegiatan, mulai dari konstruksi, operasional tambak, hingga aktivitas pendukung kawasan industri perikanan.

Dari sisi pendanaan, proyek ini didukung investasi senilai Rp 7,2 triliun, sebagian berasal dari pinjaman luar negeri, dilengkapi dengan anggaran pendamping pemerintah.

“Pendanaannya cukup besar, mencapai Rp 7,2 triliun, termasuk kebutuhan manajemen konstruksi dan pembangunan fisik utama sekitar Rp 7,1 triliun,” kata Haeru.

KKP juga menyiapkan kemudahan investasi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mencakup kesiapan pelabuhan, kelancaran distribusi logistik, dan pasokan energi melalui kerja sama dengan BUMN.

Kawasan tambak ini ditargetkan mampu memproduksi hingga 52.000 ton udang per tahun dengan standar budidaya terbaik. Produksi akan memenuhi pasar ekspor seperti Amerika Serikat dan China, sekaligus kebutuhan domestik.

Pemerintah menargetkan sebagian kawasan mulai beroperasi dalam waktu dekat, dengan pembangunan rampung dalam dua tahun. Proyek ini diharapkan menjadi model budidaya udang terintegrasi yang berkelanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain