Kucuran PMP ke BUMD Dituding Hanya Kamuflase Genjot Penyerapan APBD
Jakarta, Aktual.co —Pengajuan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dari delapan Badan Usaha Milik Daerah DKI untuk dimasukkan ke APBD 2015, menuai tudingan miring. Besarnya pengajuan anggaran perusahaan pelat merah DKI dianggap hanya ‘akal-akalan’ Pemprov DKI saja untuk genjot penyerapan APBD DKI yang seret.
Pendapat itu dilontarkan Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ucok Sky Khadafi, di diskusi membahas pelanggaran hukum dan potensi korupsi dalam kebijakan PMP DKI, bersama Jaring Monitoring Network (JMN), siang tadi, Selasa (30/12).
“Jadi uang yang masuk ke BUMD bukan untuk pengembangan bisnis. Tapi ‘kamuflase’ saja. Jadi alasan Ahok (Gubernur DKI) aja supaya penyerapan APBD tinggi tiap tahun. Biar November penyerapan anggaran bisa 36 persen, tapi Desember bisa sampai 50 persen,” bebernya.
Ucok punya alasan atas tudingannya. Besarnya PMP di 2014, kata dia, lebih tinggi dari periode-periode sebelumnya. Di 2014, total kucuran PMP sebesar Rp7,1 triliun. Sedangkan dari tahun 2003, total PMP yang dikucurkan hanya mencapai Rp10,6 triliun.
Sedangkan penyerapan APBD DKI di 2014 diketahui paling jeblok dari tahun-tahun sebelumnya. Inilah yang menjadi alasan Ucok menuding kucuran PMP hanya akal-akalan untuk bantu penyerapan APBD DKI.
Selain itu, Ucok mempersoalkan minimnya keuntungan dari DKI dengan mengucurkan PMP dengan jumlah besar ke BUMD. Di mana berdasarkan hasil audit Badan Pengelola Keuangan (BPK), total aset 22 BUMD DKI sebesar Rp56,5 triliun. Masing-masing sebesar Rp12,2 triliun.
Namun keuntungan yang diperoleh ternyata tak sebanding dengan besaran kucuran PMP.
Ucok mencontohkan Bank DKI. Antara tahun 2012-2013, bank pelat merah DKI itu dapat kucuran PMP sekitar tiga triliun. Namun jika ditengok keuntungan yang diraup bank itu sungguh minim, hanya Rp215 miliar.
Di tahun 2012, bank itu hanya meraih keuntungan Rp337 miliar. Dan di 2013 keuntungannya naik jadi Rp592 miliar.
“Dalam bisnis ini rugi sekali. Mending uangnya (PMP) dimasukan ke bank, lebih untung,” kata Ucok.
DPRD, ujar Ucok, punya peran untuk menyaring tiap BUMD sebelum kucurkan PMP. Yakni dengan mengevaluasi kinerja BUMD-BUMD penyedot anggaran itu dalam jangka waktu tiga tahun perihal apa yang dikembangkan. “Dan apa kontribusinya bagi Pemda.”
Artikel ini ditulis oleh:
















