Pengamat: Kejagung Tak Perlu PK Ketiga untuk Eksekusi Hukuman Mati
Jakarta, Aktual.co —Kejaksaan Agung dapat langsung mengeksekusi terpidana mati bila proses peninjauan kembali (PK) telah dua kali diajukan dan putusannya ditolak.
Karena hal itu telah memenuhi unsur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/PUU-XI/2013. Yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.
“Cukup dua kali PK, kalau putusannya ditolak kejaksaan bisa langsung eksekusi. Tak perlu menunggu PK ketiga atau seterusnya. Itu sudah memenuhi syarat MK, sudah memenuhi unsur lebih dari satu kali,” kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis, Minggu (28/12).
Kata dia, proses PK memang merupakan pranata hukum yang berlaku positif di Indonesia. Karenanya, tepat bila PK dipertimbangkan dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati. PK penting dipertimbangkan guna memastikan tidak adanya ‘human error’.
“Namun bagi mereka yang tidak mengajukan PK tidak ada alasan pemerintah untuk menunda pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.
Dia menilai, fakta yang mendukung harus kokoh dalam mengeksekusi terpidana mati. Seperti pernah terjadi pada kasus Sengkon dan Karta yang dituduh membunuh, namun ternyata terbukti tidakbenar setelah hukuman dijalani.
“Bayangkan kalau eksekusi mati dilakukan dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya,” ujar Margarito.
Kendati demikian, dia meminta MA harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya.
“Waktu pembatasan PK saya setuju. MA harus bisa menangani dengan cepat PK kedua dalam waktu sesingkat-singkatnya. Meneliti novum baru sangat mudah sekali. Dua bulan paling lama untuk proses PK kedua. Selama ini bertahun-tahun proses PK. Semua bukti-bukti sudah dipanggungkan sejak di Pengadilan Negeri hingga kasasi,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:














