12 April 2026
Beranda blog Halaman 40087

Gelombang Tinggi, BMKG Cilacap Keluarkan Peringatan Dini

Jakarta, Aktual.co — Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Cilacap, mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan selatan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (9/1).
“Peringatan dini gelombang tinggi ini berlaku hingga hari Sabtu (10/1), pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Kelompok Teknisi Stasiun Meteorologi BMKG Cilacap, Teguh Wardoyo di Cilacap, Jawa Tengah.
Tinggi gelombang 3-4 meter berpeluang terjadi di pantai selatan Cilacap, Kebumen, Purworejo, dan Yogyakarta serta Samudra Hindia selatan Cilacap hingga Yogyakarta. Gelombang tinggi tersebut terjadi akibat pengaruh daerah pusat tekanan rendah (low pressure) di daratan Australia bagian barat yang semakin menguat karena telah mencapai posisi 992 milibar.
Selain itu, di Samudra Hindia barat daya Sumatera juga terdapat daerah pusat tekanan rendah yang saat ini masih bertahan di posisi 1.008 milibar.
Gelombang tinggi juga dipengaruhi oleh pumpunan angin yang memanjang dari Samudra Hindia barat daya Sumatra menuju daerah pusat tekanan rendah di daratan Australia bagian barat.
“Kekuatan dua ‘low pressure’ dan pumpunan angin itu saling tarik menarik sehingga mengakibatkan peningkatan kecepatan angin di wilayah pantai selatan Jateng-DIY yang berkisar 5-20 knots sedangkan di Samudra Hindia selatan Jateng-DIY berkisar 15-25 knots. Angin yang bertiup kencang ini berdampak pada peningkatan tinggi gelombang,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau nelayan tradisional untuk berhati-hati dan tetap waspada saat melaut karena gelombang setinggi 3-4 meter berbahaya bagi perahu berukuran kecil. Selain itu, wisatawan yang berkunjung ke pantai diimbau untuk tidak berenang terutama di pantai yang terhubung langsung dengan laut lepas, karena gelombang tinggi dapat terjadi sewaktu-waktu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eks Kepala Beppeda Malut Dituntut Delapan Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum menuntut bekas Kepala Bappeda Maluku Utara Vaya Armaiyn, delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi dana Rancangan Tata Ruang dan Wilayah senilai Rp 2,4 miliar.
JPU Kejati Malut Muchsin Umalekhoa mengatakan, terdakwa Vaya Armaiyn sesuai bukti dan keterangan saksi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan korupsi uang negara.
Di hadapann Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Lukman Bachmid, JPU Kejati Malut yakni Muchsin Umalekhoa dalam nota tuntutannya menyebutkan, putri pertama bekas Gubernur Malut ini terbukti secara sah dan meyakinkan setelah meperoleh keterangan saksi dan barang bukti yang ada.
Sehingga dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) junto pasal 64 ayat (1) dengan jerat pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan juga disebutkan, eks Kepala Badan Perencanaan Peratura Daerah (Bappeda) Provinsi Malut ini juga terancam bakal menjalani hukuman tambahan 4 tahun kurugan sebagai pasal yang dituntutkan jika tidak memenuhi uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar lebih.
Usai membaca tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang didampingi hakim anggota yakni Marta Maitimu dan M Mahim langsung menutup sidang yang dibuka untuk umum itu dan akan dibuka kembali pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka ini.
Sementara Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Lukman Hadi dan dua anggota hakim itu berlangsung sejak pagi, turut dihadiri pula keluarga Vaya dan suaminya yakni Dedi.
Saat pembacaan tuntutan JPU Kejati Malut tersebut, terlihat suami terdakwa Vaya Armaiyn menangis saat JPU embacakan tuntutannya yang memberatkan Vaya, saat itu pula Dedi tidak sanggup menahan air matanya sembari menunduk kepala dan terlihat raut wajah Dedi dipenuhi armata yang menetes.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

FITRA: Anggaran Satpam DPR Menguap!

Jakarta, Aktual.co — Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) melansir pada tahun 2014, alokasi penyelenggaraan kontrak pihak ketiga untuk pengadaan tenaga keamanan setjen DPR RI sebesar Rp 16.892.472.000. Menurut Koordinator FITRA, Uchok Sky Khadafi, dari sebesar Rp 16,8 miliar ini, pemenang lelang pengadaan satpam DPR, yaitu PT Gaia Prima Proteksindo yang beralamat di Warung Buncit Raya No 22 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel, menawarkan nilai sebesar Rp 15.824.511.529, Jumat (9/1).

Yang paling aneh, kata Uchok, jila disimulasikan, jumlah anggota satpam DPR itu, ada sekitar 300 orang dengan gaji rata-rata sebesar Rp 2.700.000, maka hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 9.720.000.000. “Jadi, ada sisa anggaran sebesar Rp 6.104.511.529.

Dan belanja untuk operasional dan administrasi kantor paling paling menghabiskan sebesar Rp 1 miliar, dan ada sisa anggaran sebesar Rp 5,1 miliar, siapa yang diuntungkan atau menguap kemanakah anggaran ini?” Kata Uchok.

Sementara tahun 2015 ini, pemenang lelang satpam DPR ini menawarkan nilai sebesar Rp 16.691.494.022. Dengan jumlah anggota satpam sekitar 300 orang, dengan gaji sebesar Rp 2,7 juta, maka belanja untuk gaji hanya sebesar Rp 9,7 miliar. “Jadi jika tahun 2014 ada dugaan anggaran menguap sebesar Rp 5,1 miliar, kemungkinan tahun 2015 ini, juga akan ada potensi menguap sebesar Rp 5,9 miliar,” kata Uchok.

Merespon itu, FITRA meminta kepada anggota dewan agar anggaran satpam ini menjadi perhatian khusus. Kemana saja anggaran itu diduga menguap. “Karena anggaran kan tiap tahun meningkat, tapi katanya gaji mereka tidak naik, dan satpam DPR kerjanya tidak profesional, kalau bertanya, tidak ramah, tidak sopan, dan sangat arogan,” kata Uchok.

“Masuk gedung DPR ini, seperti masuk Terminal Tanjung Priok, semua galak-galak, dan tidak familiar sebagai gedung rakyat,” sambungnya. Untuk itu, FITRA meminta para anggota dewan dapat merespon hal tersebut. Dia pun meminta Sekjend DPR agar sedia mengatasi perbaikan tingkah laku satpam DPR tersebut.

“Padahal anggaran pakaian saja setiap tahun, ada. Pada tahun 2014 sebesar Rp 423 juta. Kalau tidak bersedia memperingatkan, copot saja Sekjend-nya. Karena selama ini juga kurang familar dengan publik, dan juga sangat pelit bicara ke publik,” imbuhnya.

Polisi Cari Dua Nelayan Jayapura yang Dikabarkan Hilang

Jakarta, Aktual.co — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Patridge Rudolf Renwarin membenarkan, dua nelayan di Kota Jayapura dilaporkan hilang saat melaut, Selasa (6/1) malam.
“Iya benar, bahwa telah terjadi kasus nelayan hilang,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patridge Renwarin di Kota Jayapura, Jumat (9/1).
Dua nelayan yang dilaporkan hilang, kata Patridge bernama La Oga dan Bahtiar. “Jadi dari keterangan saksi La Bao, diperoleh informasi bahwa kedua korban melaut menggunakan kapal berjenis fiber warga biru tanpa semang, dengan kekuatan mesin 15 PK X 2.”
Lebih lanjut Patridge menyampaikan, kedua nelayan itu melaut dengan tujuan ke tempat rompon ikan sekitar 70 mil dari Kota Jayapura. “Keduanya melaut di sekitar Rompon 21 at 51 haluan 80 derajat timur, dengan jarak 70 Mil dari Kota Jayapura. Hingga hari ini (hari ketiga) kedua korban belum kembali.”
Berdasarkan laporan tersebut, mantan Kapolres Merauke itu mengaku terus melakukan upaya pencarian dengan melibatkan sejumlah pihak, seperti nelayan setempat dan Tim SAR. “Setelah menerima laporan, upaya yang dilakukan adalah meminta bantuan kepada nelayan lain yang melaut untuk ikut lakukan pencarian,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ditinggal Bapaknya, Pelajar SMA Ini Pilih Akhiri Hidupnya Gantung Diri

Jakarta, Aktual.co — Polsek Kota Banjarmasin Utara menyebut, korban gantung diri yang terjadi di wilayahnya diduga karena stres ditinggal bapaknya yang baru meninggal dunia.
“Korban diketahui stres dari hasil penyelidikan di lapangan,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara AKP Ismet Wahyudi di Banjarmasin, Jumat (9/1).
Dia mengatakan, korban gantung diri diketahui berinisial AD warga Banjarmasin keturunan Tiongkok dan masih berstatus pelajar kelas dua SMA di Banjarmasin.
Selain itu, korban yang mengakhiri hidup di dalam rumahnya dengan cara tragis itu, ditemukan sekitar pukul 06.30 Wita karena laporan yang masuk ke Polsekta sekitar pukul 07.00 Wita.
“Korban langsung dilakukan evakuasi bersama warga dan polisi dibawa ke Rumah Sakit Ashari Saleh yang berdekatan dengan tempat kejadian.”
Ismet juga mengatakan, peristiwa meninggalnya korban itu murni disebabkan gantung diri dan tidak ada kekerasan yang dialami korban. “Karena ini murni gantung diri sehingga proses hukum kami stop karena tidak unsur pidana lainnya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pukat UGM Minta DPR Anulir RUU KUHAP-KUHP

Jakarta, Aktual.co — Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada meminta DPR segera menganulir pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP-KUHP yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga pemberantasan korupsi.
“Kalau itu nyata-nyata berpotensi mereduksi kewenangan KPK, ya harus ditarik kembali,” kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Oce Madril di Yogyakarta, Jumat (9/1).
Menurut Oce, seharusnya DPR periode 2014-2019 lebih menunjukkan komintmen dalam upaya pemeberantasan korupsi, bukan sebaliknya. Upaya kongkrit yang dapat dilakukan antara lain menganulir kembali pembahasan RUU KUHP-KUHAP, serta menarik kembali rencana pembahasan UU KPK.
“Kita tunggu saja apakah mampu membuktikan berpihak pada korupsi atau tidak berpihak pada korupsi,” kata dia.
Oce mengatakan, jika DPR memiliki komitmen kuat mendukung pemberantasan korupsi, setidaknya lembaga perwakilan rakyat tersebut telah memiliki kekuatan dengan tiga kewenangan yang dimilikinya, yakni kewenangan legislasi, penganggaran dan pengawasan.
“Tiga kewenangan itu seharusnya bisa dijadikan kekuatan untuk memberantas korupsi, bukan sebaliknya,” kata dia.
Dalam penilaiannya, DPR periode 2009-2014 belum meninggalkan kesan yang kuat berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, dia menilai DPR periode lalu justru cenderung berupaya mengurangi kekuatan pemberantaan korupsi, khususnya KPK.
“Selama ini memang kami nilai cenderung berseberangan dalam beberapa kasus terkait pemberantasan korupsi. Hal-hal demikian, sebisa mungkin untuk DPR periode ini tidak terjadi lagi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain