11 April 2026
Beranda blog Halaman 40095

Terkait Pembangunan Ritel, Ahok Dinilai Tak Ngerti Aturan

Jakarta, Aktual.co — Wacana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tidak akan membatasi pendirian minimarket, mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI).

Dikatakan Ketua Bidang Organisasi DPP IKAPPI, Imam Hadi Kurnia, pendirian minimarket di DKI Jakarta selama dua tahun belakangan, banyak yang bertentangan dengan peraturan yang ada.

Dijelaskan Imam Hadi Kurnia, pelanggaran yang dilakukan minimarket itu adalah, Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.

Selain itu, kata Imam Hadi Kurnia, ada juga pelanggaran yang dilakukan minimarket terhadap Perda DKI no 2 tahun 2002 di pasal 11 tentang Luas, jarak Tempat Penyelenggaraan Usaha atau contoh lain tentang waktu pelayanan di Pasal 11 Perda DKI tersebut, yang menjelaskan mengenai Waktu pelayanan penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Hal ini bisa di lihat fakta di lapangan, hampir seluruh Ritel melanggar aturan tersebut,” kata Imam Hadi Kurnia dalam siaran persnya yang diterima Aktual.co di Jakarta, Kamis (8/1).

“Kami sarankan Gubernur DKI Jakarta membaca dan memahami lebih dalam terkait peraturan peraturan diatas,” tambahnya.

Pendirian 2.254 minimarket di DKI Jakarta, jelas Imam Hadi Kurnia, sudah sangat meresahkan dan tidak memberi ruang kepada pedagang kecil, seperi warung klontong dan pedagang pasar tradisional untuk berkembang. “Omzet pedagang warung klontong turun drastis sejak invansi minimarket yang tidak terkontrol dan melanggar peraturan,” ujarnya.

Terlebih lagi, tambah Imam Hadi Kurnia, pernyataan Ahok tersebut, bertolak belakang dengan pernyataan Djarot Saiful Hidayat selaku Wagub DKI, yang mengatakan lebih dari 1000 minimarket di DKI Jakarta bermasalah.

Imam Hadi Kurnia menjabarkan, data yang ada di DPP IKAPPI terkait dengan pembangunan minimarket di Jakarta pada 2011 terdapat 1.868 minimarket. Tapi pada 2014 kemarin jumlahnya sudah mencapai 2.254 minimarket, yang tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota.

“Harus ada tindakan nyata berupa sangsi dan penutupan paksa dari Pemda DKI Jakarta untuk semua minimarket bermasalah tersebut. Pembiaran terhadap para pelaku usaha yang mengambil untung secara curang adalah sikap yang tidak patut. Kami harap ada langkah nyata atas pernyataan Wagub, bukan justru difasilitasi,” pintanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Perpu Pilkada Inkontitusional dan Dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu Pilkada) tidak memenuhi syarat formil.

“Perpu Pilkada ini termasuk inkonstitusional, bahkan bisa dikategorikan penyalahgunaan kewenangan. Hal tersebut karena Perpu tidak memenuhi syarat formil yang menjadi syarat mutlak pembentukannya,” ujar Irman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (8/1).

Dikatakan Irman hal tersebut syarat formil terkait dengan hal kegentingan yang memaksa.

“Jikalau Perpu tidak memenuhi syarat tersebut, maka semulia apapun materinya, Perpu itu tidak dapat disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dan harus dinyatakan inkonstitusional oleh MK,” kata Dia.

Berdasarkan putusan MK Perkara Nomor 03/PUU-III/2005 hingga Perkara Nomor 1 dan 2/PUU-XII/2014 tentang syarat formil Perpu, Irman menjelaskan bahwa Perpu memiliki syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh Presiden sebelum mengeluarkan Perpu.

Putusan MK Nomor 03/PUU-III/2005 menjelaskan tentang salah satu syarat umum yang harus dipenuhi sebelum pembentukan Perpu.

“Putusan itu memberikan hak subjektif politik kepada Presiden untuk mengeluarkan Perpu berdasarkan intensi politik semata,” kata Irman.

Sedangkan syarat khusus pembentukan Perpu, antara lain adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara percepat berdasarkan undang-undang; undang-undang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tapi tidak memadai.

“Ketiga syarat khusus ini adalah syarat mutlak yang harus terpenuhi dari sebuah Perpu, yang harus terjabarkan dan terjelaskan secara jelas dalam konsideran Perpu tersebut. Tidak terpenuhinya kondisi ini, maka siapa pun Presiden akan cenderung menyalahgunakan kewenangan dan akan kesulitan mempertanggungjawabkan Perpu itu secara terukur,” pungkas Irman.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pemkot Sukabumi Minta Pemerintah Pusat Rampungkan Tol Bocimi

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat meminta kepada pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan jalan tol yang menghubungkan Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).

“Jalan tol saat ini sudah menjadi kebutuhan mendasar warga khususnya warga Kota Sukabumi yang diapit dua kota besar seperti Jakarta dan Bandung yang setiap harinya selalu terjadi kemacetan di beberapa titik penghubung antar kota,” kata Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, jalan raya penghubung Sukabumi-Bogor-Jakarta saat ini sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan bagi pengguna jalan. Dengan demikian, hampir di sepanjang ruas jalan tersebut sering terjadi kemacetan arus lalu lintas yang cukup signifikan apalagi di lokasi-lokasi yang terdapat pabrik.

Diharapkan dengan adanya jalan tol ini bisa mengurai kemacetan arus lalu lintas, karena selama ini waktu tempuh menuju Bogor dari Sukabumi paling cepat membutuhkan waktu empat jam. Apalagi transportasi masal seperti kereta api tempat duduknya terbatas sehingga masyarakat kesulitan untuk mencari kendaraan umum alternatif lainnya untuk menghindari macet.

“Kami berupaya mendorong agar pemerintah segera menindaklanjuti pembangunan jalan tol ini, karena dengan kondisi jalan yang baik maka akses pertumbuhan ekonomi akan semakin cepat,” tambahnya.

Di sisi lain, sering terjadinya kerusakan Jalan Provinsi Jabar dan Nasional wilayah Kota Sukabumi diakibatkan tidak adanya keseimbangan antara daya tahan jalan dengan daya muat atau tonase kendaraan. Untuk itu, masalah kerusakan jalan ini membuat repot pihaknya karena sering menjadi sasaran dan kritikan dari para pengguna jalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Organda: Vi-Gas Dapat Tekan Tarif Angkutan Umum

Semarang, Aktual.co — – Organisasi gabungan angkutan darat (Organda) Provinsi Jawa Tengah beranggapan keberadaan bahan bakar Vi-Gas bisa menekan tarif angkutan umum.

“Bagi Organda Vi-Gas ini menjadi solusi, kalau premium kan sekarang harganya Rp7.600/liter, kalau gas harganya Rp5.100 setara liter jadi ada selisih harga yang cukup besar,” kata Seksi Pembinaan dan Organisasi Organda Jateng Dedi Sudiardi di Semarang, Kamis (8/1).

Pihaknya berharap dengan selisih harga tersebut maka keberadaan Vi-Gas bisa menopang kelancaran usaha para pemilik angkutan umum.

“Selama ini kan pendapatan kami sangat rendah, bahkan jumlah penumpang terus mengalami penurunan. Untuk saat ini besaran penurunan antara 40-50 persen, kondisi ini sudah tidak layak bagi pendapatan kami,” katanya.

Oleh karena itu, dengan adanya Vi-Gas pihaknya berharap ongkos operasional yang harus dikeluarkan para pemilik angkutan umum bisa lebih rendah dengan demikian keuntungan juga lebih layak.

Meski demikian pihaknya mengaku pesimis dengan perpindahan penggunaan BBM ke Vi-Gas tersebut mengingat harga alat konverter kit mencapai Rp15 juta/unit. Konverter kit yaitu suatu peralatan yang dipergunakan untuk mengkonversi bahan bakar salah satunya ke Vi-Gas pada mesin kendaraan.

“Dengan pendapatan kami sehari-hari akan sangat sulit untuk membeli alat ini, jadi kami berharap ada perhatian dari Pemerintah. Harapannya kami bisa diberikan gratis,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap agar angkutan umum bisa segera menggunakan bahan bahar Vi-Gas tersebut. Oleh karena itu, pihaknya berharap khusus untuk Jateng agar jumlah stasiun SPB Vi-Gas bisa ditambah.

“Mengenai Vi-Gas ini kami mendorong agar angkutan umum lebih diprioritaskan, mengenai alat konverter kit yang harganya tidak terjangkau ini bisa dilakukan kerja sama dengan perbankan,” katanya.

Menurutnya, mekanisme pengembalian atas pinjaman dari pihak perbankan tersebut bisa dilakukan melalui cara kredit sehingga lebih ringan.

“Pada dasarnya kalau harga bahan bakar murah tentu tarif angkutan umum menjadi murah, itu yang ingin saya dorong,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KKP Komnas HAM Berharap Dibentuknya KPP Paniai

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Perwakilan (KKP) Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, berharap segera terbentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) terkait kasus kekerasan di Enarotali, Kabupaten Paniai, pada Desember 2014.

“Diharapkan segera dibentuk KPP-HAM, dan itu sedang diupayakan oleh Komnas HAM Pusat setelah melihat beberapa hal dan fakta,” kata Frits Ramandey, ketika dihubungi, Kamis (8/1).

Ramandey mengemukakan harapannya itu, menyusul adanya dorongan dan permintaan dari kelompok mahasiswa, tokoh agama, masyarakat dan Dewan Adat Paniai, agar kekerasan yang menewaskan empat orang dan melukai belasan warga lainnya di Paniai, segera dituntaskan.

“Nah itu, jadi ini semua (kekerasan Paniai) sedang didalami oleh Komnas HAM Pusat, karena seluruh laporan hasil investigasi sudah kami berikan,” katanya.

Ramandey mengakui, pembentukan KPP-HAM untuk Paniai dipandang penting, mengingat komisi penyelidikan itu cukup mumpuni untuk memperjelas kasus tersebut.

“Sekarang mengarah kepada pembentukan KPP-HAM itu, sedang kita dalami, kemungkinan besar akan ada pembentukannya. Nah, hanya memang problemnya itu, KPP-HAM itu selalu diperhadapkan dengan kebijakan politik,” katanya.

Menurut Ramandey yang juga mantan wartawan lokal Jayapura itu, Komnas HAM akan memanfaatkan seluruh peluang yang ada untuk melaksanakan mandat seperti tertuang dalam pasal 26 dan 39 UU HAM.

Mengenai tudingan ada satuan tugas elit dari Biak Numfor yang ikut terlibat dalam peristiwa naas itu, Ramandey mengatakan bahwa semua kemungkinan bisa saja terjadi.

“Semua kemungkinan itu ada ya, praduga korban. Semua dimungkinkan, apa lagi masih praduga ya, butuh klarifikasi. Apa lagi semua fakta, Komnas HAM coba lakukan pemetaan terhadap posisi-posisi korban, letaknya seperti apa, luka pada korban, posisi berdirinya lalu bisa ditarik garis, dari mana dia terkena, dari arah kiri, kanan, dengan posisi depannya bagaimana, semua itu sedang didalami,” katanya.

Jadi, lanjut mantan Ketua AJI Jayapura itu, kasus Paniai masih dalam praduga tak bersalah, segala kemungkinan pasti ada.

“Soal tiga arah tembakan seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, memang demikian adanya. Itu yang dari temuan kita memang ada. Posisi tubuh seluruh korban itu ada tiga arah, letak korban yang meninggal dunia tapi juga yang masih hidup. Tapi kita juga melihat letak korban terkena tembakan maka itu diduga ya, sehingga ada tiga arah, tiga titik tembakkan itu dilakukan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sriwijaya Bertekad Tampil Maksimal di Trofeo Persija

Jakarta, Aktual.co — Sriwijaya FC memastikan tampil “menggila” di turnamen Trofeo Cup Persija 2015. Hal itu diungkapkan salah satu penyerang Sriwijaya FC, Ferdinand Sinaga.

“Kami (Sriwijaya FC) tidak cuma ikut-ikut saja. Kami akan memberikan yang terbaik juga dan dapat hasil bagus di Trofeo ini,” tegas Ferdinand di Jakarta, Kamis (8/1).

Selain itu, lanjut mantan pemain Persib Bandung itu, bukan hanya hasil yang jadi patokan timnya. Masalah permainan secara menyeluruh juga akan diperhatikan.

Menurutnya, kompetisi seperti Trofeo Persija juga bisa dijadikan tolak ukur kematangan skuad. Selain itu pengalaman bertanding juga bertambah.

“Mudah-mudah Trofeo Persija juga memperbaiki kekompakan dan kerjasama tim,” harapnya.

Seperti diketahui, Trofeo Cup Persija 2015 akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada 11 Januari mendatang.

Kompetisi yang tahunan yang diselenggarakan oleh Persija Jakarta ini diramaikan oleh tiga klub papan atas Indonesia yakni Persija Jakarta, Arema Cronus dan Sriwijaya FC.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain