6 April 2026
Beranda blog Halaman 40135

Ahok Ancam Pecat Kadishub, Jika Tak Berani Hapus APTB

Jakarta, Aktual.co —Baru dilantik, Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit sudah didesak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menghapus trayek Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB).
“APTB harus dihapus dan digabung menjadi bus Transjakarta dan kita bayar rupiah per kilometer. Saya lagi suruh PT Transjakarta yang kelola,” ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Rabu (7/1).
Kalau Benjamin tak berani hapus APTB, Ahok ancam pencopotan. Seperti nasib dua Kadishub sebelumnya, Udar Pristono dan Muhammad Akbar.
“Kemarin (Udar dan Akbar) saya sudah bilang untuk stop operasi APTB, ternyata enggak jalan. Kalau Kadishub sekarang enggak bisa juga menjalankannya, saya ganti lagi,” ancam dia.
Mengapa Ahok begitu gregetan APTB dihapus? Ternyata lantaran dia menuding APTB merupakan ‘permainan’ Dishub DKI di masa Udar. 
”Dishub DKI saat itu memprioritaskan untuk membeli izin trayek kepada APTB dibanding memperluas rute Transjakarta,” ujar dia.
Menurut Ahok, jika Dishub DKI ingin menyediakan sarana transportasi di perbatasan DKI, sebenarnya bisa dengan memperpanjang koridor bus Transjakarta yang sudah ada saja. 
“Mengapa ciptakan trayek lagi? Kalau mau sampai ke ujung, ya jalur bus Transjakarta-nya dong diperpanjang, supaya biaya orang juga lebih murah. Ini terlanjur, makanya kita stop,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Turki Tewas Setelah Seorang Perempuan Lakukan Bom Bunuh Diri

Jakarta, Aktual.co — Petugas kepolisian di Turki meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka-luka setelah seorang wanita melakukan aksi bom bunuh diri yang melakukan penyerangan di kantor polisi di Istanbul.
Dikutip dari Aljazeeera, perempuan tersebut memasuki fasilitas di distrik Sultanahmet yang populer dan biasanya padat dengan turis. 
Wanita tersebut mengaku telah kehilangan dompetnya. Namun naas bagi petugas yang berjaga tersebut, karena wanita yang menggunakan bahasa inggirs itu kemudian meledakkan bom yang dibawanya dan tewas seketika.
Gubernur Istanbul Vasip Sahin mengatakan, sejauh ini pihak kepolisan masih berusaha untuk mengidentifikasi perempuan yang melakukan serangan tersebut.
Distrik Sultanahmet merupakan lokasi yang banyak situs-situs bersejarah, termasuk Masjid Biru (Blue Mosque) dan museum Aya Sofia (Hagia Sophia).
Belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas serangan. Ini merupakan serangan kedua terhadap polisi di Istanbul.
Sebelumnya, Kelompok DHKP-C yang beraliran Marxist, mengaku bertanggung jawab atas serangan terhadap polisi pada Kamis (1/1) di luar istana Dolmabahce, yang sebelumnya merupakan kantor Presiden Recep Tayyip Erdogan. Bom dalam serangan tersebut gagal meledak.
DHKP-C juga pernah menyerang Kedubes AS di Ankara pada tahun 2013, dan menewaskan seorang petugas keamanan.
Laporan: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Dishub Targetkan Parkir Liar Hilang dalam Tiga Bulan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menindak pelanggaran parkir liar dengan melakukan derek di depan sekolah SMA Kolese Kanisius Jakarta, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015). Dishub DKI Jakarta menargetkan penertiban parkir liar yang ada di wilayah ibukota selesai dalam waktu tiga bulan kedepan. AKTUAL/MUNZIR

Pertamina: Wewenang Pengawasan Gas Elpiji Sebatas Pangkalan

Padang, Aktual.co — Semenjak pemerintah menaikkan harga gas elpiji 12 kg, masyarakat di Sumatera Barat (Sumbar) mulai beralih ke 3 kg. 
Peningkatan permintaan untuk gas elpiji 3 kg membuat harga pun mulai tidak terkendali.
Harga yang tidak terkendali ini terutama terjadi pada level pengecer. Hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap pihak pengecer. 
Humas Regional I Pertamina, Zainal Abidin mengatakan, pengawasan Pertamina terhadap gas elpiji sesuai Permendagri dan ESDM hanya sampai level Pangkalan. 
“Pengawasan Pertamina sesuai aturannya itu hanya sampai level pangkalan. Kalau untuk sampai ke pengecer sebenarnya belum ada aturannya sampai saat ini,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (7/1).
Pihaknya mengaku sudah mengusulkan kepada pemerintah agar memakai sistem distribusi tertutup, terutama untuk gas elpiji 3 kg. Sistem distribusi tertutup yang diusulkan Pertamina ini mewajibkan setiap konsumennya memakai kartu kendali.
“Kartu kendali ini nantinya bisa membuat komsumsi yang ditargetkan pemerintah tepat sasaran. Kalau sekarang kan, semuanya bisa beli gas elpiji 3 Kilogram, kan seharusnya tidak, karena gas elpiji ini kan disubsidi pemerintah,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kinerja Pemerintahan Dianalisa Presiden dari Potret Media

Jakarta, Aktual.co —Presiden Joko Widodo di hadapan para menteri Kabinet Kerja, menyinggung mengenai peran media dalam memotret kinerja pemerintahannya selama tiga bulan terakhir,  Rabu (7/1).”Ingin sedikit saya sampaikan mengenai kabinet kerja dalam potret media supaya semuanya juga tahu kita ini selalu dipotret, selalu diikuti dan selalu dinilai oleh media,” kata Presiden, saat membuka sidang kabinet tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 di Kantor Presiden.

Menurut Presiden, meskipun ekspos media itu belum tentu mewakili kinerja pemerintahan, tetapi media merupakan pembawa pesan dan dapat membentuk persepsi masyarakat, sehingga terciptalah citra kinerja pemerintahan, terutama di kementerian. “Ini didasarkan atas berbagai aktivitas. Kemudian ada kebijakan-kebijakan, ada langkah-langkah menteri maupun institusi lain kemudian dipotret media dari berbagai sudut termasuk pro dan kontra dan ini menimbulkan sebuah persepsi,” tuturnya.

Dalam rapat kabinet yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla itu, Presiden menyampaikan analisa potret kinerja pemerintah di 343 media. Pada sore harinya, Presiden Joko Widodo dijadwalkan menghadiri acara pengucapan sumpah atau janji Hakim Konstitusi.

Pada Senin (5/1) Panitia Seleksi yang diketuai oleh Saldi Isra dan beranggotakan tujuh orang tersebut secara resmi menyampaikan hasil seleksi calon hakim konstitusi pada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden. Panitia Seleksi mengajukan dua nama, masing-masing Dr I Gede Dewa Palguna dan Prof Dr Yuliandri. Presiden kemudian selanjutkan akan memilih satu di antaranya untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang selesai masa tugasnya.

KPK Kembali Periksa Rombongan Haji SDA

Jakarta, Aktual.co —  Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota rombongan haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Richard Lessang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (7/1).
Richard Lessang diketahui menjadi salah satu anggota rombongan yang ikut beribadah haji bersama Suryadharma pada 2012 bersama 34 orang lainnya.
Selain Richard, KPK juga memeriksa pejabat di Kementerian Agama yaitu M Noer Alya Fitra yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah III dan sebelumnya menjabat Kasubbag Pengelolaan Hasil Pengawasan Internal pada Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari Fraksi PPP Reni Marlinawati, istri Suryadharma, Wardhatul Asriah, dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain