5 April 2026
Beranda blog Halaman 40137

Tim Penyelam Pastikan Penemuan Ekor Pesawat AirAsia QZ8501

Jakarta, Aktual.co — Basarnas mematikan bahwa penemuan yang didapat oleh kapal GeoSurvey, merupakan ekor dari pesawat AirAsia QZ8501.
Kepastian tersebut berdasarkan gambar yang diperoleh penyelam pelopor. Terdapat tulisan yang dipastikan merupakan bagian dari pesawat.
Penemuan ini berawal dari deteksi alat sonar dan diteruskan multi beam echo sounder, lalu akhirnya dipastikan oleh visualisasi penyelam.
“Ini gambar pesawat AirAsia utuh. Maka saya dapat pastikan ini adalah ekor,” kata Kepala Basarnas Marsdya FHB Soelistyo, Rabu (7/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Mendagri: Islah di PPP dan Golkar Bukan Urusan Pemerintah!

Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri tidak akan ikut campur dalam konflik internal partai politik (parpol), seperti terjadi di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penyelesaian dualisme kepemimpinan harus dikembalikan kepada mekanisme partai masing-masing.

Penegasan tersebut disampaikan Mendagri, Tjahjo Kumolo, kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). “Terkait Golkar dan PPP, saya terus berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kami sepakati bahwa ini masalah internal parpol, silakan tunggu islah. Soal islahnya sebulan atau lima tahun bukan urusan kami,” kata Tjahjo.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edy, sebelumnya juga juga menolak upaya intervensi untuk menyelesaikan dualisme di tubuh Golkar dan PPP. Tapi kenyataannya Tedjo malah hadir di acara hari lahir PPP yang digelar kubu Romahumuziy hasil Muktamar Surabaya.

Menurut Tedjo, khusus soal PPP, biarkan PTUN yang memutuskan dualisme. Tedjo menambahkan, harapan pemerintah bahwa PTUN juga ikut dengan keputusan resmi dari pemerintah soal pengesahan kubu Romahurmuziy lewat Kementerian Hukum dan HAM.

Jokowi: Pemberitaan Media Dianalisa Intelijen

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa perlu menganalisis media massa untuk melihat potret berita yang menyangkut citra pemerintah. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan mesin intelijen yang dimiliki pemerintah.

“Dalam kurun hampir tiga bulan ini kita menganalisis, (dilakukan) oleh mesin intelijen media manajemen dari 343 media,” ucap Jokowi saat membuka  Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

Sebenarnya, rapat kabinet itu membahas RPJMN 2015-2019 dan RKP tahun 2015. Namun, Jokowi merasa para anggota kabinetnya lebih “ngeh” ke pemberitaan media massa. “Semua tahu kita ini selalu dipotret, selalu diikuti, dan selalu dinilai media. Meskipun perlu saya sampaikan ekspos media belum tentu wakili kinerja pemerintahan,” ujarnya.

“Perlu saya sampaikan media sebagai pembawa pesan akan bentuk persepsi bentuk imej terhadap kinerja pemerintah,” ucap Jokowi. Kata Jokowi, persepsi media terhadap kinerja pemerintah didasarkan atas berbagai variabel.

“Ada aktivitas-aktivitas, ada kebijakan-kebijakan, ada langkah-langah menteri maupun institusi lain. (Semua) dipotret media dari berbagai sudut, pro maupun kontra dan menimbulkan persepsi,” jelasnya. Sayangnya, penjelasan Jokowi mengenai analisis media ini terputus, lantaran rapat kabinet kemudian berjalan tertutup.

Kadin: SKK Migas Pintu Masuk Mafia Migas

Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai bahwa tata kelola migas di Indonesia masih sangat buruk. Hal tersebut juga yang memberikan peluang bagi para mafia masuk dan merugikan negara.

Wakil Ketua Komite Tetap Hulu Migas Firlie Ganinduto memaparkan bahwa keberadaan badan SKK Migas menjadi permasalahan dalam tata kelola migas Indonesia.

“Ini hanyalah reinkarnasi dari BP Migas yang sudah ditetapkan oleh MK untuk dibubarkan. Tidak ada yang berubah. Yang berubah hanyalah nama dan logonya,” kata Firlie dalam paparannya di acara outlook energy bertajuk ‘Pengaturan Kembali Tata Kelola Gas untuk Mewujudkan Kedaulatan Energi’ di Hotel Atlet Century, Jakarta, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, sebagai badan yang melakukan tandatangan kontrak, namun SKK Migas tidak memiliki aset. Terlebih lagi, dalam operasionalnya, lembaga ini juga dibiayai APBN. SKK Migas juga tidak bisa melakukan penjualan migas sendiri dan harus selalu melalui pihak ketiga. Harus melalui trader.

“Disinilah potensi mafia masuk. Adapun BPH migas, sebagai badan pengatur hilir tapi yang salah badan ini tidak memiliki komoditas. Tidak masuk akal jika disuatu daerah BBM langka lalu yang disalahkan selalu saja Pertamina, bukan BPH Migas. Ini jelas ada tata kelola yang salah,” jelasnya.

Selain itu, tambah dia, fungsi Ditjen Migas dalam tata kelola migas nasional juga patut dipertanyakan. Pasalnya, mereka (Ditjen Migas) mengeluarkan aturan tapi tidak melakukan pengawasan. “Disini ada yang salah lagi”.

Lebih lanjut ia merekomendasikan, agar Pemerintah membentuk Badan Otoritas Migas, yang bertugas mengatur seluruh tata kelola minyak dan gas (migas) di Indonesia.

“Kami mengusulkan bentuk badan baru sejenis badan otoritas migas. Kalau misal kita melihat sektor keuangan, saya menganalogikan badan ini seperti bank sentral,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kejari Simpang Ampek Limpahkan Kasus Korupsi Mobnhnas ke Tipikor Sumbar

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Kabupatem Pasaman Barat, Sumatera Barat telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sumbar di Padang.
“Benar, perkara (tersangka Hendri Tanjung) sudah KAMI limpahkan ke PN Tipikor di Padang pada Selasa (6/1),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Yudi Indra Gunawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ihsan di Simpang Ampek, Rabu (7/1).
Dia menjelaskan, sebelumnya dalam perkara tersebut terdakwa telah ditahan ditingkat penyidikan sejak tanggal 4 Nopember 2014 di Cabang Rumah Tahanan Negara Lubuk Sikaping di Talu Kecamatan Talamau.
Selain itu di tingkat penuntutan ditahan sejak tanggal 31 Desember 2014 di Rumah Tahanan (Rutan) Muaro Padang. Dia menegaskan berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang pada perkara itu diduga negara dirugikan sebesar Rp276,88 juta.
“Setelah dilimpahkan ke PN Tipikor Padang maka dalam waktu dekat sidang perdana akan segera di mulai dengan waktu disesuikan,” kata dia.
Dia mengatakan, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat itu diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Pasal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu dengan dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Hakim yang Baru Diharapkan Kembalikan Marawah MK

Jakarta, Aktual.co — Penetapan I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi diharapkan bisa membawa lembaga itu memiliki marawah yang sebelumnya tercoreng pascapenangkapan Akil Mochtar.
“Kedua hakim baru MK tersebut diharapkan mampu mengembalikan marwah MK yang sempat robek akibat akrobat hukum dan transaksi keputusan yang dilakukan Akil Mochtar,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu (7/1).
Namun demikian, Hasto mengingatkan kepada kedua Hakim MK itu, agar memiliki sikap kenegarawanan, juga mampu berdiri kokoh dari tarik menarik kepentingan politik di luar MK.
“Menjadi komitmen PDIP untuk menempatkan MK sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang merdeka, profesional, dan selalu menjunjung tinggi keadilan di dalam seluruh proses peradilan yang dijalankan karenab Hakim MK memiliki tugas yang sangat penting dan keputusannya bersifat final dan mengikat.”
Dia mengatakan, Palguna dan Suhartoyo juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, bersikap adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Hasto menambahkan, DPP PDIP juga mengapresiasi atas kerja keras penuh integritas yang dilakukan Pansel MK yang dipimpin oleh Prof Saldi Isra dan Refli Harun. Kedua hakim MK itu, rencananya akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (7/1) siang ini di Istana Negara Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain