13 April 2026
Beranda blog Halaman 40157

Rupiah Ditutup Melemah 82 Poin ke Rp12.727

Jakarta, Aktual.co — Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta bergerak melemah sebesar 82 poin menjadi Rp12.727 dibandingkan posisi sebelumnya Rp12.645 per dolar AS.

Kepala Riset Monex Investindo Futures Ariston Tjendra mengatakan bahwa mata uang rupiah kembali melemah terhadap dolar AS seiring investor lebih meminati mata uang Amerika Serikat karena relatif aman dalam menjaga nilai aset di tengah masih melambatnya perekonomian global.

“Di tengah fokus pasar terhadap hasil pertemuan Federal Reserve pada tanggal 16-17 Desember lalu yang rencananya akan di rilis pada Rabu (7/1) waktu Amerika Serikat membuat investor cenderung melepas sebagian aset berisikonya dan memburu aset ‘safe haven’,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/1).

Ia mengemukakan bahwa hasil pertemuan Federal Reserve itu akan menunjukan tanda-tanda kapan dinaikannya suku bunga AS (the Fed). Jika hasilnya menandakan kenaikan suku bunga dalam waktu dekat maka rupiah berpotensi kembali mengalami pelemahan.

“Namun, jika hasilnya menunjukan kenaikan suku bunga tidak dilakukan dalam waktu dekat maka rupiah diperkirakan mengalami apresiasi,” katanya.

Sementara itu, Analis PT Platon Niaga Berjangka Lukman Leong mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi global yang masih lesu telah menimbulkan keraguan akan waktu untuk kenaikan suku bunga AS dalam waktu dekat.

“Kemungkinan the Fed untuk menaikan suku bunga dalam waktu dekat ini cukup kecil di tengah ‘yield’ rata-rata obligasi AS yang cenderung mengalami penurunan,” katanya.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia pada Rabu (7/1) ini tercatat mata uang rupiah bergerak melemah menjadi Rp12.732 dibandingkan hari sebelumnya, Selasa (6/1) di posisi Rp12.658 per dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

BPK: Penyelewengan Petro Muba Capai Rp14 Miliar

Jakarta, Aktual.co —  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan penyelewengan dana hingga Rp14 miliar di perusahaan daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin PT Petro Muba.

“Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK diketahui telah terjadi penyimpangan pengelolaan dana operasional perusahaan pada periode 2013-2014,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel I Gede Kastawa di Palembang, Rabu (7/1).

Dirinya mengatakan bahwa penemuan BPK tersebut berupa penyertaan modal pemerintah kabupaten yang belum ditetapkan Peraturan Daerah senilai Rp8,294 miliar, pencairan dana tidak sesuai ketentuan Rp1,2 miliar.

Kemudian, saham yang tidak pernah tercatat pada laporan keuangan Petro Muba senilai Rp2,56 miliar, penyertaan modal belum dapat diyakini kebenarannya Rp1,53 miliar, kelebihan pembayaran ke PLN Rp1,43 miliar, dan pajak belum disetor Rp459,5 juta.

Menurutnya, pengelolaan di perusahaan ini relatif buruk karena sebagai perusahaan induk sudah tidak beraktivitas, termasuk jajaran pimpinan perusahaan tersebut.

“Saat pemeriksaan, auditor malah kesulitan mencari pimpinannya. BPK mendapati komitmen pemerintah kabupaten terbilang kurang dalam mendorong operasional Petro Muba,” kata dia.

Ia yang dijumpai dalam acara pemaparan hasil pemeriksaan semester II tahun 2014 mengatakan, Petro Muba yang membawahi sejumlah anak perusahaan seharusnya beroperasional untuk mencari laba karena keuntungan tersebut akan masuk dalam Penerimaan Asli Daerah.

Terkait dengan saham kepemilikan pemerintah kabupaten, BPK juga menemukan sejumlah kejanggalan karena beberapa di antaranya tidak dilampirkan pada laporan keuangan.

“Ini sangat rawan, jadi kemana saham itu selama ini,” kata dia.

Untuk menindaklanjuti hasil temuan ini, ia menambahkan, BPK telah meminta Inpekstorat Provinsi untuk menelusuri kepemilikan saham Petro Muba pada sejumlah anak perusahaan. Hasil pemeriksaan Inpekstorat ini akan dipantau BPK untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Jika tetap tidak memenuhi maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan insvestigatif yang akan dibentuk BPK sendiri. Namun jika dapat mendapatkan opini “clear and clean” maka laporan keuangan dianggap bersih,” ujar dia.

Petro Muba merupakan perusahaan yang didirikan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan memiliki sejumlah anak perusahaan, PT Muba Link, PT Muba Sarana, PT Muba Elektrik Power dan PT Kilang Muba.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hatta Ali Berharap Sengketa Pilkada Tak Ditangani MA

Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali berharap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dapat ditangani dengan membentuk badan khusus di luar pengadilan.
“Ada lembaga khusus yang menyelesaikan, bisa dari KPU atau dari mana,” kata Hatta Ali di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, badan khusus ini dapat diambil dari beberapa unsur seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hatta mengungkapkan penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi berpindah ke MA, setelah sebelumnya menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan ini tertuang dalam putusan MK yang menyatakan Pilkada diadili MA dan dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
Hatta mengatakan pihaknya masih menunggu putusan Perppu ini apakah diterima DPR atau tidak. “Kami posisinya masih menunggu,” ucapnya.
Ketua MA ini mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa jika pada akhirnya DPR memutuskan untuk menerima Perppu tersebut.
“Sikap kami berusaha sedapat mungkin tidak ke MA, tetapi tidak akan melakukan pembangkangan jika UU memerintahkan (sengketa pilkada) ke MA,” ujarnya.
Hatta mengatakan pihaknya ingin menunjukan kalau perintah UU akan dilaksanakan dan segera menyiapkan sarana serta prasarananya.
Dia juga mengungkapkan badan peradilan mana yang akan mengadili jika ke MA, apa di Tata Usaha Negara atau peradilan umum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

208 Prajurit TNI Siap Bertugas di Kongo dan Afrika Tengah

Panglima TNI Jenderal Moeldoko, melepas keberangkatan 208 prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XX-L/Monusco ke Kongo dan Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-A/Minusca ke Afrika Tengah dengan upacara militer di Plaza Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (7/1/2015). 208 prajurit TNI terdiri dari 175 orang Satgas Kizi TNI Konga XX-L/Monusco di Kongo dan 33 orang prajurit TNI yang akan bergabung ke Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-A/Minusca di Afrika Tengah. AKTUAL/PUSPEN TNI

Negara Dianggap Memonopoli Pelayanan Kesehatan

Jakarta, Aktual.co — Para pemohon dari perkara pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa negara telah melakukan monopoli pelayanan kesehatan melalui BPJS.
“Ada monopoli oleh negara dalam pelayanan kesehatan,” kata kuasa hukum pemohon Aan Eko Widiarto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (7/1).
Aan mengatakan, bahwa negara memang harus bertanggung jawab terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan. Namun, seharusnya negara tidak menutup celah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Lebih lanjut Aan mengemukakan bahwa beberapa badan pelaksana jaminan kesehatan masyarakat tidak bisa beroperasi karena satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat adalah BPJS.
“Ini menutup akses masyarakat untuk berpartisipasi memberi pelayanan kesehatan masyarakat,” jelas Aan.
Perkara ini dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, dan dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini.
Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS.
Para pemohon merasa dirugikan dengan adanya Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) UU BPJS yang mewajibkan seluruh pemberi kerja mendaftarkan diri beserta seluruh pekerjanya pada BPJS karena mereka menilai pemberi kerja tidak mempunyai pilihan lain selain BPJS untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan yang lebih baik kepada pekerjanya.
Untuk Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, dan Ayat (4) UU BPJS yang menjelaskan sanksi administratif apabila tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS dianggap bersifat diskriminatif dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Pasal 55 UU BPJS yang memuat sanksi pidana atau denda, dianggap mengakibatkan tidak mendapat rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bekukan Rute AirAsia, Gerindra: Adanya Tumpang Tindih Kewenangan di Kemenhub

Jakarta, Aktual.co — Pembekuan rute pesawat AirAsia oleh Kementerian Perhubungan membuat polemik baru pada publik. Lantaran, publik mempertanyakan kebijakan Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan mengatakan rute yang digunakan AirAsia Surabaya-Singapura ilegal.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani menilai polemik perizinanan dalam kasus AirAasia menujukan terjadinya tumpang tindih kewenangan dibirokrasi pemerintahan Presiden Jokowi-JK. Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani di komplek parlemen, Jakarta, Rabu (7/1).

“Saya kira kasus AirAsia ini menandakan tumpang tindih ataupun koordinasi dalam birokrasi pemerintah tidak jalan. Karena ada satu instansi yang memberikan izin tapi ada instansi tidak memberikan izin dan itu dalam satu kementerian,” kata Muzani. Ia berpandangan, sangat tidak mungkin terbangnya pesawat AirAsia tanpa mengantungi izin penerbangan.

“Terbangnaya AirAsia tidak bisa ujuk- ujuk pasti ada instansi mengizinkan kenapa kemudian tiba-tiba dinyatakan ilegal dan kemudian ditarik (rutenya). Kalau mau memberikan sanksi akibat jatunya itu hak pemerintah. Tapi amburadulnya itu menunjukkan birokasi ini kacau balau, ini saya kira terjadi disemua sektor,” ucap dia. “Kedua saya kira menangkap bahwa kejadian AirAsia ini, justru dijadikan sebagai sebuah ajang pamer kekuatan dari banyak instansi yang urgensinya tidak terlalu berkepentingan,” tandasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Berita Lain