Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai tersangka suap jual beli gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, saat ini lembaganya, tengah mempertimbangkan mantan Bupati Bangkalan tersebut akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita sedang mempelajari kemungkinan apakah memang ada indikasi untuk narik kasus ini ke TPPU,” kata Bambang Widjojanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12).
Bambang mengatakan, pihak KPK tengah membuat kajian untuk menambahkan pasal TPPU kepada Fuad. Bambang menambahkan, tindak pidana korupsi (TPK) sebagai penyelenggara negara dalam hal ini Ketua DPRD, dimana dia diduga menerima suap jual beli gas dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
“Itu sudah ada sprindiknya, dan dari situ kita tarik ke 2006, karena jadi kepala daerahnya tahun 2006,” ujar dia.
Untuk sprindik sebagai kepala daerah dalah hal ini Bupati Bangkalan, kata Bambang, juga sudah terbit, “kemudian apakah memang perlu lagi ditambah sprindik baru TPPU akan kita kaji lagi,” tandas dia.
Fuad Amin diduga menerima suap dari Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, sejak dari tahun 2007.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL berpangkat Kpral Satu, Darmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby