18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40228

Kubu Agung Laksono Pastikan Tidak Akan Ada Munas Rekonsiliasi

Jakarta, Aktual.co — Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas IX Jakarta, Siswono Yudho Husodo mengatakan islah dualisme partai beringin tidak perlu diselesaikan dengan membentuk munas rekonsiliasi, seperti yang sempat diusulkan oleh politisi Golkar, Hajriyanto Tohari.
Menurut dia, munas rekonsiliasi itu hanya untuk mengakomodir pihak tertentu saja.
“Kita tidak melihat ke arah situ karena yang menyebutkan, dirinya rekonsiliasi sebetulnya yang menyatakan pihak ketiga yang menginginkan dirinya diakui secara umum,” kata Siswono kepada wartawan, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (23/12).
Ia berpandangan, tidak perlu adanya jalan alternatif lainnya, jika dalam proses yang sedang dilakukan saat ini, dapat mempersatukan dualisme yang terjadi.
“Kalau bisa ini menjadi satu saja, ngapain ada yang ketiga lagi membuat alternatif lagi, ini kedua menjadi satu tetapi dengan semangat yang sehat,” ucapnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal siapa pihak ketiga yang dimaksud oleh mantan anggota DPR RI itu tidak mau menyebutkannya secara gamblang.
“Saya tidak tahu siapa yang menjadi pihak ketiga,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kejati Geledah Kantor Kepala Dinas Pendidikan Jambi

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pengeledahan kantor Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Jambi, kasus program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendiddikan Provinsi Jambi, tahun 2012.
Dalam kasus tersebut, Kejati saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,2 miliar itu, yang telah menyeret bekas Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Ernawati menjadi tersangka.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi mulai melakukan pengeledahan sekitar pukul 08:30 WIB, setibanya di kantor Diknas Pendidikan Provinsi Jambi, penyidik langsung memasuki ruang Kepala Dinas Pendidikan, Rahmat Derita.
Pengeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen asli terkait kasus dugaan korupsi dana Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendiddikan Provinsi Jambi yang telah terjadi kerugian negara miliaran rupiah.
Dari hasil pantauan di gedung Diknas Peovinsi Jambi, terlihat beberapa orang petugas penyidik kejaksaan terlihat membongkar beberapa lemari untuk mendapatkan dokumen yang diingin penyidik kejaksaan.
Setelah mendapatlan berkas yang diperlukan penyidik langsung membawa barang bukti dokumen yang ada untuk disita sementara agar dokumennya tidak hilang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kubu Ical Tanggapi ‘Dingin’ Soal Agenda Yang Diajukan Kubu Agung

Jakarta, Aktual.co — Politisi senior Partai Golkar, Sharif Cicip Sutardjo menanggapi ‘dingin’ dengan agenda yang diajukan oleh kubu Agung Laksono terkait pertemuan yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (23/12).
Hal itu menyusul pernyataan kubu Agung Laksono yang mengatakan setidaknya ada tiga agenda yang akan dibahas dalam pertemuan ini, yakni persiapan juru runding, penyamaan visi-misi, dna rekonsiliasi.
“Kita sih sepakat saja,” jawab dia singkat kepada awak media, di kantor DPP Golkar.
Namun demikian, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan itu mengatakan, jika dalam pertemuan yang akan dihadiri oleh lima juru runding masing-masing kubu, akan membahas aturan-aturan formal terlebih dahulu, termasuk soal rekonsiliasi untuk islah.
“Itu pasti kita bicarakan pertama, bahwa nanti ada mahkamah partai memberikan referensi, itu lain lagi. Islah itu yang mau kita bicara hari ini,” tandasnya.
Sementara itu, sejauh pantauan aktual.co di lapangan, sejumlah juru runding dari masing-masing kubu sudah memasuki ruang pertemuan, seperti kubu dari Ical, Sharif Cicip, Theo Samboaga, MS Hidayat. Sedangkan dari kubu Agung Laksono, ada Agun Gunandjar, Priyo Budi Santoso, Yorys Raweyai, Andi Matalatta.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Hakim Tolak Eksepsi Ade Swara dan Istrinya

Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, Selasa (23/12).
Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Pamolango menolak eksepsi terdakwa Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.
“Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa (Penuntut Umum Korupsi Pemberantas Korupsi) sudah cermat dan lengkap,” kata Ketua Hakim Nawawi dalam persidangan.
Dia mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa. Hakim juga memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim menilai, eksepsi yang dibacakan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya tidak beralasan terkait dakwaan jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim justru menilai, dakwaan penuntut umum telah jelas dan cermat, sesuai dengan ketentuan yang diatur KUHAP.
Terkait dengan status terdakwa Nurlatifah yang bukan sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara, majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan eksepsi terdakwa yang menyebutkan terdakwa tidak bisa di sidang dalam pidana korupsi. Karena Nurlatifah menjadi satu bersama Ade Swara.
Menanggapi putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi, Ade Swara mengaku tidak kaget. Bahkan itu sudah diprediksi sebelumnya.
“Saya tidak kaget kalau eksepsi ditolak. Saya berusaha mengungkapkan apa yang terjadi sebenarnya, versi saya,” kata Ade Swara.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya, Ade Swara dan istrinya Nurlatifah diancam hukuman 20 tahun penjara. Kedua terdakwa dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ade Swara dan istrinya dinyatakan telah mempersulit perizinan kemudian melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang ingin membangun mall di Karawang, dengan meminta uang sebesar Rp5 miliar.
Uang yang diberikan kepada terdakwa berupa uang dolar sebesar 424.329 dolar AS, selanjutnya uang hasil korupsi itu dibelanjakan dengan membeli tanah dan berupa aset lainnya.
Perbuatan terdakwa itu dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 pasal 12 huruf e tentang tindak pidana korupsi atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) KUH-Pidana dan tentang tindak pidana pencucian uang pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo pasal 55 ayat (1) KUH-Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kapolres Rote Ndao: Peristiwa Pemboman Tak Terkait Natal

Kupang, Aktual.co — Kapolres Rote Ndao, AKBP Hidayat meyakini bahwa kejadian pemboman yang terjadi pada Selasa (23/12) dini hari di Jalan Pabean, Kelurahan Metina, Kabupaten Rote, Ndao, NTT, tak terkait dengan Hari Raya Natal.
Menurutnya, kejadian peledakan hanya bersifat sentimen pribadi semata.
Kepolisian setempat telah melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Rote Ndao karena kejadiannya menjelang natal.
Pihaknya menduga pelaku pemboman pada Selasa (23/12) dini hari, menggunakan motor gede. “Hasil penyelidikan sementara yang dilakukan kepolisian resor (Polres) setempat  menemukan indikasi itu. Ada motor gede yang melintas di lokasi kejadian sebelum ledakan itu, namun kami belum tahu siapa yang mengendarai motor tersebut,” kata Hidayat ketika dihubungi, Selasa (23/12). Menurutnya, ledakan terjadi di lahan kosong dekat tempat parkir kendaraan anggota Polres Rote Ndao. Akibat ledakan itu mobil dan motor yang terparkir di garasi hancur. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu tersebut

Artikel ini ditulis oleh:

BPS: Biaya Produksi Tanaman Padi Capai 73,84 Persen

Jakarta, Aktual.co — Badan Pusat Statistik (BPS) melansir, biaya untuk memproduksi tanaman padi per hektare mencapai Rp12,7 juta atau mencapai 73,84 persen dari total nilai produksi yang sebesar Rp17,2 juta.

“Untuk padi sawah, biaya yang dikeluarkan itu 73,84 persen untuk satu musim tanam per hektare, dengan total nilai produksi sebesar Rp17,2 juta,” kata Kepala BPS Suryamin, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/12).

Suryamin mengatakan, dari hasil menanam padi sawah yang sebesar Rp17,2 juta tersebut, biaya untuk produksi sebesar Rp12,7 juta, di mana rasio untuk biaya produksi dengan total nilai produksi adalah 73,84 persen.

“Itu bisa dipergunakan sebagai ukuran efisiensi, semakim kecil rasionya maka semakin efisien. Untuk tanaman padi sawah, komponen biaya yang paling tinggi adalah upah pekerja dan jasa pertanian yang mencapai 48,23 persen dari total biaya,” ucap Suryamin.

Sementara untuk tanaman padi ladang, total biaya per musim sebesar Rp7,8 juta atau sebesar 76,47 persen dari total nilai produksi yang sebesar Rp10,2 juta untuk tiap hektare.

Dengan biaya produksi sebesar Rp7,8 juta tersebut, sebanyak 62,36 persen pengeluaran itu dipergunakan untuk upah pekerja dan jasa pertanian, atau setara dengan Rp4,9 juta.

Tanaman lainnya adalah jagung, di mana total nilai produksi tercatat sebesar Rp12 juta dengan biaya produksi sebesar Rp9,1 juta atau sebanyak 75,83 persen. Dari total biaya produksi tersebut, sebanyak 44,93 persen dipergunakan untuk biaya upah pekerja dan jasa pertanian.

“Sementara untuk kedelai, nilai produksi sebesar Rp9 juta untuk musim tanam per hektare, dan biaya yang dikeluarkan Rp9,1 juta,” ungkap Suryamin.

Untuk biaya produksi kedelai yang mencapai Rp9,1 juta tersebut, biaya yang paling besar adalah untuk upah pekerja dan jasa pertanian sebesar 44,82 persen dan biaya sewa lahan sebesar 35,64 persen.

“Usaha tanaman padi sawah memiliki tingkat provitabilitas yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan tanaman padi ladang, jagung dan juga kedelai,” tutur Suryamin.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain