17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40242

Bocah 10 Tahun Tewas di Lubang Bekas Galian Tambang di Kaltim

Jakarta, Aktual.co —  Raihan, bocah berumur 10 tahun, ditemukan tewas di lubang bekas tambang menganga yang diduga milik perusahaan tambang batubara, PT. Graha Benua Etam (GBE), Kalimantan Timur, pada Senin (22/12).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Aktual.co dari Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, bocah yang baru dua hari menikmati masa liburan sekolah ini ditemukan tak bernyawa setelah dievakuasi dari dalam lubang bekas tambang sedalaman 8 meter. Proses evakuasi dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita, yang dibantu oleh BNPB dan Tim SAR. Diperkirakan, korban tewas sudah sejak pukul 14.00 Wita.
Rahmawati (37), ibunda korban, tak kuasa menahan tangis atas kepergian anaknya yang mendadak. Menurutnya, tak ada firasat apapun sebelum Raihan tewas di lubang bekas tambang yang berjarak hanya 50 meter dari pemukiman warga.
Sejumlah warga dan kerabat menceritakan bahwa lubang bekas tambang yang membawa maut tersebut sudah dibiarkan menganga dan terisi air sejak 3 tahun lalu. Menurut Asep (38), salah seorang warga, warga Gang Karya Bersama, Gang M. Tulus dan Gang Saliki juga turut menggunakan air dari lubang bekas tambang yang mirip danau tersebut untuk kebutuhan mandi dan mencuci pakaian. 
“sudah 3 bulan ini kami sedot air dengan mesin dan selang di danau bekas tambang itu, karena kalau mengandalkan air sanyo, keruh dan PAM (perusahaan air minum) juga belum terpasang di daerah sini,” kata dia.
Namun, lubang tambang tersebut sering dikeluhkan warga karena jaraknya yang hanya 50 meter dari pemukiman. Pasalnya, banyak anak-anak yang suka bermain di area dekat lubang.

Artikel ini ditulis oleh:

Hakim Vonis Dua Terdakwa Korupsi GNR 2,3 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, 2 tahun 3 bulan kurungan.
“Terdakwa telah terbukti secara dan meyakinknan bersalah. Sehingga divonis dengan hukuman kurungan masing-masingnya selama 2 tahun 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Irwan Munir di Padang, Selasa (23/12).
Tak hanya itu, hakim juga mengganjar Yulinazra dan Eldis dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider satu bulan penjara dan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 80 Juta.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana kurungan masing-masingnya selama 1 tahun 6 bulan penjara, pidana denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan sikap yang berbeda. Terdakwa Eldis menyatakan menerima putusan, sedangkan Yulinazra menyatakan pikir-pikir dulu.
Kasus yang menjerat kedua terdakwa itu berawal dalam kegiatan penanaman cemara untuk empat kecamatan di daerah, yaitu kecamatan Bayang, Sutera, Air Pura dan kecamatan Silaut. Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp232 Juta.
Yulinazra adalah Kepala Bidang Produksi dan RL di Dinas Kehutanan dan ESDM Kabupaten Pesisir Selatan, yang dalam proyek selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sementara Eldis ditunjuk selaku Pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK).
RHL dan penghijauan ini bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai sehingga peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Dalam kegiatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan kementerian kehutanan. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 20/2001 tentang pedoman teknis rehabilitasi kehutanan dan lahan.
Dimana Eldis ditugaskan untuk meninjau dan melakukan kajian teknis di lima lokasi pantai untuk kegiatan penghijauan, sebagai dasar penyusunan rencana teknis hanya saja hal itu tidak dilakukan.
Eldis kemudian membuat laporan fiktif, kemudian memberikan laporan kepada Yulinazra. Usai menerima hasil yang dilaporkan Eldis, terdakwa Yulinazra kemudian menunjuk empat orang rekanan yang berbeda untuk melaksanakan proyek.
Namun dalam beberapa tugas rekanan, Eldis juga ikut serta seperti pembelian bibit cemara, yang bertujuan untuk menggelembungkan harga pembelian. Dimana bibit seharga Rp 4.500 per batang, sementara yang ditulis di dalam kuitansi seharga Rp8.000 per batang.
Sedangkan terdakwa Yulinazra, divonis karena tidak bekerja sesuai aturan. Dimana ia tidak bekerja sesuai tupoksinya, dan tetap mencairkan dana kegiatan meski kegiatan tanpa melakukan pengecekan hingga proyek tidak terselesaikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kasus Uang Palsu, Pihak Keluarga Bantah Pernyataan Kejari Ternate

Jakarta, Aktual.co – Pihak keluarga dari Drs. H. Adnan Marhaban membantah pernyataan Kejaksaan Negeri Ternate yang menyatakan bahwa Drs. H. Adnan Marhaban, melarikan diri terkait kasus peredaran uang palsu.
Malamo Armanda Marhaban, selaku pihak keluarga, mengatakan bahwa saat ini Adnan Marhaban berada di Jakarta untuk meminta klarifikasi langsung kepada Ketua Mahkamah Agung R.I. dan para hakim yang menyidangkan perkara kasasi terkait dengan petikan putusan kasasi atas perkara nomor : 375/K/Pid/2014 tertanggal 1 September 2014 tersebut.
Hal ini mengingat terdapat perbedaan petikan putusan kasasi yang diterima kejari Ternate dari Pengadilan Negeri Ternate, dengan informasi resmi yang dipublikasikan oleh Mahkamah Agung ke masyarakat luas melaiui Website Resmi Mahkamah Agung. Petikan putusan kasasi yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Ternate menyatakan bahwa Kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan dan Adnan dihukum penjara selama 8 bulan, sedangkan informasi yang disampaikan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Kasasi Jaksa Penuntut Umum ditolak.
Informasi dari Mahkamah Agung tersebut dapat diakses pada situs / website resmi Mahkamah Agung dengan alamat / address : http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkaradetail.php?id=49eba440-95c3-15c3-a366-31303134, untuk permohonan kasasi pidana Nomor : 375/K/Pid/2013.
Pihak keluarga juga mempertanyakan pihak Kejari Ternate, dalam hal ini oknum Kasi Pidum Hasan M.Tahir, yang tidak memberikan kesempatan kepada Adnan Marhaban untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang berbeda terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), akhirnya memasang foto Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) Kieraha Mandiri milik Pemprov Malut berinisial AM yang menjadi DPO kasus uang palsu.
“AM saat ini telah ditetapkan menjadi buron Kejari Ternate, sehingga foto bersangkutan telah dipasang di tempat umum seperti di pasar, bandara dan pelabuhan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ternate, Hasan Taher di Ternate, Sabtu (20/12).
Ia mengatakan, selain foto buronan uang palsu tersebut disebar di tempat keramaian umum di Kota Ternate, Kejari juga menyebar foto buronan itu ke pihak kepolisian dan kejaksaan di Pulau Jawa.

Delapan RW di Kampung Pulo Terendam Banjir

Jakarta, Aktual.co — Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (23/12) pagi kembali terendam banjir. Kali ini pemukiman tersebut banjir akibat meluapnya Kali Ciliwung dengan  ketinggian air mencapai 30 sampai 150 sentimeter.
“Banjir merendam pemukiman warga di delapan rukun warga (RW),” ujar Camat Jatinegara, Syofian.
Dikatakan Syofian akibat banjir tersebut sejumlah warga di RW 01 yang berjumlah 150 kepala keluarga (KK), RW 02 sebanyak 341 KK, RW 03 sebanyak 561 KK, dan RW 04 terdiri dari 75 KK terpaksa kembali merasakan datangnya banjir.
“Lalu RW 05 sebanyak 74 KK, serta RW 07 berjumlah 156 KK, serta RW 08 terdapat 143 KK. Untuk RW 06 kami belum mendapat datanya,” tambahnya. 
Meski banjir menggenangi pemukiman, sejumlah warga lebnih memilih untuk tetap bertahan didalam rumahnya. “Tidak ada pengungsi, warga masih bertahan di rumah masing-masing,” paparnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Wapres JK Sepakat WNA Bisa Pimpin BUMN

Jakarta, Aktual.co —  Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan dirinya minta masyarakat menerima warga negara asing (WNA) yang memiliki keahlian khusus ditempatkan di jajaran kepemimpinan badan usaha milik negara asalkan mereka memang cakap dan profesional.

“Di era yang sudah sangat terbuka dan makin modern seperti saat ini, kita memang seringkali membutuhkan tenaga asing yang keahliannya mungkin tak kita miliki,” kata Jusuf Kalla kepada pers di Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut Wapres, sekalipun hal itu masih merupakan wacana, bukan tidak mungkin warga asing nantinya duduk di posisi penting di BUMN. Warga asing nantinya bisa saja tidak duduk di jajaran direksi tapi sebagai konsultan atau tenaga ahli lainnya.

Jusuf Kalla mengatakan, Indonesia tidak mungkin menutup kesempatan kerja warga asing mengingat banyak juga warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.

“Kita kan semua tahu berapa banyak warga Indonesia yang bekerja di luar negeri dan mereka banyak pula yang memiliki posisi strategis,” kata wapres.

Dikatakan, bagaimana jadinya kalau Indonesia menutup diri terhadap warga asing bekerja di Indonesia dan selanjutnya warga Indonesia dilarang bekerja di luar negeri oleh pemerintah setempat.

“Kalau kita alergi terhadap pekerja asing justru merugikan kita sendiri tapi tentunya tenaga asing yang kita pakai adalah profesional,” kata JK.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Gadaikan BPKB, Istri Malah Dipolisikan Suami

Jakarta, Aktual.co — WNA (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena dilaporkan suaminya Sy (49) pegawai negeri sipil warga Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan.
“Kasusnya dilaporkan korban pada Sabtu (20/12) dan masih dalam penyelidikan di Polresta Pekanbaru,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Selasa (23/12).
Dia mengatakan, pelaporan tersebut bermula, pada Rabu (19/12) sekitar pukul 14.00 WIB setelah korban melihat adanya surat persetujuan atas nama dirinya untuk WNA menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke perusahaan finance.
BPKB tersebut adalah tanda kepemilikan kendaraan bermotor roda dua merk Kawasaki bernomor polisi BM 2658 NH ke PT FIF Astra Pekanbaru. Ketika itu, menurut Sy, penjaminan disetujui oleh pihak perusahaan finance dengan nilai pinjaman Rp14 juta.
Sy yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Sampai saat ini kepolisian setempat masih menyelidiki perkara tersebut dengan turut memeriksa pelapor dan terlapor yang merupakan suami-isteri.
Kasus pemalsuan tanda tangan dan surat-surat persyaratan untuk pengajuan pincaman di perusahaan finance menurut catatan kepolisian tidak hanya terjadi sekali ini saja. Sebelumnya sejumlah korban kasus yang sama juga telah melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian, termasuk pamalsuan data konsumen perusahaan finance.
Sejumlah kalangan masyarakat mengharapkan perusahaan finance dapat lebih selektif dalam rencana peminjaman uang tunai kepada konsumen agar tidak timbul persoalan seperti yang dialami Sy dan sejumlah korban lainnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain