16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40262

Hajriyanto: Golkar Lakukan Politik Burung Unta

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari menilai DPP Partai Golkar saat ini memainkan “politik burung unta” terhadap kekisruhan yang terjadi di internal partai tersebut.
“Burung unta itu merasa sudah tidak ada yang mengejar kalau sudah berhasil menyembunyikan kepalanya di pojok dan matanya sudah tidak melihat ada musuh padahal dia saja yang tidak melihat musuh,” kata Hajriyanto dalam pesan Blackberry di Jakarta, Senin (22/12).
Dia menjelaskan politik burung unta adalah politiknya orang yang pura-pura melihat ada tantangan, ancaman, dan persoalan.
Hal itu menurut dia terlihat ada kader Golkar yang mengatakan tidak ada konflik dan perpecahan di PG namun yang ada hanya dinamika internal.
“Lalu juga ada pernyataan bahwa kondisi PG biasa-biasa saja, tetap jalan, tidak ada persoalan, namun yang ada hanya gerakan orang-orang kecewa yang ditunggangi kekuatan eksternal,” ujarnya.
Menurut dia, ada juga penyataan kader Golkar bahwa pernyataan Lingkaran Survei Indonesia bahwa suara Golkar terjun bebas, merupakan survei yang tidak objektif. Hal itu menurut dia menunjukkan politik burung unta yang suka menutupi dan menyembunyikan masalah.
“Ada pernyataan orang DPP Golkar bahwa survei LSI yang mengatakan Golkar terjun bebas, itu adalah survei tidak objektif, survei bayaran untuk menghancurkan Golkar,” ujarnya.
Selain itu menurut dia, saat awal reformasi yang sulit, Golkar bisa tetap bertahan karena saat itu kepemimpinan Golkar sangat transformatif dan responsif terhadap cita-cita reformasi.
“Hasilnya Golkar berhasil masuk menjadi bagian penting dalam gerakan reformasi,” ujarnya.
Kedua menurut dia, kepemimpinan PG saat itu solid dan kokoh, tidak seperti saat ini tercabik-cabik dalam perpecahan yang disebabkan oleh hal-hal yang pragmatis bukan ideologis.

Artikel ini ditulis oleh:

Keluarnya Undang-Undang Baru, Elton John Umumkan Pernikahan Gay-nya

Jakarta, Aktual.co — Musisi gay asal Inggris Elton John menikahi pasangannya David Furnish dan mengubah status hubungan sipil keduanya setelah undang-undang baru di Inggris yang mulai berlaku tahun ini mengesahkan pernikahan gay.

John, salah satu musisi dan selebriti gay yang paling menonjol di Inggris, mengumumkan pernikahannya dengan mencantumkan undangan di situs jejaring sosial Instagram.

“Sir Elton John dan David Furnish meminta kesediaan anda untuk merayakan pernikahan kami pada Minggu, 21 Desember,” demikian isi undangan yang dicetak dengan latar belakang bergambar mawar.

John dan Furnish kemudian mengunggah gambar dari pernikahan mereka, termasuk gambar saat mereka mengucapkan sumpah pernikahan dan gambar menu resepsi, yang menampilkan iga sapi, kue bawang karamel, dan kue pengantin.

Media lokal Inggris melaporkan bahwa upacara pernikahan itu berlangsung di rumah John di Windsor, yakni 25 km sebelah barat London.

Foto-foto yang diunggah oleh beberapa selebriti lain menunjukkan bahwa mantan pemain sepak bola David Beckham dan istrinya Victoria berada di acara pernikahan itu dengan anak-anak mereka. Selain itu, Aktris Elizabeth Hurley mengatakan di media sosial bahwa ia juga menghadiri acara tersebut.

Hubungan John dan Furnish adalah salah satu hubungan gay yang pertama kali dicatat secara sipil, setelah adanya undang-undang yang mengesahkan kemitraan gay pada 2005.

John sudah sering menggunakan statusnya di dunia musik untuk membuat pernyataan tentang kesetaraan bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Tahun ini, ia mengkritik larangan pemerintah Rusia terhadap propaganda homoseksual.

Perdana Menteri David Cameron mendorong perubahan undang-undang Inggris tahun lalu, yang mulai berlaku pada Maret, sehingga memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah. Hal itu menimbulkan perbedaan pandangan yang menyebabkan perpecahan mendalam dalam partai Konservatif yang mendukung Cameron.

Pasangan gay di Inggris sejak 2005 telah diizinkan untuk mendapatkan status “kemitraan sipil”, yang memberi hak hukum yang sama dengan pernikahan. Namun, para pembela hak gay berpendapat bahwa perbedaan status (antara pernikahan dan kemitraan) memberi kesan bahwa masyarakat menganggap hubungan gay memiliki posisi yang lebih rendah.

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Mantan Wakorlantas Polri

Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan roda empat dengan terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakorlantas) Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12).
Agenda sidang lanjutan ini yakni mendengarkan pendapat atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, Didik Purnomo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, KMS. A. Roni mengatakan bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan materi eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa adanya ketidakjelasan status tersangka.
“Sangat jelas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Simulator SIM) tidak pernah dihentikan penyidikannya dan tidak ada dualisme penyidikan, karena sejak awal KPK telah melakukan penyidikan,” kata dia.
Menurut dia, eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa terhadap masalah ini haruslah dinyatakan ditolak. “Hal itu harus ditolak atau tidak dapat diterima karena bukan termasuk ruang lingkup materi eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” jelasnya.
Setelah Penuntut Umum menolak eksepsi Tim Penasihat Hukum Didik, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa, Didik Purnomo.
“Majelis Hakim harus menetapkan surat dakwaan penuntut umum dan dijadikan dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara terdakwa,” lanjut Roni.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Didik Purnomo akan kembali dilanjutkan pada 29 Desember 2014 dengan agenda pembacaan putusan sela.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Benarkan Periksa Sejumlah Pejabat di Bangkalan

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh dipimpin oleh Kombes Novel Baswedan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Bangkalan, Senin (22/12).
“Benar, ada pemeriksaan oleh penyidik di Polres Bangkalan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dikonfirmasi Aktual.co, Senin (22/12).
Menurut Budi pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus suap jual beli gas di Kabupaten Bangkalan yang melibatkan Ketua DPRD Fuad Imran Amin.
Dari informasi yang didapat Keempat pejabat yang diperiksa KPK itu masing-masing mantan Sekda Bangkalan Syaiful Jamal, lalu Eddy Mulyono (juga mantan sekda) serta pelaksana harian (Plh) sekda Moh Muhni, serta Sekretaris DPRD Bangkalan Tomy Feryanto dan mantan inspektorat.
Sementara pemeriksaan dilakukan di Polres menurut Kapolres Bangkalan AKBP Sulistijono karena KPK meminjam tempat.
“Yang jelas KPK pinjam tempat, dan ada sejumlah pejabat pemkab yang telah dipanggil,” terang Kapolres.
Pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Pemkab Bangkalan ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua DPRD yang juga mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron.
Diketahui kasus suap jual beli gas tersebut melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin yang ddiduga menerima suap dari Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, sejak dari tahun 2007.
Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.
Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan Anggota TNI AL berpangkat Kpral Satu, Darmono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terkait penahanan, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio Bambang Djatmiko ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, KPK menyerahkan oknum TNI Angkatan Laut berinisial DRM dengan pangkat Kopral Satu yang turut diamankan dalam penangkapan ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kasus Cabul di JIS, Hakim Vonis Icha 7 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual Jakarta International School (JIS), Afrischa Setyani alias Icha dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp 100 juta.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Icha terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temannya ketika peristiwa itu terjadi.
“Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah, turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temanya. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12).
Vonis hakim ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima terdakwa termasuk Afriska,  sepuluh tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan. JPU menggunakan Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Setelah mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa pun langsung menangis dan ruangan sidang pun sontak pecah oleh tangis para keluarga terdakwa yang menghadiri sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum ini.
“Pengadilan ini tidak adil, anak-anak kami tidak bersalah, dia telah dizalimi, mana keadilan di negara ini,” teriak salah satu anggota keluarga terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Politisi Golkar Tak Percaya Survei LSI

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar Muhammad Misbakhun mengatakan tidak sependapat dengan hasil survei yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Jumat (19/12) kemarin.
Ia mengungkapkan, justru kekisruhan yang terjadi di internal Golkar, membuat sejumlah kader pohon beringin itu solid dan malah meningkatkan suara.
“Golkar sebagai partai politik dengan umur 50 tahun, kami tetap solid dan kuat serta menjadi parpol besar,” kata Misbakhun, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (22/12).
Menurut dia, sejarah Golkar pecah sangat banyak dan kericuhan merupakan bagian dari dinamika internal organisasi. Karena itu, sambung dia, dinamika seperti itu sudah sering terjadi di internal, karena Golkar memiliki sejarah panjang.
“Sejarah Golkar pecah kan banyak, dan ricuh bagian dari dinamika organisasi,” ujar anggota Komisi XI DPR RI.
Ia pun mengungkapkan, kisruh dualisme yang terjadi tidak mempengaruhi elektabilitas Golkar akan semakin merosot karena citra buruk yang melekat akibat konflik elit partainya.
Ia pun menegaskan posisi Golkar di masyarakat tidak berkurang bahkan bertambah.
“Saya baru pulang reses di Daerah Pemilihan, antusiasme warga terhadap Golkar sangat tinggi, begitu juga ditempat lain menunjukkan hal yang sama,” tandasnya.
Sebelumnya LSI Denny JA mengatakan apabila Pemilu Legislatif dilakukan pada Desember 2014, maka elektabilitas Partai Golkar sebesar 8,4 persen.
“Survei LSI Denny JA pada Desember 2014 menunjukkan bahwa elektabilitas Golkar saat ini merosot jauh dibawah 10 persen,” kata peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa di kantor LSI, Jakarta, Jumat (19/12).
Dia mengatakan penurunan elektabilitas itu disebabkan dualisme kepemimpinan dan konflik internal yang berlarut-larut.
Menurut dia, apabila konflik ini berlanjut maka elektabilitas Golkar akan semakin merosot kerna citra buruk yang melekat akibat konflik elit partainya sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain