15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40264

Isran Noor Ngaku Tak Terima Uang Pelicin dari Nazaruddin

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Isran Noor untuk dimintai keterangan soal TPPU Muhamad Nazaruddin.
“Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk pak nazaruddin terkait dengan izin tambang di Kutai Timur, izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi permintaan dari KPK,” Kata Izran Noor Kepada wartwan di Gedung KPK, Senin (22/12).
Isran mengaku dicecar soal informasi kepemilikan perusahaan tambang  PT Arina Kota Jaya milik Nazar yang beropasi di Kabupaten Kutai Timur.
“Informasi soal itu aja perusahaan milik Nazar,” ujar dia.
Saat dikonfirmasi apakah benar dirinya menerima sejumlah uang dari Nazar untuk memuluskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya Isran membantahnya.
“Gak ada, uang dari mana, ndak ada itu semua, saya ndak ngurusi uang tiga milyar, yang saya urusin uang ratusan miliar, untuk membangun rakyat Kutai Timur,” tandas dia.
Dalam dakwaan Anas, nama Isran juga turut disebut pernah mengadakan pertemuan pada tahun 2010 guna membahas pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya yang ingin menggunakan lahan seluas 5000-10000 hektar yang terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anas Urbaningrum, Khalilur R Abdullah alias Lilur, Muhammad Nazaruddin, Toto Gunawan dan Isran Noor.
Terkait pertemuan tersebut pun Isran membantahnya. “Saya ini kan beberapa kali ke Sultan bukan untuk urusan tambang, tapi untuk keperluan partai,” ujar dia.
Diketahui Isran sebelumnya pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus Hambangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Nama Isran turut di seret setelah kesaksian Nazar yang menyebut pernah mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya untuk menggarap lahan tambang batubara di Kutai Timur.
Saat menjadi saksi itu membenarkan bahwa ada pengajuan IUP yang diajukan PT Arina Kota Jaya. Namun Isran membantah adanya uang pelicin yang diterimanya terkait pengurusan IUP itu.
yang ingin menggunakan lahan seluas 5000-10000 hektar yang terletak di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Dalam dakwaan Anas juga disebutkan  bahwa Permai Grup, perusahaan milik Nazar pernah mengeluarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP di Kutai Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Perempuan Payakumbuh Berperan Aktif Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Jakarta, Aktual.co — Perempuan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) ikut memberi andil dalam peningkatan perekonomian keluarga dengan bergabung dengan Kelompok Wanita Tani (KWT) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB Kota Payakumbuh, Hermayunis, Senin, mengatakan peran perempuan yang tergabung dalam berbagai organisasi itu mewarnai pembangunan daerah, termasuk di bidang ekonomi Payakumbuh.

Menurut dia, munculnya kelompok-kelompok usaha bersama (KUBE) dan kelompok wanita tani (KWT) yang produktif mampu menggairahkan ekonomi masyarakat.

Dia meyakini Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Madya untuk Kota Payakumbuh dari Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu wujud dari peran serta perempuan du Payakumbuh dalam pembangunan dan perlindungan anak.

“Sebelumnya, pada 2012 dan 2013, Payakumbuh baru mampu menerima APE kategori pratama. Pada 2014 kami mendapatkan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Madya. Ini adalah bukti pembangunan di bidang perempuan dan perlindungan anak di Payakumbuh telah berhasil,” ujar dia.

Penghargaan APE tersebut diterima Wali kota Riza Falepi, dari Menteri Pemberdayaan Yohanna Yambise dalam acara di Gedung Pertemuan BKKBN Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jumat (19/12).

APE merupakan semacam penghargaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan pembangunan di bidang perempuan, berupa penyetaraan gender dan perlindungan anak.

“Selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) dalam melaksanakan pembangunan, benar-benar melibatkan masyarakat terutama kalangan perempuan,” kata dia.

Keterlibatan masyarakat dilakukan pemkot dengan menggandeng seluruh organisasi wanita, seperti TP-PKK, Dhamawanita, Persit KCK, IKD, Bhayangkari, IWAPI, yang kesemuanya tergabung dalam GOW (Gabungan Organisasi Wanita).

Artikel ini ditulis oleh:

Perempuan Payakumbuh Berperan Aktif Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Jakarta, Aktual.co — Perempuan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) ikut memberi andil dalam peningkatan perekonomian keluarga dengan bergabung dengan Kelompok Wanita Tani (KWT) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB Kota Payakumbuh, Hermayunis, Senin, mengatakan peran perempuan yang tergabung dalam berbagai organisasi itu mewarnai pembangunan daerah, termasuk di bidang ekonomi Payakumbuh.

Menurut dia, munculnya kelompok-kelompok usaha bersama (KUBE) dan kelompok wanita tani (KWT) yang produktif mampu menggairahkan ekonomi masyarakat.

Dia meyakini Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Madya untuk Kota Payakumbuh dari Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu wujud dari peran serta perempuan du Payakumbuh dalam pembangunan dan perlindungan anak.

“Sebelumnya, pada 2012 dan 2013, Payakumbuh baru mampu menerima APE kategori pratama. Pada 2014 kami mendapatkan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Madya. Ini adalah bukti pembangunan di bidang perempuan dan perlindungan anak di Payakumbuh telah berhasil,” ujar dia.

Penghargaan APE tersebut diterima Wali kota Riza Falepi, dari Menteri Pemberdayaan Yohanna Yambise dalam acara di Gedung Pertemuan BKKBN Halim Perdana Kusuma Jakarta, Jumat (19/12).

APE merupakan semacam penghargaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan pembangunan di bidang perempuan, berupa penyetaraan gender dan perlindungan anak.

“Selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) dalam melaksanakan pembangunan, benar-benar melibatkan masyarakat terutama kalangan perempuan,” kata dia.

Keterlibatan masyarakat dilakukan pemkot dengan menggandeng seluruh organisasi wanita, seperti TP-PKK, Dhamawanita, Persit KCK, IKD, Bhayangkari, IWAPI, yang kesemuanya tergabung dalam GOW (Gabungan Organisasi Wanita).

Artikel ini ditulis oleh:

Potensi Korupsi, Qanun Perizinan Hutan Aceh Telah Dieksaminasi

Banda Aceh, Aktual.co — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyatakan telah mengeksaminasi (telaah) qanun No 14/2002 tentang hutan Aceh dan Qanun  No 15/2002 tentang izin kehutanan Aceh. 
Kedua qanun yang disahkan pada masa Abdullah Puteh menjadi gubernur Aceh itu, dinilai berpotensi korupsi. Dua qanun itu pula yang dipersolkan Koalisi Anti Mafia Hutan Jakarta agar dicabut. Eksaminasi ini melibatkan sejumlah pakar hukum di Aceh seperti Taqwaddin, Mawardi Ismail dan pakar hukum lainnya.
“Hasil eksaminasi kami, qanun itu juga bertentangan dengan UU terbaru. Misalnya, qanun itu memuat UU No.18/2001 tentang Otsus Aceh sebagai landasan yuridis, padahal UU itu tidak berlaku lagi seiring dengan disahkannya UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” kata Koordinator Masyarakat Transfaransi Aceh, Alfian kepada Aktual.co, Senin (22/12).
Hasil eksaminasi disimpulkan bahwa qanun itu berpotensi menimbulkan kerugikan keuangan negara karena memberikan rekomendasi dan alternatif solusi terhadap sejumlah Perda di bidang kehutanan yang berpotensi menimbulkan kerugian. 
Dalam memberi izin,  Qanun No. 15 Tahun 2002 Tentang Perizinan Kehutanan Aceh mengatur perizinannya terpusat pada gubernur , namun tidak mengatur kewenangan bupati/walikota. Hal ini berbeda dengan aturan menteri kehutanan yang memberi kewenangan perizinan pada masing-masing tingkat yaitu, Menteri Kehutanan yang mencakup beberapa provinsi, gubernur yang mencakup beberapa kabupaten/kota dan bupati/walikota.
Eksaminasi dilakukan pada 9 September 2014 lalu dan turut dihadiri dua anggota DPRA yaitu Ramadhana dan Abdullah Saleh.
Dalam qanun itu tidak mengatur rinci,  contoh kegiatan hutan kemasyarakatan. Bagaimana yang dimaksud hutan kemasyarakatan dan apa kegiatannya. Kegiatan hutan kemasyarakatan ini rawan terjadi penyalahgunaan izin usaha. Memberikan kesempatan kegiatan hutan kemasyarakatan dikawasan hutan lindung untuk dimanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan kegiatan diluar dari izin yang dimiliki.
Menurut dia, Anggota DPRA sepakat merevisi qanun itu DPRA periode 2014-2019 ini. “Kita kawal terus persoalan ini, sehingga sektor hutan tidak dijadikan tempat subur tindakan yang berpotensi korupsi.”
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch menilai ada lima Perda yang dinilai memberi celah kepada para kepala daerah untuk melakukan korupsi besar. 
Kelima perda tersebut berisikan, Qanun nomor 14 tahun 2002 tentang kehutanan Propinsi NAD, Qanun nomor 15 tahun 2002 tentang perizinan kehutanan Propinsi NAD dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara Propinsi Sumsel.
“Kecenderungan ini muncul di luar Jawa. Mereka tidak korupsi pengadaan, tapi melalui perizinan,” kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho di kantor ICW, Jl Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan, Minggu (21/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Mafia Perkara, Ratusan Orang Tuntut Pejabat Kejaksaan Diganti

Jakarta, Aktual.co — Gerakan Bondowoso Bersatu (Gerbosa) menggelar unjuk rasa di Kejari setempat menuntut pejabat kejaksaan untuk mundur karena diduga menjadi mafia perkara.
“Kami duga keras ada oknum kejaksaan yang sering main perkara, bahkan memeras kepala desa,” kata salah seorang pendemo, Adi, Senin (22/12).
Ratusan pengunjuk rasa merasa kecewa karena tak bertemu dengan Kepala Kejari dan hanya ditemui beberapa staf kejaksaan. 
Mereka melampiaskan kekesalannya dengan membakar keranda tiruan serta pocong di depan pintu gerbang. Aksi bakar ini sebagai pertanda matinya keadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Mafia Perkara, Ratusan Orang Tuntut Pejabat Kejaksaan Diganti

Jakarta, Aktual.co — Gerakan Bondowoso Bersatu (Gerbosa) menggelar unjuk rasa di Kejari setempat menuntut pejabat kejaksaan untuk mundur karena diduga menjadi mafia perkara.
“Kami duga keras ada oknum kejaksaan yang sering main perkara, bahkan memeras kepala desa,” kata salah seorang pendemo, Adi, Senin (22/12).
Ratusan pengunjuk rasa merasa kecewa karena tak bertemu dengan Kepala Kejari dan hanya ditemui beberapa staf kejaksaan. 
Mereka melampiaskan kekesalannya dengan membakar keranda tiruan serta pocong di depan pintu gerbang. Aksi bakar ini sebagai pertanda matinya keadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain